Pemberitahuan Verval data Peserta Didik Kelas Akhir untuk Penerbitan Ijazah Tahun 2026 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Pusat Data dan Teknologi Infomasi (PUSDATIN) Kemendikdasmen Nomor: 0770/B/H1/DS.00.02/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026
Isi Surat Edaran Pemberitahuan
Verval data Peserta Didik Kelas Akhir Kelas 6 SD/MI, Kelas 9 SMP/MTs, Kelas 12
SMA/SMK dan kelas 13 SMK Sederajat untuk Penerbitan Ijazah Tahun 2026
menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah menyiapkan data awal calon penerima ijazah tahun ajaran
2025/2026 yang dapat diakses melalui laman
https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor.
Sehubungan dengan itu, satuan
Pendidikan harus memastikan hal-hal berikut
1.
Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nomenklatur satuan pendidikan yang
merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional).
Apabila nomenklatur satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada
izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur satuan pendidikan melalui
aplikasi Verval SP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin
dinas sesuai dengan kewenangan;
2.
Satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan
pendidikan terdaftar pada Dasbor Ijazah di laman
https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor. Apabila ditemukan data peserta
didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasbor Ijazah, lakukan pemutakhiran
data peserta didik melalui aplikasi Dapodik/EMIS;
3.
Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di
laman https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor dan validitas identitas
peserta didik tercatat valid 100% pada aplikasi Verval PD di laman https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id.
Apabila ditemukan data peserta didik belum valid 100% (masuk kategori data
residu), lakukan pemutakhiran data menggunakan aplikasi Verval PD; dan
4.
Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan Kepala Satuan Pendidikan. Apabila
penugasan Kepala Satuan Pendidikan belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan
Kepala Satuan Pendidikan melalui mekanisme Dapodik/EMIS.
Demikian informasi tentang Pemberitahuan
Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13
Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026. Kepala
Satuan Pendidikan agar dapat segera menindaklanjutinya.

Posting Komentar untuk "VERVAL DATA PESERTA DIDIK KELAS AKHIR UNTUK PENERBITAN IJAZAH TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem