Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026


Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah.

 

Dinyatakan dalam Surat Edaran tersebut bahwa dalam upaya mewujudkan pendidikan yang merata dan bermutu untuk semua, pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan sebagai pendekatan utama untuk menghadirkan pengalaman belajar yang mendalam sekaligus memperkuat karakter murid. Untuk mendukung hal tersebut, sekolah perlu membangun lingkungan belajar yang kondusif dalam upaya optimalisasi capaian belajar, serta menumbuhkan pembiasaan nilai-nilai positif dalam keseharian warga sekolah. Selain itu, sekolah juga didorong untuk mengintegrasikan praktik-praktik berkelanjutan, seperti efi.siensi sumber daya, konservasi energi dan air, serta penggunaan moda transportasi ramah lingkungan, dengan memperhatikan kondisi dan kapasitas masing-masing. Dengan demikian, diharapkan tercipta budaya sekolah yang mendukung optimalisasi capaian belajar sekaligus membentuk karakter murid dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

 

Surat Edaran Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 ini dimaksudkan agar seluruh sekolah padajalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah melaksanakan pembelajaran tatap muka dalam upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter.

 

Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini untuk memberikan kejelasan dan acuan bagi sekolah mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka dalam upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter di sekolah.

 

Ruang Lingkup pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini adalah terkait:

1. pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagai pendekatan utama untuk optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter;

2. penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan nilai-nilai positif di lingkungan sekolah;

3. gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai upaya menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman; dan

4. gerakan hemat energi dan air.

 

Adapun Dasar hukum ditetapkannya Surat Edaran Se Menter! Pendidikan Dasar Dan Menengah Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar Dan Penguatan Karakter Di Sekolah ini adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Satuan pendidikan Aman dan Nyaman.

 

lsi Surat Edaran menyatakan mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendorong dan memfasilitasi seluruh sekolah di wilayah kerjanya, hal sebagai berikut:

 

1. Melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagai pendekatan utama untuk mencegah ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sekaligus menjamin pemerataan kualitas pendidikan.

 

2. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terencana, interaktif, dan berpusat pada murid melalui interaksi langsung antara guru dan murid, mendukung pengembangan kompetensi akademik, sosial, dan emosional, serta penguatan karakter dalam budaya belajar yang aman dan nyaman.

 

3. Murid mengikuti pembelajaran tatap muka dengan disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran akan nilai-nilai karakter yang ditanamkan.

 

4. Orang tuajwali diharapkan mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara aktif, baik melalui pendampingan belajar dan penguatan nilai karakter eli rumah, maupun komunikasi dan koordinasi rutin dengan guru.

 

5. Melaksanakan penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan nilai­ nilai•positif di sekolah melalui:

a. gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat , dan tidur cepat;

b. pertemuan pagi ceria meliputi senam pagi Anak Indonesia Hebat, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing, minimal dua kali dalam seminggu;

c. gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya yang mendukung pengembangan potensi, minat, dan bakat murid; dan

d. program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam mendukung penguatan karakter melalui pembiasaan makan bersama di sekolah yang mengajarkan nilai-nilai penting seperti disiplin, kebersamaan, saling menghargai, gotong royong, dan melatih penerapan pola hidup sehat serta bertanggung jawab terhadap diri sendiri.

 

6. Melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan lndah) untuk penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman meliputi empat aspek yaitu:

a. aspek aman, rnelalui penerapan budaya sekolah yang melindungi seluruh warga sekolah, rnencakup pernenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Arnan dan Nyaman;

b. aspek sehat, melalui pernbiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS} secara konsisten , antara lain:

1) pernbiasaan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun;

2) pembiasaan mengonsurnsi makanan sehat dan bergizi di lingkungan sekolah;

3} penggunaan jam ban yang bersih dan sehat;

4) pelaksanaan aktivitas fisik atau olahraga secara teratur dan terukur;

5) pencegahan dan pengendalian penyakit, antara lain melalui pemberantasan jentik nyamuk;

6) penerapan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah; dan

7) pemantauan kesehatan secara berkala, antara lain melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan.

 

c. aspek resik, melalui pengelolaan kebersihan dan sampah secara tertib dan berkelanjutan, antara lain:

1} kegiatan piket kelas;

2) kerja bakti secara berkala;

3) pembiasaan membuang sampah pada tempatnya;

4} penyediaan dan pemanfaatan tempat sampah terpilah; dan

5) penerapan prinsip mengurangi (reduce}, menggunakan kembali (reuse}, dan mendaur ulang (recycle) melalui pengurangan jumlah sampah, pemanfaatan kembali barang yang masih layak pakai, dan pendauran u1ang sampah sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing sekolah.

 

d. aspek indah, melalui penataan lingkungan sekolah yang rapi dan nyaman dengan melibatkan seluruh warga sekolah, antara lain:

1) kegiatan pelestarian lingkungan sekolah dengan menata taman dan pepohonan secara terencana, serta pemanfaatan ruang terbuka hijau;

2) menata ruang kelas, halaman, dan fasilitas umum sekolah dengan rapi;

3) menumbuhkan budaya antre, tertib, dan tidak merusak fasilitas sekolah; dan

4) melakukan edukasi tentang estetika, keindahan, kebersihan, dan keberlanjutan bagi seluruh warga sekolah.

7. Melaksanakan gerakan hemat energi dan air, antara lain:

a. pembiasaan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan ke sekolah, seperti berjalan kaki, bersepeda, berbagi tumpangan, atau penggunaan transportasi publik, dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi setempat;

b. mematikan lampu, pendingin ruangan, kipas angin, dan perangkat listrik lainnya saat tidak digunakan;

c. memaksimalkan pencahayaan dan ventilasi alami pada siang hari;

d. pengaturan penggunaan pendingin ruangan secara efisien sesuai kebutuhan;

e. pemasangan pengingat hemat energi di ruang kelas dan di setiap ruangan di sekolah;

f. memastikan penggunaan air secara efisien dan menutup keran setelah digunakan;

g. perbaikan kebocoran instalasi air secara berkala; dan

h. edukasi konservasi air kepada warga sekolah.

 

8. Dinas Pendidikan melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini pada sekolah sesuai dengan wilayah kewenangannya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembelajaran tatap muka berjalan secara efektif dan berkualitas, sehingga mampu mengoptimalkan capaian belajar sekaligus memperkuat pembentukan karakter murid di sekolah.

 

Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026



Link download SE Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026


Demikian Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar Dan Penguatan Karakter Di Sekolah ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Diharapkan seluruh sekolah dapat menjalankan pembelajaran tatap muka dalam upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter