pixel komunitasbelajar

Kalender Pendidikan Kabupaten Sekadau 2026/2027

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) Tahun Pelajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) Tahun Pelajaran 2026/2027 dirilis secara resmi pada tanggal 2 Juni 2026 mellaui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau Nomor 255 Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027

 

A. Penjelasan Umum Istilah dalam SK Kaldik Kabupaten Sekadau 2026/2027

Dalam SK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2026/2027 yang dimaksud:

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau.

2. Satuan Pendidikan adalah bentuk kelompok Pendidikan anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

3. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran di awal tahun pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

4. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh Guru, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

5. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

6. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

7. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur Khusus.

8. Kegiatan Tahap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

9. Hari Belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kuril ulum.

10. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pembelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).

11. Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

12. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

13. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Bupati Sekadau.

14. Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.

15. Libur Idul Fitri adalah libur sekitar Hari Raya Idul Fitri.

16. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.

17. Asesmen Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).

18. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

19. Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi porseni, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

20. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.

21. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kempetensi dasar waktu penyelesaian diatur sendiri oleh peserta didik.

22. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah guna menyambut kedatangan para peserta didik baru. Pengenalan Lingkungan dan proses administrasi kelas peserta didik baru pada Pendidikan Kesetaraan Nonformal/PKBM salah satunya dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat yang belum terlayani di pendidikan formal.

23. Transisi PAUD ke Sekolah Dasar adalah proses di mana anak berpindah dari perannya sebagai peserta didik PAUD, menjadi peserta didik Sekolah Dasar. Transisi yang efektif adalah saat anak tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian, sebagai akibat dari perpindahannya.


B. Permulaan Dan Akhir Tahun Pelajaran 2026/2027

Tahun Pelajaran 2026/2027 dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027.

 

C. Persiapan Tahun Pelajaran 2026/2027 dan Hari - Hari Pertama Masuk Sekolah

1. Persiapan Tahun Pelajaran 2026/2027

Setelah proses penerimaan murid baru, sekolah wajib melakukan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran untuk dilaksanakan selambat-lambatnya setelah hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026. Oleh karena itu sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup:

a. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KSP);

b. Rencana Kerja Tahunan (RKT); dan

c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sedangkan guru, sebelum tahun pelajaran baru berkewajiban membuat program yang mencakup

a. Program Tahunan dan Semester:

b. Program Kegiatan Pembelajaran;

c. Program Pengembangan Diri yang meliputi:

1) Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler;

2) Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk Sekolah Menengah Pertama dan Wali/Guru Kelas untuk Sekolah Dasar.

 

2. Hari - Hari Pertama Masuk Sekolah

Hari pertama masuk sekolah bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan jenjang PAUD berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 13 Juli sampai dengan 15 Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Hari-hari pertama masuk sekolah bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Dasar adalah sebagai berikut:

a. Untuk kelas I berlangsung selama 2 (dua) minggu terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 25 Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dalam rangka transisi PAUD ke Sekolah Dasar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk kelas II sampai dengan kelas VI berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 13 Juli 2026 diisi dengan kegiatan pembagian kelas dan pembersihan lingkungan sekolah.

 

Hari-hari pertama masuk sekolah bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk kelas VII dan untuk kelas VIII dan IX diisi dengan kegiatan pembagian kelas dan pembersihan lingkungan sekolah.

 

D. Waktu Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran bagi kelas I Sekolah Dasar dimulai hari Senin, tanggal 27 Juli 2026 setelah dilaksanakannya kegiatan transisi PAUD ke Sekolah Dasar. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD dan kelas II sampai kelas VI Sekolah Dasar dimulai hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026. Sedangkan Kegiatan pembelajaran bagi Sekolah Menengah Pertama dimulai hari Kamis tanggal 16 Juli 2026;

Adapun jadwa TKA, Penilaian Tengah Semester, dan Penilaian Sumatif (Kurikulum Merdeka) adalah sebagai berikut

a. Waktu pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP dan sulingjar paud menyesuaikan dengan penetapan jadwal oleh kementerian.

b. Pada akhir kegiatan pembelajaran dilaksanakan ANBK yang pelaksanaannya akan diatur dalam ketentuan tersendiri;

c. Penilaian harian, Penilaian tengah semester dan Penilaian akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

d. Penilaian Sumatif merupakan tugas dan tanggung jawab guru I dan IV untuk sekolah dasar dan kelas VII untuk sekolah menengah pertama yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.

 

Tengah semester adalah paruh waktu yang ada pada semester Ganjil dan semester Genap. Guru dapat melaksanakan penilaian tengah semester bagi satuan Pendidikan. Pada tengah semester Ganjil dan semester Genap satuan pendidikan melakukan kegiatan ajang talenta dan lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan tengah semester dilaksanakan oleh satuan pendidikan paling lama 4 (empat) hari.

 

E. Hari- Hari Belajar Satuan Pendidikan

1. Awal Semester

Semester 1 (satu) dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2026. Sedangkan Semester 2 (dua) dimulai hari Senin, tanggal 4 Januari 2027 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 19 Juni 2027.

2. Larangan Perayaan Pada Hari Efektif

Hari belajar efektif tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan perayaan Ulang Tahun Daerah/Badan/ Organisasi atau Penjemputan Tamu, dan kegiatan lainnya yang terkait budaya lokal dan hari raya keagamaan diluar hari libur nasional ditetapkan Pemerintah yang bukan bagian kegiatan dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Pengecualian pada huruf a dilaksanakan dengan izin khusus dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau. Apabila satuan pendidikan tidak mematuhi sebagaimana dinyatakan di atas akan dikenakan sanksi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau.


F. Penyerahan Buku Laporan Dan Hari-Hari Libur

1. Penyerahan Buku Laporan

Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, SD dan SMP untuk Semester Ganjil dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 19 Desember 2026.

 

Sedangkan Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, SD dan SMP untuk Semester Genap dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 19 Juni 2027.

 

Khusus untuk Kelas VI SD dan Kelas IX SMP buku laporan semester Genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

 

2. Libur Resmi Nasional dan Cuti Bersama 2026-2027

Libur Resmi Nasional dan Cuti Bersama Tahun Pelajaran 2026/2027, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Bupati Sekadau.

 

Sekolah wajib mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Bupati Sekadau.

 

3. Libur Semester 

Libur Semester bagi PAUD, SD dan SMP diatur sebagai berikut:

a. Libur Semester Ganjil (satu) berlangsung selama10 hari sekolah.

b. Libur Semester Genap (dua) berlangsung selama 18 hari Sekolah.

c. Libur Semester Ganjil mulai hari Senin tanggal 21 Desember 2026 dan masuk kembali pada hari Senin tanggal 4 Januari 2027.

d. Libur Semester Genap mulai hari Senin, tanggal 21 Juni 2027 dan masuk kembali pada hari Senin tanggal 12 Juli 2027.

 

Pada saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik, Kelas I-V Sekolah Dasar dan Kelas VII -VIII Sekolah Menengah Pertama tidak diliburkan. Namun pada saat Ujian Akhir Sekolah untuk Kelas VI Sekolah Dasar dan Kelas IX Sekolah Menengah Pertama, Kelas I-V Sekolah Dasar dan Kelas VII -VIII Sekolah Menengah Pertama diliburkan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau Nomor 255 Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Link download Kaldik TK SD SMP Kabupaten Sekadau Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Demkian Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) Tahun Pelajaran 2026/2027 disusun untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan pada tingkat Satuan Pendidikan.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Sekadau 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter