VERVAL DATA PESERTA DIDIK KELAS AKHIR UNTUK PENERBITAN IJAZAH TAHUN 2026

Pemberitahuan Verval data Peserta Didik Kelas Akhir untuk Penerbitan Ijazah Tahun 2026


Pemberitahuan Verval data Peserta Didik Kelas Akhir untuk Penerbitan Ijazah Tahun 2026 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Pusat Data dan Teknologi Infomasi (PUSDATIN) Kemendikdasmen Nomor: 0770/B/H1/DS.00.02/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026

 

Isi Surat Edaran Pemberitahuan Verval data Peserta Didik Kelas Akhir Kelas 6 SD/MI, Kelas 9 SMP/MTs, Kelas 12 SMA/SMK dan kelas 13 SMK Sederajat untuk Penerbitan Ijazah Tahun 2026 menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan data awal calon penerima ijazah tahun ajaran 2025/2026 yang dapat diakses melalui laman https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor.

 

Sehubungan dengan itu, satuan Pendidikan harus memastikan hal-hal berikut

1. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nomenklatur satuan pendidikan yang merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila nomenklatur satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur satuan pendidikan melalui aplikasi Verval SP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;

2. Satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor Ijazah di laman https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor. Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasbor Ijazah, lakukan pemutakhiran data peserta didik melalui aplikasi Dapodik/EMIS;

3. Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor dan validitas identitas peserta didik tercatat valid 100% pada aplikasi Verval PD di laman https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id. Apabila ditemukan data peserta didik belum valid 100% (masuk kategori data residu), lakukan pemutakhiran data menggunakan aplikasi Verval PD; dan

4. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan Kepala Satuan Pendidikan. Apabila penugasan Kepala Satuan Pendidikan belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Satuan Pendidikan melalui mekanisme Dapodik/EMIS.

 

Demikian informasi tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026. Kepala Satuan Pendidikan agar dapat segera menindaklanjutinya.



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "VERVAL DATA PESERTA DIDIK KELAS AKHIR UNTUK PENERBITAN IJAZAH TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter