JADWAL DAN JUKNIS UKPPPG TAHUN 2026

Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) UKPPPG Tahun 2026


Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Tahun 2026, sudah memasuk jadwal pelaksanaan Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 yang pendaftaran 12 - 31 Maret 2026

 

Adapun Peserta yang bisa mengikuti UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 adalah:

a. Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam platform pembelajaran serta sudah memiliki NIM yang terdata di PDDikti.

b. Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam platform pembelajaran dan masih berada pada rentang masa studi.

 

Bagi peserta retaker, biaya UKPPPG dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan melalui nomor virtual account yang tersedia di laman pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut:

a. biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

b. biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

Sedangkan bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 diharapkan dapat melakukan simulasi ujian melalui laman ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id

 

Adapun Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Simulasi Ujian tangga 12 Maret - 10 April 2026 Melalui laman: ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id

2. Pendaftaran UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 Firsttaker tanggal 12 - 31 Maret 2026 Melalui laman: ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id

3. Pendaftaran UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 Retaker tanggal 12 - 30 Maret 2026

4. Periode Unggah Dokumen Perangkat Pembelajaran dan Video Praktik Pembelajaran tanggal 6 - 11 April 2026 Melalui laman: ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id

5. Cetak Kartu Ujian tanggal 15 - 16 April 2026 Melalui laman: ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id

6. Penugasan dan Plotting Penguji**) tanggal 14 - 16 April 2026 Melalui laman: ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id

7. Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) tanggal 19 April 2026 (Daring berbasis domisili)

8. Periode Penilaian Dokumen UKPPPG tanggal 22 - 26 April 2026 Daring melalui laman: ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id

 

Peserta diperkenankan untuk melakukan penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran pada waktu yang dianggap sesuai, sepanjang proses unggah dokumen dilakukan pada rentang tanggal yang ditetapkan.

 

Penyimpanan dokumen Ujian Kinerja dilakukan pada Google Drive akun email pribadi peserta, bukan pada akun email belajar.id. Adapun Ketentuan pelaksanaan UKPPPG, penyusunan dokumen dan pengambilan video praktik pembelajaran tertuang dalam Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026

 

Berdasakan Juknis UKPPPG Tahun 2026, Peserta UKPPPG perlu menyiapkan bahan ujian kinerja baik perangkat pembelajaran/layanan dan video praktik pembelajaran/layanan. Berikut ketentuan Ujian Kinerja pada UKPPPG yang mencakup Penyusunan Perangkat Pembelajaran dan Pembuatan Video Praktik Pembelajaran. Khusus untuk Guru Bimbingan Konseling, Uji Kinerja meliputi: (1) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK), (2) Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal, dan Pembuatan Video Layanan Konseling Individual.

 

1. Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Perangkat Pembelajaran

a. disiapkan secara khusus untuk ujian dan berasal dari pengembangan sendiri (bukan salinan dari milik orang lain).

b. perangkat pembelajaran diunggah pada platform Ujian Kinerja dengan nama file: Perangkat Pembelajaran _Nama mahasiswa_NIM.

 

2. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Pembelajaran

a. dibuat berdasarkan perangkat pembelajaran yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.

b. direkam secara khusus pada praktik mengajar selama 2 JP (durasi menyesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran pada setiap jenjang) dibuat dalam format MP4.

c. gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.

d. video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran

e. Peserta harus menyertakan pengantar video perkenalan peserta berupa profil peserta (nama peserta, asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli) yang ditunjukkan di depan kamera.

f. Tidak ada penambahan aksesoris pada video, termasuk penambahan latar belakang musik maupun video profil sekolah.

g. Video yang diunggah terdiri atas:

1) rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM

2) rekaman video yang telah diedit berdurasi kurang lebih 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam pembelajaran sesuai perangkat pembelajaran. Format penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM

h. ketentuan unggah rekaman video praktik pembelajaran:

1) Video layanan bimbingan klasikal diunggah pada drive masing- masing mahasiswa.

2) Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.

3) ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan htt ps://ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id/

 

3. Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK)

Setiap peserta Ujian Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal (berdurasi masing-masing 1 JP).

b. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, dan media (jika diperlukan).

c. RPL yang diunggah untuk ujian kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada saat PPL.

d. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:

1) RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling individual, dan

2) RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.

 

4. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal

Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.

b. direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.

c. dibuat dalam format MP4.

d. gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.

f. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta, asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli) yang ditunjukkan di depan kamera.

g. tidak ada penambahan aksesoris video, termasuk penambahan latar belakang musik maupun video profil sekolah.

h. Video yang diunggah terdiri atas:

1) rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM.

2) rekaman video yang telah di edit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.

h. ketentuan unggah file video praktik layanan bimbingan klasikal:

1) Video layanan bimbingan klasikal diunggah pada drive masing- masing mahasiswa.

2) Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.

3) ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan: https://ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id/

5. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Konseling Individual

Setiap peserta UKin prodi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik layanan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta didik sebagai konseli.

b. Peserta merekam praktik layanan konseling individual dalam rekaman audio-visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu, perekaman harus mendapat izin dari konseli dan orang tua konseli yang dibuktikan dengan surat izin tertulis (inform consent).

c. Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti, dan penutup.

d. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta, asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli) yang ditunjukkan di depan kamera.

e. Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.

f. tidak ada penambahan aksesoris video, termasuk penambahan latar belakang musik maupun video profil sekolah.

g. Rekaman video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama file VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format mp4.

h. ketentuan unggah file video praktik layanan konseling individual:

1) Video layanan konseling individual diunggah pada drive masing-masing mahasiswa.

2) Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.

3) ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan: https://ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id/

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) UKPPPG Tahun 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Juknis UKPPPG Tahun 2026 

Link Kisi-kisi Soal UTBK UKPPPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026

 

Demikian infomasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) UKPPPG Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

 


Posting Komentar untuk "JADWAL DAN JUKNIS UKPPPG TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter