Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar menyediakan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026. Program ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kemampuan menulis awal murid Sekolah Dasar, khususnya murid kelas I dan kelas II di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk membantu sekolah memahami ketentuan program tersebut, telah ditetapkan dua dokumen penting, yaitu Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 dan Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.
Artikel ini merangkum ketentuan penting dalam kedua dokumen tersebut, mulai dari tujuan bantuan, persyaratan penerima, besaran dana, jenis sarana yang dapat dibelanjakan, mekanisme penyaluran, penggunaan dana melalui ARKAS dan SIPLah, sampai dengan pelaporan dan sanksi.
Juknis Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD 2026
Petunjuk teknis program ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.
Juknis tersebut menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan penyaluran bantuan untuk mendorong peningkatan keterampilan menulis murid Sekolah Dasar di seluruh Indonesia.
Juknis ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto. Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa Juknis Nomor 1 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Panduan Pelaksanaan Bantuan Menulis SD 2026
Selain Juknis, Direktorat Sekolah Dasar menetapkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.
Panduan tersebut ditetapkan pada 12 Agustus 2026 dan menjadi acuan bagi sekolah penerima bantuan dalam menggunakan dana bantuan.
Panduan pelaksanaan terutama memberikan penjelasan teknis terkait pengelolaan dan pembelanjaan dana bantuan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Apa Tujuan Bantuan Keterampilan Menulis SD 2026?
Program Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 memiliki beberapa tujuan utama.
Pertama, bantuan ditujukan untuk mendorong peningkatan kemampuan menulis murid Sekolah Dasar di seluruh wilayah Indonesia dalam capaian pembelajaran Bahasa Indonesia.
Kedua, program ini mendorong Sekolah Dasar untuk melaksanakan kegiatan keterampilan menulis bagi murid kelas I dan kelas II.
Ketiga, bantuan diharapkan dapat meningkatkan keterampilan menulis murid kelas I dan kelas II melalui penyediaan sarana menulis yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Program ini berangkat dari pemahaman bahwa keterampilan menulis pada kelas awal bukan sekadar aktivitas motorik, tetapi berkaitan dengan koordinasi visual-motorik, perhatian, memori kerja, pengolahan bahasa, literasi, dan perkembangan kemampuan berpikir anak.
Karena itu, penguatan keterampilan menulis sejak kelas awal dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan kemampuan literasi murid.
Siapa yang Dapat Menerima Bantuan?
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis SD Tahun 2026, penerima bantuan adalah Sekolah Dasar yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan penerima bantuan meliputi:
Sekolah Dasar terdata pada Aplikasi Dapodik.
Sekolah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler Tahun 2026.
Sekolah memiliki murid pada kelas I dan/atau kelas II.
Proses penerimaan bantuan tidak semata-mata berdasarkan pengajuan sekolah. Direktorat Sekolah Dasar melakukan sosialisasi, verifikasi data calon penerima, kemudian PPK mengusulkan calon penerima kepada KPA untuk ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi.
Dengan demikian, sekolah perlu memastikan data satuan pendidikan dan data peserta didik pada Dapodik sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bagaimana Menentukan Besaran Dana Bantuan?
Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Besaran bantuan dihitung berdasarkan satuan biaya bantuan dikalikan jumlah murid kelas I dan kelas II pada sekolah penerima bantuan.
Jumlah murid yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah data Dapodik dengan cut off 30 Juni 2026.
Dalam Panduan Pelaksanaan, satuan biaya bantuan disusun dengan mempertimbangkan alokasi anggaran dalam DIPA Direktorat Sekolah Dasar, Harga Eceran Tertinggi (HET) buku tulis tahun 2026, serta hasil penjajakan pasar alat tulis.
Besaran Satuan Biaya Berdasarkan Zona
Panduan Pelaksanaan membagi satuan biaya bantuan berdasarkan wilayah atau zona.
| Zona | Satuan Biaya Bantuan |
|---|---|
| Zona 1 | Rp91.000 per murid |
| Zona 2 | Rp92.000 per murid |
| Zona 3 | Rp95.000–Rp102.000 per murid |
| Zona 4 | Rp125.000–Rp131.000 per murid |
| Zona 5A | Rp128.000–Rp142.000 per murid |
| Zona 5B | Rp153.000–Rp172.000 per murid |
Sarana Apa Saja yang Dibiayai?
Dana bantuan digunakan untuk pengadaan sarana keterampilan menulis sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Panduan Pelaksanaan.
1. Buku Bergaris Dua
Buku bergaris dua atau buku reguler berukuran B5, menggunakan garis bantu standar, kertas isi HVS minimal 60 gsm, brightness minimal 80 persen, cover minimal 210 gsm, dan terdiri atas 48 halaman.
Jumlah bantuan yang ditetapkan adalah 3 buah.
2. Buku Bergaris Tiga/Lima
Buku ini merupakan buku halus kasar dengan struktur tiga atau lima ruang horizontal. Ukurannya B5, kertas isi minimal 60 gsm, brightness minimal 80 persen, cover minimal 210 gsm dan 48 halaman.
Jumlah bantuan adalah 3 buah.
3. Buku Tulis Polos atau Buku Gambar
Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm dan berwarna putih bersih untuk buku tulis.
Jumlah bantuan adalah 1 buah.
4. Buku Kotak Sedang
Buku berukuran B5 dengan ukuran kotak 1 cm x 1 cm, menggunakan kertas isi HVS minimal 60 gsm, brightness minimal 80 persen, cover minimal 210 gsm dan 48 halaman.
Jumlah bantuan adalah 1 buah.
5. Buku Berlatih Menulis Huruf dan Angka
Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm. Setiap halaman menyediakan lembar untuk belajar menulis huruf atau angka.
Jumlah bantuan adalah 1 buah.
6. Buku Berlatih Menulis Suku Kata
Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm dan setiap halaman memiliki lembar untuk belajar menulis suku kata.
Jumlah bantuan adalah 1 buah.
7. Buku Berlatih Menulis Kata
Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm yang menyediakan lembar latihan menulis kata.
Jumlah bantuan adalah 1 buah.
8. Buku Berlatih Menulis Kalimat
Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm dan setiap halaman menyediakan lembar latihan menulis kalimat.
Jumlah bantuan adalah 1 buah.
Alat Tulis yang Termasuk Bantuan
Selain buku, bantuan juga digunakan untuk menyediakan sejumlah alat tulis.
Pensil Grafit Segitiga
Pensil kayu berbentuk penampang segitiga sama sisi, bukan silinder atau segi enam. Diameter laras lebih tebal, yaitu 7–10 mm, menggunakan inti grafit berkode 2B yang empuk dan hitam dengan panjang minimal 17 cm.
Jumlah bantuan 3 buah.
Penghapus
Penghapus berbahan karet sintetis yang lembut, tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti phthalates, tidak berbau menyengat, ramah anak, dan memenuhi ketentuan keamanan yang ditetapkan.
Jumlah bantuan 2 buah.
Rautan Pensil
Rautan dapat berbahan plastik atau logam dengan mata pisau dari baja. Rautan harus memiliki desain tertutup dan wadah penampung sisa serutan.
Jumlah bantuan 1 buah.
Penggaris Khusus Anak
Penggaris berukuran 30 cm, berbahan plastik/mika bening/akrilik, memiliki tekstur penahan slip, aman untuk anak, tidak memiliki ujung tajam dan tebal minimal 2 mm.
Jumlah bantuan 1 buah.
Pensil Warna
Pensil warna terdiri atas 12 warna, berbentuk penampang segitiga sama sisi, tidak mudah patah, mudah diraut, bebas racun, menghasilkan warna cerah dan memiliki panjang minimal 17 cm.
Jumlah bantuan 1 set.
Dengan demikian, sekolah penerima tidak bebas mengalihkan dana bantuan untuk membeli barang lain di luar sarana yang telah ditetapkan. Panduan secara tegas mengatur bahwa bantuan digunakan untuk pembelanjaan sarana keterampilan menulis sesuai spesifikasi barang dan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui.
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Dana?
Dana bantuan disalurkan secara penuh atau utuh tanpa potongan pajak dari kas umum negara maupun kepada sekolah penerima.
Penyaluran dilakukan melalui Rekening Virtual Account (VA) Penerima Bantuan. Sebelum dana disalurkan, sekolah harus menandatangani beberapa dokumen, yaitu:
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Bantuan; dan
Kuitansi bukti penerimaan uang.
Penandatanganan dokumen dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Simenulis yang disediakan Direktorat Sekolah Dasar.
Rekening VA kemudian diaktivasi oleh sekolah setelah menerima pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur. Aktivasi dilakukan melalui Aplikasi Simenulis.
Batas Waktu Perencanaan dan Pembelanjaan
Sekolah penerima bantuan harus memperhatikan batas waktu penggunaan dana.
Perencanaan belanja barang harus mulai dilakukan paling lambat 14 hari kalender setelah dana bantuan masuk ke Rekening VA.
Sementara itu, penggunaan dana atau pembelanjaan harus dilakukan paling lambat 45 hari kalender setelah dana bantuan masuk ke Rekening VA.
Ketentuan ini penting diperhatikan oleh kepala sekolah, bendahara, dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan agar dana tidak terlambat dibelanjakan.
Pengelolaan Dana melalui ARKAS dan SIPLah
Dana bantuan tidak hanya diterima dan kemudian dibelanjakan secara langsung. Pengelolaannya harus mengikuti mekanisme perencanaan dan pembelanjaan satuan pendidikan.
Panduan menjelaskan bahwa proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan penggunaan dana dilakukan dengan menggunakan ARKAS.
Perencanaan disusun berdasarkan analisis kebutuhan yang dituangkan dalam RKAS, termasuk mengidentifikasi spesifikasi barang dan harga satuannya.
Sementara itu, pembelanjaan sarana dilakukan melalui mekanisme pembelanjaan satuan pendidikan dengan memperhatikan ketentuan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026. Tahapan belanja meliputi persiapan, pemilihan barang/jasa dan penyedia, pelaksanaan kesepakatan, serta pelaporan belanja.
Sekolah penerima juga diwajibkan melakukan pembelanjaan dana bantuan melalui SIPLah.
Apa yang Harus Dilakukan Sekolah Penerima?
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
mengikuti sosialisasi program;
melengkapi data sekolah, kepala sekolah, dan bendahara;
mengisi dokumen yang diperlukan melalui Aplikasi Simenulis;
menandatangani PKS dan SPTJM;
mengaktifkan Rekening VA;
melaporkan penerimaan dana;
menyusun perencanaan dan penganggaran melalui ARKAS;
melakukan pembelanjaan sarana melalui SIPLah;
menyimpan seluruh bukti transaksi dan dokumen pendukung;
menggunakan dana sesuai ketentuan;
menyusun laporan pertanggungjawaban; dan
memastikan sarana yang dibeli sesuai spesifikasi bantuan.
Panduan juga menempatkan sekolah penerima sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana bantuan sesuai ketentuan program.
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
Pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah penerima.
Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK paling lambat 21 hari kerja setelah dana bantuan selesai dibelanjakan/digunakan.
Laporan pertanggungjawaban sekurang-kurangnya mencakup:
Berita Acara Serah Terima (BAST) laporan;
jumlah dana yang diterima;
jumlah dana yang digunakan;
jumlah sisa dana;
pernyataan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai PKS;
pernyataan bahwa bukti pengeluaran telah disimpan; dan
foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat sisa dana bantuan, sisa tersebut harus disetorkan ke rekening kas negara.
Bagaimana Jika Sekolah Melanggar Ketentuan?
Sekolah penerima bantuan wajib menggunakan dana sesuai Juknis, Panduan Pelaksanaan dan PKS.
Sekolah yang tidak menggunakan dana sesuai ketentuan dan/atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dapat dikenai sanksi berupa tidak diberikan bantuan yang sama/sejenis pada tahun anggaran berikutnya dan wajib mengembalikan dana yang telah digunakan tersebut.
Apabila bantuan digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, penerima bantuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan bantuan tidak berhenti setelah dana disalurkan. Program juga dilengkapi mekanisme monitoring dan evaluasi.
Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan oleh Direktorat Sekolah Dasar, BBPMP/BPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Komite Sekolah, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai kewenangan.
Indikator monitoring dan evaluasi antara lain:
ketepatan sasaran bantuan;
ketepatan jumlah dana bantuan;
ketepatan waktu pelaksanaan;
ketepatan jenis dan jumlah bantuan; dan
ketepatan laporan bantuan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Juknis juga menyediakan format dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan. Di antaranya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dalam SPTJM, kepala sekolah menyatakan bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan sesuai Juknis dan PKS serta menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran disimpan dan didokumentasikan untuk keperluan administrasi maupun pemeriksaan.
Format BAST antara lain memuat jumlah dana yang diterima, jumlah dana yang digunakan, sisa dana, serta pernyataan mengenai penyimpanan bukti pengeluaran.
Download Juknis dan Panduan Bantuan Keterampilan Menulis SD 2026
Bagi kepala sekolah, bendahara, operator sekolah, Dinas Pendidikan, maupun pihak lain yang membutuhkan dokumen lengkap, berikut dua dokumen yang dapat digunakan sebagai acuan:
1. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026
Dokumen ini merupakan Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026 yang memuat ketentuan teknis program, mulai dari tujuan, penerima bantuan, bentuk bantuan, penyaluran, pertanggungjawaban, perpajakan, sanksi, dan format dokumen.
LINK DOWNLOAD JUKNIS BANTUAN KETERAMPILAN MENULIS SD 2026
2. Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026
Panduan ini ditetapkan melalui Keputusan KPA Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026 dan menjadi acuan penerima bantuan dalam penggunaan dana.
LINK DOWNLOAD PANDUAN BANTUAN KETERAMPILAN MENULIS SD 2026
Penutup
Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 merupakan program yang diarahkan untuk memperkuat keterampilan menulis awal murid kelas I dan kelas II melalui penyediaan buku latihan dan berbagai alat tulis yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Sekolah penerima perlu memperhatikan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk uang, tetapi penggunaannya tidak bersifat bebas. Pengadaan harus mengikuti spesifikasi barang, Rencana Penggunaan Dana, mekanisme ARKAS, ketentuan pembelanjaan satuan pendidikan, serta mekanisme SIPLah.
FAQ Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD 2026
1. Apa itu Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis SD 2026?
Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis SD Tahun Anggaran 2026 merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk sarana untuk meningkatkan kemampuan menulis murid kelas I dan kelas II Sekolah Dasar di seluruh wilayah Indonesia.
2. Siapa yang dapat menerima bantuan?
Sekolah Dasar yang terdata di Dapodik, ditetapkan sebagai penerima BOSP reguler Tahun 2026, serta memiliki murid kelas I dan/atau kelas II dapat memenuhi persyaratan penerima bantuan. Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi dan keputusan KPA.
3. Berapa jumlah dana yang diterima sekolah?
Besaran dana dihitung berdasarkan jumlah murid kelas I dan II dikalikan satuan biaya bantuan. Data murid yang digunakan adalah data Dapodik dengan cut off 30 Juni 2026.
4. Apakah semua sekolah menerima jumlah bantuan yang sama?
Tidak. Satuan biaya berbeda berdasarkan zona wilayah. Dalam Panduan Pelaksanaan terdapat Zona 1, Zona 2, Zona 3, Zona 4, Zona 5A, dan Zona 5B dengan satuan biaya yang berbeda.
5. Apakah bantuan diberikan dalam bentuk barang?
Bantuan diberikan dalam bentuk uang, kemudian digunakan oleh sekolah untuk membelanjakan sarana keterampilan menulis sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
6. Apa saja barang yang dapat dibeli?
Barang yang ditetapkan antara lain buku bergaris dua, buku bergaris tiga/lima, buku tulis polos atau buku gambar, buku kotak sedang, buku latihan menulis huruf dan angka, buku latihan menulis suku kata, kata dan kalimat, serta alat tulis berupa pensil grafit segitiga, penghapus, rautan, penggaris khusus anak dan pensil warna.
7. Apakah dana bantuan boleh dipotong?
Tidak. Panduan menyatakan bantuan diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan dilakukan pemotongan dengan alasan apa pun oleh pihak mana pun.
8. Melalui apa dana bantuan dibelanjakan?
Perencanaan dan penganggaran dana dilakukan melalui ARKAS, sedangkan pembelanjaan sarana dilakukan melalui mekanisme pembelanjaan satuan pendidikan dan SIPLah sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Apa itu Aplikasi Simenulis?
Simenulis merupakan aplikasi yang disediakan Direktorat Sekolah Dasar untuk mendukung proses administrasi bantuan, termasuk pengisian data, penandatanganan dokumen secara elektronik, dan aktivasi Rekening VA.
10. Kapan sekolah harus mulai merencanakan belanja?
Perencanaan belanja barang harus mulai dilakukan paling lambat 14 hari kalender setelah dana masuk ke Rekening VA.
11. Kapan batas waktu pembelanjaan dana?
Penggunaan dana atau pembelanjaan harus dilakukan paling lambat 45 hari kalender setelah dana masuk ke Rekening VA.
12. Kapan laporan pertanggungjawaban disampaikan?
Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada PPK paling lambat 21 hari kerja setelah dana bantuan selesai dibelanjakan/digunakan.
13. Apa yang terjadi jika ada sisa dana?
Sisa dana bantuan harus disetorkan ke rekening kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Apakah sekolah yang tidak membuat laporan dapat menerima bantuan lagi?
Sekolah yang tidak menggunakan dana sesuai Juknis/PKS dan/atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dapat dikenai sanksi tidak diberikan bantuan yang sama atau sejenis pada tahun anggaran berikutnya serta diwajibkan mengembalikan dana yang telah digunakan.

Posting Komentar untuk "Download Juknis Bantuan Keterampilan Menulis SD 2026 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem