Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Peraturan ini sebagai pengganti atas Permendibudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan.
Melalui peraturan ini,
pemerintah memberikan pedoman yang jelas mengenai siapa yang berwenang
melakukan belanja, tahapan pelaksanaannya, penggunaan Sistem Informasi
Pembelanjaan Satuan Pendidikan, hingga mekanisme pengawasan dan pembinaan.
Pada artikel ini akan dibahas
secara lengkap isi Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 beserta poin-poin
penting yang wajib diketahui oleh kepala sekolah, bendahara, guru, komite
sekolah, maupun masyarakat.
Latar Belakang Terbitnya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
Pemerintah memandang bahwa
setiap satuan pendidikan memerlukan sistem pembelanjaan barang dan jasa yang
mampu memenuhi kebutuhan sekolah secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel. Selain itu, penggunaan dana pendidikan harus dapat
dipertanggungjawabkan melalui prosedur yang jelas serta didukung bukti
penggunaan dana yang sah. Oleh karena itu, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun
2022 dicabut dan digantikan dengan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026.
Tujuan Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 15
Tahun 2026 menegaskan bahwa belanja barang/jasa bertujuan untuk:
a) memperoleh
barang atau jasa yang tepat sesuai kebutuhan;
b) mempertimbangkan
kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi;
c) memastikan
setiap dana satuan pendidikan digunakan secara transparan;
d) meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Prinsip Pelaksanaan Belanja Barang/Jasa
Seluruh proses belanja harus
berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu:
1) Efisien
2) Efektif
3) Transparan
4) Bersaing
5) Akuntabel
Prinsip tersebut menjadi
dasar dalam seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Satuan Pendidikan yang Diatur
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan ini berlaku bagi berbagai jenis satuan pendidikan, meliputi:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini, meliputi taman
kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; dan Satuan Pendidikan anak usia dini sejenis
b. Satuan Pendidikan dasar, meliputi SD dan SMP
c. Satuan Pendidikan menengah meliputi SMA dan SMK
d. Satuan Pendidikan khusus, meliputi SDLB, SMPLB,
SMALB dan sekolah luar biasa
e. Satuan Pendidikan kesetaraan meliputi Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) dan
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Belanja yang diatur mencakup
seluruh penggunaan dana untuk penyediaan barang/jasa, namun tidak termasuk
belanja honor maupun gaji.
Siapa Pelaksana Belanja?
Pelaku belanja terdiri atas:
1. Pelaksana
Pelaksana
adalah Kepala Satuan Pendidikan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab
melaksanakan belanja barang/jasa.
Kepala
sekolah juga dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan
belanja.
2. Penyedia
Penyedia
dapat berupa perorangan atau badan usaha. Penyedia wajib memiliki:
a) NPWP;
b) identitas
penyedia;
c) kemampuan
menyediakan barang/jasa.
Selain
syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud di atas, Belanja Satuan Pendidikan
melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat
dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan
Pendidikan.
Etika Pelaksanaan Belanja
Semua pelaku wajib:
a. menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan kemandirian dalam pelaksanaan Belanja Satuan
Pendidikan;
b. menghindari konflik kepentingan serta mengupayakan pencegahan
penyalahgunaan wewenang baik secara langsung maupun tidak langsung;
c. menjunjung tinggi tujuan dan prinsip Belanja Satuan
Pendidikan; dan
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan
yang telah diputuskan sesuai dengan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan.
Tahapan Belanja Barang/Jasa
Permendikdasmen mengatur
empat tahapan utama Belanja
Barang/Jasa Satuan Pendidikan yang harus dilakukan secara sistematis dan
terukur yakni
a. persiapan Belanja Satuan Pendidikan;
b. pemilihan barang/jasa dan Penyedia;
c. pelaksanaan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan;
dan
d. pelaporan Belanja Satuan Pendidikan.
Berikut ini penjelasan atas keempat tahapan tersebut:
1. Persiapan
Persiapan Belanja Satuan Pendidikan merupakan kegiatan
perencanaan untuk menentukan kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan. Tahap
ini meliputi penyusunan dokumen perencanaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a) jumlah
barang/jasa;
b) spesifikasi;
c) waktu
dan lokasi serah terima;
d) anggaran;
e) persyaratan
penyedia.
Persiapan dokumen perencanaan Belanja Satuan
Pendidikan) dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan kebutuhan barang/jasa Satuan
Pendidikan; dan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
Namun,
ketentuan ini dapat dikecualikan untuk belanja dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.
2. Pemilihan Barang/Jasa dan Penyedia
Pemilihan barang/jasa dan Penyedia dilakukan melalui
meliputi:
a) perbandingan harga dan kualitas;
b) negosiasi;
c) penetapan penyedia.
Pada prinsipnya dilakukan terhadap minimal dua
penyedia atau lebih, kecuali barang atau jasa hanya tersedia pada
satu penyedia.
Negosiasi barang/jasa merupakan proses tawar-menawar
atau diskusi antara Pelaksana dan Penyedia untuk memperoleh kesepakatan
belanja.
Negosiasi barang/jasa bertujuan untuk menjamin aspek
kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi dalam penyediaan barang/jasa oleh
Penyedia kepada Pelaksana.
Adapun Penetapan barang/jasa dan Penyedia dilakukan
berdasarkan hasil perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dan/atau
negosiasi barang/jasa dengan Penyedia. Penetapan barang/jasa dan Penyedia dilakukan
dalam kesepakatan belanja.
3. Pelaksanaan Kesepakatan
Pelaksanaan kesepakatan Belanja Satuan
Pendidikan meliputi meliputi:
a) pengiriman
barang;
b) pemeriksaan;
c) penerimaan;
d) pembayaran.
Pengiriman barang/jasa dilakukan oleh Penyedia sesuai
dengan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan. Sedangkan pemeriksaan barang/jasa
dilakukan oleh Pelaksana terhadap kesesuaian:
a. jumlah barang/jasa;
b. spesifikasi barang/jasa dan tanggung jawab
Penyedia; dan
c. waktu dan lokasi serah terima.
Sekolah menerima barang/jasa apabila hasil pemeriksaan
barang/jasa sesuai dengan kesepakatan. Jika barang tidak sesuai
kesepakatan, penyedia wajib melakukan penyesuaian. Biaya akibat ketidaksesuaian menjadi tanggung
jawab penyedia. Untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, pembayaran dapat
dilakukan secara langsung atau menggunakan uang muka sesuai ketentuan yang
berlaku.
Dalam hal terjadi penggantian kepala Satuan Pendidikan
dan/atau perubahan Satuan Pendidikan, maka penyelesaian Belanja Satuan
Pendidikan dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang baru. Kesepakatan
Belanja Satuan Pendidikan dapat dilakukan pembatalan berdasarkan persetujuan
kedua belah pihak pelaku Belanja Satuan Pendidikan.
4. Pelaporan
Setiap
pelaksana wajib menyusun laporan yang mencakup:
a) dokumen
persiapan;
b) hasil
pembandingan;
c) hasil
negosiasi;
d) kesepakatan
belanja;
e) berita
acara pemeriksaan dan penerimaan;
f) bukti
pembayaran.
Pelaporan
diintegrasikan dengan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran yang disediakan
Kementerian. Apabila sistem belum tersedia, pelaporan dapat dilakukan secara
manual atau melalui media lain yang disediakan Kementerian.
Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan
Dalam rangka mendorong pelaksanaan tahapan Belanja
Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip Belanja Satuan Pendidikan, Kementerian
menyediakan suatu Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan. Sistem ini dikelola
dan dikembangkan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi layanan teknis
tata kelola sumber daya satuan pendidikan.
Adapun tujuan penggunaan Sistem Informasi
Pembelanjaan Satuan Pendidikan adalah
untuk:
a) memfasilitasi
pelaksanaan belanja secara elektronik;
b) mendokumentasikan
seluruh proses belanja;
c) menyediakan
data pelaksanaan belanja;
d) meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan dana sekolah.
Penyelesaian Sengketa
Dalam hal terdapat sengketa antara Pelaksana dan
Penyedia, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara musyawarah dan mufakat
atau mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Apabila musyawarah dan
mufakat atau mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak dapat
menyelesaikan sengketa Belanja Satuan Pendidikan, maka penyelesaian sengketa
dapat dilakukan melalui jalur pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengawasan dan Pembinaan
1. Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan
dilakukan dalam rangka mendorong kepatuhan terhadap tahapan dan tujuan Belanja
Satuan Pendidikan.
Pengawasan dilakukan oleh:
1) Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
2) Pemerintah
Daerah;
3) Komite
Sekolah.
Selain pengawasan, pemerintah juga melakukan
pembinaan guna meningkatkan kompetensi, kepatuhan terhadap tahapan belanja, dan
pencapaian tujuan pengelolaan belanja satuan pendidikan.
Pengawasan dapat dilakukan berdasarkan:
a. data pelaporan Belanja Satuan Pendidikan pada
Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan; dan
b. data pelaporan Belanja Satuan Pendidikan di luar
Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.
Hasil pengawasan dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan
2. Pembinaan
Pembinaan dilakukan untuk:
a. peningkatan kompetensi dalam pelaksanaan Belanja
Satuan Pendidikan;
b. meningkatkan kepatuhan pelaksanaan tahapan Belanja
Satuan Pendidikan; dan
c. mendorong pencapaian tujuan Belanja Satuan
Pendidikan.
Pembinaan dilakukan oleh Kementerian dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Ketentuan Penutup
Permendikdasmen Nomor 15
Tahun 2026 secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan mulai berlaku sejak
diundangkan.
Download Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 15
Tahun 2026 menjadi pedoman baru dalam tata kelola belanja barang/jasa oleh
satuan pendidikan. Regulasi ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang,
pemilihan penyedia yang objektif, dokumentasi yang lengkap, pelaporan yang
akuntabel, serta pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung transparansi.
Dengan adanya aturan ini,
diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat mengelola dana secara lebih profesional
sehingga mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
Bagi yang membutuhkan salinan Permendikdasmen No 15 Tahun 2026 tentang
Tata Cara Belanja
Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026?
Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur tata cara belanja
barang/jasa oleh satuan pendidikan agar berlangsung secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.
2. Siapa yang menjadi pelaksana belanja?
Pelaksana
belanja adalah Kepala Satuan Pendidikan yang dapat membentuk tim atau kelompok
kerja untuk membantu pelaksanaannya.
3. Apakah semua pembelian harus melalui dokumen perencanaan?
Tidak.
Belanja dengan nilai paling banyak Rp1.000.000 dapat dikecualikan dari
ketentuan penyusunan dokumen perencanaan.
4. Apa saja tahapan belanja barang/jasa?
Tahapan
meliputi persiapan, pemilihan barang/jasa dan penyedia, pelaksanaan
kesepakatan, serta pelaporan.
5. Siapa yang melakukan pengawasan?
Pengawasan
dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah,
dan komite sekolah sesuai kewenangannya.
6. Apakah Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 masih berlaku?
Tidak.
Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026.
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem