pixel komunitasbelajar

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Peraturan ini sebagai pengganti atas Permendibudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan.

Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan pedoman yang jelas mengenai siapa yang berwenang melakukan belanja, tahapan pelaksanaannya, penggunaan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan, hingga mekanisme pengawasan dan pembinaan.

Pada artikel ini akan dibahas secara lengkap isi Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 beserta poin-poin penting yang wajib diketahui oleh kepala sekolah, bendahara, guru, komite sekolah, maupun masyarakat.

 

Latar Belakang Terbitnya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026

Pemerintah memandang bahwa setiap satuan pendidikan memerlukan sistem pembelanjaan barang dan jasa yang mampu memenuhi kebutuhan sekolah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penggunaan dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur yang jelas serta didukung bukti penggunaan dana yang sah. Oleh karena itu, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 dicabut dan digantikan dengan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026.

 

Tujuan Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menegaskan bahwa belanja barang/jasa bertujuan untuk:

a)    memperoleh barang atau jasa yang tepat sesuai kebutuhan;

b)    mempertimbangkan kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi;

c)    memastikan setiap dana satuan pendidikan digunakan secara transparan;

d)    meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

 

Prinsip Pelaksanaan Belanja Barang/Jasa

Seluruh proses belanja harus berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu:

1)    Efisien

2)    Efektif

3)    Transparan

4)    Bersaing

5)    Akuntabel

Prinsip tersebut menjadi dasar dalam seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

 

Satuan Pendidikan yang Diatur

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan ini berlaku bagi berbagai jenis satuan pendidikan, meliputi:

a. Satuan Pendidikan anak usia dini, meliputi taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; dan Satuan Pendidikan anak usia dini sejenis

b. Satuan Pendidikan dasar, meliputi SD dan SMP

c. Satuan Pendidikan menengah meliputi SMA dan SMK

d. Satuan Pendidikan khusus, meliputi SDLB, SMPLB, SMALB dan sekolah luar biasa

e. Satuan Pendidikan kesetaraan meliputi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Belanja yang diatur mencakup seluruh penggunaan dana untuk penyediaan barang/jasa, namun tidak termasuk belanja honor maupun gaji.

 

Siapa Pelaksana Belanja?

Pelaku belanja terdiri atas:

1. Pelaksana

Pelaksana adalah Kepala Satuan Pendidikan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan belanja barang/jasa.

Kepala sekolah juga dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan belanja.

 

2. Penyedia

Penyedia dapat berupa perorangan atau badan usaha. Penyedia wajib memiliki:

a)    NPWP;

b)    identitas penyedia;

c)    kemampuan menyediakan barang/jasa.

Selain syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud di atas, Belanja Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.

 

Etika Pelaksanaan Belanja

Semua pelaku wajib:

a. menjunjung  tinggi  nilai  profesionalitas  dan kemandirian dalam pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan;

b. menghindari konflik kepentingan serta mengupayakan pencegahan penyalahgunaan wewenang baik secara langsung maupun tidak langsung;

c. menjunjung tinggi tujuan dan prinsip Belanja Satuan Pendidikan; dan

d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang telah diputuskan sesuai dengan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan.

 

Tahapan Belanja Barang/Jasa

Permendikdasmen mengatur empat tahapan utama Belanja Barang/Jasa Satuan Pendidikan yang harus dilakukan secara sistematis dan terukur yakni

a. persiapan Belanja Satuan Pendidikan;

b. pemilihan barang/jasa dan Penyedia;

c. pelaksanaan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan; dan

d. pelaporan Belanja Satuan Pendidikan.

Berikut ini penjelasan atas keempat tahapan tersebut:

1. Persiapan

Persiapan Belanja Satuan Pendidikan merupakan kegiatan perencanaan untuk menentukan kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan. Tahap ini meliputi penyusunan dokumen perencanaan yang sekurang-kurangnya memuat:

a)    jumlah barang/jasa;

b)    spesifikasi;

c)    waktu dan lokasi serah terima;

d)    anggaran;

e)    persyaratan penyedia.

Persiapan dokumen perencanaan Belanja Satuan Pendidikan) dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.

Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan untuk belanja dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.

 

2. Pemilihan Barang/Jasa dan Penyedia

Pemilihan barang/jasa dan Penyedia dilakukan melalui meliputi:

a)    perbandingan harga dan kualitas;

b)    negosiasi;

c)    penetapan penyedia.

Pada prinsipnya dilakukan terhadap minimal dua penyedia atau lebih, kecuali barang atau jasa hanya tersedia pada satu penyedia.

Negosiasi barang/jasa merupakan proses tawar-menawar atau diskusi antara Pelaksana dan Penyedia untuk memperoleh kesepakatan belanja.

Negosiasi barang/jasa bertujuan untuk menjamin aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi dalam penyediaan barang/jasa oleh Penyedia kepada Pelaksana.

Adapun Penetapan barang/jasa dan Penyedia dilakukan berdasarkan hasil perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dan/atau negosiasi barang/jasa dengan Penyedia. Penetapan barang/jasa dan Penyedia dilakukan dalam kesepakatan belanja.

 

3. Pelaksanaan Kesepakatan

Pelaksanaan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan meliputi meliputi:

a)    pengiriman barang;

b)    pemeriksaan;

c)    penerimaan;

d)    pembayaran.

Pengiriman barang/jasa dilakukan oleh Penyedia sesuai dengan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan. Sedangkan pemeriksaan barang/jasa dilakukan oleh Pelaksana terhadap kesesuaian:

a. jumlah barang/jasa;

b. spesifikasi barang/jasa dan tanggung jawab Penyedia; dan

c. waktu dan lokasi serah terima.

Sekolah menerima barang/jasa apabila hasil pemeriksaan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan. Jika barang tidak sesuai kesepakatan, penyedia wajib melakukan penyesuaian. Biaya akibat ketidaksesuaian menjadi tanggung jawab penyedia. Untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan uang muka sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal terjadi penggantian kepala Satuan Pendidikan dan/atau perubahan Satuan Pendidikan, maka penyelesaian Belanja Satuan Pendidikan dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang baru. Kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan dapat dilakukan pembatalan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak pelaku Belanja Satuan Pendidikan.

 

4. Pelaporan

Setiap pelaksana wajib menyusun laporan yang mencakup:

a)    dokumen persiapan;

b)    hasil pembandingan;

c)    hasil negosiasi;

d)    kesepakatan belanja;

e)    berita acara pemeriksaan dan penerimaan;

f)      bukti pembayaran.

Pelaporan diintegrasikan dengan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran yang disediakan Kementerian. Apabila sistem belum tersedia, pelaporan dapat dilakukan secara manual atau melalui media lain yang disediakan Kementerian.

 

Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan

Dalam rangka mendorong pelaksanaan tahapan Belanja Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip Belanja Satuan Pendidikan, Kementerian menyediakan suatu Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan. Sistem ini dikelola dan dikembangkan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi layanan teknis tata kelola sumber daya satuan pendidikan.

Adapun tujuan penggunaan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan adalah untuk:

a)    memfasilitasi pelaksanaan belanja secara elektronik;

b)    mendokumentasikan seluruh proses belanja;

c)    menyediakan data pelaksanaan belanja;

d)    meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana sekolah.

 

Penyelesaian Sengketa

Dalam hal terdapat sengketa antara Pelaksana dan Penyedia, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara musyawarah dan mufakat atau mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Apabila musyawarah dan mufakat atau mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak dapat menyelesaikan sengketa Belanja Satuan Pendidikan, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengawasan dan Pembinaan

1. Pengawasan

Pengawasan pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan dilakukan dalam rangka mendorong kepatuhan terhadap tahapan dan tujuan Belanja Satuan Pendidikan.

Pengawasan dilakukan oleh:

1)    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

2)    Pemerintah Daerah;

3)    Komite Sekolah.

Selain pengawasan, pemerintah juga melakukan pembinaan guna meningkatkan kompetensi, kepatuhan terhadap tahapan belanja, dan pencapaian tujuan pengelolaan belanja satuan pendidikan.

Pengawasan dapat dilakukan berdasarkan:

a. data pelaporan Belanja Satuan Pendidikan pada Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan; dan

b. data pelaporan Belanja Satuan Pendidikan di luar Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.

Hasil pengawasan dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan

 

2. Pembinaan

Pembinaan dilakukan untuk:

a. peningkatan kompetensi dalam pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan;

b. meningkatkan kepatuhan pelaksanaan tahapan Belanja Satuan Pendidikan; dan

c. mendorong pencapaian tujuan Belanja Satuan Pendidikan.

Pembinaan dilakukan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

 

Ketentuan Penutup

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan mulai berlaku sejak diundangkan.

 

Download Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menjadi pedoman baru dalam tata kelola belanja barang/jasa oleh satuan pendidikan. Regulasi ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang, pemilihan penyedia yang objektif, dokumentasi yang lengkap, pelaporan yang akuntabel, serta pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung transparansi.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat mengelola dana secara lebih profesional sehingga mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.

Bagi yang membutuhkan salinan Permendikdasmen No 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026?

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur tata cara belanja barang/jasa oleh satuan pendidikan agar berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

 

2. Siapa yang menjadi pelaksana belanja?

Pelaksana belanja adalah Kepala Satuan Pendidikan yang dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaannya.

 

3. Apakah semua pembelian harus melalui dokumen perencanaan?

Tidak. Belanja dengan nilai paling banyak Rp1.000.000 dapat dikecualikan dari ketentuan penyusunan dokumen perencanaan.

 

4. Apa saja tahapan belanja barang/jasa?

Tahapan meliputi persiapan, pemilihan barang/jasa dan penyedia, pelaksanaan kesepakatan, serta pelaporan.

 

5. Siapa yang melakukan pengawasan?

Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, dan komite sekolah sesuai kewenangannya.

 

6. Apakah Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 masih berlaku?

Tidak. Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026.

 

= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter