Dalam Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang WFH ASN Sehari dalam Seminggu,
dinyatakan bahwa dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional dan
percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan serta
menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Kabinet
Paripurna tanggal 13 Maret 2026 dan Sidang Kabinet Terbatas tanggal 28 Maret
2026, hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tanggal 15 Maret 2026, serta hasil
Rapat Koordinasi Terbatas tanggal 23 Maret 2026 dan 28 Maret 2026, perlu
dilakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Instansi Pemerintah. Melalui penyesuaian tersebut, diharapkan
terwujud pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif,
fleksibel, responsif, dan berbasis digital agar mampu meningkatkan
produktivitas dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Hal tersebut
sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih
bijak dan lebih efektif guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang
berorientasi jangka panjang.
Selanjutnya,
untuk memastikan kebijakan penyesuaian dimaksud dapat berjalan secara optimal,
perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka Mendukung Percepatan
Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.
SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang WFH ASN Sehari dalam Seminggu ini dimaksudkan
sebagai panduan bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian
pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah
melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif,
fleksibel, responsif, dan berbasis digital; dan
Surat
Edaran Menteri ini dimaksudkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan
Instansi Pemerintah dapat menindaklanjuti dengan mengatur penyesuaian
pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN dengan memperhatikan karakteristik
tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Surat
Edaran Menteri ini bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas
kedinasan bagi Pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih
efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital di
lingkungan Instansi Pemerintah.
Lingku
pengaturan Surat Edaran Menteri ini memuat materi mengenai penyesuaian
pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah,
baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.
Dasar
hukum ditetapkannya Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi
Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola
Penyelenggaraan Pemerintahan ini adalah:
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
3. Peraturan Presiden
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Presiden
Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi; dan
5. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara
Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Isi
Edaran SE Menpan Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan
Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam
Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan
Pemerintahan
1. Pejabat Pembina
Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan
tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui
kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
a. tugas kedinasan di
kantor (work from office/WFO); dan
b. tugas kedinasan di rumah/tempat
tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).
2. Penyesuaian
pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 4 (empat) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin,
Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
b. 1 (satu) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat.
3. Pejabat Pembina
Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN
dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di lingkungan instansi masing-masing dengan
mempertimbangkan:
a. karakteristik tugas
kedinasan dan jenis layanan pemerintahan; dan
b. pencapaian kinerja
individu, unit kerja, dan organisasi.
4. Pejabat Pembina
Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian
pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Untuk
itu, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah perlu
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a. melakukan
optimalisasi penerapan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing
dan memanfaatkan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk
untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN;
b. memerintahkan Organisasi
Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing untuk:
1) menjamin
penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada
masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, seperti pelayanan kesehatan,
keamanan, kebersihan, kependudukan, serta pelayanan yang memiliki sifat
kedaruratan dan kesiapsiagaan;
2) memperhatikan penyediaan pelayanan yang
ramah bagi kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, orang lanjut
usia, wanita hamil, dan anak-anak; dan
3) memastikan peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tetap diakomodir,
dengan membuka kanal pengaduan serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat;
c. melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target
kinerja organisasi dan kinerja Pegawai ASN;
d. menyampaikan
informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme
pelayanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta memastikan
penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar waktu dan kualitas yang ditetapkan;
dan
e. memastikan bahwa
output dari pelayanan, baik yang dilakukan secara daring/online maupun
luring/offline, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah
ditetapkan.
5. Selain penyesuaian
pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dalam rangka
mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi, menjamin perlindungan
dan pengelolaan lingkungan berorientasi jangka panjang, dan transformasi
pelayanan publik berbasis digital, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi
Pemerintah agar melakukan langkah- langkah efisiensi melalui:
a.
pembatasan kegiatan perjalanan dinas;
b.
optimalisasi pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring;
c.
pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, kecuali untuk operasional
dan kendaraan listrik;
d.
penggunaan energi (listrik, gas, air, dan lainnya) di lingkungan perkantoran
secara lebih bijak;
e.
mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu di
tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan; dan
f.
pengutamaan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
6. Panduan lebih
lanjut bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah terkait mekanisme
teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka
2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
7. Pejabat Pembina
Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melaporkan hasil evaluasi atas
efektivitas pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini, khususnya terhadap capaian
target kinerja organisasi, capaian efisiensi energi, dan/atau kinerja pelayanan
publik kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
kepada Menteri Dalam Negeri untuk Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 4
(empat) pada bulan berikutnya.
8. Surat Edaran
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.
Link
download Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang WFH Sehari
dalam Seminggu. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem