Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026: JF Di Bidang Hukum

PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum


PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum menjadi salah satu regulasi penting dalam penataan dan pengembangan karier PNS yang melaksanakan tugas profesional di bidang hukum.

Peraturan ini mengatur secara lebih terstruktur mengenai Jabatan Fungsional di Bidang Hukum, mulai dari jenis jabatan, kedudukan dan tanggung jawab, klasifikasi dan jenjang jabatan, tugas dan ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan kinerja, angka kredit, kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, hingga organisasi profesi.

Dokumen yang menjadi dasar artikel ini mencantumkan judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.


Apa yang Dimaksud Jabatan Fungsional di Bidang Hukum?

Dalam PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026, Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan kelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang hukum.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan jabatan karier PNS.

Dengan demikian, jabatan tersebut bukan sekadar jabatan pelaksana teknis, tetapi menjadi bagian dari jalur pengembangan karier profesional PNS yang memiliki kompetensi dan tugas khusus di bidang hukum.

9 Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

Berdasarkan Pasal 2, Jabatan Fungsional di Bidang Hukum terdiri atas 9 jenis jabatan, yaitu:

  1. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

  2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum

  3. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

  4. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

  5. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri

  6. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

  7. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

  8. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

  9. Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Kesembilan jabatan tersebut merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Bidang Hukum

Secara umum, setiap Jabatan Fungsional di Bidang Hukum memiliki jenjang:

  • Ahli Pertama

  • Ahli Muda

  • Ahli Madya

  • Ahli Utama

Ketentuan jenjang tersebut berlaku antara lain untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.


Tugas Masing-Masing Jabatan Fungsional Bidang Hukum

PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 memberikan ruang lingkup tugas yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing jabatan.

1. Perancang Peraturan Perundang-undangan

Perancang Peraturan Perundang-undangan bertugas melaksanakan kegiatan:

  • pembentukan peraturan perundang-undangan;

  • pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang; dan

  • penyusunan instrumen hukum lainnya.

Dalam lampiran regulasi, ruang lingkup kegiatannya antara lain mencakup pengumpulan dan analisis data serta perumusan dan penyempurnaan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan.

2. Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum

Jabatan ini bertugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang layanan administrasi hukum umum.

3. Kurator Keperdataan

Kurator Keperdataan bertugas mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan.

4. Analis Kekayaan Intelektual

Analis Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual.

5. Pemeriksa Desain Industri

Pemeriksa Desain Industri melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain industri.

6. Pemeriksa Merek

Pemeriksa Merek melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang merek.

7. Pemeriksa Paten

Pemeriksa Paten bertugas melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten.

8. Penyuluh Hukum

Penyuluh Hukum melaksanakan:

  • penyuluhan hukum;

  • pemberdayaan hukum;

  • pemberian konsultasi; dan

  • pemberian informasi hukum.

9. Analis Hukum

Analis Hukum melaksanakan:

  • analisis dan evaluasi hukum;

  • analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama; serta

  • advokasi hukum.

Bagaimana Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Bidang Hukum?

Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dihitung berdasarkan beban kerja.

Indikator kebutuhan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jabatan.

Untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan, misalnya, indikatornya meliputi jumlah konsep naskah akademik, penjelasan/keterangan, urgensi peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, serta instrumen hukum lainnya.

Sementara itu, kebutuhan Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum antara lain mempertimbangkan jumlah permohonan layanan, jenis layanan, dan jumlah pengawasan layanan administrasi hukum umum.

Untuk Penyuluh Hukum, indikatornya meliputi jumlah penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, serta layanan konsultasi dan informasi hukum.

Sedangkan untuk Analis Hukum, indikatornya mencakup jumlah analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum.

Hal yang sangat penting adalah pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Bagaimana Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidang Hukum?

PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 mengatur beberapa mekanisme pengangkatan.

Untuk sembilan Jabatan Fungsional tersebut, pengangkatan dilakukan melalui:

  1. Pengangkatan pertama;

  2. Perpindahan dari jabatan lain; dan/atau

  3. Promosi.

Khusus Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, selain tiga mekanisme tersebut juga dapat dilakukan melalui penyesuaian.

Syarat Pengangkatan Pertama

Untuk pengangkatan pertama, beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

  • berstatus PNS;

  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;

  • sehat jasmani dan rohani;

  • memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan

  • memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.

Kualifikasi pendidikan berbeda menurut jenis Jabatan Fungsional.

Sebagai contoh, Perancang Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan paling rendah S-1 bidang hukum/hukum Islam atau D-IV rumpun ilmu terapan di bidang peraturan perundang-undangan.

Penyuluh Hukum dan Analis Hukum mensyaratkan paling rendah S-1 bidang hukum/hukum Islam atau D-IV rumpun ilmu terapan. Sementara itu, beberapa jabatan lain memiliki bidang pendidikan yang lebih beragam sesuai dengan karakteristik tugasnya.


Persyaratan Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain memiliki persyaratan tambahan.

Di antaranya:

  • berstatus PNS;

  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;

  • sehat jasmani dan rohani;

  • memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jenjang;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas bidang jabatan yang akan diduduki paling singkat 2 tahun;

  • memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; dan

  • memenuhi batas usia sesuai jenjang jabatan.

Batas usia yang diatur adalah paling tinggi 53 tahun untuk Ahli Pertama dan Ahli Muda, 55 tahun untuk Ahli Madya, serta 60 tahun untuk Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Dalam kondisi penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman tersebut dapat dipertimbangkan paling singkat 1 tahun secara kumulatif.


Pengangkatan Melalui Promosi

Pengangkatan melalui promosi dapat dilakukan melalui:

  • promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Hukum; dan

  • kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.

Untuk promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Hukum, persyaratan yang ditetapkan antara lain harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 tahun terakhir, memiliki rekam jejak yang baik, tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin, serta tidak pernah dikenai hukuman karena pelanggaran kode etik/profesi atau hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam tiga tahun terakhir.

Sementara itu, kenaikan jenjang melalui promosi mensyaratkan antara lain pemenuhan Angka Kredit Kumulatif, lulus uji kompetensi, memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, serta memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Angka Kredit dan Pengelolaan Kinerja

Salah satu bagian penting dalam regulasi ini adalah pengelolaan kinerja dan Angka Kredit.

Pengelolaan kinerja terdiri atas:

  1. perencanaan kinerja;

  2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;

  3. penilaian kinerja; dan

  4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Hasil evaluasi kinerja kemudian ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.

PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur bahwa apabila pejabat fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25 persen dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk satu kali penilaian.

Selain itu, terdapat ketentuan pemberian Angka Kredit sebesar 25 persen dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat bagi pejabat yang melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Hukum

Setiap pejabat fungsional di bidang hukum wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:

  • kompetensi teknis;

  • kompetensi manajerial; dan

  • kompetensi sosial kultural.

Kompetensi tersebut harus dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan standar kompetensi, minat, dan kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.

Kenaikan Pangkat

PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional bidang hukum.

Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat.

Dalam kondisi tertentu, apabila Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang telah terpenuhi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi untuk satu kali kenaikan pangkat setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta memenuhi persyaratan lainnya.

Pejabat fungsional yang mempunyai penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa juga dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Bidang Hukum

Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Hukum adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Instansi pembina antara lain mempunyai tugas:

  • menyusun pedoman formasi;

  • menyusun standar kompetensi;

  • menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;

  • menyusun standar kualitas hasil kerja;

  • menyusun kurikulum pelatihan;

  • menyelenggarakan pelatihan;

  • menyelenggarakan uji kompetensi;

  • mengembangkan sistem informasi;

  • memfasilitasi pelaksanaan tugas;

  • memfasilitasi organisasi profesi;

  • memfasilitasi penyusunan kode etik dan kode perilaku; serta

  • melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional.

Organisasi Profesi

Jabatan Fungsional di Bidang Hukum harus memiliki organisasi profesi.

Setiap pejabat pada sembilan Jabatan Fungsional tersebut diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi.

Pembentukan organisasi profesi dilaksanakan paling lama 5 tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.

Ketentuan Peralihan yang Perlu Diperhatikan

Salah satu ketentuan yang penting bagi pejabat fungsional yang sudah menduduki jabatan adalah ketentuan bagi Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah S-2.

Mereka tetap dapat melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan yang didudukinya. Namun, mereka diwajibkan memperoleh ijazah magister paling lama 29 Desember 2028.

Apabila sampai batas waktu tersebut belum memperoleh ijazah magister, yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, atau Pemeriksa Paten.

Peraturan Sebelumnya yang Terkait

Dengan berlakunya PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026, ketentuan ini juga menjadi dasar penataan sejumlah regulasi Jabatan Fungsional bidang hukum sebelumnya.

Dokumen menyebut antara lain:

  • PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya;

  • PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;

  • PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum;

  • PermenPANRB Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan

  • PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.


Kapan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 Mulai Berlaku?

Dokumen mencantumkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen juga mencantumkan tanggal penetapan 29 September 2026.

Karena itu, untuk keperluan administrasi kepegawaian, instansi dan pejabat fungsional perlu memperhatikan ketentuan pelaksanaan serta pedoman teknis yang menjadi tindak lanjut dari peraturan tersebut.


Kesimpulan

PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum memberikan kerangka baru yang lebih terintegrasi untuk pengelolaan sembilan Jabatan Fungsional di bidang hukum.

Regulasi ini tidak hanya mengatur nomenklatur jabatan, tetapi juga mencakup jenjang jabatan, tugas dan ruang lingkup kegiatan, kebutuhan pegawai, pengangkatan, promosi, perpindahan, penyesuaian, pemberhentian, pengelolaan kinerja, Angka Kredit, kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, organisasi profesi, serta ketentuan peralihan.

Bagi PNS yang bekerja atau berencana mengembangkan karier pada Jabatan Fungsional di Bidang Hukum, memahami ketentuan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 menjadi penting, khususnya terkait kualifikasi pendidikan, uji kompetensi, pengalaman kerja, kinerja, Angka Kredit, dan kebutuhan jabatan.

Download PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026

Dokumen PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum yang menjadi bahan postingan ini dapat digunakan sebagai bahan referensi untuk mempelajari ketentuan secara lebih lengkap, termasuk lampiran yang memuat ruang lingkup kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional.

[LINK DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2026 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DIBIDANG HUKUM]


FAQ PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026

1. Apa yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026?

PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional di Bidang Hukum, termasuk jenis jabatan, jenjang, tugas, kebutuhan PNS, pengangkatan, pemberhentian, kinerja, Angka Kredit, kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, dan organisasi profesi.

2. Ada berapa Jabatan Fungsional di Bidang Hukum?

Terdapat 9 Jabatan Fungsional, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.

3. Apakah Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan jabatan karier PNS?

Ya. PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan jabatan karier PNS.

4. Apa saja jenjang Jabatan Fungsional Bidang Hukum?

Jenjangnya terdiri atas Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

5. Bagaimana cara pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Bidang Hukum?

Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Khusus Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum juga dapat melalui penyesuaian.

6. Apakah pengangkatan membutuhkan uji kompetensi?

Ya. Untuk beberapa mekanisme pengangkatan, termasuk perpindahan dan promosi, regulasi mensyaratkan mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Berapa lama pengalaman yang diperlukan untuk perpindahan dari jabatan lain?

Persyaratan umum yang ditetapkan adalah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 tahun. Dalam kondisi penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, pengalaman tersebut dapat dipertimbangkan paling singkat 1 tahun secara kumulatif.

8. Apakah pendidikan S-2 diperlukan untuk semua Jabatan Fungsional Bidang Hukum?

Tidak selalu untuk seluruh jenjang. Persyaratan pendidikan berbeda berdasarkan jenis jabatan dan jenjang. Namun, beberapa jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama mensyaratkan pendidikan S-2 sesuai bidang yang ditentukan.

9. Bagaimana Angka Kredit diperoleh?

Hasil evaluasi kinerja ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversi menjadi perolehan Angka Kredit. Regulasi juga memberikan ketentuan tambahan Angka Kredit dalam kondisi tertentu.

10. Siapa instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Hukum?

Instansi pembinanya adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

11. Apakah pejabat fungsional bidang hukum wajib mengikuti organisasi profesi?

Ya. PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 mengatur bahwa setiap pejabat pada Jabatan Fungsional di Bidang Hukum harus menjadi anggota organisasi profesi.

12. Apa ketentuan khusus bagi Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten Ahli Madya/Ahli Utama yang belum S-2?

Mereka tetap dapat melaksanakan tugas sesuai jenjangnya, tetapi wajib memperoleh ijazah magister paling lama 29 Desember 2028. Jika tidak memenuhi batas waktu tersebut, dapat diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

13. Kapan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku?

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen mencantumkan tanggal penetapan 29 September 2026.

14. Mengapa PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2026 penting bagi PNS bidang hukum?

Karena peraturan ini menjadi dasar pengaturan yang lebih terpadu mengenai karier, tugas, kompetensi, kinerja, Angka Kredit, kenaikan pangkat, kebutuhan, serta pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen yang Anda lampirkan. Untuk penerapan administratif di instansi, tetap perlu memperhatikan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan ketentuan lain yang ditetapkan sebagai tindak lanjut regulasi.

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026: JF Di Bidang Hukum"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter