Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026


Dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang WFH ASN Sehari dalam Seminggu, dinyatakan bahwa dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional dan percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 13 Maret 2026 dan Sidang Kabinet Terbatas tanggal 28 Maret 2026, hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tanggal 15 Maret 2026, serta hasil Rapat Koordinasi Terbatas tanggal 23 Maret 2026 dan 28 Maret 2026, perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah. Melalui penyesuaian tersebut, diharapkan terwujud pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital agar mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Hal tersebut sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih bijak dan lebih efektif guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

 

Selanjutnya, untuk memastikan kebijakan penyesuaian dimaksud dapat berjalan secara optimal, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

 

SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang WFH ASN Sehari dalam Seminggu ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital; dan

 

Surat Edaran Menteri ini dimaksudkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah dapat menindaklanjuti dengan mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

 

Surat Edaran Menteri ini bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Lingku pengaturan Surat Edaran Menteri ini memuat materi mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.

 

Dasar hukum ditetapkannya Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan ini adalah:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

3. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

 

Isi Edaran SE Menpan Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan

1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

 

a. tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan

b. tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).

 

2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan

b. 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat.

 

3. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di lingkungan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan:

a. karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan; dan

b. pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.

 

4. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

a. melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan memanfaatkan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN;

b. memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing untuk:

1) menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta pelayanan yang memiliki sifat kedaruratan dan kesiapsiagaan;

 2) memperhatikan penyediaan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak; dan

3) memastikan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tetap diakomodir, dengan membuka kanal pengaduan serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat;

c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan kinerja Pegawai ASN;

d. menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta memastikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar waktu dan kualitas yang ditetapkan; dan

e. memastikan bahwa output dari pelayanan, baik yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

 

5. Selain penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi, menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan berorientasi jangka panjang, dan transformasi pelayanan publik berbasis digital, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah agar melakukan langkah- langkah efisiensi melalui:

a. pembatasan kegiatan perjalanan dinas;

b. optimalisasi pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring;

c. pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik;

d. penggunaan energi (listrik, gas, air, dan lainnya) di lingkungan perkantoran secara lebih bijak;

e. mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu di tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan; dan

f. pengutamaan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

 

6. Panduan lebih lanjut bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah terkait mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

7. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melaporkan hasil evaluasi atas efektivitas pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini, khususnya terhadap capaian target kinerja organisasi, capaian efisiensi energi, dan/atau kinerja pelayanan publik kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepada Menteri Dalam Negeri untuk Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 4 (empat) pada bulan berikutnya.

 

8. Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026


Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026


Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang WFH Sehari dalam Seminggu. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter