SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR: 900.1.1/843/KEUDA TAHUN 2026

Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor: 900.1.1/843/Keuda Tahun 2026


Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor: 900.1.1/843/Keuda Tahun 2026 pada intinya menyampaikan informasi tentang Pemotongan Gaji PPPK Untuk Pembayaran Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) atau yang dikenal dengan Gaji Pensiunan.

 

Nomenklatur lengkap Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1/843/Keuda Tahun 2026 berisi Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah

 

Isi Surat menyatakan berdasarkan  surat  Direktur  Sistem  Perbendaharaan  Direktorat  Jenderal  Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-74/PB.7/2026 tanggal 29 Januari 2026 Hal Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah dan dalam rangka optimalisasi layanan program Jaminan Sosial kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) berupa Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan  Kecelakaan  Kerja  (JKK)  dan  Jaminan  Kematian  (JKM),  bersama  ini  disampaikan  hal sebagai berikut:

 

1. Landasan Kebijakan:

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

·        Pasal 5 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

·        Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

·        Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN berupa penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

·        Pasal 21 ayat (6) menyatakan bahwa Pemerintah Wajib memberikan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.

b. Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

c. Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

d. Pasal  7  ayat  (2)  Peraturan  Presiden  Nomor  98  Tahun  2020  tentang  Gaji  dan  Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

e. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi daerah, dinyatakan antara lain bahwa pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dilakukan pemotongan meliputi pajak penghasilan, iuran jaminan  kesehatan,  jaminan  hari  tua,  dan potongan  lainnya  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

2. Sehubungan dengan pemungutan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b dan guna menjamin hak PPPK serta  untuk  meningkatkan  validitas  dan  akuntabilitas  iuran  JHT  yang  diterima  PT  TASPEN (Persero), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan akun guna penyetoran iuran JHT PPPK Pemerintah Daerah, ke kas Negara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Iuran JHT PPPK Pemerintah Daerah disetorkan menggunakan akun yang terpisah dari Iuran Wajib Pegawai (IWP) PNS Pemerintah Daerah ke kas negara sebagai penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id

b. Setoran iuran JHT PPPK Pemerintah Daerah tersebut menggunakan:

·        Kode Bagian Anggaran: 999 (Bendahara Umum Negara)

·        Kode Unit/Eselon I: 99 (PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus)

·        Kode Satuan Kerja: 440780 (Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)) Kode Akun: 811117 (Penerimaan setoran/potongan perhitungan fihak ketiga (PFK) THT PPPK Pemerintah Daerah)

3. Berkenaan dengan hal tersebut, agar dilakukan langkah-langkah yaitu:

a. Memastikan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA):

·        Melakukan perhitungan atas iuran JHT terhadap PPPK yang berada dalam lingkup SKPD nya.

·        Menjadikan dokumen perhitungan tersebut sebagai bukti dan dasar pemotongan pada saat penerbitan SPP dan SPM terhadap pembayaran gaji dan tunjangan PPPK di setiap bulannya.

b. Memastikan BUD/Kuasa BUD:

·        Melakukan pemotongan iuran JHT terhadap PPPK pada saat penerbitan SP2D pembayaran gaji dan tunjangan setiap bulannya dan besaran perhitungan dan pemotongan iuran JHT PPPK dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

·        Menyetorkan pemotongan iuran JHT PPPK tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 5 setiap bulan bersamaan dengan pembayaran Iuran Wajib Pegawai (IWP) PNS.

·        Berkoordinasi dengan KPPN Mitra masing-masing pemerintah daerah atas setoran iuran JHT PPPK yang terlanjur disetorkan menggunakan akun IWP PNS pemerintah daerah ke akun sebagaimana angka 2 huruf b untuk setoran di tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya.

c. Tidak  diperkenankan  menggunakan  potongan  Iuran  JHT  PPPK  dari  Gaji  masing-masing Pegawai setiap bulannya untuk kepentingan apapun.

4. Sebagai informasi disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Dalam Negeri.

 

Link download SE Mendagri tentang Iuran JHT Bagi PPPK


Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor: 900.1.1/843/Keuda Tahun 2026 tentang Pemotngan Gaji PPPK untuk Pembayaran Iuran JHT. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR: 900.1.1/843/KEUDA TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter