Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Tahun 2026, sudah memasuk jadwal pelaksanaan Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 yang pendaftaran 12 - 31 Maret 2026
Adapun Peserta yang
bisa mengikuti UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 adalah:
a.
Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 yang telah menyelesaikan
seluruh siklus pembelajaran dalam platform pembelajaran serta sudah memiliki
NIM yang terdata di PDDikti.
b.
Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang
telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam platform pembelajaran dan
masih berada pada rentang masa studi.
Bagi peserta retaker,
biaya UKPPPG dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan melalui nomor virtual account yang tersedia di laman
pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut:
a.
biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
b.
biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu
rupiah).
Sedangkan bagi peserta
yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2
Tahun 2026 diharapkan dapat melakukan simulasi ujian melalui laman
ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id
Adapun Jadwal Pendaftaran
dan Pelaksanaan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 adalah sebagai
berikut:
1.
Simulasi Ujian tangga 12 Maret - 10 April 2026 Melalui laman: ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id
2.
Pendaftaran UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 Firsttaker tanggal 12
- 31 Maret 2026 Melalui laman: ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id
3.
Pendaftaran UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 Retaker tanggal 12 -
30 Maret 2026
4.
Periode Unggah Dokumen Perangkat Pembelajaran dan Video Praktik Pembelajaran tanggal
6 - 11 April 2026 Melalui laman: ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id
5.
Cetak Kartu Ujian tanggal 15 - 16 April 2026 Melalui laman: ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id
6.
Penugasan dan Plotting Penguji**) tanggal 14 - 16 April 2026 Melalui laman: ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id
7.
Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) tanggal 19 April 2026 (Daring
berbasis domisili)
8.
Periode Penilaian Dokumen UKPPPG tanggal 22 - 26 April 2026 Daring melalui
laman: ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id
Peserta diperkenankan
untuk melakukan penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik
pembelajaran pada waktu yang dianggap sesuai, sepanjang proses unggah dokumen
dilakukan pada rentang tanggal yang ditetapkan.
Penyimpanan dokumen
Ujian Kinerja dilakukan pada Google Drive akun email pribadi peserta, bukan
pada akun email belajar.id. Adapun Ketentuan pelaksanaan UKPPPG, penyusunan
dokumen dan pengambilan video praktik pembelajaran tertuang dalam Petunjuk
Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru
Tertentu Tahun 2026
Berdasakan Juknis
UKPPPG Tahun 2026, Peserta UKPPPG perlu menyiapkan bahan ujian kinerja baik
perangkat pembelajaran/layanan dan video praktik pembelajaran/layanan. Berikut
ketentuan Ujian Kinerja pada UKPPPG yang mencakup Penyusunan Perangkat
Pembelajaran dan Pembuatan Video Praktik Pembelajaran. Khusus untuk Guru
Bimbingan Konseling, Uji Kinerja meliputi: (1) Penyusunan Rencana Pelaksanaan
Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK), (2) Pembuatan Video Praktik Layanan
Bimbingan Klasikal, dan Pembuatan Video Layanan Konseling Individual.
1.
Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Perangkat Pembelajaran
a.
disiapkan secara khusus untuk ujian dan berasal dari pengembangan sendiri
(bukan salinan dari milik orang lain).
b.
perangkat pembelajaran diunggah pada platform Ujian Kinerja dengan nama file:
Perangkat Pembelajaran _Nama mahasiswa_NIM.
2.
Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Pembelajaran
a.
dibuat berdasarkan perangkat pembelajaran yang sudah disusun dan diunggah pada
laman yang telah disediakan.
b.
direkam secara khusus pada praktik mengajar selama 2 JP (durasi menyesuaikan
dengan kebutuhan pembelajaran pada setiap jenjang) dibuat dalam format MP4.
c.
gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.
d.
video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran
e.
Peserta harus menyertakan pengantar video perkenalan peserta berupa profil
peserta (nama peserta, asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi
maksimal 1 menit. Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa
identitas diri (KTP Asli) yang ditunjukkan di depan kamera.
f.
Tidak ada penambahan aksesoris pada video, termasuk penambahan latar belakang
musik maupun video profil sekolah.
g.
Video yang diunggah terdiri atas:
1)
rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama
mahasiswa_NIM
2)
rekaman video yang telah diedit berdurasi kurang lebih 30 menit, dengan memilih
bagian-bagian penting dalam pembelajaran sesuai perangkat pembelajaran. Format
penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM
h.
ketentuan unggah rekaman video praktik pembelajaran:
1)
Video layanan bimbingan klasikal diunggah pada drive masing- masing mahasiswa.
2)
Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
3)
ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan htt
ps://ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id/
3.
Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan
Konseling (RPLBK)
Setiap
peserta Ujian Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib
menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana
Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal
(berdurasi masing-masing 1 JP).
b.
RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, dan
media (jika diperlukan).
c.
RPL yang diunggah untuk ujian kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan
pada saat PPL.
d.
RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:
1)
RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling
individual, dan
2)
RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
4.
Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal
Video
praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang
dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan
diunggah pada laman yang telah disediakan.
b.
direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.
c.
dibuat dalam format MP4.
d.
gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.
f.
Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta,
asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat
membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli)
yang ditunjukkan di depan kamera.
g.
tidak ada penambahan aksesoris video, termasuk penambahan latar belakang musik
maupun video profil sekolah.
h.
Video yang diunggah terdiri atas:
1)
rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama
mahasiswa_NIM.
2)
rekaman video yang telah di edit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih
bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama
file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.
h.
ketentuan unggah file video praktik layanan bimbingan klasikal:
1)
Video layanan bimbingan klasikal diunggah pada drive masing- masing mahasiswa.
2)
Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
3)
ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan: https://ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id/
5.
Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Konseling Individual
Setiap
peserta UKin prodi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik layanan
konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta
didik sebagai konseli.
b.
Peserta merekam praktik layanan konseling individual dalam rekaman audio-visual
(video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli
harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal
tampak samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain
itu, perekaman harus mendapat izin dari konseli dan orang tua konseli yang
dibuktikan dengan surat izin tertulis (inform consent).
c.
Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas
layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti, dan penutup.
d.
Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta,
asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat
membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli)
yang ditunjukkan di depan kamera.
e.
Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.
f.
tidak ada penambahan aksesoris video, termasuk penambahan latar belakang musik
maupun video profil sekolah.
g.
Rekaman video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama
file VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format mp4.
h.
ketentuan unggah file video praktik layanan konseling individual:
1)
Video layanan konseling individual diunggah pada drive masing-masing mahasiswa.
2)
Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
3)
ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan: https://ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id/
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) UKPPPG Tahun 2026 melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Juknis UKPPPG Tahun 2026
Link Kisi-kisi Soal UTBK UKPPPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026
Demikian infomasi
tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) UKPPPG Tahun 2026. Semoga ada
manfaatnya.

Posting Komentar untuk "JADWAL DAN JUKNIS UKPPPG TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem