Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026

Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026


Dalam rangka menjamin kepastian hukum pelaksanaan administrasi penerbitan ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan, serta pengesahan fotokopi atas ijazah sebagai dokumen kelulusan pese rta didik pada satuan pendidikan, diperlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel serta untuk untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam penerbitan ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan, serta pengesahan fotokopi atas ijazah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, Dan Surat Keterangan, Serta Pengesahan Fotokopi Atas Ijazah yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

A. Dasar hukum

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Nomor 177 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, Dan Surat Keterangan , Serta Pengesahan Fotokopi Atas Ijazah adalah

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 667);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indone sia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

B. Isi Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026

Isi Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, Dan Surat Keterangan, Serta Pengesahan Fotokopi Atas Ijazah yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan , serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah yang selanjutnya disebut Pedoman Penerbitan Dokumen Kelulusan Peserta Didik.

2. Pedoman Penerbitan Dokumen Kelulusan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. pedoman penerbitan ijazah;

b. pedoman penerbitan transkrip nilai; dan

c. pedoman penerbitan surat keterangan dan pengesahan fotokopi atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024 / 2025.

 

3. Pedoman penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri lnl.

4. Pedoman penerbitan transkrip nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b tercan tum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

5. Pedoman penerbitan surat keterangan dan pengesahan fotokopi atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

6. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

C. Pedoman Penerbitan Ijazah

Kriteria Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Calon Penerima ljazah

1) Kriteria Satuan Pendidikan

a. ljazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakred itasi sesuai dengan penetapan dari badan akreditasi nasional.

b. Jika masa berlaku akreditasi satuan pendidikan telah habis, satuan pendidikan mengajukan perpanjangan akreditasi sesuai dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku.

c. Dalam hal satuan pendidikan telah dilakukan penilaian akreditasi dan mendapatkan status "Tidak Terakreditasi", satuan pendidikan tersebu t harus menginduk ke satuan pendidikan lain yang terakreditasi ("satuan pendidikan induk") pada jalur dan jenjang yang sama untuk dapat menerbitkan ijazah bagi peserta didiknya.

d. Data peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan dengan status "Tidak Terakreditasi" tetap melekat di satuan pendidikan asal.

e. Penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan induk bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan dengan status "Tidak Terakreditasi" dilakukan dengan ketentuan:

1) nama satuan pendid ikan yang dituliskan dalam ijazah merupakan nama satuan pendidikan asal peserta didik; dan

2) ijazah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan induk.

Penandatangan an Ijazah oleh kepala satuan pendidikan induk dilakukan untuk menjamin penerbitan ijazah sesuai dengan ketentuan peratur an perunda ng-undangan.

f. Satuan pendidik an induk bagi satuan pendidikan dengan status "Tidak Terakredita si" ditetapkan oleh:

1) dinas pendidikan bagi satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya ;

 2) unit kerja pada Kemendikdasm en sesuai dengan kewenangan bagi Satuan Pendidikan Kerja Sarna (SPK), sekolah rakyat, dan satuan pendidikan lainnya yang diselenggarakan oleh kementerian; dan

3) atase pendidik an pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan kewenangan bagi Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan satuan pendidikan penyelenggara program paket A, program paket B, dan program paket C di luar negeri, pada tahun ajaran berkenaan.

2. Kriteria Peserta Didik Calon Penerima Ijazah

a. Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan.

b. Penentuan peserta didik calon penerima ijazah dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu:

1) daftar nominasi sementara;

2) penetapan kelulusan ; dan

3) daftar nominasi tetap .

c. Tahapan Daftar Nominasi Sementara (DNS) sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1) merupakan daftar awal peserta didik tingkat akhir yang dihasilkan berdasarkan data dari aplikasi data pokok pendidikan setelah melewati proses validasi awal. DNS memuat daftar calon peserta didik yang diidentifikasi berhak mengikuti proses penerbitan ijazah. Pada tahapan DNS ini, satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan valid asi data peserta didik dalam daftar tersebut , serta melakukan  perbaikan data melalui ekosistem data pendid ikan jika terdapat data yang belurn sesuai.

 

Verifikasi dan validasi data peserta didik mencakup hal-hal sebagai berikut:

1) Nomor Induk Siswa Nasio nal (NISN) tunggal;

2) Nomor Induk Kependud ukan (NIK) tunggal dan identitas peserta didik (nama, ternpat, dan tanggallahir) padan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil);

3) terdata aktif pada 1 (satu) rombongan belajar; dan

4) kesesuaian tahun lulus.

 

Selain melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik dalam tahapan DNS , satuan pendidikan juga memeriksa dan jika diperlukan melaku kan perbaikan data satuan pendidikan , meliputi:

1) nama/nomenk latur satuan pendidikan sesua1 dengan dokumen izin yang berla ku;

2) keterisian kepala satuan pendidikan tidak ganda; dan

3) nama dan gelar pendidikan kepala satuan pendidikan.

d. Tahapan penetapa n kelulusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2) dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peratur an perundang-undangan . Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam keputusan kepala satuan pendidikan sesuai dengan tata naskah dinas atau ketentuan yang berlaku pada masin g-masing satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar (sekolah dasarI sekolah menengah pertama/ sederajat) ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan;

2) kelulusan pese rta didik pada jenjang pendidikan menengah (sekolah menengah  atasjsekolah  menengah kejuruan / sederajat) ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Mei tahun berkenaan; dan

3) dalam hal tanggal penet apan kelulusan tersebut jatuh pada hari libur nasional atau hari libur lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, kelulusan peserta didik ditetapkan pada tanggal hari kerja berikutnya

Kelulusan peserta didik dituangkan ke dalam dokumen ijazah.

Dalam hal Ijazah belu m terbit, kelulusan peserta didik dituangkan ke dalam dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL).

Kepala satuan pendidikan menerbitkan SKL dengan ketentuan sebagai berikut:

1) SKL diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan bersif at sementara sampai dengan diterbitkannya ijazah;

2) SKL paling sedikit memuat identitas peserta didik dan rata­rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam transkrip nilai; dan

3) dalam hal satuan pendidikan dengan status "Tidak Terakreditasi", SKL ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan asal peserta didik.

e. Tahapan Daftar Nominasi Tetap (DNT) sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3) merupakan daftar peserta didik yang dinyatakan valid dan memenuhi syarat sebagai peserta didik calon penerima ijazah. DNT disusun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pada tahapan DNS dan daftar peserta didik dalam keputusan penetapan kelulusan yang diterbitkan satuan pendidikan.

 

D. Tata Cara Penerbitan Transkrip Nilai

1. Transkrip nilai diterbitkan oleh satuan pendidikan di mana peserta didik terdaftar dan ditetapkan lulus.

2. Transkrip nilai memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik.

3. Daftar mata pelajaran yang terdapat pada transkrip nilai diisi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

4. Muatan informasi yang terdapat pada transkrip nilai diisi sesuai dengan informasi yang tertulis pada ijazah.

5. Penulisan nilai yang diperoleh peserta didik pada transkrip nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penila ian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

6. Nilai untuk setiap mata pelajaran pada transkrip nilai ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh:

72,495 dibulatkan menjadi 72,50

85,754 dibulatkan menjadi 85,75

7. Satuan pendidikan dapat membubuhkan foto peserta didik pada transkrip nilai.

8. Transkrip nilai ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan di mana peserta didik terdaftar dan ditetapkan lulus.

9. Kepala satuan pendidik an menandatangani transkrip nilai dengan tanda tangan basah atau dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

10. Transkrip nilai dengan tanda tangan basah dibubuhkan stempel satuan pendidikan. Stempel satuan pendidikan harus mengenai tanda tangan kepala satuan pendidikan dan dapat mengenai foto peserta didik pemilik transkrip nilai.

11. Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala satuan Pendidikan definitif, penandatangan an transkrip nilai dilakukan oleh pelaksana tugas kepala satuan pendid ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perund ang-undangan. Penandata nganan transkrip nilai tidak perlu mencantumkan tulisan "Pelaksana Tugas" atau "Plt." pada bagian jabatan.

12. Identitas kepala satuan pendidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi dengan menyertaka n Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan bagi kepala satuan pendidikan non-ASN diisi dengan tanda setrip (-).

13. Satuan pendidikan menyerahkan transkrip nilai kepada peserta didik pemilik transkrip nilai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

14. Dalam hal transkrip nilai yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, satuan pendidikan juga menyerahkan salinan dokumen digital/ soft copy transkrip nilai kepada peserta didik pemilik transkrip nilai.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Nomor 177 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, Dan Surat Keterangan , Serta Pengesahan Fotokopi Atas Ijazah

 

Link download Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, Dan Surat Keterangan, Serta Pengesahan Fotokopi Atas Ijazah yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 "



































Free site counter
Free site counter
Free site counter