Kalender Pendidikan Kota Palembang Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 421.2/0889/Disdik-III/2026 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027
Memasuki tahun Pelajaran
2026/2027 dengan memperhatikan Permendikbud Ristek Nomor: 12 tahun 2024,
tanggal 25 Maret 2024, tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini,
jenjang Pendidikan Oasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dinas Pendidikan
Kota Palembang menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai
pedoman untuk mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran dalam penyelenggaraan
Pendidikan pada Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD Paket A, SMP dan Paket B. Untuk
itu dimohon kepada Saudara untuk memperhatikan dan mempedomani hal-hal sebagai
berikut :
1. Permulaan Tahun Pelajaran 2026/2027
Dalam Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2026/2027, permulaan tahun
Pelajaran 2026/2027 dimulai Hari Senin, tanggal 6 Juli 2026 dan Berakhir Hari
Sabtu tanggal19 Juni 2027 (Masa 1tahun)
a.
Hari Pertama Pembelajaran pada Semester Satu (1) di mulai Hari Senin, tanggal 6
Juli 2026 dan berakhir Hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026
b.
Rentang tanggal 29 Juni s.d 4 Juli 2026 merupakan hari Efektif yang
dipergunakan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk persiapan I pelaksanaan MPLS
c.
Semester II dimulai Hari Senin, tanggal 4 Januari 2027 dan berakhir Hari Sabtu
tanggal 19 Juni 2027.
2. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan
Khusus
bagi peserta didik PAUD, kelas 1 SD dan Kelas VII hari-hari pertama masuk
Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung "Dalam
Rentang Waktu" tanggal 29 Juni s.d 4 Juli 2026 diisi dengan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dalam rangka transisi PAUD ke SD yang
menyenangkan. Sedangkan untuk kelas VII SMP, hari-hari pertama masuk Satuan
Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung rentang tanggal 29
Juni s.d 4 Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kegiatan transisi PAUD ke SD dan SMP
Kegiatan
transisi PAUD ke SD dan SMP yang menyenangkan diisi dengan berbagai kegiatan
antara lain, observasi pengenalan lingkungan sekolah oleh orang tua dan siswa
interaksi dan SDsialisasi dengan ternan sebaya. Kegiatan MPLS dilaksanakan
untuk pengenalan satuan Pendidikan, Wawasan Wiyata Mandala, kegiatan kesiswaan (seperti
OSIS, ataupun Ekstrakurikuler, Kepramukaan, UKS, Seni dan Olahraga), Pendidikan
karakter, Cara Belajar Efektif, kegiatan peningkatan Edukasi HIV dan
Kuborpolosis pengenalan Budaya lokal serta pembentukan pengurus kelas,
pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh Panitia dan/ atau Wali Kelas.
4. Persiapan Satuan Pendidikan
Satuan
Pendidikan Perlu memperhatikan :
a.
Karakteristik peserta didik dan kebutuhan belajarnya
b.
Penataan ruang belajar yang nyaman, aman, menyenangkan dan bersih untuk
mendukung kelancaran dalam proses pembelajaran
c.
Media pembelajaran yang bervariasi untuk membantu pemahaman anak peserta didik
dalam mempelajari materi yang disampaikan guru serta menumbuhkan kreatifitas
peserta didik
d.
Pengelolaan kelas yang meliputi: menciptakan suasana kelas yang kondusif menuntun
dan mengarahkan peserta didik dalam belajar menerapkan metode mobile teaching menciptakan
interaksi yang dapat memancing ide atau gagasan anak memanfaatkan tekhnologi
yang ada dengan baik menyampaikan pembelajaran yang menyenangkan memberi
perhatian yang sama pada semua anak peserta didik
5. Penerapan Tujuh (7) kebiasaan Anak Indonesia:
a.
Bangun pagi
b.
Beribadah
c.
Berolahraga
d.
Makan sehat dan bergizi
e.
Gemar belajar
f.
Bermasyarakat
g.
Tidur cepat
6. Kewajiban Kepala Satuan Pendidikan
Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program Satuan Pendidikan berdasarkan
Rapor Pendidikan, program kerja yang di susun meliputi :
a.
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahun
b.
Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran
Satuan Pendidikan (RKAS) tahun berjalan
c.
Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan
d.
Pedoman Asesmen Hasil Pembelajaran
e.
Rencana pelaksanaan dan tindaklanjut suvervisi untuk pengawasan proses
pembelajaran
f.
Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1.
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
2.
Struktur Organisasi Satuan Pendidikan
3.
Pembagian Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan
4.
Peraturan Akademik dan Tata Tertib Satuan Pendidikan
g.
Seluruh program Satuan Pendidikan tersebut telah disusun dan disahkan paling
lambat 31 Juli 2026
7. Kewajiban Guru
Guru berkewajiban
membuat persiapan Mengajar agar kegiatan pembelajaran dapat mencapai tujuan yang
efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan
kegiatan, antam lain :
a.
Analis Minggu Efektif
b.
Pemetaan kompetensi inti dan kompetensi dasar untuk kurikulum 13 Memahami
capaian pembelajaran untuk Kurikulum Merdeka
c.
Menyusun tujuan pembelajamn
d.
Menyusun alur tujuan pembelajaran
e.
Menyusun rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Modul Ajar (MA)
f.
Menyusun Modul P5
g.
Menyusun program Ekstrakurikuler sesuai kondisi Satuan Pendidikan
8. Standar Jam Belajar PAUD (TK, KB, TPA SPS)
Lama
belajar di Satuan Pendidikan PAUD ditetapkan atas dasar kelompok usia. Setiap
kelompok usia layanan di PAUD dialokasikan jumlah waktu minimal layanan dalam
satu minggu.
|
PROGRAM PENGEMBANGAN |
KOMPETENSI |
USIA0-2 TAHUN |
USIA2-4 TAHUN |
USIA 4-6 TAHUN |
|
|
Nilai Agama dan Moral; Fisik Motorik; Kognitif; Bahasa; SDsial; Emosional;
Seni; |
A) Sikap Spritual; (B) Sikap SDsial; (C) Pengetahuan; (D) Keterampilan |
120 menit per minggu |
360 menit per minggu |
900 menit per minggu terdiri atas 540 menit tatap muka dan 60 menit engasuhan
erprogram |
900 menit per inggu 150 menit untuk 6; pertemuan perminggu atau 180 menit
ntuk 5 pertemuan perminggu |
9. Alokasi waktu pembelajaran PAUD, SKB/PKBM, SD dan SMP
Alokasi
waktu pembelajaran PAUD, SKB/PKBM, SD dan SMP adalah:
A.
Beban betajar pada kurikutum merdeka (dengan asumsi 1 tahun = 36 minggu efektif)
Untuk PAUD adalah sebagai berikut :
a.
Untuk PAUD usia 3- 4 tahun paling sedikit 360 menit per minggu
b.
Untuk PAUD usia 4- 6 tahun paling sedikit 900 menit per minggu
B.
Beban betajar pada kurikutum merdeka (dengan asumsi 1 tahun = 36 minggu
efektif) Untuk SD adalah sebagai berikut :
a.
Alokasi waktu mata pelajaran SD Ketas 1 :
1.
Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 828 (23) JP
2.
Alokasi proyek Penguatan Profit Petajar Pancasila Pertahun 252 JP
3.
Total JP pertahun 1080 @ 35 menit
b.
Alokasi waktu mata pelajaran SD Kelas II :
1.
Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 900 (225) JP
2.
Atokasi proyek Penguatan Profit Pelajar Pancasila Pertahun 252 JP
3.
Total JP pertahun 1152 @ 35 menit
c. Alokasi waktu mata pelajaran SD Kelas Ill,
IV dan V:
1.
Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 1116 JP I tahun
2.
Alokasi waktu maple Bahasa lnggris 72 JP I tahun
3.
Alokasi waktu muatan local 72 JP I tahun
4.
Alokasi proyek Kokuriluer Penguatan 8 Dimensi Lulusan Pertahun 252 JP
5.
Total JP pertahun 1440 @ 35 menit
d.
Alokasi waktu mata pelajaran SD Kelas VI :
1.
Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 992 JP I tahun
2.
Alokasi waktu maple Bahasa lnggris 64 JP I tahun
3.
Alokasi waktu muatan local 992 JP I tahun
4.
Alokasi proyek Kokuriluer Penguatan 8 Dimensi Lulusan Pertahun 224 JP
5.
Total JP pertahun 1280 @ 35 menit
e.
Alokasi waktu mata pelajaran SD Kelas VI :
1.
Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 1044 (29) JP
2.
Alokasi waktu muatan lokal 72 JP I tahun
C.
Beban belajar pada kurikulum merdeka (dengan asumsi 1 tahun = 36 minggu
efektif) Untuk SMP adalah sebagai berikut :
a.
Alokasi waktu mata pelajaran SMP Kelas VII :
1.
Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 992 JP I tahun
2.
Alokasi waktu maple Bahasa lnggris 64 JP I tahun
3.
Alokasi waktu muatan local 992 JP I tahun
4.
Alokasi proyek Kokuriluer Penguatan 8 Dimensi Lulusan Pertahun 224 JP
5.
Total JP pertahun 1280 @ 35 menit
b.
Alokasi waktu mata pelajaran SMP Kelas VIII:
1.
Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 1116 JP I tahun
2.
Alokasi waktu maple Bahasa lilggris 72 JP I tahun
3.
Alokasi waktu muatan local 72 JP I tahun
4.
Alokasi proyek Kokuriluer Penguatan 8 Dimensi Lulusan Pertahun 252 JP
5.
Total JP pertahun 1440 @ 35 menit
c.
Alokasi waktu mata pelajaran SMP Kelas IX :
1.
Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 928 (29) JP
2.
Alokasi waktu muatan lokal 64 JP I tahun
3.
Alokasi proyek Kokuriluer Penguatan 8 Dimensi Lulusan Pertahun 320 JP
4.
Total JP pertahun 1312@ 40 menit
D.
Beban belajar pada kurikulum merdeka (dengan asumsi 1 tahun = 36 minggu
efektif) Untuk SKB I PKBM adalah sebagai berikut :
Standar
Durasi Satu (1) jam Pembelajaran (JP) tatap muka untuk program Pendidikan
kesetaraan si Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat kegiatan
Belajar
Masyarakat (PKBM) dibedakan berdasarkan :
a)
Paket A (Setara SD) = 35 Menit per Jam Pelajaran (JP)
c)
Paket B (Setara SMP) = 40 Menit per Jam Pelajaran (JP)
c)
Paket C (Setara SMA) = 45 Menit per Jam Pelajaran (JP)
Sistim
Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan menggunakan Satuan Kredit Kompetensi (SKK),
1 SKK memiliki beban belajar setara dengan :
1
Jam Pembelajaran Tatap Muka
2
Jam Tutorial
3
Jam Pembelajaran Mandiri
E. Muatan lokal di Satuan Pendidikan berdiri sendiri sebagai mata pelajaran yaitu Muatan Lokal Bahasa Palembang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor : 39 tahun 2023 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor : 4201075-SK/Disdik/2024 .
10. Asesmen dan Penyerahan Buku Laporan
1. Asesmen
a.
Asesmen hasil belajar peserta didik berbentuk Asesmen Formatif dan Asesmen
Sumatif yang mengacu pada Pembelajaran Mendalam
b.
Asesmen Formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran
,serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk
mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan atau kesulitan yang
mereka hadapi, dan juga untuk mendapatkan informasi perkembangan peserta didik.
c.
Asesmen Tengah Semester bersifat obsional/pilihan
d.
Pendidik dan Satuan Pendidikan berwenang untuk memutuskan perlu atau tidaknya
melakukan penilaian tersebut
e.
Asesmen Sumatif pada jenjang Pendidikan Dasar dan menengah bertujuan untuk menilai
pencapaian tujuan pembelajaran dn I atau CP peserta didik sebagai dasar
penentuan kenaikan kelas dan I atau kelulusan dari Satuan Pendidikan. Penilaian
pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan
pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan
pembelajaran .
f.
Aesesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS), asesmen ini bersifat obsional/pilihan.
Pendidik
yang merasa masih memerlukan konfirmasi atau informasi tambahan untuk mengu ur
pencapaian hasil belajar peserta didik, maka dapat melakukan Asesmen pada akhir
semester.Sebaliknya, jika pendidik merasa bahwa data hasil Asesmen yang
diperoleh selama 1 semester telah mencukupi, maka tidak perlu melakukan asesmen
pada akhir semester.
g.
Asesmen Sumatif Akhir Fase
Asesmen
Sumatif Akhir Fase dilaksanakan setelah menyelesaikan capaian pembelajaran pada
setiap fase. Misal akhir fase Fondasi untuk PAUD, akhir fase A, B, C untuk SD,
dan akhir fase D untuk SMP.
2. Penyerahan Buku Laporan
a.
Penyerahan buku laporan Asesmen Hasil Belajar untuk semester 1 dilaksanakan
pada :
-
Hari Jum'at 18 Desember 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan
kegiatan Pendidikan 5 (lima) hari, dan
-
Hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggaraakan
kegiatan Pendidikan 6 (enam) hari satuan Pendidikan.
b. Penyerahan buku laporan Asesmen Hasil Belajar
untuk semester 11 dilaksanakan pada :
-
Hari Jum'at 18 Juni 2027 bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan
Pendidikan 5 (hari) atau
-
Hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027 bagi Satuan Pendldikan yang menyelenggarakan kegiatan
Pendidikan 6 (enam) hari satuan pendidikan.
c.
Khusus untuk kelas VI SD dan kelas IX SMP, buku laporan semester Genap
disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
11. Kegiatan Lomba
Satuan
Pendidikan diharapkan melengkapi kalender Pendidikan dengan menjadwalkan
kegiatan Iomba dan pembinaan prestasi / kreativitas yang merupakan agenda
tahunan Nasional di lingkungan Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Kota
Palembang yahun 2025/2026, yaitu :
a.
Kompetensi Sains Nasional
b.
Kompetensi Olahraga Siswa Nasional
c.
Festival Iomba seni siswa Nasional
d.
Festival Lomba Literasi Satuan Pendidikan
e.
Gala Siswa
f.
Lomba Satuan Pendidikan Sehat
g.
Lomba Adiwiyata
h.
Lomba Perpustakaan Satuan Pendidikan
i.
Potret Cerita Kurikulum Merdeka
j.
Festival Tunas Bahasa lbu (FTBI)
12. Prakiraan Libur Umum Tahun Pelajaran 2026/2027
a.
Libur Umum Tahun 2026 :
1.
Tanggal 17 Agustus 2026 : Hari Kemerdekaan Rl
2.
Tanggal 25 Agustus 2026 : Maulud Nabi Muhammad SAW
3.
Tanggal 24 Desember 2026 : Cuti Bersama Hari Raya Natal
4.
Tanggal 25 Desember 2025 : Hari Raya Natal
b.
Libur Umum Tahun 2026 :
1.
Tanggal 1 Januari 2027 :Tahun Baru Masehi
2.
Tanggal 5 Januari 2027 : lsra' Mi'raj
3.
Tanggal 6 Februari 2027 :Tahun Baru lmlek
4.
Tanggal10 -11 Februari 2027 : Libur Awal Puasa
5.
Tanggal9 Maret 2027 :Hari Raya Nyepi
6.
Tanggal10-11 Maret 2027 : Hari Raya ldul Fitri 1448 H
7.
Tanggal 26 Maret 2027 : Wafat Yesus Kristus
8.
Tanggal 1 Mei 2027 : Hari Buruh Sedunia
9.
Tanggal 6 Mei 2027 : Kenaikan Yesus Kristus
10.
Tanggal17 Mei 2027 : Hari Raya Jdul Adha 1448 H
11.
Tanggal 20 Mei 2027 : Hari Raya Waisak
12.
Tanggal 1Juni 2027 : Hari Lahir Pancasila
13.
Tanggal 6 Juni 2027 : 1 Muharam Tahun Baru Islam 14.Tanggal 21 Juni- 3 Juli
2027 : Libur Semester Genap
c.
Llbur Umum tahun Pelajaran 2026/2027 mengikuti ketentuan hari libur yang
ditetapkan Bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokerasi.
d.
Libur Semester dan Libur Ramadhan /ldul Fitri diatur sebagai berikut:
a.
Libur setiap semester berlangsung selama ± 12 Hari
b.
Llbur semester 1 mulai hari Senin tanggal 21 Desember 2026 dan berakhir hari
Sabtu tanggal 2 Januari 2027
c.
Llbur semester II mulai hari hari Senin tanggal 22 Juni 2026 dan berakhir hari
Sabtu tanggal 3 Juli 2027
d.
Libur awal ramadahan berlangsung 1 hari sebeluni Bulan Ramadhan dan 2 hari pada
awal Bulan Ramadhan serta 6 hari sebelum tanggal 1 syawal. Libur ldul Fitri
berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1syawal.
e.
Selama Bulan Ramadhan, Kepala Satuan Pendidikan dapat melaksanakan penguatan Pendldikan
karakter difokuskan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah
agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bemuansa moral.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Keputusan kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 421.2/0889/Disdik-III/2026
tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027
Link download Kalender Pendidikan Kota Palembang Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian indormasi tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada
manfaatnya,

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kota Palembang 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem