Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) Tahun Pelajaran 2026/2027 dirilis secara resmi pada tanggal 2 Juni 2026 mellaui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau Nomor 255 Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Penjelasan Umum Istilah dalam SK Kaldik Kabupaten Sekadau 2026/2027
Dalam SK Kalender
Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2026/2027 yang dimaksud:
1. Dinas adalah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau.
2. Satuan Pendidikan
adalah bentuk kelompok Pendidikan anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama.
3. Permulaan Tahun
Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran di awal tahun pelajaran
pada setiap Satuan Pendidikan.
4. Hari Sekolah adalah
jumlah hari dan jam yang digunakan oleh Guru, Tenaga Kependidikan, dan Peserta
Didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
5. Minggu Efektif
Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk
setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
6. Waktu Pembelajaran
Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum
tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh
satuan pendidikan.
7. Waktu Libur adalah
waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada
satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
Khusus.
8. Kegiatan Tahap Muka
adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik
dengan pendidik.
9. Hari Belajar efektif
adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar
sesuai dengan kebutuhan kuril ulum.
10. Semester adalah
satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pembelajaran menjadi
semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
11. Tahun Pelajaran
adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.
12. Libur Semester
adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
13. Libur Umum adalah
libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran
Bupati Sekadau.
14. Libur Ramadhan
adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.
15. Libur Idul Fitri
adalah libur sekitar Hari Raya Idul Fitri.
16. Libur Khusus adalah
libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan
tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.
17. Asesmen Sekolah
adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah
untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan
Lokal (Mulok).
18. Pembelajaran adalah
proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
19. Kegiatan
Ekstrakurikuler meliputi porseni, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran
yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa
dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
20. Penugasan
Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh
pendidik.
21. Kegiatan Mandiri
Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
kempetensi dasar waktu penyelesaian diatur sendiri oleh peserta didik.
22. Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di
sekolah guna menyambut kedatangan para peserta didik baru. Pengenalan
Lingkungan dan proses administrasi kelas peserta didik baru pada Pendidikan
Kesetaraan Nonformal/PKBM salah satunya dalam rangka memberikan layanan kepada
masyarakat yang belum terlayani di pendidikan formal.
23. Transisi PAUD ke
Sekolah Dasar adalah proses di mana anak berpindah dari perannya sebagai
peserta didik PAUD, menjadi peserta didik Sekolah Dasar. Transisi yang efektif
adalah saat anak tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian, sebagai
akibat dari perpindahannya.
B. Permulaan Dan Akhir Tahun Pelajaran 2026/2027
Tahun Pelajaran
2026/2027 dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir hari Sabtu
tanggal 19 Juni 2027.
C. Persiapan Tahun Pelajaran 2026/2027 dan Hari - Hari Pertama Masuk Sekolah
1. Persiapan Tahun Pelajaran 2026/2027
Setelah proses penerimaan
murid baru, sekolah wajib melakukan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal
pelajaran untuk dilaksanakan selambat-lambatnya setelah hari Kamis, tanggal 16
Juli 2026. Oleh karena itu sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah
berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan (KSP);
b. Rencana Kerja
Tahunan (RKT); dan
c. Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS).
Sedangkan guru, sebelum
tahun pelajaran baru berkewajiban membuat program yang mencakup
a. Program Tahunan dan
Semester:
b. Program Kegiatan
Pembelajaran;
c. Program Pengembangan
Diri yang meliputi:
1) Kegiatan
ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan
ekstrakurikuler;
2) Layanan bimbingan
dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk Sekolah
Menengah Pertama dan Wali/Guru Kelas untuk Sekolah Dasar.
2. Hari - Hari Pertama Masuk Sekolah
Hari pertama masuk
sekolah bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan jenjang PAUD berlangsung
selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 13 Juli sampai dengan 15
Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Hari-hari pertama masuk
sekolah bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Dasar adalah
sebagai berikut:
a. Untuk kelas I
berlangsung selama 2 (dua) minggu terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 25
Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dalam rangka
transisi PAUD ke Sekolah Dasar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk kelas II
sampai dengan kelas VI berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai
tanggal 13 Juli 2026 diisi dengan kegiatan pembagian kelas dan pembersihan
lingkungan sekolah.
Hari-hari pertama masuk
sekolah bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah
Pertama berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 13
sampai dengan 15 Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) untuk kelas VII dan untuk kelas VIII dan IX diisi dengan kegiatan
pembagian kelas dan pembersihan lingkungan sekolah.
D. Waktu Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
bagi kelas I Sekolah Dasar dimulai hari Senin, tanggal 27 Juli 2026 setelah
dilaksanakannya kegiatan transisi PAUD ke Sekolah Dasar. Kegiatan pembelajaran
bagi PAUD dan kelas II sampai kelas VI Sekolah Dasar dimulai hari Kamis, tanggal
16 Juli 2026. Sedangkan Kegiatan pembelajaran bagi Sekolah Menengah Pertama
dimulai hari Kamis tanggal 16 Juli 2026;
Adapun jadwa TKA,
Penilaian Tengah Semester, dan Penilaian Sumatif (Kurikulum Merdeka) adalah
sebagai berikut
a. Waktu pelaksanaan
TKA jenjang SD dan SMP dan sulingjar paud menyesuaikan dengan penetapan jadwal
oleh kementerian.
b. Pada akhir kegiatan
pembelajaran dilaksanakan ANBK yang pelaksanaannya akan diatur dalam ketentuan
tersendiri;
c. Penilaian harian,
Penilaian tengah semester dan Penilaian akhir semester merupakan tugas dan
tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
d. Penilaian Sumatif
merupakan tugas dan tanggung jawab guru I dan IV untuk sekolah dasar dan kelas
VII untuk sekolah menengah pertama yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
Tengah semester adalah
paruh waktu yang ada pada semester Ganjil dan semester Genap. Guru dapat
melaksanakan penilaian tengah semester bagi satuan Pendidikan. Pada tengah
semester Ganjil dan semester Genap satuan pendidikan melakukan kegiatan ajang
talenta dan lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk
mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka
pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan tengah semester dilaksanakan
oleh satuan pendidikan paling lama 4 (empat) hari.
E. Hari- Hari Belajar Satuan Pendidikan
1. Awal Semester
Semester 1 (satu)
dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 19
Desember 2026. Sedangkan Semester 2 (dua) dimulai hari Senin, tanggal 4 Januari
2027 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 19 Juni 2027.
2. Larangan Perayaan Pada Hari Efektif
Hari belajar efektif
tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan perayaan Ulang Tahun
Daerah/Badan/ Organisasi atau Penjemputan Tamu, dan kegiatan lainnya yang
terkait budaya lokal dan hari raya keagamaan diluar hari libur nasional
ditetapkan Pemerintah yang bukan bagian kegiatan dalam proses pembelajaran di
satuan pendidikan.
Pengecualian pada huruf
a dilaksanakan dengan izin khusus dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Sekadau. Apabila satuan pendidikan tidak mematuhi sebagaimana dinyatakan di
atas akan dikenakan sanksi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau.
F. Penyerahan Buku Laporan Dan Hari-Hari Libur
1. Penyerahan Buku Laporan
Penyerahan Buku Laporan
Penilaian Hasil Belajar PAUD, SD dan SMP untuk Semester Ganjil dilaksanakan
pada hari Sabtu Tanggal 19 Desember 2026.
Sedangkan Penyerahan
Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, SD dan SMP untuk Semester Genap
dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 19 Juni 2027.
Khusus untuk Kelas VI
SD dan Kelas IX SMP buku laporan semester Genap disesuaikan dengan tanggal
kelulusan yang ditetapkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
(BSKAP).
2. Libur Resmi Nasional dan Cuti Bersama 2026-2027
Libur Resmi Nasional
dan Cuti Bersama Tahun Pelajaran 2026/2027, mengikuti ketentuan hari libur yang
ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat
Edaran Bupati Sekadau.
Sekolah wajib mengikuti
ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi serta Surat Edaran Bupati Sekadau.
3. Libur Semester
Libur Semester bagi
PAUD, SD dan SMP diatur sebagai berikut:
a. Libur Semester
Ganjil (satu) berlangsung selama10 hari sekolah.
b. Libur Semester Genap
(dua) berlangsung selama 18 hari Sekolah.
c. Libur Semester
Ganjil mulai hari Senin tanggal 21 Desember 2026 dan masuk kembali pada hari
Senin tanggal 4 Januari 2027.
d. Libur Semester Genap
mulai hari Senin, tanggal 21 Juni 2027 dan masuk kembali pada hari Senin
tanggal 12 Juli 2027.
Pada saat pelaksanaan
Tes Kemampuan Akademik, Kelas I-V Sekolah Dasar dan Kelas VII -VIII Sekolah
Menengah Pertama tidak diliburkan. Namun pada saat Ujian Akhir Sekolah untuk
Kelas VI Sekolah Dasar dan Kelas IX Sekolah Menengah Pertama, Kelas I-V Sekolah
Dasar dan Kelas VII -VIII Sekolah Menengah Pertama diliburkan
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau Nomor
255 Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027
Link download Kaldik TK SD SMP Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2026/2027
Demkian Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) Tahun
Pelajaran 2026/2027 disusun untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan pada
tingkat Satuan Pendidikan.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Sekadau 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem