Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pendidikan tinggi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi guna mendukung perwujudan tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dasar Hukum Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Dosen
Dasar hukum Permenpan
RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Ketentuan Umum Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan
Fungsional Dosen ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi
bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Pejabat Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Dosen adalah ASN
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
7. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan
atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.
8. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Dosen.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus
dicapai oleh Dosen sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur
sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
14. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin
oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Jenjang Jabatan Fungsional Dosen
1. Kedudukan dan Tangg Jawab Jabatan Fungsional Dosen
Jabatan Fungsional
Dosen merupakan jabatan karier bagi PNS. Dosen berkedudukan sebagai pelaksana
teknis kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
pada Perguruan Tinggi.
Dosen berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pemimpin Perguruan Tinggi. Dalam
hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Dosen dapat berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang
memimpin Unit Organisasi.
2. Jenjang Jabataan Golongan dan Ruang JF Dosen
Jabatan Fungsional Dosen
termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi. abatan
Fungsional Dosen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional
Dosen memiliki jenjang jabatan akademik yang terdiri atas:
a. Asisten Ahli;
b. Lektor;
c. Lektor Kepala; dan
d. Profesor.
Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Jabatan Dan Ruang Lingkup Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional
Dosen yaitu melakukan kegiatan mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas Jabatan
Fungsional Dosen dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup yang meliputi merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi
pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, serta melaksanakan
tugas tambahan.
Tugas Jabatan
Fungsional Dosen dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Perguruan Tinggi
guna pencapaian target organisasi. ) Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip
pengelolaan kinerja aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam rangka
pembinaan karier, Dosen dapat diberikan tugas tambahan sebagai pimpinan Perguruan
Tinggi, posisi kepemimpinan lainnya pada Perguruan Tinggi, peran lainnya sesuai
kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi, dan/atau peran
lainnya di luar Perguruan Tinggi. Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan
sebagai kinerja Dosen.
Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional Dosen
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan Fungsional Dosen dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator berikut:
a. jumlah keilmuan yang dikembangkan;
b. rasio Dosen dan mahasiswa; dan
c. jenis pendidikan tinggi.
Selain indikator di
atas, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menetapkan
indikator lain setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Penetapan kebutuhan juga
memperhatikan visi, misi, tujuan, dan rencana pengembangan Perguruan Tinggi.
Adapun Pedoman
penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari
Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Dosen tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Dosen ditetapkan.
Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
A. Pengangkatan Dosen
Pengangkatan PNS
dalam Jabatan Fungsional Dosen dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Dosen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki kualifikasi akademik minimal:
1. lulusan program magister atau magister terapan untuk program diploma
atau program sarjana/sarjana terapan;
2. lulusan program doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister
terapan atau doktor/doktor terapan;
3. lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau
program profesi dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun untuk program profesi;
4. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau
spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun
untuk program spesialis; dan
5. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau
spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima)
tahun untuk program subspesialis; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen dari calon
PNS bagi Jabatan Fungsional Dosen pada jenjang Asisten Ahli dan/atau Lektor.
Pengangkatan pertama melalui
pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen dari calon PNS harus mencantumkan
nomenklatur Jabatan Fungsional Dosen dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan
diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Dosen.
Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Dosen melalui
pengangkatan pertama.
Adapun Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Dosen melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki kualifikasi akademik minimal:
1. lulusan program magister atau magister terapan untuk program diploma atau
program sarjana/sarjana terapan;
2. lulusan program doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister
terapan atau doktor/doktor terapan;
3. lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau
program profesi dengan pengalaman kerja 5 (lima) tahun untuk program profesi;
4. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis
dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk
program spesialis; dan
5. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis
dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk
program subspesialis;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang
telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan
paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Dosen dalam
jenjang Asisten Ahli dan jenjang Lektor;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Dosen dalam
jenjang Lektor Kepala; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Dosen dalam jenjang
Profesor bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi ; dan
i. persyaratan jenjang Jabatan Fungsional Dosen yang merupakan
persyaratan jenjang jabatan akademik ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam hal terdapat kebutuhan
strategis organisasi, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dosen pada jenjang Lektor
dan jenjang Lektor Kepala melalui perpindahan dapat dilaksanakan sampai dengan
batas usia 58 (lima puluh delapan) tahun atau 60 (enam puluh) tahun bagi
jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Dosen melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dan
mekanisme perpindahan dalam Jabatan Fungsional Dosen dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian kualifikasi
akademik disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi akademik dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Dosen melalui perpindahan dari jabatan lain.
Sedanhgkan Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Dosen melalui promosi dilaksanakan dengan kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Dosen.
Kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Dosen;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
d. persyaratan jenjang Jabatan Fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kenaikan jabatan merupakan
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Dosen 1 (satu) jenjang lebih tinggi. Dosen
yang memiliki pencapaian luar biasa dan persyaratan lainnya dapat diberikan
kenaikan jenjang jabatan akademik 2 (dua) tingkat lebih tinggi.
Kriteria pencapaian
luar biasa dan persyaratan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Dosen dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim
penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Dosen harus telah memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Dosen. Jumlah Angka
kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dosen yang telah
memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap dan memiliki
publikasi ilmiah serta berpendidikan doktor, doktor terapan, atau subspesialis
dan telah memenuhi persyaratan dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik
profesor.
Kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Dosen harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan. Penetapan kebutuhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Pemberhentian
Dosen diberhentikan
dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Dosen;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Dosen.
Dosen yang
diberhentikan karena alasan ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana dapat
diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen.
Pengangkatan kembali
dalam Jabatan Fungsional Dosendilakukan dengan menggunakan Angka Kredit
Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah
dari penilaian kinerja bidang tugas Dosen selama diberhentikan.
Namun, ketentuan
sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi Dosen yang melaksanakan tugas
belajar dengan tetap melaksanakan tugas jabatannya.
Dosen yang diberhentikan
karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana dapat disesuaikan pada
jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya, setelah diangkat
kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya paling singkat 1 (satu) tahun, dengan
hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik dan setelah mengikuti dan
lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen.
Dosen harus diperiksa
terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan
pemberhentiannya. Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Download Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen
Bagi yang membutuhkan
salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang
Jabatan Fungsional Dosen silahkan download melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen
Demikian infomasi
tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen. Semoga ada
manfaatnya


Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Dosen "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem