Kalender Pendidikan Kota Palembang 2026/2027

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan Kota Palembang Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 421.2/0889/Disdik-III/2026 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Memasuki tahun Pelajaran 2026/2027 dengan memperhatikan Permendikbud Ristek Nomor: 12 tahun 2024, tanggal 25 Maret 2024, tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Oasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dinas Pendidikan Kota Palembang menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai pedoman untuk mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran dalam penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD Paket A, SMP dan Paket B. Untuk itu dimohon kepada Saudara untuk memperhatikan dan mempedomani hal-hal sebagai berikut :

1. Permulaan Tahun Pelajaran 2026/2027

Dalam Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2026/2027, permulaan tahun Pelajaran 2026/2027 dimulai Hari Senin, tanggal 6 Juli 2026 dan Berakhir Hari Sabtu tanggal19 Juni 2027 (Masa 1tahun)

a. Hari Pertama Pembelajaran pada Semester Satu (1) di mulai Hari Senin, tanggal 6 Juli 2026 dan berakhir Hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026

b. Rentang tanggal 29 Juni s.d 4 Juli 2026 merupakan hari Efektif yang dipergunakan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk persiapan I pelaksanaan MPLS

c. Semester II dimulai Hari Senin, tanggal 4 Januari 2027 dan berakhir Hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027.

 

2. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan

Khusus bagi peserta didik PAUD, kelas 1 SD dan Kelas VII hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung "Dalam Rentang Waktu" tanggal 29 Juni s.d 4 Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dalam rangka transisi PAUD ke SD yang menyenangkan. Sedangkan untuk kelas VII SMP, hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung rentang tanggal 29 Juni s.d 4 Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

3. Kegiatan transisi PAUD ke SD dan SMP

Kegiatan transisi PAUD ke SD dan SMP yang menyenangkan diisi dengan berbagai kegiatan antara lain, observasi pengenalan lingkungan sekolah oleh orang tua dan siswa interaksi dan SDsialisasi dengan ternan sebaya. Kegiatan MPLS dilaksanakan untuk pengenalan satuan Pendidikan, Wawasan Wiyata Mandala, kegiatan kesiswaan (seperti OSIS, ataupun Ekstrakurikuler, Kepramukaan, UKS, Seni dan Olahraga), Pendidikan karakter, Cara Belajar Efektif, kegiatan peningkatan Edukasi HIV dan Kuborpolosis pengenalan Budaya lokal serta pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh Panitia dan/ atau Wali Kelas.

 

4. Persiapan Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan Perlu memperhatikan :

a. Karakteristik peserta didik dan kebutuhan belajarnya

b. Penataan ruang belajar yang nyaman, aman, menyenangkan dan bersih untuk mendukung kelancaran dalam proses pembelajaran

c. Media pembelajaran yang bervariasi untuk membantu pemahaman anak peserta didik dalam mempelajari materi yang disampaikan guru serta menumbuhkan kreatifitas peserta didik

d. Pengelolaan kelas yang meliputi: menciptakan suasana kelas yang kondusif menuntun dan mengarahkan peserta didik dalam belajar menerapkan metode mobile teaching menciptakan interaksi yang dapat memancing ide atau gagasan anak memanfaatkan tekhnologi yang ada dengan baik menyampaikan pembelajaran yang menyenangkan memberi perhatian yang sama pada semua anak peserta didik

 

5. Penerapan Tujuh (7) kebiasaan Anak Indonesia:

a. Bangun pagi

b. Beribadah

c. Berolahraga

d. Makan sehat dan bergizi

e. Gemar belajar

f. Bermasyarakat

g. Tidur cepat

 

6. Kewajiban Kepala Satuan Pendidikan

Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program Satuan Pendidikan berdasarkan Rapor Pendidikan, program kerja yang di susun meliputi :

a. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahun

b. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) tahun berjalan

c. Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan

d. Pedoman Asesmen Hasil Pembelajaran

e. Rencana pelaksanaan dan tindaklanjut suvervisi untuk pengawasan proses pembelajaran

f. Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

2. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan

3. Pembagian Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan

4. Peraturan Akademik dan Tata Tertib Satuan Pendidikan

g. Seluruh program Satuan Pendidikan tersebut telah disusun dan disahkan paling lambat 31 Juli 2026

 

7. Kewajiban Guru

Guru berkewajiban membuat persiapan Mengajar agar kegiatan pembelajaran dapat mencapai tujuan yang efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan, antam lain :

a. Analis Minggu Efektif

b. Pemetaan kompetensi inti dan kompetensi dasar untuk kurikulum 13 Memahami capaian pembelajaran untuk Kurikulum Merdeka

c. Menyusun tujuan pembelajamn

d. Menyusun alur tujuan pembelajaran

e. Menyusun rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Modul Ajar (MA)

f. Menyusun Modul P5

g. Menyusun program Ekstrakurikuler sesuai kondisi Satuan Pendidikan

 

8. Standar Jam Belajar PAUD (TK, KB, TPA SPS)

Lama belajar di Satuan Pendidikan PAUD ditetapkan atas dasar kelompok usia. Setiap kelompok usia layanan di PAUD dialokasikan jumlah waktu minimal layanan dalam satu minggu.

 

PROGRAM

PENGEMBANGAN

KOMPETENSI

USIA0-2 TAHUN

USIA2-4 TAHUN

USIA 4-6 TAHUN

Nilai Agama dan Moral; Fisik Motorik; Kognitif; Bahasa; SDsial; Emosional; Seni;

A) Sikap Spritual; (B) Sikap SDsial; (C) Pengetahuan; (D) Keterampilan

120 menit per minggu

360 menit

per minggu

900 menit per minggu terdiri atas 540 menit tatap muka dan 60 menit engasuhan erprogram

900 menit per inggu 150 menit untuk 6; pertemuan perminggu atau 180 menit ntuk 5 pertemuan perminggu

 

 

9. Alokasi waktu pembelajaran PAUD, SKB/PKBM, SD dan SMP

Alokasi waktu pembelajaran PAUD, SKB/PKBM, SD dan SMP adalah:

A. Beban betajar pada kurikutum merdeka (dengan asumsi 1 tahun = 36 minggu efektif) Untuk PAUD adalah sebagai berikut :

a. Untuk PAUD usia 3- 4 tahun paling sedikit 360 menit per minggu

b. Untuk PAUD usia 4- 6 tahun paling sedikit 900 menit per minggu

 

B. Beban betajar pada kurikutum merdeka (dengan asumsi 1 tahun = 36 minggu efektif) Untuk SD adalah sebagai berikut :

a. Alokasi waktu mata pelajaran SD Ketas 1 :

1. Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 828 (23) JP

2. Alokasi proyek Penguatan Profit Petajar Pancasila Pertahun 252 JP

3. Total JP pertahun 1080 @ 35 menit

b. Alokasi waktu mata pelajaran SD Kelas II :

1. Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 900 (225) JP

2. Atokasi proyek Penguatan Profit Pelajar Pancasila Pertahun 252 JP

3. Total JP pertahun 1152 @ 35 menit

 c. Alokasi waktu mata pelajaran SD Kelas Ill, IV dan V:

1. Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 1116 JP I tahun

2. Alokasi waktu maple Bahasa lnggris 72 JP I tahun

3. Alokasi waktu muatan local 72 JP I tahun

4. Alokasi proyek Kokuriluer Penguatan 8 Dimensi Lulusan Pertahun 252 JP

5. Total JP pertahun 1440 @ 35 menit

d. Alokasi waktu mata pelajaran SD Kelas VI :

1. Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 992 JP I tahun

2. Alokasi waktu maple Bahasa lnggris 64 JP I tahun

3. Alokasi waktu muatan local 992 JP I tahun

4. Alokasi proyek Kokuriluer Penguatan 8 Dimensi Lulusan Pertahun 224 JP

5. Total JP pertahun 1280 @ 35 menit

e. Alokasi waktu mata pelajaran SD Kelas VI :

1. Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 1044 (29) JP

2. Alokasi waktu muatan lokal 72 JP I tahun

C. Beban belajar pada kurikulum merdeka (dengan asumsi 1 tahun = 36 minggu efektif) Untuk SMP adalah sebagai berikut :

a. Alokasi waktu mata pelajaran SMP Kelas VII :

1. Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 992 JP I tahun

2. Alokasi waktu maple Bahasa lnggris 64 JP I tahun

3. Alokasi waktu muatan local 992 JP I tahun

4. Alokasi proyek Kokuriluer Penguatan 8 Dimensi Lulusan Pertahun 224 JP

5. Total JP pertahun 1280 @ 35 menit

b. Alokasi waktu mata pelajaran SMP Kelas VIII:

1. Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 1116 JP I tahun

2. Alokasi waktu maple Bahasa lilggris 72 JP I tahun

3. Alokasi waktu muatan local 72 JP I tahun

4. Alokasi proyek Kokuriluer Penguatan 8 Dimensi Lulusan Pertahun 252 JP

5. Total JP pertahun 1440 @ 35 menit

c. Alokasi waktu mata pelajaran SMP Kelas IX :

1. Alokasi ekstrakurikuler pertahun (minggu) 928 (29) JP

2. Alokasi waktu muatan lokal 64 JP I tahun

3. Alokasi proyek Kokuriluer Penguatan 8 Dimensi Lulusan Pertahun 320 JP

4. Total JP pertahun 1312@ 40 menit

D. Beban belajar pada kurikulum merdeka (dengan asumsi 1 tahun = 36 minggu efektif) Untuk SKB I PKBM adalah sebagai berikut :

Standar Durasi Satu (1) jam Pembelajaran (JP) tatap muka untuk program Pendidikan kesetaraan si Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat kegiatan

Belajar Masyarakat (PKBM) dibedakan berdasarkan :

a) Paket A (Setara SD) = 35 Menit per Jam Pelajaran (JP)

c) Paket B (Setara SMP) = 40 Menit per Jam Pelajaran (JP)

c) Paket C (Setara SMA) = 45 Menit per Jam Pelajaran (JP)

Sistim Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan menggunakan Satuan Kredit Kompetensi (SKK), 1 SKK memiliki beban belajar setara dengan :

1 Jam Pembelajaran Tatap Muka

2 Jam Tutorial

3 Jam Pembelajaran Mandiri

E. Muatan lokal di Satuan Pendidikan berdiri sendiri sebagai mata pelajaran yaitu Muatan Lokal Bahasa Palembang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor : 39 tahun 2023 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor : 4201075-SK/Disdik/2024 .

 

10. Asesmen dan Penyerahan Buku Laporan

1. Asesmen

a. Asesmen hasil belajar peserta didik berbentuk Asesmen Formatif dan Asesmen Sumatif yang mengacu pada Pembelajaran Mendalam

b. Asesmen Formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran ,serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan atau kesulitan yang mereka hadapi, dan juga untuk mendapatkan informasi perkembangan peserta didik.

c. Asesmen Tengah Semester bersifat obsional/pilihan

d. Pendidik dan Satuan Pendidikan berwenang untuk memutuskan perlu atau tidaknya melakukan penilaian tersebut

e. Asesmen Sumatif pada jenjang Pendidikan Dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dn I atau CP peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan I atau kelulusan dari Satuan Pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran .

f. Aesesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS), asesmen ini bersifat obsional/pilihan.

Pendidik yang merasa masih memerlukan konfirmasi atau informasi tambahan untuk mengu ur pencapaian hasil belajar peserta didik, maka dapat melakukan Asesmen pada akhir semester.Sebaliknya, jika pendidik merasa bahwa data hasil Asesmen yang diperoleh selama 1 semester telah mencukupi, maka tidak perlu melakukan asesmen pada akhir semester.

g. Asesmen Sumatif Akhir Fase

Asesmen Sumatif Akhir Fase dilaksanakan setelah menyelesaikan capaian pembelajaran pada setiap fase. Misal akhir fase Fondasi untuk PAUD, akhir fase A, B, C untuk SD, dan akhir fase D untuk SMP.

 

2. Penyerahan Buku Laporan

a. Penyerahan buku laporan Asesmen Hasil Belajar untuk semester 1 dilaksanakan pada :

- Hari Jum'at 18 Desember 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan 5 (lima) hari, dan

- Hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggaraakan kegiatan Pendidikan 6 (enam) hari satuan Pendidikan.

 b. Penyerahan buku laporan Asesmen Hasil Belajar untuk semester 11 dilaksanakan pada :

- Hari Jum'at 18 Juni 2027 bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan 5 (hari) atau

- Hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027 bagi Satuan Pendldikan yang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan 6 (enam) hari satuan pendidikan.

c. Khusus untuk kelas VI SD dan kelas IX SMP, buku laporan semester Genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

 

11. Kegiatan Lomba

Satuan Pendidikan diharapkan melengkapi kalender Pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan Iomba dan pembinaan prestasi / kreativitas yang merupakan agenda tahunan Nasional di lingkungan Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Kota Palembang yahun 2025/2026, yaitu :

a. Kompetensi Sains Nasional

b. Kompetensi Olahraga Siswa Nasional

c. Festival Iomba seni siswa Nasional

d. Festival Lomba Literasi Satuan Pendidikan

e. Gala Siswa

f. Lomba Satuan Pendidikan Sehat

g. Lomba Adiwiyata

h. Lomba Perpustakaan Satuan Pendidikan

i. Potret Cerita Kurikulum Merdeka

j. Festival Tunas Bahasa lbu (FTBI)

 

12. Prakiraan Libur Umum Tahun Pelajaran 2026/2027

a. Libur Umum Tahun 2026 :

1. Tanggal 17 Agustus 2026 : Hari Kemerdekaan Rl

2. Tanggal 25 Agustus 2026 : Maulud Nabi Muhammad SAW

3. Tanggal 24 Desember 2026 : Cuti Bersama Hari Raya Natal

4. Tanggal 25 Desember 2025 : Hari Raya Natal

b. Libur Umum Tahun 2026 :

1. Tanggal 1 Januari 2027 :Tahun Baru Masehi

2. Tanggal 5 Januari 2027 : lsra' Mi'raj

3. Tanggal 6 Februari 2027 :Tahun Baru lmlek

4. Tanggal10 -11 Februari 2027 : Libur Awal Puasa

5. Tanggal9 Maret 2027 :Hari Raya Nyepi

6. Tanggal10-11 Maret 2027 : Hari Raya ldul Fitri 1448 H

7. Tanggal 26 Maret 2027 : Wafat Yesus Kristus

8. Tanggal 1 Mei 2027 : Hari Buruh Sedunia

9. Tanggal 6 Mei 2027 : Kenaikan Yesus Kristus

10. Tanggal17 Mei 2027 : Hari Raya Jdul Adha 1448 H

11. Tanggal 20 Mei 2027 : Hari Raya Waisak

12. Tanggal 1Juni 2027 : Hari Lahir Pancasila

13. Tanggal 6 Juni 2027 : 1 Muharam Tahun Baru Islam 14.Tanggal 21 Juni- 3 Juli 2027 : Libur Semester Genap

c. Llbur Umum tahun Pelajaran 2026/2027 mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan Bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokerasi.

d. Libur Semester dan Libur Ramadhan /ldul Fitri diatur sebagai berikut:

a. Libur setiap semester berlangsung selama ± 12 Hari

b. Llbur semester 1 mulai hari Senin tanggal 21 Desember 2026 dan berakhir hari Sabtu tanggal 2 Januari 2027

c. Llbur semester II mulai hari hari Senin tanggal 22 Juni 2026 dan berakhir hari Sabtu tanggal 3 Juli 2027

d. Libur awal ramadahan berlangsung 1 hari sebeluni Bulan Ramadhan dan 2 hari pada awal Bulan Ramadhan serta 6 hari sebelum tanggal 1 syawal. Libur ldul Fitri berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1syawal.

e. Selama Bulan Ramadhan, Kepala Satuan Pendidikan dapat melaksanakan penguatan Pendldikan karakter difokuskan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bemuansa moral.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 421.2/0889/Disdik-III/2026 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Link download Kalender Pendidikan Kota Palembang Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Demikian indormasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Palembang Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya,

 

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kota Palembang 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter