Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Dosen

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pendidikan tinggi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi guna mendukung perwujudan tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.


Dasar Hukum Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Dosen 

Dasar hukum Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;


Ketentuan Umum Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

6. Pejabat Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Dosen adalah ASN yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

7. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.

8. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Dosen.

9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Dosen sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

14. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

 

Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Jenjang Jabatan Fungsional Dosen

1. Kedudukan dan Tangg Jawab Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan Fungsional Dosen merupakan jabatan karier bagi PNS. Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi.

 

Dosen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pemimpin Perguruan Tinggi. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Dosen dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

 

2. Jenjang Jabataan Golongan dan Ruang JF Dosen

Jabatan Fungsional Dosen termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi. abatan Fungsional Dosen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Dosen memiliki jenjang jabatan akademik yang terdiri atas:

a. Asisten Ahli;

b. Lektor;

c. Lektor Kepala; dan

d. Profesor.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Dan Ruang Lingkup Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Dosen yaitu melakukan kegiatan mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Tugas Jabatan Fungsional Dosen dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup yang meliputi merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, serta melaksanakan tugas tambahan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Dosen dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Perguruan Tinggi guna pencapaian target organisasi. ) Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka pembinaan karier, Dosen dapat diberikan tugas tambahan sebagai pimpinan Perguruan Tinggi, posisi kepemimpinan lainnya pada Perguruan Tinggi, peran lainnya sesuai kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi, dan/atau peran lainnya di luar Perguruan Tinggi. Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai kinerja Dosen.

 

Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional Dosen

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Dosen dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator berikut:

a. jumlah keilmuan yang dikembangkan;

b. rasio Dosen dan mahasiswa; dan

c. jenis pendidikan tinggi.

 

Selain indikator di atas, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menetapkan indikator lain setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Penetapan kebutuhan juga memperhatikan visi, misi, tujuan, dan rencana pengembangan Perguruan Tinggi.

 

Adapun Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dosen tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan.

 

Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan

A. Pengangkatan Dosen

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dosen dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain; dan

c. promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dosen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki kualifikasi akademik minimal:

1. lulusan program magister atau magister terapan untuk program diploma atau program sarjana/sarjana terapan;

2. lulusan program doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan;

3. lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program profesi dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun untuk program profesi;

4. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program spesialis; dan

5. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Dosen pada jenjang Asisten Ahli dan/atau Lektor.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Dosen dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Dosen.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Dosen melalui pengangkatan pertama.

 

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dosen melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki kualifikasi akademik minimal:

1. lulusan program magister atau magister terapan untuk program diploma atau program sarjana/sarjana terapan;

2. lulusan program doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan;

3. lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program profesi dengan pengalaman kerja 5 (lima) tahun untuk program profesi;

4. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program spesialis; dan

5. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Dosen dalam jenjang Asisten Ahli dan jenjang Lektor;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Dosen dalam jenjang Lektor Kepala; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Dosen dalam jenjang Profesor bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi ; dan

i. persyaratan jenjang Jabatan Fungsional Dosen yang merupakan persyaratan jenjang jabatan akademik ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Dalam hal terdapat kebutuhan strategis organisasi, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dosen pada jenjang Lektor dan jenjang Lektor Kepala melalui perpindahan dapat dilaksanakan sampai dengan batas usia 58 (lima puluh delapan) tahun atau 60 (enam puluh) tahun bagi jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Dosen melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dan mekanisme perpindahan dalam Jabatan Fungsional Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rincian kualifikasi akademik disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi akademik dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Dosen melalui perpindahan dari jabatan lain.

 

Sedanhgkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dosen melalui promosi dilaksanakan dengan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Dosen.

 

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Dosen;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

d. persyaratan jenjang Jabatan Fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kenaikan jabatan merupakan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Dosen 1 (satu) jenjang lebih tinggi. Dosen yang memiliki pencapaian luar biasa dan persyaratan lainnya dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan akademik 2 (dua) tingkat lebih tinggi.

 

Kriteria pencapaian luar biasa dan persyaratan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Dosen dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Dosen harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Dosen. Jumlah Angka kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dosen yang telah memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap dan memiliki publikasi ilmiah serta berpendidikan doktor, doktor terapan, atau subspesialis dan telah memenuhi persyaratan dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor.

 

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Dosen harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. Pemberhentian

Dosen diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Dosen;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau

f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Dosen.

 

Dosen yang diberhentikan karena alasan ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen.

 

Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dosendilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja bidang tugas Dosen selama diberhentikan.

 

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi Dosen yang melaksanakan tugas belajar dengan tetap melaksanakan tugas jabatannya.

 

Dosen yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya, setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya paling singkat 1 (satu) tahun, dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik dan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen.

 

Dosen harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Download Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen

Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.


Download Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 PDF


Link download Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen

 

Demikian infomasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Dosen. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Dosen "



































Free site counter
Free site counter
Free site counter