Panduan Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen 2026

Petunjuk (Panduan) Pengguaan RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026


Pada postingan ini admin akan membagikan link download Petunjuk (Panduan) Pengguaan RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 yang meliputi Cara Login, Mutasi Guru, Penyesuaian Unit, dan Fitur Terbaru

Sebagaimana diketahui Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghadirkan Aplikasi RSDM GTK Tahun 2026 sebagai sistem terpadu untuk mendukung pemerataan distribusi guru di seluruh Indonesia.

Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media administrasi mutasi guru, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam implementasi kebijakan redistribusi guru berbasis Analisis Kebutuhan Guru (ABK) yang terintegrasi dengan Dapodik dan SIASN BKN.

Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari fungsi RSDM GTK, siapa saja yang dapat mengaksesnya, fitur-fitur yang tersedia, hingga alur penggunaan sesuai Petunjuk Penggunaan RSDM 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

 

Apa Itu RSDM GTK?

RSDM (Redistribusi Sumber Daya Manusia) GTK merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk mendukung pemerataan distribusi guru berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan.

Tujuan utama pengembangan aplikasi ini adalah untuuk mewujudkan pemerataan distribusi guru; mendukung analisis kebutuhan guru secara nasional; mengintegrasikan data dengan Dapodik; mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian unit penempatan guru; dan menjaga kesesuaian data kepegawaian dengan SIASN BKN.

Dalam kerangka kebijakan penataan Guru, RSDM berkedudukan sebagai instrument pelaksanaan pemerataan distribusi Guru berbasis analisis beban kerja (ABK) dan kebutuhan satuan pendidikan. Melalui RSDM, pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan redistribusi Guru dari satuan pendidikan yang kelebihan Guru ke satuan pendidikan yang kekurangan Guru, termasuk dalam rangka optimalisasi mutu pembelajaran, pengelompokan Guru, serta penggabungan satuan pendidikan. Dengan demikian, RSDM menjadi simpul administratif yang menghubungkan kebijakan penataan Guru di tingkat pusat dengan pelaksanaan mutasi dan penyesuaian unit penempatan di tingkat daerah secara akuntabel dan terdokumentasi.

 

Tujuan Aplikasi RSDM GTK

Berdasarkan buku panduan resmi, aplikasi ini disusun untuk membantu pengguna menjalankan seluruh proses administrasi penataan guru sesuai prosedur yang berlaku.

Beberapa tujuan utamanya antara lain:

a)    pemerataan distribusi guru;

b)    mendukung kebijakan redistribusi ASN Guru;

c)    menyediakan data kebutuhan guru yang akurat;

d)    mengurangi ketimpangan jumlah guru antar sekolah;

e)    mendukung peningkatan mutu pembelajaran.

 

Dasar Hukum RSDM GTK

Pelaksanaan RSDM didukung berbagai regulasi, di antaranya:

a)    UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

b)    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN;

c)    UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

d)    PP Nomor 74 Tahun 2008 jo. PP Nomor 19 Tahun 2017;

e)    PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020;

f)      PP Nomor 49 Tahun 2018;

g)    Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025;

h)    Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025;

i)      Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik;

j)      Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018;

k)     Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

 

Siapa yang Dapat Menggunakan RSDM?

Panduan menjelaskan terdapat tiga kelompok pengguna, yaitu Dinas Pendidikan, BKD/BKPSDM dan Yayasan. Ketiganya login dengan SSO dapodik, Dengan mekanisme single sign-on (SSO) tersebut, pengguna tidak memerlukan pendaftaran akun baru dan cukup menggunakan akun yang telah terdaftar pada sistem asal masing-masing.

Setiap peran memiliki hak akses yang berbeda-beda terhadap aplikasi sesuai dengan kewenangannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan

Hak akses:

·          Create

·          Read

·          Update

Dinas dapat login dengan Akun Dinas Pendidikan menggunakan peran kepegawaian SSO Dapodik.

Dinas Pendidikan dapat memproses seluruh administrasi penugasan guru.

 

2. BKD/BKPSDM

Hak akses:

·          Read

BKD/BKPSDM dapat login menggunakan Akun E-Formasi yang diperoleh dari KemenPANR. Fungsinya digunakan untuk memantau kebutuhan dan distribusi guru.

 

3. Yayasan

Hak akses:

·          Create

·          Read

Yayasan dapat mengusulkan penugasan guru pada sekolah swasta yang dikelolanya.

 

Cara Login RSDM GTK Kemendikdasmen

Sebelum menggunakan aplikasi, pastikan:

a)    menggunakan Google Chrome versi terbaru;

b)    koneksi internet stabil;

c)    memiliki akun sesuai hak akses.

 

Fungsi Login digunakan untuk melakukan autentikasi pengguna sebelum mengakses Aplikasi RSDM. Setiap peran masuk melalui jalur akun yang berbeda sesuai kewenangannya, yaitu Dinas Pendidikan melalui SSO Dapodik, BKD/BKPSDM melalui E-Formasi, dan Yayasan melalui SSO RSDM. Adapun alamat aplikasi: https://rsdm.gtk.kemendikdasmen.go.id

 

Langkah login:

a)    buka alamat aplikasi;

b)    pilih jalur login sesuai peran;

c)    selesaikan verifikasi Cloudflare;

d)    klik Masuk;

e)    sistem akan menampilkan Dashboard sesuai hak akses pengguna.

 

Menu Utama RSDM GTK

Panduan resmi menjelaskan beberapa menu utama berikut.

1. Dashboard

Menampilkan kebutuhan guru, ketersediaan guru, pencarian sekolah, serta pencarian PTK.

 

2. Sekolah

Berisi informasi terkait identitas sekolah, ABK, data PTK,

 

3. PTK

Menampilkan seluruh data guru dan tenaga kependidikan sesuai wilayah pengguna.

 

3. Pusat Unduhan

Menyediakan dokumen pendukung yang dapat diunduh.

 

4. Custom Report

Fitur ini dirancang untuk mempermudah menyusun laporan pivot dari dataset yang disediakan. Untuk saat ini disediakan 2 dataset laporan yaitu Rekap PTK per Wilayah dan proyeksi Pensiun PTK

 

5. Guru Dalam Penugasan (GDP)

Menampilkan daftar guru Non ASN yang sudah tercatat sebelum Desember 2024.

 

6. Mutasi ASN

Digunakan memproses penyesuaian unit guru ASN. Terdapat Menu Log API BKN Mutasi ASN. Menu ini memudahkan pengguna untuk memantau status pengiriman Usulan dan detail Mutasi PTK ke BKN. Serta Menu API Dapodik yang memudahkan pengguna untuk memantau status pengiriman penugasan, mutasi, dan tugas tambahan PTK ke dapodik.

 

Fitur Utama RSDM GTK

Panduan resmi menjelaskan beberapa fitur penting berikut.

1. Tambah Penugasan

Fungsi Tambah Penugasan digunakan untuk mencatatkan penugasan baru seorang PTK pada satuan pendidikan lain. Fungsi Tambah Penugasan baru di sekolah lain dapat dilakukan pada Guru non ASN, namun tidak dapat dilakukan untuk Guru ASN. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru bahwa Guru ASN hanya bisa memenuhi beban kerja hanya di sekolah induknya dan tidak diperkenankan memenuhi beban kerja di sekolah lain (non induk). Tambah Penugasan Baru ke Sekolah lain ditutup untuk Guru ASN.

 

2. Penyesuaian Unit

Fungsi Penyesuaian Unit digunakan untuk memproses mutasi atau perpindahan unit / satuan pendidikan Guru, baik status PNS, PPPK, maupun non-ASN, sebagai tujuan pemerataan distribusi Guru berbasis Analisis Kebutuhan Guru (ABK).

Fungsi Penyesuaian Unit divalidasi dengan metriks pemerataan Guru sehingga tidak semua Guru dapat serta-merta dipindah kecuali jika telah memenuhi syarat metriks validasi pemerataan Guru. Adapun Penyesuaian Unit memiliki alur yang berbeda khusus nya bagi Guru PPPK 2021 - 2022 yang memerlukan rekomendasi KemenPANRB.

Sedangkan bagi Guru PNS dan PPPK > 2022 penyesuaian unit satuan pendidikan dapat dilakukan saja di RSDM dan terintegrasi dengan SIASN BKN untuk peremajaan data.

Penyesuaian dilakukan berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan matriks validasi pemerataan guru. Matriks Validasi Penyesuaian Unit digunakan untuk memvalidasi ABK dan selisih kekurangan Guru pada saat pengusulan penyesuaian unit. Jika terdapat usulan penyesuaian unit yang tidak bisa dilakukan pada sekolah tujuan, artinya terdapat salah satu kondisi dari matriks yang tidak terpenuhi, seperti: sekolah tujuan sudah cukup terpenuhi, sekolah asal lebih kekurangan Guru darpada sekolah tujuan, sekolah tujuan tidak sesuai dengan jabatan yang diampu, dll.

 

3. Non Aktif Penugasan

Digunakan apabila guru pensiun; mengundurkan diri, pindah jabatan atau tidak lagi bertugas.

Cara penggunaan: 1) operator membuka halaman detail PTK, kemudian memilih penugasan yang akan dinonaktifkan dan menekan tombol Non Aktifkan. 2) Operator memilih jenis penonaktifan sesuai kondisi PTK, kemudian menyimpan perubahan. Penugasan yang telah dinonaktifkan tidak lagi terhitung dalam ketersediaan Guru pada satuan pendidikan tersebut

 

4. Perubahan Jabatan

Digunakan untuk memperbarui jabatan guru apabila terjadi perubahan tugas.

Cara penggunaan: 1) Operator membuka halaman detail PTK, kemudian menekan tombol Ubah 2) Pada formulir yang ditampilkan, operator memilih jabatan baru dan melengkapi isian yang diperlukan, lalu menyimpan perubahan. Data jabatan PTK akan diperbarui pada riwayat penugasan yang bersangkutan.

 

5. Tambah Tugas Tambahan

Digunakan mencatat tugas tambahan seperti kepala sekolah atau tugas lainnya.

Cara penggunaan: Pertama, operator membuka halaman detail PTK, kemudian menekan tombol Tambah Tugas Tambahan pada bagian Tugas Tambahan. Kedua, operator mengisi formulir tugas tambahan, antara lain jenis tugas tambahan dan tanggal mulai tugas, lalu menyimpan data. Ketiga, tugas tambahan yang berhasil disimpan akan tampil pada daftar Tugas

 

Alasan Penyesuaian Unit Guru

Dalam Aplikasi RSDM, alasan perpindahan unit / satuan pendidikan Guru khususnya ASN harus didasari oleh hasil analisis kebutuhan guru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku baik PNS maupun PPPK.

Di dalam RSDM berikut adalah alasan penyesuaian unit yang dapat dijadikan pertimbangan alasan / option dalam upaya pendistribusian dan pemerataan kebutuhan Guru, diantaranya:

a) Pemerataan Pendistribusian Guru berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) adalah penataan dan penempatan kembali guru antarsatuan pendidikan berdasarkan hasil perhitungan analisis beban kerja dan peta kebutuhan guru, agar jumlah dan komposisi guru pada setiap satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan. misalnya: pemerataan distribusi Guru agar rasio siswa dan guru sesuai dimungkinkan meski tidak ada kelebihan Guru di sekolah lama.

b) Optimalisasi Kualitas Pembelajaran adalah penempatan guru sesuai dengan kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, dan kompetensinya pada satuan pendidikan yang membutuhkan, dalam rangka pemenuhan beban kerja guru dan peningkatan mutu proses serta hasil pembelajaran. misalnya: perpindahan Guru ke SMK yang sesuai dengan program keahlian tertentu.

c) Penumpukan Guru pada Satuan Pendidikan adalah kondisi jumlah guru pada suatu satuan pendidikan melebihi kebutuhan berdasarkan rasio guru terhadap rombongan belajar dan/atau ketersediaan jam pelajaran, sehingga sebagian guru tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. misalnya: Ketika tunjangan tidak cair karena rebutan jam.

d) Penggabungan (Regrouping/merger) sekolah adalah kondisi satuan pendidikan digabungkan dengan satuan pendidikan lain sehingga guru pada satuan pendidikan dimaksud harus dipindahtugaskan ke satuan pendidikan lain. misalnya: sekolah lama regrouping dan digabung ke sekolah baru.

Catatan: Khusus Penyesuaian Unit bagi Sekolah Merger, Dinas Pendidikan wajib mengupdate / memutakhirkan data sekolah lama yang  dimerger, serta mengupdate rombel di sekolah tujuan agar Kebutuhan Guru dapat diperbarui.

e) Penutupan Satuan Pendidikan adalah kondisi satuan Pendidikan atau dihentikan operasionalnya oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku sehingga guru pada satuan pendidikan dimaksud harus dipindahtugaskan ke satuan pendidikan lain.

Matriks Validasi Penyesuaian Unit digunakan untuk memvalidasi ABK dan selisih kekurangan Guru pada saat pengusulan penyesuaian unit. Jika terdapat usulan penyesuaian unit yang tidak bisa dilakukan pada sekolah tujuan, artinya terdapat salah satu kondisi dari matriks yang tidak terpenuhi, seperti: sekolah tujuan sudah cukup terpenuhi, sekolah asal lebih kekurangan Guru darpada sekolah tujuan, sekolah tujuan tidak sesuai dengan jabatan yang diampu, dll. Seluruh usulan akan divalidasi menggunakan matriks pemerataan guru sehingga tidak semua usulan dapat langsung diproses.

 

Integrasi dengan Dapodik dan BKN

Salah satu keunggulan RSDM GTK adalah integrasi dengan berbagai sistem nasional.

Di antaranya:

a)    Dapodik

b)    SIASN BKN

c)    ASN Digital

d)    E-Formasi

e)    SSO Dapodik

Dengan integrasi tersebut, perubahan penempatan guru dapat tercatat secara otomatis dan mengurangi ketidaksesuaian data antar sistem.

 

Keunggulan RSDM GTK

Beberapa manfaat aplikasi ini antara lain:

a)    pemerataan guru lebih objektif;

b)    berbasis kebutuhan riil sekolah;

c)    terintegrasi dengan Dapodik;

d)    sinkron dengan SIASN BKN;

e)    mendukung redistribusi guru ASN;

f)      membantu pemerintah daerah dalam mengambil keputusan;

g)    memudahkan monitoring kebutuhan guru nasional.

 

Download Petunjuk (Panduan) Pengguaan RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026

RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem redistribusi guru yang lebih transparan, terintegrasi, dan berbasis data. Melalui integrasi dengan Dapodik dan SIASN BKN, aplikasi ini membantu pemerintah pusat maupun daerah melakukan penataan guru sesuai kebutuhan nyata di setiap satuan pendidikan. Fitur seperti penyesuaian unit, mutasi, perubahan jabatan, hingga laporan analitik menjadikan RSDM sebagai instrumen penting untuk meningkatkan pemerataan layanan pendidikan di Indonesia.

Bagi Anda terutama para pengelola Yayasan yang membutuhkan salinan Petunjuk Pengguaan RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 silahkan unduh melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Petunjuk (Panduan) Pengguaan RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026

 

FAQ

Apa itu RSDM GTK Kemendikdasmen?

RSDM GTK adalah aplikasi Kemendikdasmen yang digunakan untuk mendukung redistribusi dan pemerataan guru berbasis Analisis Kebutuhan Guru (ABK).

 

Siapa yang dapat menggunakan RSDM?

Pengguna terdiri atas Dinas Pendidikan, BKD/BKPSDM, dan Yayasan sesuai hak akses masing-masing.

 

Apakah RSDM terhubung dengan Dapodik?

Ya. Seluruh data guru dan satuan pendidikan bersumber dari Dapodik sehingga perubahan penugasan tercatat secara terpadu.

 

Apakah guru ASN bisa menambah penugasan di sekolah lain?

Tidak. Berdasarkan panduan, fitur Tambah Penugasan ke sekolah lain hanya tersedia untuk guru Non ASN.

 

Apakah penyesuaian unit semua guru dapat langsung dilakukan?

Tidak. Sistem melakukan validasi berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan matriks pemerataan guru sebelum usulan dapat diproses.

 

Apakah RSDM terintegrasi dengan BKN?

Ya. RSDM memanfaatkan layanan SIASN BKN untuk verifikasi data kepegawaian dan pembaruan data hasil mutasi.

Posting Komentar untuk "Panduan Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen 2026"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter