Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelia Pengawas TKA dan AN Tahun 2026 sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN).
Juknis Pengawas Penyelia TKA dan
AN SMA MA SMK Tahun 2026 serta
TKA AN SD SMP Tahun 2027 ini menjadi acuan bagi seluruh unsur pengawasan mulai
dari:
·
Penyelenggara Tingkat
Pusat
·
Penyelenggara
Provinsi
·
Tim Teknis
·
Koordinator Penyelia
PTN
·
Penyelia
·
Pendamping Penyelia
·
Pengawas Ruang
·
Satuan Pendidikan
Pedoman ini berlaku untuk pelaksanaan TKA dan AN pada
jenjang:
·
SMA/MA/sederajat
mulai tahun 2026
·
SMK/MAK mulai tahun
2026
·
SMP/MTs/sederajat mulai
tahun 2027
·
SD/MI/sederajat mulai
tahun 2027
Pelaksanaan pengawasan disusun agar berlangsung
objektif, transparan, profesional, dan berintegritas dengan dukungan teknologi
konferensi video (Zoom) sehingga proses pengawasan dapat dipantau secara real
time dan terdokumentasi.
Apa Itu Penyelia Pengawas TKA dan AN?
Dalam juknis terbaru dijelaskan bahwa Penyelia
merupakan personel yang melakukan pemantauan secara daring terhadap pelaksanaan
pengawasan TKA dan AN melalui aplikasi Zoom.
Tugas utamanya adalah memastikan bahwa:
·
Pengawas ruang
benar-benar bertugas sesuai penugasan.
·
Seluruh prosedur
pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
·
Pelaksanaan TKA dan
AN berlangsung jujur dan berintegritas.
Selain penyelia terdapat Pendamping Penyelia yang membantu
koordinasi, pencatatan hasil pengawasan, komunikasi dengan pengawas ruang,
hingga penyusunan laporan tanpa mengambil alih kewenangan penyelia.
Tujuan Disusunnya Juknis Pengawas Penyelia
Penyusunan juknis bertujuan untuk:
·
menjaga kredibilitas
pelaksanaan TKA dan AN;
·
meningkatkan
integritas pengawasan;
·
menyeragamkan
mekanisme pengawasan nasional;
·
memanfaatkan
teknologi digital dalam pengawasan;
·
mempermudah
koordinasi seluruh petugas.
Dengan sistem ini setiap ruang ujian dapat dipantau
secara daring sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Pengawasan?
Pada jenjang SMA/MA, SMK, SMP, SD Sederajat unsur pengawasan terdiri
atas:
·
Penyelenggara Tingkat
Pusat
·
Koordinator Penyelia
PTN
·
Penyelenggara Tingkat
Provinsi
·
Tim Teknis Provinsi
·
Penyelia
·
Pendamping Penyelia
·
Pengawas Ruang
·
Satuan Pendidikan
Khusus jalur formal, penyelia berasal dari dosen atau
tenaga kependidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapat penugasan resmi
dari pimpinan PTN.
Persyaratan Menjadi Penyelia
A. Pengawas Penyelia jenjang SMA MA SMK Sederajat
1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup
mengawasi dengan baik.
3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman
penyelenggaraan TKA-AN yang telah ditetapkan dan melaksanakannya.
4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan
pengawasan TKA-AN.
5. Untuk jalur formal, penyelia merupakan
dosen/karyawan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapat penugasan dari
pimpinan.
6. Untuk jalur nonformal, penyelia ditunjuk oleh
penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi.
7. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan
penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host dan aplikasi
percakapan daring (Whatsapp).
8. Memiliki perangkat komputer yang dilengkapi kamera
untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host.
9. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan
mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.
10. Menggunakan jaringan internet (speed dan
bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom)
berlangsung.
11. Memiliki ruang penyimpanan kosong pada komputer
tersedia minimal 50 Gigabyte untuk penyimpanan rekaman konferensi video (Zoom)
dan memindahkan hasil rekaman konferensi video (Zoom) dari penyimpanan lokal
komputer setiap sesinya ke penyimpanan data eksternal (jika menggunakan zoom
meeting).
12. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam
pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.
13. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis
pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.
14. Bersedia menjadi penyelia TKA-AN dengan penuh
tanggung jawab.
15. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta
integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.
B. Pengawas Penyelia jenjang SD/MI SMP/MTS Sederajat
1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup
mengawasi dengan baik. 3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman
penyelenggaraan TKA-AN yang telah ditetapkan dan melaksanakannya.
4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan
pengawasan TKA-AN.
5. Untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat,
penyelia berasal dari dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian
agama yang ditetapkan oleh penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi.
6. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan
penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host dan aplikasi
percakapan daring (Whatsapp).
7. Memiliki perangkat komputer yang dilengkapi kamera
untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host.
8. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan
mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.
9. Menggunakan jaringan internet (speed dan bandwidth)
yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung.
10. Memiliki ruang penyimpanan kosong pada komputer
tersedia minimal 50 Gigabyte untuk penyimpanan rekaman konferensi video (Zoom)
dan memindahkan hasil rekaman konferensi video (Zoom) dari penyimpanan lokal
komputer setiap sesinya ke penyimpanan data eksternal (jika menggunakan zoom
meeting).
11. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam
pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.
12. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis
pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.
13. Bersedia menjadi penyelia TKA-AN dengan penuh
tanggung jawab.
14. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta
integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.
Persyaratan Pendamping Penyelia
A. Pendamping Penyelia SMA MA SMK Sederajat
1. Memiliki sikap dan perilaku
disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Dalam keadaan sehat jasmani
rohani dan sanggup mendampingi proses pengawasan dengan baik.
3. Memahami tugas dan tanggung
jawab sesuai pedoman penyelenggaraan TKA-AN yang telah ditetapkan dan
melaksanakannya.4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan
pengawasan TKA-AN.
5. Untuk jalur formal, pendamping
penyelia ditetapkan oleh penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi yang merupakan
unsur dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
6. Untuk jalur non formal,
pendamping penyelia ditetapkan oleh penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi
berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
7. Memahami dan terampil dalam
mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) dan aplikasi
percakapan daring (Whatsapp).
8. Memiliki perangkat komputer
yang dilengkapi dengan kamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video
(Zoom).
9. Memiliki penyuara telinga yang
dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.
10. Menggunakan jaringan internet (speed dan
bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom)
berlangsung.
11. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam
pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.
12. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis
pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.
13. Bersedia menjadi pendamping penyelia TKA-AN dengan
penuh tanggung jawab.
14. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta
integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.
B. Pendamping Penyelia SD/MI dan SMP/MTs Sederajat
Untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTS tidak ada Pendamping
Penyelia
Persyaratan Pengawas Ruang
A. Pengawas Ruang jenjang SMA MA SMK Sederajat
1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup
mengawasi dengan baik.
3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman
penyelenggaraan TKA-AN dan petunjuk teknis pengawasan TKA-AN yang telah
ditetapkan dan melaksanakannya.
4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan
pengawasan TKA-AN.
5. Merupakan pendidik dari jenjang yang sama atau
lintas jenjang dan bersedia ditempatkan pada satuan pendidikan bukan tempat
mengajar.
6. Diutamakan memiliki NUPTK.
7. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan
penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) dan aplikasi percakapan daring
(Whatsapp).
8. Memiliki gawai atau perangkat komputer yang
dilengkapi dengan kamera eksternal depan belakang untuk menjalankan aplikasi
konferensi video (Zoom)
9. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan
mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.
10. Menggunakan jaringan internet (speed dan
bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom)
berlangsung.
11. Bukan pengampu mata pelajaran yang sedang
diujikan.
12. Apabila pada wilayah tidak terdapat tenaga pendidik
yang bukan mengampu mata pelajaran yang sedang diujikan sebagai pengawas ruang
pelaksanaan TKA-AN di satuan pendidikan secara silang, maka cukup menggunakan
pendidik dari satuan pendidikan lain tanpa mempertimbangkan mata pelajaran yang
diampunya.
13. Pengawas yang ditugaskan pada satuan pendidikan
yang menjadi lokasi menumpang peserta dari satuan pendidikan lain, tidak
berasal dari satuan pendidikan yang ditumpangi maupun yang menumpang.
14. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam
pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.
15. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis
pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.
16. Bersedia menjadi pengawas ruang TKA-AN dengan
penuh tanggung jawab.
17. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta
integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.
B. Pengawas Ruang jenjang SD/MI dan SMP/MTs Sederajat
1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup
mengawasi dengan baik.
3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman
penyelenggaraan TKA-AN dan petunjuk teknis pengawasan TKA-AN yang telah
ditetapkan dan melaksanakannya.
4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan
pengawasan TKA-AN.
5. Merupakan pendidik dan bersedia ditempatkan pada
satuan pendidikan bukan tempat mengajar.
6. Diutamakan memiliki NUPTK.
7. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan
penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) dan aplikasi percakapan daring
(Whatsapp).
8. Memiliki gawai atau perangkat komputer yang
dilengkapi dengan kamera eksternal depan belakang untuk menjalankan aplikasi
konferensi video (Zoom).
9. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan
mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.
10. Menggunakan jaringan internet (speed dan
bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom)
berlangsung.
11. Bukan pengampu mata pelajaran yang diujikan.
12. Apabila pada wilayah tidak terdapat tenaga
pendidik yang bukan mengampu mata pelajaran yang sedang diujikan sebagai
pengawas ruang pelaksanaan TKA-AN di satuan pendidikan secara silang, maka
cukup menggunakan pendidik dari satuan pendidikan lain tanpa mempertimbangkan
mata pelajaran yang diampunya.
13. Pengawas yang ditugaskan pada satuan pendidikan
yang menjadi lokasi menumpang peserta dari satuan pendidikan lain, harus
berasal dari satuan pendidikan yang berbeda, baik dari satuan pendidikan yang
ditumpangi maupun dari satuan pendidikan yang menumpang.
14. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam
pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.
15. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis
pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.
16. Bersedia menjadi pengawas ruang TKA-AN dengan
penuh tanggung jawab.
17. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta
integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.
Mekanisme Pemetaan Pengawas
Secara umum, Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelia Pengawas
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Jenjang
SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat ini mengatur
bahwa:
·
satu pengawas
mengawasi maksimal 20 peserta;
·
disediakan pengawas
cadangan;
·
pemetaan dilakukan
silang antar sekolah;
·
Tim Teknis Provinsi
melakukan generate dan verifikasi pemetaan melalui laman TKA-AN;
·
apabila diperlukan
dapat dilakukan pemetaan manual.
Pengawasan Berbasis Zoom Menjadi Ciri Baru
Salah satu pembaruan penting pada juknis terbaru
adalah penggunaan Zoom Meeting/Zoom Event sebagai media pengawasan.
Melalui Zoom, penyelia dapat:
·
memantau ruang ujian
secara langsung;
·
melakukan verifikasi
identitas pengawas ruang;
·
memastikan posisi
kamera sesuai ketentuan;
·
merekam seluruh
proses pengawasan;
·
menyimpan rekaman sebagai
bahan verifikasi apabila diperlukan.
Tugas Penyelia Saat Pelaksanaan TKA
Selama pelaksanaan tes, penyelia memiliki tugas antara
lain:
·
memastikan seluruh
pengawas hadir 30 menit sebelum tes;
·
memastikan kamera
berfungsi;
·
memeriksa identitas
pengawas;
·
mengawasi kondisi
ruang ujian;
·
memverifikasi jumlah
peserta;
·
mengawasi penerapan
tata tertib;
·
mengisi laporan
pengawasan;
·
menyimpan rekaman
Zoom sebagai dokumen resmi.
Tugas Pendamping Penyelia
Pendamping penyelia bertugas:
·
memastikan seluruh
pengawas hadir;
·
membantu komunikasi;
·
menghubungi pengawas
yang terlambat;
·
membantu penyelesaian
kendala teknis;
·
mendokumentasikan
pelaksanaan pengawasan;
·
mengisi lembar
kontrol pengawasan.
Juknis Ini Juga Menjadi Acuan TKA dan AN SD SMP Tahun 2027
Walaupun pelaksanaan TKA dan AN jenjang SD/MI serta
SMP/MTs dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027, dokumen ini sudah memuat
mekanisme pengawasan untuk seluruh jenjang pendidikan sehingga dapat menjadi
referensi awal bagi:
·
Dinas Pendidikan
·
Kantor Kementerian
Agama
·
Kepala Sekolah
·
Guru
·
Calon Pengawas
·
Calon Penyelia
Oleh karena itu bagi Anda yang ingin mengetahui Juknis
Pengawas Penyelia TKA dan AN SD Tahun 2027 atau Juknis Pengawas Penyelia TKA
dan AN SMP Tahun 2027, aturan ini tetap relevan karena dasar mekanisme
pengawasannya telah diatur dalam petunjuk teknis ini.
Kesimpulan
Juknis Penyelia Pengawas TKA dan AN SMA MA SMK Tahun
2026 menjadi pedoman penting untuk memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan
Akademik dan Asesmen Nasional berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan
berintegritas. Pengawasan kini tidak hanya dilakukan secara langsung di ruang
ujian, tetapi juga didukung teknologi konferensi video yang memungkinkan proses
pemantauan berlangsung secara real time dan terdokumentasi.
Juknis Pengaws Penyelia AN TKA SMA SMK Tahun 2026 dan Juknis
Pengaws Penyelia AN TKA SMA SMK Tahun 2027 ini diharapkan menjadi pedoman bagi
penyelenggara di tingkat pusat, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penyelenggara tingkat
provinsi, penyelenggara tingkat kabupaten/kota, maupun satuan pendidikan,
sehingga koordinasi antar pihak dapat berjalan efektif. Keberhasilan TKA-AN
bukan hanya ditentukan oleh kualitas instrumen tes, tetapi juga sangat
dipengaruhi oleh integritas, profesionalisme, dan kesiapan para pengawas yang
mengawal jalannya pelaksanaan tes.
Bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, Kanwil
Kementerian Agama, dosen PTN, guru, maupun calon pengawas, memahami juknis ini
merupakan langkah penting agar seluruh tahapan pelaksanaan TKA dan AN dapat
berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemendikdasmen.
Download Juknis Pengawas Penyelia AN TKA
Bagi Anda yang membutuhkan salinan Juknis Pengawas
Penyelia AN TKA Terbaru silahkan download melalui link yang kami sediakan di
bawah ini
Link download Juknis Pengawas Penyelia AN TKA
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa yang dimaksud Penyelia Pengawas TKA dan AN?
Penyelia adalah petugas yang memantau pelaksanaan
pengawasan TKA dan AN secara daring menggunakan Zoom untuk memastikan
pengawasan berjalan sesuai prosedur.
Siapa yang dapat menjadi Penyelia?
Pada jalur formal, penyelia berasal dari dosen atau
tenaga kependidikan PTN yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Apakah pengawas ruang berasal dari sekolah yang sama?
Tidak. Pengawas ruang dipetakan secara silang dari
satuan pendidikan lain guna menjaga objektivitas pelaksanaan TKA dan AN.
Mengapa pengawasan menggunakan Zoom?
Zoom digunakan agar penyelia dapat memantau seluruh
ruang ujian secara langsung, melakukan verifikasi identitas pengawas, serta
merekam pelaksanaan sebagai bukti pengawasan.
Apakah juknis ini juga berlaku untuk SD dan SMP?
Ya. Dokumen ini mencakup mekanisme pengawasan jenjang
SMA, SMK, SMP, dan SD. Untuk SD/MI dan SMP/MTs, pedoman ini menjadi acuan
pelaksanaan TKA dan AN tahun 2027.
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Juknis Pengawas Penyelia TKA dan AN Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem