Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2026/2027 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kebupaten Sumedang Nomor: B/483/000/VII/2026 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027
Isi edaran tentang Pedoman Penyusunan
Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2026/2027, menyatakan
bahwa berkenaan dengan berakhirnya Tahun Ajaran 2025/2026 dan segera dimulainya
Tahun Ajaran 2026/2027, setiap satuan pendidikan perlu mempersiapkan agenda
kegiatan satu tahun pelajaran yang disusun secara sistematis dalam Kalender
Pendidikan.
Sehubungan dengan hal
tersebut, kami sampaikan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2026/2027 bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP (baik Negeri maupun
Swasta) di wilayah Kabupaten Sumedang. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada
landasan hukum sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaran Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk
Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan
Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2025, tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2025, tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2026, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2026 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;
16.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender
Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
17.
Surat Keputusan Bersamะฐ Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur
Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026;
18.
Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Asesmen Nasional;
19.
Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor.
046/ H/KR /2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada
Pendidikan anak Usia Dini, jenjang Pendidikan dasar dan jenjang Pendidikan
Menengah;
20.
Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pelaksanaan TKA dan
Sulingjar Tahun 2026; dan
21.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat Nomor 30234/PK.02.01.05/PSMA
Tanggal 18 Juni 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun
Ajaran 2026/2027.
Baca Juga!
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027
Selanjutnya, beberapa
kegiatan krusial dalam kalender pendidikan dipandang perlu untuk dilaksanakan
secara serempak guna mewujudkan koordinasi yang harmonis, kebersamaan, serta
kemaslahatan bagi seluruh warga satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan serempak
yang dimaksud antara lain:
1.
Penyelarasan Kurikulum 6-11 Juli 2026
2.
Hari pertama masuk sekolah semester 1 13 Juli 2026
3.
Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 13 s.d 17 Juli 2026
4.
Penetapan rapor semester 1 23 Desember 2026
5.
Pembagian rapor semester 1 23 Desember 2026
6.
Perkiraan Libur semester 1 28 Desember 2026 – 9 Januari 2027
7.
Hari Pertama Masuk Sekolah Semester 2 11 Januari 2027
8.
Perkiraan libur awal Ramadan 1448 H.*) 8 – 13 Februari 2027
9.
Perkiraan libur Idul Fitri 1448 H 8 – 19 Maret 2027
10.
Penetapan rapor semester 2 **) 25 Juni 2027
11.
Pembagian rapor semester 2 25 Juni 2027
12.
Libur akhir tahun ajaran ***) 28 Juni - 10 Juli 2027
*) Libur Awal Ramadan:
Kepastian pelaksanaan libur awal Ramadan akan disesuaikan secara dinamis
menanti ketetapan resmi mengenai awal Ramadan 1448 H oleh Pemerintah Republik
Indonesia melalui Kementerian Agama.
**) Ketentuan Rapor Kelas
Terakhir: Khusus bagi peserta didik pada jenjang kelas terakhir (kelas akhir
TK, kelas 6 SD, dan kelas 9 SMP), tanggal penetapan rapor semester 2 (dua)
disamakan dengan
tanggal pelaksanaan rapat
pleno penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan.
***) Pemanfaatan Libur Akhir
Tahun Ajaran: Masa libur akhir tahun pelajaran wajib dioptimalkan oleh
manajemen sekolah dan tenaga pendidik untuk penyelesaian administrasi akhir
tahun, serta persiapan teknis maupun administratif menyambut tahun ajaran baru.
Berikut ini rincian kegiatan
dalam Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran
2026/2027
- 7-8 Juli 2026 ๐ Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SD Tingkat Provinsi
- 8-9 Juli 2026 ๐ Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tingkat Provinsi
- 4-8 Juli 2026 ๐จ๐ฉ๐ง๐ฆ Sosialisasi MPLS SD & SMP
- 8-10 Juli 2026 ๐ถ Sosialisasi MPLS PAUD
- 13 Juli 2026 ๐ Hari Pertama Masuk Sekolah
- 13-17 Juli 2026 ๐ซ Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
- 17-18 Juli 2026 ๐ค Pentas PAI SD Tingkat Provinsi
- 20 Juli 2026 ๐ฌ OSN SD Tingkat Provinsi
- 23 Juli 2026 ๐ฌ OSN SMP Tingkat Provinsi
- 23 Juli 2026 ๐ง Hari Anak Nasional
- 1-31 Agustus 2026 ๐ Program Imunisasi SD/MI
- 3-31 Agustus 2026 ๐ฉ๐ซ Pelaksanaan Sulingjar
- 14 Agustus 2026 ⚜️ Hari Pramuka Nasional
- 17 Agustus 2026 ๐ฎ๐ฉ Libur Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus 2026 ๐ Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
- 28 Sep - 3 Okt 2026 ๐จ FLS3N Pendidikan Dasar (Daring)
- 25 November 2026 ๐ฉ๐ซ Hari Guru Nasional
- 30 Nov - 12 Des 2026 ✏️ Asesmen Sumatif Akhir Semester
- 3 Desember 2026 ♿ Hari Disabilitas Internasional
- 23 Desember 2026 ๐ Penetapan & Pembagian Rapor Semester 1
- 24-25 Desember 2026 ๐ Libur Natal
- 28 Des 2026 - 9 Jan 2027 ๐️ Libur Semester 1
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Surat Edaran Kepala Dinas Kebupaten Sumedang Nomor: B/483/000/VII/2026
tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK
PAUD SD SMP Kabupaten Sumedang Tahun Pelajaran 2026/2027
Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian pedoman Kalender Pendidikan
TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2026/2027 ini disampaikan untuk
dipedomani, ditindaklanjuti, dan disebarluaskan kepada seluruh satuan
pendidikan di wilayah kerja masing-masing se- Kabupaten Sumedang.
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Sumedang 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem