Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026: Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital

Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital


Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital. Regulasi ini menggantikan PermenPANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Perubahan ini sejalan dengan RPJMN 2025–2029 yang mengubah instrumen evaluasi dari Indeks SPBE menjadi Indeks Pemerintah Digital (Pemdi). Fokusnya tidak lagi hanya pada penggunaan teknologi, tetapi juga pada keterpaduan layanan digital dan dampaknya bagi masyarakat.

 

A. Apa Itu Pemerintah Digital (Pemdi)?

Pemerintah Digital (Pemdi) adalah transformasi pemerintahan yang memanfaatkan data dan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah guna mendukung pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan nasional.

 

Dengan konsep ini, pemerintah ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, aman, terintegrasi, dan berkualitas bagi masyarakat.

 

B. Tujuan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital

Berdasarkan peraturan ini Evaluasi Kinerja Pemdi bertujuan untuk a) Mengukur capaian penerapan kebijakan Pemerintah Digital pada instansi pemerintah, b) Meningkatkan kualitas penerapan Pemerintah Digital, c) Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, d) Mekanisme Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital

 

Evaluasi dilakukan melalui tiga tahapan utama:

1) Penilaian Mandiri

Dilakukan oleh Tim Asesor Internal untuk mengukur implementasi Pemerintah Digital di lingkungan instansi masing-masing.

 

2) Penilaian Dokumen

Dilaksanakan oleh Tim Asesor Eksternal untuk memverifikasi hasil penilaian mandiri.

 

3) Penilaian Interviu

Dilakukan untuk mengklarifikasi hasil penilaian dokumen melalui wawancara dengan instansi yang dievaluasi.

 

4) Penilaian Visitasi (Jika Diperlukan)

Apabila diperlukan verifikasi lebih lanjut, tim asesor dapat melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

 

C. Hasil Evaluasi: Indeks Pemerintah Digital (Indeks Pemdi)

Output utama evaluasi adalah Indeks Pemerintah Digital (Indeks Pemdi). Indeks ini ditetapkan oleh Menteri PANRB dan menjadi dasar penyusunan Profil Indeks Pemdi Nasional.

 

Penilaian dilakukan menggunakan kuesioner yang sebagian indikatornya memanfaatkan hasil evaluasi dari instansi pusat lainnya melalui interoperabilitas data antar sistem.

 

D. Tujuh Aspek Penilaian Indeks Pemerintah Digital

Indeks Pemdi dibangun dari tujuh aspek utama dengan total 20 indikator penilaian.

1) Tata Kelola dan Manajemen (10%)

Menilai kesiapan tata kelola Pemerintah Digital dan pengelolaan layanan digital pemerintah. Dengan indikator: tata Kelola Pemerintah Digital dan Manajemen Layanan Digital Pemerintah.

2) Penyelenggara (10%)

Menilai kesiapan sumber daya manusia dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Dengan Indikator: Kompetensi SDM Digital dan Kolaborasi Pemerintah Digital.

3) Data (15%)

Menilai kualitas pengelolaan data pemerintah. Dengan indikator: Tata Kelola Data, Informasi Geospasial, Statistik Sektoral, dan Pelindungan Data Pribadi (PDP).

4) Keamanan Pemerintah Digital (15%)

Mengukur tingkat keamanan sistem dan data pemerintah. Dengan indikator: Audit Keamanan, Keamanan Siber, Penerapan Kriptografi, dan Penanganan Insiden Siber.

5) Teknologi Pemerintah Digital (10%)

Menilai kualitas aplikasi dan infrastruktur digital pemerintah. Dengan indikator: Aplikasi Pemerintah Digital, dan Infrastruktur Pemerintah Digital.

6) Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah (15%)

Menilai integrasi layanan digital lintas instansi. Dengan indikator: Keterpaduan Proses Bisnis, Integrasi Aplikasi, Portal Layanan Digital Pemerintah, dan Interoperabilitas Data.

7) Kepuasan Pengguna Layanan Digital Pemerintah (25%)

Menjadi aspek dengan bobot terbesar dalam penilaian. Dengan indikator: Fasilitas Dukungan Pengguna, pengelolaan Kepuasan Pengguna Layanan Digital, Pemanfaatan AI dan Teknologi Mutakhir Menjadi Indikator Baru

 

Salah satu hal menarik dalam PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2026 adalah masuknya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), analisis data, dan teknologi mutakhir sebagai indikator tingkat kematangan SDM Pemerintah Digital. Instansi yang mampu memanfaatkan AI secara intensif dalam meningkatkan produktivitas ASN akan memperoleh nilai kematangan yang lebih tinggi.

 

Regulasi ini juga memperkuat implementasi Satu Data Indonesia dan Pelindungan Data Pribadi yang mencakup Satu Data Indonesia (SDI), Statistik sectoral, Informasi geospasial, Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan Keamanan siber nasional. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital pemerintah tidak hanya berfokus pada aplikasi, tetapi juga pada kualitas data, keamanan, dan perlindungan privasi masyarakat.

 

PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2026 menjadi tonggak baru dalam transformasi digital pemerintahan Indonesia. Melalui evaluasi yang lebih komprehensif, pemerintah tidak hanya mengukur penggunaan teknologi, tetapi juga menilai kualitas layanan, keamanan, pengelolaan data, kolaborasi, integrasi layanan, hingga tingkat kepuasan masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah Digital diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


E. Link Download Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital

 

Link download Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026: Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter