Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2027 dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri, serta pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi dan sinkronisasi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah, melalui rencana kerja pemerintah daerah tahun 2027.
A. Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Pemerintah
Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode
1 (satu) tahun.
2. Rencana Kerja Perangkat
Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Rencana Kerja Pemerintah
yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal
31 Desember.
4. Rapat Koordinasi Teknis
Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang adalah rapat koordinasi teknis
antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah untuk mencapai
target pembangunan nasional.
5. Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah
untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
6. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah
untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Strategis Perangkat
Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
8. Musyawarah Perencanaan
Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan
dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
9. Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang
memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya
untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan
patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap
program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat
Daerah.
11. Peraturan Gubernur yang
selanjutnya disingkat Pergub adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
yang ditetapkan oleh Gubernur.
12. Peraturan Bupati/Peraturan
Wali Kota yang selanjutnya disingkat Perbup/Perwali adalah peraturan perundang-
undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
13. Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan
daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang
saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
14. Program Strategis Nasional
adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis
secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan
serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
15. Proyek Strategis Nasional
adalah proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur
dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya
program prioritas presiden termasuk program hasil terbaik cepat terutama untuk meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan.
16. Pemerintah Pusat adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
17. Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
19. Provinsi Papua adalah
provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20. Perangkat Daerah adalah
unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
21. Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan lainnya adalah Perangkat Daerah
yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
B. Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2027
Penyusunan RKPD Tahun 2027
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025-2029
dan berdasarkan evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025. RKPD Tahun 2027 terdiri
atas: a) rancangan kerangka ekonomi daerah; b) prioritas pembangunan daerah; c)
rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; d) arah kebijakan
pembangunan nasional meliputi tema, sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional,
program prioritas, program hasil terbaik cepat, kegiatan prioritas utama, Proyek
Strategis Nasional, dan program kerja prioritas nasional; e) Program Strategis Nasional;
dan f) kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026.
RKPD Tahun 2027 menjadi
pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah. Penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpedoman
pada RPJMD Tahun 2022-2027.
Penyusunan RKPD Tahun 2027
diinput dan diproses ke dalam SIPD. RKPD Tahun 2027 dituangkan ke dalam Sistematika
RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana kerja dan pendanaan
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun memuat program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Pemerintah Daerah provinsi
dalam menyusun RKPD Tahun 2027 juga berpedoman pada RKP Tahun 2027 yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD 2027
juga berpedoman pada RKP Tahun 2027 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD
provinsi Tahun 2027.
Pemerintah Daerah merencanakan
program, kegiatan, dan subkegiatan dalam RKPD Tahun 2027 memperhatikan keselarasan
kinerja pembangunan nasional dan pembangunan daerah berupa prioritas kebijakan mandatori,
tematik pembangunan, kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan hal-
hal khusus lainnya yang bersifat direktif pemerintah.
Arah kebijakan pembangunan
nasional dan keselarasan kinerja pembangunan nasional dan pembangunan daerah dimuat
dalam arah kebijakan penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Evaluasi terhadap hasil
RKPD Tahun 2025 dilaksanakan untuk menghasilkan rekomendasi guna memastikan efektifitas
output dalam pencapaian outcome, strategi untuk pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD,
dan dukungan Pemerintah Daerah dalam pencapaian target pembangunan nasional.
Dalam hal terdapat rekomendasi
di luar Renstra Perangkat Daerah, rekomendasi dimasukkan sebagai bagian dari pengendalian
dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah dan menjadi salah satu dasar dilakukannya
perubahan Renstra Perangkat Daerah.
Kesepakatan Rakortekbang
menjadi muatan program dan/atau subkegiatan pada RKPD Tahun 2027 dan Renja Perangkat
Daerah Tahun 2027. Program dan/atau subkegiatan merupakan dukungan terhadap outcome
prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan Program Strategis Nasional
yang mendukung Asta Cita.
Dalam hal terdapat program
dan/atau subkegiatan di luar Renstra Perangkat Daerah, program dan/atau subkegiatan
menjadi bagian dari pengendalian dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah dan menjadi
salah satu dasar dilakukannya perubahan Renstra Perangkat Daerah. Kesepakatan Rakortekbang
Tahun 2026 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pemerintah Daerah provinsi
dalam menyusun RKPD Tahun 2027 melaksanakan Rakortekbang tingkat provinsi paling
lambat bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang provinsi. Rakortekbang tingkat provinsi
dilakukan untuk:
a. penyelarasan prioritas
pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan daerah provinsi dan prioritas
pembangunan daerah kabupaten/kota;
b. penyelarasan prioritas
pembangunan daerah provinsi dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/ kota;
c. sinkronisasi program
dan kegiatan kementerian/lembaga dengan program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat
daerah provinsi, dan program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah kabupaten/kota
dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional;
d. sinkronisasi program,
kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah provinsi dengan program, kegiatan, dan
subkegiatan perangkat daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan
daerah; dan
e. menyepakati pendanaan
untuk mendukung sasaran pembangunan daerah provinsi yang bersumber dari belanja
bantuan keuangan daerah.
Pemerintah Daerah di Provinsi
Papua dalam penyusunan RKPD Provinsi Papua menyelenggarakan Musrenbang Otonomi Khusus
yang merupakan satu rangkaian dan bagian tidak terpisahkan dengan Musrenbang RKPD.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyusun rencana anggaran dan program atas penggunaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua berdasarkan hasil Musrenbang Otonomi
Khusus. Rencana anggaran dan program sebagaimana dimaksud menjadi bagian tidak terpisahkan
dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD Tahun 2027 oleh Pemerintah Daerah sebelum
ditetapkan menjadi Pergub dan Perbup/Perwali.
Pemerintah Daerah menyusun
rancangan Pergub mengenai RKPD Provinsi Tahun 2027 dan rancangan Perbup/Perwali
mengenai RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2027 dari rancangan akhir RKPD Tahun 2027. Rancangan
Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2027 disampaikan oleh gubernur kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.
Rancangan Perbup/Perwali
mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 disampaikan oleh bupati/wali kota kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi.
Rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau Rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 disampaikan
melalui surat permohonan dengan melampirkan:
a. rancangan akhir RKPD
Tahun 2027;
b. berita acara kesepakatan
Musrenbang RKPD Tahun 2027;
c. hasil evaluasi hasil
RKPD Tahun 2025;
d. hasil pengendalian dan
evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
e. hasil reviu aparat pengawasan
internal Pemerintah Daerah; dan
f. daftar isian fasilitasi
rancangan Pergub dan Perbup/Perwali tentang RKPD Tahun 2027.
Daftar isian fasilitasi
rancangan Pergub dan Perbup/Perwali tentang RKPD Tahun 2027 terdiri atas:
a. gambaran konsistensi
program antara RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2027;
b. daftar keselarasan sasaran
indikator makro nasional dengan provinsi;
c. daftar keselarasan sasaran
indikator makro provinsi dengan kabupaten/kota;
d. keselarasan outcome prioritas
mendukung Asta Cita hasil kesepakatan desk urusan Rakortekbang tahun 2026 dengan
RKPD Tahun 2027;
e. keselarasan Program Strategis
Nasional atau tematik pembangunan hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026 dengan
RKPD Tahun 2027;
f. daftar keselarasan intervensi
pembangunan kewilayahan; dan
g. perbandingan program,
kegiatan, dan subkegiatan rencana anggaran dan program dana otonomi khusus dengan
RKPD Tahun 2027 di Provinsi Papua, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat penyesuaian
arah kebijakan pembangunan nasional harus menjadi bagian pembahasan dalam fasilitasi
Rancangan Pergub dan Perbup/Perwali mengenai RKPD Tahun 2027. Fasilitasi dilakukan
dengan menggunakan SIPD.
Hasil fasilitasi disampaikan
oleh: a) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri kepada gubernur
sebagai dasar penyempurnaan rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2027;
dan b) Kepala Bappeda provinsi atas nama gubernur kepada bupati/wali kota sebagai
dasar penyempurnaan rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun
2027.
Hasil fasilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dituangkan dalam matriks
penyempurnaan hasil fasilitasi RKPD Tahun 2027 dan perubahan RKPD Tahun 2027 sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Gubernur menetapkan RKPD
Tahun 2027 paling lambat pada bulan Juni 2026. Dalam hal sampai dengan bulan Juni
2026 RKP Tahun 2027 belum ditetapkan, Gubernur menetapkan Pergub tentang RKPD Tahun
2027. Begitu pula, Bupati/wali kota menetapkan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RKPD provinsi Tahun 2027 ditetapkan atau minggu
pertama bulan Juli Tahun 2026.
Gubernur menyampaikan Pergub
tentang RKPD provinsi Tahun 2027 beserta matriks hasil penyempurnaan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2027 ditetapkan. RKPD provinsi
Tahun 2027 digunakan sebagai:
a. dasar penetapan Renja
Perangkat Daerah Tahun 2027;
b. pedoman penyusunan rancangan
kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara;
c. bahan sinkronisasi penyusunan
rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2027; dan
d. bahan pengendalian dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah hingga triwulan II Tahun 2027.
Renja Perangkat Daerah Tahun
2027 dituangkan dalam sistematika Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Sedangkan Bupati/wali kota
menyampaikan Perbup tentang RKPD kabupaten Tahun 2027 atau Perwali tentang RKPD
kota Tahun 2027 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda
provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Perbup/Perwali tentang
RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 ditetapkan.
RKPD kabupaten/kota Tahun
2027 digunakan sebagai:
a. dasar penetapan Renja
Perangkat Daerah Tahun 2027;
b. pedoman penyusunan rancangan
kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara;
c. bahan sinkronisasi penyusunan
rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2027; dan
d. bahan pengendalian dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah hingga triwulan II Tahun 2027.
C. Perubahan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2027
RKPD Tahun 2027 dapat dilakukan
perubahan sebagai upaya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan
dinamika yang berkembang, serta menjaga prinsip efisien, efektif, dan akuntabel.
Perubahan RKPD Tahun 2027dilakukan
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pada tahun berjalan yang menunjukkan adanya:
a. perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, dan
keuangan daerah, rencana program, kegiatan, dan subkegiatan;
b. keadaan yang menyebabkan
saldo sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun
berjalan; dan/atau
c. perubahan kebijakan daerah.
Dalam hal terjadi kebijakan
nasional, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
setelah RPJMD ditetapkan, RKPD Tahun 2027 dapat dilakukan perubahan tanpa melalui
tahapan evaluasi.
Perubahan RKPD meliputi
perubahan:
a. kerangka ekonomi dan
keuangan daerah;
b. target tujuan dan sasaran
pembangunan daerah;
c. prioritas pembangunan
daerah;
d. penambahan dan/atau pengurangan
program perangkat daerah, sebagai akibat terdapat kebijakan nasional dan/atau daerah,
keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
e. penambahan dan/atau pengurangan
kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah,
mencakup program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, pagu pendanaan, lokasi
kegiatan serta kelompok sasaran penerima manfaat; dan/atau
f. target kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Penyusunan rancangan perubahan
RKPD Tahun 2027 dimulai paling lambat pada minggu pertama bulan Juni Tahun 2027.
Rancangan perubahan RKPD Tahun 2027 disusun berpedoman pada:
a. peraturan daerah tentang
RPJMD; dan
b. hasil evaluasi pelaksanaan
RKPD Tahun 2027 sampai dengan triwulan II yang dapat bersifat prognosis.
Perubahan RKPD Tahun 2027
dituangkan dalam sistematika perubahan RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perubahan
RKPD dilakukan dengan kriteria:
a. kebutuhan daerah dalam
rangka pelayanan dasar masyarakat yang belum terakomodir;
b. belanja daerah yang bersifat
mengikat;
c. tidak bisa ditunda karena
dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat;
d. dalam rangka mempercepat
capaian tujuan dan sasaran RKPD dan/atau Renstra Perangkat Daerah;
e. adanya kebijakan pemerintah
yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah; dan/atau
f. dilakukan jika kegiatan
dan/atau subkegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran yang
signifikan terhadap pencapaian hasil program.
Perubahan RKPD Tahun 2027
dituangkan dalam rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 dan
rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027. Rancangan
Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 disampaikan oleh gubernur kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Sedangkan
Rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 disampaikan
oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala
Bappeda provinsi untuk difasilitasi.
Rancangan Pergub tentang
perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 atau Rancangan Perbup/Perwali mengenai perubahan
RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 disampaikan melalui surat permohonan fasilitasi dengan
melampirkan:
a. rancangan akhir perubahan
RKPD Tahun 2027;
b. hasil reviu aparat pengawasan
internal Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. hasil evaluasi pelaksanaan
RKPD Tahun 2027 sampai dengan triwulan II; dan
d. daftar isian fasilitasi
rancangan Pergub dan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD Tahun 2027, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah dan Kepala Bappeda provinsi berdasarkan kelengkapan dokumen melakukan fasilitasi
dengan menggunakan SIPD. Hasil fasilitasi disampaikan oleh:
a. Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah atas nama Menteri kepada gubernur sebagai bahan penyempurnaan
rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2027; dan
b. Kepala Bappeda provinsi
atas nama gubernur kepada bupati/wali kota sebagai bahan penyempurnaan rancangan
Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027.
Hasil fasilitasi ditindaklanjuti
oleh Pemerintah Daerah dituangkan dalam matriks penyempurnaan hasil fasilitasi perubahan
RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Aparat pengawasan internal
Pemerintah Daerah melakukan reviu terhadap RKPD Tahun 2027 dan perubahan RKPD Tahun
2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selanjutnya Gubernur menetapkan
perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 paling lambat pada minggu ketiga bulan Juli Tahun
2027. Sedangkan Bupati/wali kota menetapkan rancangan Perbup/Perwali mengenai perubahan
RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pergub tentang
perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 berlaku atau minggu keempat bulan Juli Tahun
2027.
Gubernur menyampaikan Pergub
mengenai perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 beserta matriks hasil penyempurnaan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak Pergub ditetapkan. Perubahan RKPD provinsi Tahun
2027 digunakan sebagai:
a. dasar penetapan perubahan
Renja Perangkat Daerah Tahun 2027;
b. pedoman penyusunan rancangan
kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara;
c. bahan sinkronisasi penyusunan
rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan
tahun anggaran 2027; dan
d. bahan evaluasi terhadap
hasil rencana pembangunan daerah Tahun 2027.
Perubahan Renja Perangkat
Daerah Tahun 2027 dituangkan dalam sistematika perubahan Renja Perangkat Daerah
Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bupati/wali kota menyampaikan
Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 beserta matriks
hasil penyempurnaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala
Bappeda provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Perbup/Perwali
ditetapkan. Perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 digunakan sebagai:
a. dasar penetapan perubahan
Renja Perangkat Daerah Tahun 2027;
b. pedoman penyusunan rancangan
perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara;
c. bahan sinkronisasi penyusunan
rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan
tahun anggaran 2027; dan
d. bahan evaluasi terhadap
hasil rencana pembangunan Daerah Tahun 2027.
Selanjutnya
silahkan download dan baca Salinan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman
Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2027
Link download
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2027
Demikian informasi
tentang Peraturan Mendagri Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun
2027. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem