Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2027

Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2027


Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2027 dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri, serta pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi dan sinkronisasi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah, melalui rencana kerja pemerintah daerah tahun 2027.

A. Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

2. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

3. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

4. Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang adalah rapat koordinasi teknis antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.

5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

7. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

8. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.

9. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

10. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.

11. Peraturan Gubernur yang selanjutnya disingkat Pergub adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur.

12. Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota yang selanjutnya disingkat Perbup/Perwali adalah peraturan perundang- undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

13. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

14. Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

15. Proyek Strategis Nasional adalah proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya program prioritas presiden termasuk program hasil terbaik cepat terutama untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan.

16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

19. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

20. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

21. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan lainnya adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.

 

B. Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2027

Penyusunan RKPD Tahun 2027 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025-2029 dan berdasarkan evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025. RKPD Tahun 2027 terdiri atas: a) rancangan kerangka ekonomi daerah; b) prioritas pembangunan daerah; c) rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; d) arah kebijakan pembangunan nasional meliputi tema, sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, program prioritas, program hasil terbaik cepat, kegiatan prioritas utama, Proyek Strategis Nasional, dan program kerja prioritas nasional; e) Program Strategis Nasional; dan f) kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026.

 

RKPD Tahun 2027 menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah. Penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpedoman pada RPJMD Tahun 2022-2027.

 

Penyusunan RKPD Tahun 2027 diinput dan diproses ke dalam SIPD. RKPD Tahun 2027 dituangkan ke dalam Sistematika RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun memuat program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

 

Pemerintah Daerah provinsi dalam menyusun RKPD Tahun 2027 juga berpedoman pada RKP Tahun 2027 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD 2027 juga berpedoman pada RKP Tahun 2027 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD provinsi Tahun 2027.

 

Pemerintah Daerah merencanakan program, kegiatan, dan subkegiatan dalam RKPD Tahun 2027 memperhatikan keselarasan kinerja pembangunan nasional dan pembangunan daerah berupa prioritas kebijakan mandatori, tematik pembangunan, kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan hal- hal khusus lainnya yang bersifat direktif pemerintah.

 

Arah kebijakan pembangunan nasional dan keselarasan kinerja pembangunan nasional dan pembangunan daerah dimuat dalam arah kebijakan penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025 dilaksanakan untuk menghasilkan rekomendasi guna memastikan efektifitas output dalam pencapaian outcome, strategi untuk pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD, dan dukungan Pemerintah Daerah dalam pencapaian target pembangunan nasional.

 

Dalam hal terdapat rekomendasi di luar Renstra Perangkat Daerah, rekomendasi dimasukkan sebagai bagian dari pengendalian dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah dan menjadi salah satu dasar dilakukannya perubahan Renstra Perangkat Daerah.

 

Kesepakatan Rakortekbang menjadi muatan program dan/atau subkegiatan pada RKPD Tahun 2027 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027. Program dan/atau subkegiatan merupakan dukungan terhadap outcome prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan Program Strategis Nasional yang mendukung Asta Cita.

 

Dalam hal terdapat program dan/atau subkegiatan di luar Renstra Perangkat Daerah, program dan/atau subkegiatan menjadi bagian dari pengendalian dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah dan menjadi salah satu dasar dilakukannya perubahan Renstra Perangkat Daerah. Kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pemerintah Daerah provinsi dalam menyusun RKPD Tahun 2027 melaksanakan Rakortekbang tingkat provinsi paling lambat bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang provinsi. Rakortekbang tingkat provinsi dilakukan untuk:

a. penyelarasan prioritas pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan daerah provinsi dan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota;

b. penyelarasan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/ kota;

c. sinkronisasi program dan kegiatan kementerian/lembaga dengan program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah provinsi, dan program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional;

d. sinkronisasi program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah provinsi dengan program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah; dan

e. menyepakati pendanaan untuk mendukung sasaran pembangunan daerah provinsi yang bersumber dari belanja bantuan keuangan daerah.

 

Pemerintah Daerah di Provinsi Papua dalam penyusunan RKPD Provinsi Papua menyelenggarakan Musrenbang Otonomi Khusus yang merupakan satu rangkaian dan bagian tidak terpisahkan dengan Musrenbang RKPD. Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyusun rencana anggaran dan program atas penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua berdasarkan hasil Musrenbang Otonomi Khusus. Rencana anggaran dan program sebagaimana dimaksud menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD Tahun 2027 oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Pergub dan Perbup/Perwali.

 

Pemerintah Daerah menyusun rancangan Pergub mengenai RKPD Provinsi Tahun 2027 dan rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2027 dari rancangan akhir RKPD Tahun 2027. Rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2027 disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.

 

Rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi. Rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 disampaikan melalui surat permohonan dengan melampirkan:

a. rancangan akhir RKPD Tahun 2027;

b. berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD Tahun 2027;

c. hasil evaluasi hasil RKPD Tahun 2025;

d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;

e. hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan

f. daftar isian fasilitasi rancangan Pergub dan Perbup/Perwali tentang RKPD Tahun 2027.

 

Daftar isian fasilitasi rancangan Pergub dan Perbup/Perwali tentang RKPD Tahun 2027 terdiri atas:

a. gambaran konsistensi program antara RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2027;

b. daftar keselarasan sasaran indikator makro nasional dengan provinsi;

c. daftar keselarasan sasaran indikator makro provinsi dengan kabupaten/kota;

d. keselarasan outcome prioritas mendukung Asta Cita hasil kesepakatan desk urusan Rakortekbang tahun 2026 dengan RKPD Tahun 2027;

e. keselarasan Program Strategis Nasional atau tematik pembangunan hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026 dengan RKPD Tahun 2027;

f. daftar keselarasan intervensi pembangunan kewilayahan; dan

g. perbandingan program, kegiatan, dan subkegiatan rencana anggaran dan program dana otonomi khusus dengan RKPD Tahun 2027 di Provinsi Papua, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam hal terdapat penyesuaian arah kebijakan pembangunan nasional harus menjadi bagian pembahasan dalam fasilitasi Rancangan Pergub dan Perbup/Perwali mengenai RKPD Tahun 2027. Fasilitasi dilakukan dengan menggunakan SIPD.

 

Hasil fasilitasi disampaikan oleh: a) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri kepada gubernur sebagai dasar penyempurnaan rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2027; dan b) Kepala Bappeda provinsi atas nama gubernur kepada bupati/wali kota sebagai dasar penyempurnaan rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2027.

 

Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dituangkan dalam matriks penyempurnaan hasil fasilitasi RKPD Tahun 2027 dan perubahan RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Gubernur menetapkan RKPD Tahun 2027 paling lambat pada bulan Juni 2026. Dalam hal sampai dengan bulan Juni 2026 RKP Tahun 2027 belum ditetapkan, Gubernur menetapkan Pergub tentang RKPD Tahun 2027. Begitu pula, Bupati/wali kota menetapkan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RKPD provinsi Tahun 2027 ditetapkan atau minggu pertama bulan Juli Tahun 2026.

 

Gubernur menyampaikan Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2027 beserta matriks hasil penyempurnaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2027 ditetapkan. RKPD provinsi Tahun 2027 digunakan sebagai:

a. dasar penetapan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027;

b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara;

c. bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027; dan

d. bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah hingga triwulan II Tahun 2027.

 

Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dituangkan dalam sistematika Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Sedangkan Bupati/wali kota menyampaikan Perbup tentang RKPD kabupaten Tahun 2027 atau Perwali tentang RKPD kota Tahun 2027 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Perbup/Perwali tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 ditetapkan.

 

RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 digunakan sebagai:

a. dasar penetapan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027;

b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara;

c. bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027; dan

d. bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah hingga triwulan II Tahun 2027.

 

C. Perubahan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2027

RKPD Tahun 2027 dapat dilakukan perubahan sebagai upaya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan dinamika yang berkembang, serta menjaga prinsip efisien, efektif, dan akuntabel.

 

Perubahan RKPD Tahun 2027dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pada tahun berjalan yang menunjukkan adanya:

a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, dan subkegiatan;

b. keadaan yang menyebabkan saldo sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan; dan/atau

c. perubahan kebijakan daerah.

 

Dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan, RKPD Tahun 2027 dapat dilakukan perubahan tanpa melalui tahapan evaluasi.

 

Perubahan RKPD meliputi perubahan:

a. kerangka ekonomi dan keuangan daerah;

b. target tujuan dan sasaran pembangunan daerah;

c. prioritas pembangunan daerah;

d. penambahan dan/atau pengurangan program perangkat daerah, sebagai akibat terdapat kebijakan nasional dan/atau daerah, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

e. penambahan dan/atau pengurangan kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, mencakup program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, pagu pendanaan, lokasi kegiatan serta kelompok sasaran penerima manfaat; dan/atau

f. target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Penyusunan rancangan perubahan RKPD Tahun 2027 dimulai paling lambat pada minggu pertama bulan Juni Tahun 2027. Rancangan perubahan RKPD Tahun 2027 disusun berpedoman pada:

a. peraturan daerah tentang RPJMD; dan

b. hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027 sampai dengan triwulan II yang dapat bersifat prognosis.

 

Perubahan RKPD Tahun 2027 dituangkan dalam sistematika perubahan RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perubahan RKPD dilakukan dengan kriteria:

a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang belum terakomodir;

b. belanja daerah yang bersifat mengikat;

c. tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat;

d. dalam rangka mempercepat capaian tujuan dan sasaran RKPD dan/atau Renstra Perangkat Daerah;

e. adanya kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah; dan/atau

f. dilakukan jika kegiatan dan/atau subkegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran yang signifikan terhadap pencapaian hasil program.

 

Perubahan RKPD Tahun 2027 dituangkan dalam rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 dan rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027. Rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Sedangkan Rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi.

 

Rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 atau Rancangan Perbup/Perwali mengenai perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 disampaikan melalui surat permohonan fasilitasi dengan melampirkan:

a. rancangan akhir perubahan RKPD Tahun 2027;

b. hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

c. hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027 sampai dengan triwulan II; dan

d. daftar isian fasilitasi rancangan Pergub dan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD Tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Kepala Bappeda provinsi berdasarkan kelengkapan dokumen melakukan fasilitasi dengan menggunakan SIPD. Hasil fasilitasi disampaikan oleh:

a. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri kepada gubernur sebagai bahan penyempurnaan rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2027; dan

b. Kepala Bappeda provinsi atas nama gubernur kepada bupati/wali kota sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027.

 

Hasil fasilitasi ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dituangkan dalam matriks penyempurnaan hasil fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah melakukan reviu terhadap RKPD Tahun 2027 dan perubahan RKPD Tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Selanjutnya Gubernur menetapkan perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 paling lambat pada minggu ketiga bulan Juli Tahun 2027. Sedangkan Bupati/wali kota menetapkan rancangan Perbup/Perwali mengenai perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 berlaku atau minggu keempat bulan Juli Tahun 2027.

 

Gubernur menyampaikan Pergub mengenai perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 beserta matriks hasil penyempurnaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pergub ditetapkan. Perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 digunakan sebagai:

a. dasar penetapan perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027;

b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara;

c. bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2027; dan

d. bahan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah Tahun 2027.

 

Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dituangkan dalam sistematika perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bupati/wali kota menyampaikan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 beserta matriks hasil penyempurnaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Perbup/Perwali ditetapkan. Perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 digunakan sebagai:

a. dasar penetapan perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027;

b. pedoman penyusunan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara;

c. bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2027; dan

d. bahan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah Tahun 2027.

 

Selanjutnya silahkan download dan baca Salinan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2027

 

Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2027

 

Demikian informasi tentang Peraturan Mendagri Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter