Kalender Pendidikan TK PAUD, SD Dan SMP Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 100.3.3/94/DPD/2026 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD, SD Dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Ketentuan Umum
Pasal
1 Dalam k Kalender Pendidikan TK PAUD, SD Dan SMP Kabupaten Pesisir Selatan Tahun
Pelajaran 2026/2027 ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama
satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
3.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah
kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana
sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal
kultur Sekolah.
4.
Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan
Pendidikan pada permulaan tahun pelajaran.
5.
Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses
pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
6.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7.
Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester
ganjil, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
8.
Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
9.
Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun
pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
10.
Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
11.
Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
12.
Libur Akhir Tahun pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun
pelajaran.
13.
Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau
keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
14.
Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, adalah jenjang
pendidikan pra-sekolah untuk anak sejak lahir hingga usia 6 tahun.
15.
Sekolah Dasar SD adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar
16.
Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu
bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
17. Enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
B. Permulaan Dan Akhir Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 dimulai pada Senin, 13 Juli
2026 dan berakhir Sabtu, 19 Juni 2027.
C. Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027
Kegiatan
Awal Masuk Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD DAN SMP berlangsung pada tanggal
9 s.d.11 Juli 2026. Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan dapat diisi dengan
kegiatan:
1.
Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan Satuan Pendidikan untuk
sosialisasi program Satuan Pendidikan dan membuat kesepakatan- kesepakatan
dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran;
2.
Bagi Murid Baru jenjang PAUD, SD DAN SMP melaksanakan kegiatan Pengenalan
Lingkungan, Sosialisasi dan Cara Belajar, Asesmen Awal serta Pengumpulan data
murid;
3.
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) diantaranya berisi
:
a.
Wawasan Wiyata Mandala;
b.
Tata Krama;
c.
Program dan Cara Belajar;
d.
Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan;
e.
Tatat Tertib Satuan Pendidikan;
f.
Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan
Karakter;
g.
Perkenalan dengan teman sesama murid, denga guru, Tata Usaha, dan Komite Satuan
Pendidikan;
h.
Kegiatan Olahraga;
i.
Kegiatan Pramuka.
4.
Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan tidak diperkenankan digunakan untuk
kegiatan yang bersifat perpeloncoan.
D. Kegiatan Pembelajaran
Pada
Awal Tahun Pelajaran, Satuan Pendidikan memastikan telah memiliki dokumen
perencanaan kegiatan Satuan Pendidikan, diantaranya :
1.
Rencana Kerja Jangka Menegah / RKJM (4 tahun);
2.
Rencana Kerja Tahunan/RKT (1 tahun)
3.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) berbasis Profil Pendidikan/
Raport Pendidikan/Evaluasi Diri Sekolah (EDS);
4.
Struktur Organisasi Satuan Pendidikan dan Pembagian Tugas;
5.
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);
6.
Jadwal Pelajaran;
Pada
hari pertama sekolah, guru sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum
yang digunakan.
E.
Asesmen Hasil Belajar dan Penyerahan Laporan Hasil Belajar
1. Asesmen Hasil Belajar
a.
Asesmen hasil belajar meliputi formatif dan sumatif
b.
Asesmen Sumatif (Akhir Semester Ganjil) dilaksanakan rentang tanggal 7 s.d. 12
Desember 2026 dan Sumatif (Akhir Semester Genap) rentang tanggal 7 s.d. 12 Juni
2027, kelas VI dan IX menyesuaikan.
c.
Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai
upaya memetakan dan perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah.
2. Penyerahan Laporan Hasil Belajar
Penyerahan
Laporan hasil Belajar Murid dilaksanakan pada :
a.
Semester Ganjill dilaksanakan pada Sabtu, 19 Desember 2026.
b.
Semester Genap dilaksanakan pada Sabtu, 19 Juni 2027.
F. Hari Efektif Dan Minggu Efektif Belajar
Jumlah
Hari Efektif Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 berjumlah 204 hari
dalam 2 (dua) semester.
a.
Semester Ganjil berjumlah 101 hari ,dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 dan
berakhir pada Sabtu, 5 Desember 2026;
b.
Semester Genap berjumlah 88 hari, mulai Senin, 4 Januari 2026 dan berakhir pada
Jum’at, tanggal 5 Juni 2027;
Jumlah
Minggu Efektif Tahun Pelajaran 2026/2027 berjumlah 41 Minggu dalam 2 (dua)
semester.
a.
Semester Ganjil berjumlah 21 Minggu;
b.
Semester Genap berjumlah 20 Minggu
G. Hari Libur Satuan Pendidikan
Hari
libur semester diatur sebagai berikut :
a.
Libur semester ganjil berlangsung selama 09 (sembilan) hari, mulai Senin 21
Desember 2025 sampai dengan Sabtu, 2 Januari 2027;
b.
Libur semester genap dan Libur akhir Tahun Pelajaran 2026/2027 berlangsung selama
18 (delapan belas) hari, dimulai Senin, 21 Juni 2027 sampai dengan Sabtu, 12
Juli 2027.
Hari
libur khusus diatur sebagai berikut :
a.
Libur awal Ramadhan 1448H tanggal 5 s.d 11 Februari 2027;
b.
Libur Hari Raya Idul Fitri 1448H dari tanggal 4 s.d 17 Maret 2027;
Hari
Libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan Kalender Nasional.
Keputusan ini berlaku untuk
seluruh satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir
Selatn baik Negeri maupun Swasta. Hal - hal lain yang belum diatur dalam
keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri, sesuai
dengan surat keputusan kementerian terkait. Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dan/atau perubahan regulasi akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Kalender Pendidikan TK PAUD, SD Dan SMP Kabupaten
Pesisir Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 100.3.3/94/DPD/2026 Tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD, SD Dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027
Link download Kaldik TK PAUD,SD Dan SMP Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikain informasi tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD, SD Dan SMP Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Pelajaran
2026/2027. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem