pixel komunitasbelajar

Juknis Pengawas Penyelia TKA dan AN Tahun 2026

Juknis Pengawas Penyelia TKA dan AN SMA MA SMK Tahun 2026 serta TKA AN SD SMP Tahun 2027


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelia Pengawas TKA dan AN Tahun 2026 sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN).

 

Juknis Pengawas Penyelia TKA dan AN SMA MA SMK Tahun 2026 serta TKA AN SD SMP Tahun 2027 ini menjadi acuan bagi seluruh unsur pengawasan mulai dari:

·          Penyelenggara Tingkat Pusat

·          Penyelenggara Provinsi

·          Tim Teknis

·          Koordinator Penyelia PTN

·          Penyelia

·          Pendamping Penyelia

·          Pengawas Ruang

·          Satuan Pendidikan

 

Pedoman ini berlaku untuk pelaksanaan TKA dan AN pada jenjang:

·          SMA/MA/sederajat mulai tahun 2026

·          SMK/MAK mulai tahun 2026

·          SMP/MTs/sederajat mulai tahun 2027

·          SD/MI/sederajat mulai tahun 2027

 

Pelaksanaan pengawasan disusun agar berlangsung objektif, transparan, profesional, dan berintegritas dengan dukungan teknologi konferensi video (Zoom) sehingga proses pengawasan dapat dipantau secara real time dan terdokumentasi.

 

Apa Itu Penyelia Pengawas TKA dan AN?

Dalam juknis terbaru dijelaskan bahwa Penyelia merupakan personel yang melakukan pemantauan secara daring terhadap pelaksanaan pengawasan TKA dan AN melalui aplikasi Zoom.

 

Tugas utamanya adalah memastikan bahwa:

·          Pengawas ruang benar-benar bertugas sesuai penugasan.

·          Seluruh prosedur pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

·          Pelaksanaan TKA dan AN berlangsung jujur dan berintegritas.

 

Selain penyelia terdapat Pendamping Penyelia yang membantu koordinasi, pencatatan hasil pengawasan, komunikasi dengan pengawas ruang, hingga penyusunan laporan tanpa mengambil alih kewenangan penyelia.

 

Tujuan Disusunnya Juknis Pengawas Penyelia

Penyusunan juknis bertujuan untuk:

·          menjaga kredibilitas pelaksanaan TKA dan AN;

·          meningkatkan integritas pengawasan;

·          menyeragamkan mekanisme pengawasan nasional;

·          memanfaatkan teknologi digital dalam pengawasan;

·          mempermudah koordinasi seluruh petugas.

Dengan sistem ini setiap ruang ujian dapat dipantau secara daring sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan.

 

Siapa Saja yang Terlibat dalam Pengawasan?

Pada jenjang SMA/MA, SMK, SMP, SD Sederajat unsur pengawasan terdiri atas:

·          Penyelenggara Tingkat Pusat

·          Koordinator Penyelia PTN

·          Penyelenggara Tingkat Provinsi

·          Tim Teknis Provinsi

·          Penyelia

·          Pendamping Penyelia

·          Pengawas Ruang

·          Satuan Pendidikan

 

Khusus jalur formal, penyelia berasal dari dosen atau tenaga kependidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapat penugasan resmi dari pimpinan PTN.

 

Persyaratan Menjadi Penyelia

A. Pengawas Penyelia jenjang SMA MA SMK Sederajat

1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mengawasi dengan baik.

3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman penyelenggaraan TKA-AN yang telah ditetapkan dan melaksanakannya.

4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan pengawasan TKA-AN.

5. Untuk jalur formal, penyelia merupakan dosen/karyawan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapat penugasan dari pimpinan.

6. Untuk jalur nonformal, penyelia ditunjuk oleh penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi.

7. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp).

8. Memiliki perangkat komputer yang dilengkapi kamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host.

9. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.

10. Menggunakan jaringan internet (speed dan bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung.

11. Memiliki ruang penyimpanan kosong pada komputer tersedia minimal 50 Gigabyte untuk penyimpanan rekaman konferensi video (Zoom) dan memindahkan hasil rekaman konferensi video (Zoom) dari penyimpanan lokal komputer setiap sesinya ke penyimpanan data eksternal (jika menggunakan zoom meeting).

12. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.

13. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.

14. Bersedia menjadi penyelia TKA-AN dengan penuh tanggung jawab.

15. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.

 

B. Pengawas Penyelia jenjang SD/MI SMP/MTS Sederajat

1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mengawasi dengan baik. 3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman penyelenggaraan TKA-AN yang telah ditetapkan dan melaksanakannya.

4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan pengawasan TKA-AN.

5. Untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, penyelia berasal dari dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama yang ditetapkan oleh penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi.

6. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp).

7. Memiliki perangkat komputer yang dilengkapi kamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host.

8. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.

9. Menggunakan jaringan internet (speed dan bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung.

10. Memiliki ruang penyimpanan kosong pada komputer tersedia minimal 50 Gigabyte untuk penyimpanan rekaman konferensi video (Zoom) dan memindahkan hasil rekaman konferensi video (Zoom) dari penyimpanan lokal komputer setiap sesinya ke penyimpanan data eksternal (jika menggunakan zoom meeting).

11. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.

12. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.

13. Bersedia menjadi penyelia TKA-AN dengan penuh tanggung jawab.

14. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.

 

Persyaratan Pendamping Penyelia

A. Pendamping Penyelia SMA MA SMK Sederajat

1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mendampingi proses pengawasan dengan baik.

3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman penyelenggaraan TKA-AN yang telah ditetapkan dan melaksanakannya.4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan pengawasan TKA-AN.

5. Untuk jalur formal, pendamping penyelia ditetapkan oleh penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi yang merupakan unsur dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

6. Untuk jalur non formal, pendamping penyelia ditetapkan oleh penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

7. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp).

8. Memiliki perangkat komputer yang dilengkapi dengan kamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom).

9. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.

10. Menggunakan jaringan internet (speed dan bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung.

11. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.

12. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.

13. Bersedia menjadi pendamping penyelia TKA-AN dengan penuh tanggung jawab.

14. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.


B. Pendamping Penyelia SD/MI dan SMP/MTs Sederajat

Untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTS tidak ada Pendamping Penyelia

 

Persyaratan Pengawas Ruang

A. Pengawas Ruang jenjang SMA MA SMK Sederajat

1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mengawasi dengan baik.

3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman penyelenggaraan TKA-AN dan petunjuk teknis pengawasan TKA-AN yang telah ditetapkan dan melaksanakannya.

4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan pengawasan TKA-AN.

5. Merupakan pendidik dari jenjang yang sama atau lintas jenjang dan bersedia ditempatkan pada satuan pendidikan bukan tempat mengajar.

6. Diutamakan memiliki NUPTK.

7. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp).

8. Memiliki gawai atau perangkat komputer yang dilengkapi dengan kamera eksternal depan belakang untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom)

9. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.

10. Menggunakan jaringan internet (speed dan bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung.

11. Bukan pengampu mata pelajaran yang sedang diujikan.

12. Apabila pada wilayah tidak terdapat tenaga pendidik yang bukan mengampu mata pelajaran yang sedang diujikan sebagai pengawas ruang pelaksanaan TKA-AN di satuan pendidikan secara silang, maka cukup menggunakan pendidik dari satuan pendidikan lain tanpa mempertimbangkan mata pelajaran yang diampunya.

13. Pengawas yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang menjadi lokasi menumpang peserta dari satuan pendidikan lain, tidak berasal dari satuan pendidikan yang ditumpangi maupun yang menumpang.

14. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.

15. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.

16. Bersedia menjadi pengawas ruang TKA-AN dengan penuh tanggung jawab.

17. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.

 

B. Pengawas Ruang jenjang SD/MI dan SMP/MTs Sederajat

1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mengawasi dengan baik.

3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman penyelenggaraan TKA-AN dan petunjuk teknis pengawasan TKA-AN yang telah ditetapkan dan melaksanakannya.

4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan pengawasan TKA-AN.

5. Merupakan pendidik dan bersedia ditempatkan pada satuan pendidikan bukan tempat mengajar.

6. Diutamakan memiliki NUPTK.

7. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp).

8. Memiliki gawai atau perangkat komputer yang dilengkapi dengan kamera eksternal depan belakang untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom).

9. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.

10. Menggunakan jaringan internet (speed dan bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung.

11. Bukan pengampu mata pelajaran yang diujikan.

12. Apabila pada wilayah tidak terdapat tenaga pendidik yang bukan mengampu mata pelajaran yang sedang diujikan sebagai pengawas ruang pelaksanaan TKA-AN di satuan pendidikan secara silang, maka cukup menggunakan pendidik dari satuan pendidikan lain tanpa mempertimbangkan mata pelajaran yang diampunya.

13. Pengawas yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang menjadi lokasi menumpang peserta dari satuan pendidikan lain, harus berasal dari satuan pendidikan yang berbeda, baik dari satuan pendidikan yang ditumpangi maupun dari satuan pendidikan yang menumpang.

14. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.

15. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.

16. Bersedia menjadi pengawas ruang TKA-AN dengan penuh tanggung jawab.

17. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.

 

Mekanisme Pemetaan Pengawas

Secara umum, Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelia Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat ini mengatur bahwa:

·          satu pengawas mengawasi maksimal 20 peserta;

·          disediakan pengawas cadangan;

·          pemetaan dilakukan silang antar sekolah;

·          Tim Teknis Provinsi melakukan generate dan verifikasi pemetaan melalui laman TKA-AN;

·          apabila diperlukan dapat dilakukan pemetaan manual.

 

Pengawasan Berbasis Zoom Menjadi Ciri Baru

Salah satu pembaruan penting pada juknis terbaru adalah penggunaan Zoom Meeting/Zoom Event sebagai media pengawasan.

Melalui Zoom, penyelia dapat:

·          memantau ruang ujian secara langsung;

·          melakukan verifikasi identitas pengawas ruang;

·          memastikan posisi kamera sesuai ketentuan;

·          merekam seluruh proses pengawasan;

·          menyimpan rekaman sebagai bahan verifikasi apabila diperlukan.

 

Tugas Penyelia Saat Pelaksanaan TKA

Selama pelaksanaan tes, penyelia memiliki tugas antara lain:

·          memastikan seluruh pengawas hadir 30 menit sebelum tes;

·          memastikan kamera berfungsi;

·          memeriksa identitas pengawas;

·          mengawasi kondisi ruang ujian;

·          memverifikasi jumlah peserta;

·          mengawasi penerapan tata tertib;

·          mengisi laporan pengawasan;

·          menyimpan rekaman Zoom sebagai dokumen resmi.

 

Tugas Pendamping Penyelia

Pendamping penyelia bertugas:

·          memastikan seluruh pengawas hadir;

·          membantu komunikasi;

·          menghubungi pengawas yang terlambat;

·          membantu penyelesaian kendala teknis;

·          mendokumentasikan pelaksanaan pengawasan;

·          mengisi lembar kontrol pengawasan.

 

Juknis Ini Juga Menjadi Acuan TKA dan AN SD SMP Tahun 2027

Walaupun pelaksanaan TKA dan AN jenjang SD/MI serta SMP/MTs dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027, dokumen ini sudah memuat mekanisme pengawasan untuk seluruh jenjang pendidikan sehingga dapat menjadi referensi awal bagi:

·          Dinas Pendidikan

·          Kantor Kementerian Agama

·          Kepala Sekolah

·          Guru

·          Calon Pengawas

·          Calon Penyelia

Oleh karena itu bagi Anda yang ingin mengetahui Juknis Pengawas Penyelia TKA dan AN SD Tahun 2027 atau Juknis Pengawas Penyelia TKA dan AN SMP Tahun 2027, aturan ini tetap relevan karena dasar mekanisme pengawasannya telah diatur dalam petunjuk teknis ini.

 

Kesimpulan

Juknis Penyelia Pengawas TKA dan AN SMA MA SMK Tahun 2026 menjadi pedoman penting untuk memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pengawasan kini tidak hanya dilakukan secara langsung di ruang ujian, tetapi juga didukung teknologi konferensi video yang memungkinkan proses pemantauan berlangsung secara real time dan terdokumentasi.

 

Juknis Pengaws Penyelia AN TKA SMA SMK Tahun 2026 dan Juknis Pengaws Penyelia AN TKA SMA SMK Tahun 2027 ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggara di tingkat pusat, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penyelenggara tingkat provinsi, penyelenggara tingkat kabupaten/kota, maupun satuan pendidikan, sehingga koordinasi antar pihak dapat berjalan efektif. Keberhasilan TKA-AN bukan hanya ditentukan oleh kualitas instrumen tes, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh integritas, profesionalisme, dan kesiapan para pengawas yang mengawal jalannya pelaksanaan tes.

 

Bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, Kanwil Kementerian Agama, dosen PTN, guru, maupun calon pengawas, memahami juknis ini merupakan langkah penting agar seluruh tahapan pelaksanaan TKA dan AN dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemendikdasmen.

 

Download Juknis Pengawas Penyelia AN TKA

Bagi Anda yang membutuhkan salinan Juknis Pengawas Penyelia AN TKA Terbaru silahkan download melalui link yang kami sediakan di bawah ini

 

Link download Juknis Pengawas Penyelia AN TKA

 

FAQ (Frequently Asked Questions) 

Apa yang dimaksud Penyelia Pengawas TKA dan AN?

Penyelia adalah petugas yang memantau pelaksanaan pengawasan TKA dan AN secara daring menggunakan Zoom untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai prosedur.

 

Siapa yang dapat menjadi Penyelia?

Pada jalur formal, penyelia berasal dari dosen atau tenaga kependidikan PTN yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi.

 

Apakah pengawas ruang berasal dari sekolah yang sama?

Tidak. Pengawas ruang dipetakan secara silang dari satuan pendidikan lain guna menjaga objektivitas pelaksanaan TKA dan AN.

 

Mengapa pengawasan menggunakan Zoom?

Zoom digunakan agar penyelia dapat memantau seluruh ruang ujian secara langsung, melakukan verifikasi identitas pengawas, serta merekam pelaksanaan sebagai bukti pengawasan.

 

Apakah juknis ini juga berlaku untuk SD dan SMP?

Ya. Dokumen ini mencakup mekanisme pengawasan jenjang SMA, SMK, SMP, dan SD. Untuk SD/MI dan SMP/MTs, pedoman ini menjadi acuan pelaksanaan TKA dan AN tahun 2027.



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Juknis Pengawas Penyelia TKA dan AN Tahun 2026"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter