Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan Menengah
A. Pertimbangan dan Dasar Hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Tentang PIP Pendidikan Dasar Dan Menengah
1) Pertimbangan
a.
bahwa untuk mendorong perluasan akses kebijakan pendidikan wajib belajar 13
(tiga belas tahun) pendidikan dasar dan menengah dan membantu meringankan biaya
pendidikan murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi perlu memberikan
bantuan biaya pendidikan kepada murid;
b.
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Program Indonesia Pintar sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
hukum, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
2) Dasar Hukum
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 13);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
B. Ketentuan Yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Tentang PIP Pendidikan Dasar Dan Menengah
1) Ketentuan Umum
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut
PIP Dikdasmen adalah bantuan pembiayaan pada pendidikan dasar dan menengah yang
diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
2.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
4.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit
kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan
teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7.
Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap
jenis pendidikan.
8.
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan,
Murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi
pendidikan, dan capaian pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan
dan terus menerus diperbarui secara daring.
9.
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki komitmen terhadap kemajuan
pendidikan dasar dan menengah.
PIP
Dikdasmen bertujuan untuk: a) meningkatkan akses layanan pendidikan untuk
mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas tahun); b) membantu
meringankan biaya pribadi pendidikan Murid dari keluarga tidak mampu secara
ekonomi; dan c) mencegah Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dari
putus sekolah yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi.
PIP
Dikdasmen dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
adil, yaitu PIP Dikdasmen diberikan untuk Murid dari keluarga tidak mampu secara
ekonomi tanpa membedakan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, atau
latar belakang lainnya;
b.
tepat sasaran, yaitu PIP Dikdasmen diberikan kepada Murid berdasarkan kriteria
dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
akuntabel, yaitu pelaksanaan PIP Dikdasmen pada setiap tahapan harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
dan
d.
transparan, yaitu PIP Dikdasmen dilaksanakan dengan keterbukaan informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.
2) Jenis, Bentuk, Dan Sumber Pendanaan
PIP
Dikdasmen terdiri atas: PIP Pendidikan Prasekolah; PIP Pendidikan Dasar; dan PIP
Pendidikan Menengah. PIP Pendidikan Prasekolah merupakan PIP Dikdasmen yang
diberikan kepada Murid yang berada di Pendidikan formal pada pendidikan anak usia
dini sebelum melaksanakan pendidikan dasar.
PIP
Pendidikan Dasar merupakan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid jenjang
pendidikan dasar pada: a) Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar; b) Satuan
Pendidikan berbentuk sekolah menengah pertama; c) Satuan Pendidikan yang melaksanakan
pendidikan khusus pada kelas I sampai dengan kelas IX; d) Program pendidikan
kesetaraan paket A; dan e) Program pendidikan kesetaraan paket B.
PIP
Pendidikan Menengah merupakan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid jenjang
pendidikan menengah pada: a) Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah atas;
b) Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah kejuruan; c) Satuan Pendidikan
yang melaksanakan pendidikan khusus pada kelas X sampai dengan kelas XII; dan d)
Program pendidikan kesetaraan paket C.
PIP
Dikdasmen berbentuk program bantuan sosial. Bantuan sosial ini diberikan dalam
bentuk uang yang disalurkan secara langsung. Besaran uang ditetapkan oleh
Menteri. Adapun Pendanaan PIP Dikdasmen bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara pada Kementerian.
3) Sasaran Penerima PIP TK SD SMP SMA SMK
Sasaran
Penerima PIP Dikdasmen merupakan Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu
secara ekonomi. Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi merupakan
Murid dari keluarga miskin dan rentan miskin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Murid
yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi harus memenuhi
persyaratan: a) warga negara Indonesia; b) terdata sebagai Murid aktif pada
Dapodik; dan c) berusia 5 (lima) tahun sampai dengan berusia sebelum 22 (dua
puluh dua) tahun. Ketentuan usia dikecualikan untuk Murid penyandang
disabilitas.
4) Mekanisme Pemberian PIP TK SD SMP SMA SMK
Pemberian
PIP Dikdasmen dilaksanakan melalui tahapan: perencanaan; seleksi dan/atau
pemutakhiran data sasaran penerima; verifikasi dan validasi; penetapan
penerima; dan penyaluran.
Perencanaan
PIP Dikdasmen dilakukan untuk menentukan jumlah sasaran dan alokasi anggaran
PIP Dikdasmen untuk 1 (satu) tahun anggaran. Perencanaan PIP Dikdasmen dilakukan
sebelum pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun berjalan.
Pelaksanaan
perencanaan PIP Dikdasmen merupakan bagian perencanaan pelaksanaan anggaran
Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi
dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima dilakukan untuk menentukan data
sasaran penerima PIP Dikdasmen. Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran
penerima dilakukan terhadap data Murid pada Dapodik.
Data
Murid pada Dapodik merupakan data Murid yang telah dipadankan dengan data
kesejahteraan sosial pada kementerian/lembaga urusan terkait. Seleksi dan/atau pemutakhiran
data sasaran penerima dilakukan oleh Pusat.
Adapun
verifikasi dan validasi dilakukan untuk menentukan prioritas kelayakan penerima
PIP Dikdasmen berdasarkan kondisi ekonomi keluarga Murid pada data sasaran
penerima PIP Dikdasmen. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Satuan
Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
Hasil
verifikasi dan validasi menjadi dasar bagi Satuan Pendidikan, Pemerintah
Daerah, dan Pemangku Kepentingan untuk menentukan calon penerima PIP Dikdasmen.
Calon penerima PIP Dikdasmen yang telah ditentukan oleh Satuan Pendidikan,
Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan diusulkan kepada Pusat. Berdasarkan
usulan calon penerima PIP Dikdasmen, Pusat menetapkan penerima PIP Dikdasmen.
Penyaluran
PIP Dikdasmen dilakukan oleh Pusat. Penyaluran PIP Dikdasmen dilakukan
berdasarkan mekanisme penyaluran bantuan sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Teknis pelaksanaan pemberian PIP Dikdasmen
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
5) Peran Dan Tangung Jawab Pengelolaan PIP
Dalam
pengelolaan PIP Dikdasmen: Kementerian; Pemerintah Daerah; dan Satuan
Pendidikan, memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan ruang lingkup tugas
dan kewenangan. Dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab, Kementerian,
Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan membentuk Tim Pengelola PIP.
Tim
Pengelola PIP bertugas: a) melakukan sosialisasi pelaksanaan PIP Dikdasmen; b) melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP Dikdasmen; c) melakukan pengawasan pelaksanaan
PIP Dikdasmen; dan d) mengelola pengaduan PIP Dikdasmen.
Pelaksanaan
tugas Tim Pengelola PIP Dikdasmen dibiayai oleh masing-masing Kementerian,
Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan yang bersumber dari anggaran yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Kewajiban, Larangan, Dan Sanksi Pengunaan Dana PIP
Satuan
Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan wajib: a) memastikan
validitas usulan data calon penerima PIP Dikdasmen; b) memastikan tidak ada pungutan
biaya Pendidikan kepada penerima PIP Dikdasmen; c) memastikan tidak ada pemotongan
bantuan yang diterima oleh Murid penerima PIP Dikdasmen; dan d) memastikan rekening
PIP Dikdasmen dikuasai oleh penerima PIP Dikdasmen.
Satuan
Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dilarang: a) melakukan
aktivasi rekening dan/atau penarikan dana penerima PIP Dikdasmen tanpa
persetujuan penerima PIP; dan b) memotong dan/atau memungut sebagian/seluruhnya
dana PIP Dikdasmen di luar kebutuhan biaya pribadi pendidikan dan tanpa
persetujuan penerima PIP Dikdasmen.
Satuan
Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dikenai sanksi
administratif berupa: teguran tertulis; pengembalian dana PIP Dikdasmen;
dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang PIP (Program
Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan Menengah
Link download Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 11 Tahun 2026 Tentang PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan
Menengah. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Tentang PIP "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem