Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital. Regulasi ini menggantikan PermenPANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perubahan ini sejalan dengan
RPJMN 2025–2029 yang mengubah instrumen evaluasi dari Indeks SPBE menjadi
Indeks Pemerintah Digital (Pemdi). Fokusnya tidak lagi hanya pada penggunaan
teknologi, tetapi juga pada keterpaduan layanan digital dan dampaknya bagi
masyarakat.
A. Apa Itu Pemerintah Digital (Pemdi)?
Pemerintah
Digital (Pemdi) adalah transformasi pemerintahan yang memanfaatkan data dan
teknologi digital untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah guna mendukung
pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan nasional.
Dengan
konsep ini, pemerintah ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah,
cepat, aman, terintegrasi, dan berkualitas bagi masyarakat.
B. Tujuan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital
Berdasarkan
peraturan ini Evaluasi Kinerja Pemdi bertujuan untuk a) Mengukur capaian
penerapan kebijakan Pemerintah Digital pada instansi pemerintah, b) Meningkatkan
kualitas penerapan Pemerintah Digital, c) Meningkatkan kualitas pelayanan
publik kepada masyarakat, d) Mekanisme Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital
Evaluasi
dilakukan melalui tiga tahapan utama:
1) Penilaian Mandiri
Dilakukan
oleh Tim Asesor Internal untuk mengukur implementasi Pemerintah Digital di
lingkungan instansi masing-masing.
2) Penilaian Dokumen
Dilaksanakan
oleh Tim Asesor Eksternal untuk memverifikasi hasil penilaian mandiri.
3) Penilaian Interviu
Dilakukan
untuk mengklarifikasi hasil penilaian dokumen melalui wawancara dengan instansi
yang dievaluasi.
4) Penilaian Visitasi (Jika Diperlukan)
Apabila
diperlukan verifikasi lebih lanjut, tim asesor dapat melakukan kunjungan
langsung ke lokasi.
C. Hasil Evaluasi: Indeks Pemerintah Digital (Indeks Pemdi)
Output
utama evaluasi adalah Indeks Pemerintah Digital (Indeks Pemdi). Indeks ini
ditetapkan oleh Menteri PANRB dan menjadi dasar penyusunan Profil Indeks Pemdi
Nasional.
Penilaian
dilakukan menggunakan kuesioner yang sebagian indikatornya memanfaatkan hasil
evaluasi dari instansi pusat lainnya melalui interoperabilitas data antar
sistem.
D. Tujuh Aspek Penilaian Indeks Pemerintah Digital
Indeks
Pemdi dibangun dari tujuh aspek utama dengan total 20 indikator penilaian.
1) Tata Kelola dan Manajemen (10%)
Menilai
kesiapan tata kelola Pemerintah Digital dan pengelolaan layanan digital
pemerintah. Dengan indikator: tata Kelola Pemerintah Digital dan Manajemen
Layanan Digital Pemerintah.
2) Penyelenggara (10%)
Menilai
kesiapan sumber daya manusia dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Dengan Indikator:
Kompetensi SDM Digital dan Kolaborasi Pemerintah Digital.
3) Data (15%)
Menilai
kualitas pengelolaan data pemerintah. Dengan indikator: Tata Kelola Data, Informasi
Geospasial, Statistik Sektoral, dan Pelindungan Data Pribadi (PDP).
4) Keamanan Pemerintah Digital (15%)
Mengukur
tingkat keamanan sistem dan data pemerintah. Dengan indikator: Audit Keamanan, Keamanan
Siber, Penerapan Kriptografi, dan Penanganan Insiden Siber.
5) Teknologi Pemerintah Digital (10%)
Menilai
kualitas aplikasi dan infrastruktur digital pemerintah. Dengan indikator: Aplikasi
Pemerintah Digital, dan Infrastruktur Pemerintah Digital.
6) Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah (15%)
Menilai
integrasi layanan digital lintas instansi. Dengan indikator: Keterpaduan Proses
Bisnis, Integrasi Aplikasi, Portal Layanan Digital Pemerintah, dan Interoperabilitas
Data.
7) Kepuasan Pengguna Layanan Digital Pemerintah (25%)
Menjadi
aspek dengan bobot terbesar dalam penilaian. Dengan indikator: Fasilitas
Dukungan Pengguna, pengelolaan Kepuasan Pengguna Layanan Digital, Pemanfaatan
AI dan Teknologi Mutakhir Menjadi Indikator Baru
Salah satu hal menarik dalam
PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2026 adalah masuknya pemanfaatan Artificial
Intelligence (AI), analisis data, dan teknologi mutakhir sebagai indikator
tingkat kematangan SDM Pemerintah Digital. Instansi yang mampu memanfaatkan AI
secara intensif dalam meningkatkan produktivitas ASN akan memperoleh nilai
kematangan yang lebih tinggi.
Regulasi ini juga memperkuat
implementasi Satu Data Indonesia dan Pelindungan Data Pribadi yang mencakup Satu
Data Indonesia (SDI), Statistik sectoral, Informasi geospasial, Pelindungan
Data Pribadi (PDP), dan Keamanan siber nasional. Hal ini menunjukkan bahwa
transformasi digital pemerintah tidak hanya berfokus pada aplikasi, tetapi juga
pada kualitas data, keamanan, dan perlindungan privasi masyarakat.
PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2026
menjadi tonggak baru dalam transformasi digital pemerintahan Indonesia. Melalui
evaluasi yang lebih komprehensif, pemerintah tidak hanya mengukur penggunaan
teknologi, tetapi juga menilai kualitas layanan, keamanan, pengelolaan data,
kolaborasi, integrasi layanan, hingga tingkat kepuasan masyarakat. Dengan
demikian, Pemerintah Digital diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik
yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan
masyarakat.
E. Link Download Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun
2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital
Link download Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital. Semoga
ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026: Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem