Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor: 900.1.1/843/Keuda Tahun 2026 pada intinya menyampaikan informasi tentang Pemotongan Gaji PPPK Untuk Pembayaran Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) atau yang dikenal dengan Gaji Pensiunan.
Nomenklatur lengkap Surat
Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1/843/Keuda Tahun 2026 berisi Penggunaan Akun
Iuran Jaminan Hari Tua bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pemerintah Daerah
Isi Surat menyatakan berdasarkan surat
Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Nomor S-74/PB.7/2026 tanggal 29 Januari 2026 Hal
Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua bagi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah dan dalam rangka optimalisasi layanan
program Jaminan Sosial kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) berupa Jaminan Pensiun, Jaminan Hari
Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM), bersama
ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Landasan Kebijakan:
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
·
Pasal 5 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri
atas PNS dan PPPK.
·
Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa Pegawai ASN
berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau
nonmateriel.
·
Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa Komponen
penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN berupa penghasilan, penghargaan yang
bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja,
pengembangan diri, dan bantuan hukum.
·
Pasal 21 ayat (6) menyatakan bahwa Pemerintah
Wajib memberikan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
b.
Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan Pemerintah wajib
memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
c.
Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki
dasar hukum yang melandasinya.
d.
Pasal 7
ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 98
Tahun 2020 tentang
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, dinyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
e.
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi daerah, dinyatakan antara lain
bahwa pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya
dilakukan pemotongan meliputi pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan,
jaminan hari tua,
dan potongan lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Sehubungan dengan pemungutan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b dan guna
menjamin hak PPPK serta untuk meningkatkan
validitas dan akuntabilitas
iuran JHT yang
diterima PT TASPEN (Persero), Kementerian Keuangan
melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan akun guna
penyetoran iuran JHT PPPK Pemerintah Daerah, ke kas Negara dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Iuran
JHT PPPK Pemerintah Daerah disetorkan menggunakan akun yang terpisah dari Iuran
Wajib Pegawai (IWP) PNS Pemerintah Daerah ke kas negara sebagai penerimaan
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) pada
alamat https://mpn.kemenkeu.go.id
b. Setoran
iuran JHT PPPK Pemerintah Daerah tersebut menggunakan:
·
Kode Bagian Anggaran: 999 (Bendahara Umum
Negara)
·
Kode Unit/Eselon I: 99 (PPA BUN Pengelola
Transaksi Khusus)
·
Kode Satuan Kerja: 440780 (Pengembalian
Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)) Kode Akun: 811117 (Penerimaan
setoran/potongan perhitungan fihak ketiga (PFK) THT PPPK Pemerintah Daerah)
3.
Berkenaan dengan hal tersebut, agar dilakukan langkah-langkah yaitu:
a.
Memastikan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA):
·
Melakukan perhitungan atas iuran JHT terhadap
PPPK yang berada dalam lingkup SKPD nya.
·
Menjadikan dokumen perhitungan tersebut
sebagai bukti dan dasar pemotongan pada saat penerbitan SPP dan SPM terhadap
pembayaran gaji dan tunjangan PPPK di setiap bulannya.
b.
Memastikan BUD/Kuasa BUD:
·
Melakukan pemotongan iuran JHT terhadap
PPPK
pada saat penerbitan SP2D pembayaran gaji dan tunjangan setiap bulannya dan
besaran perhitungan dan pemotongan iuran JHT PPPK dengan memedomani ketentuan
peraturan perundang-undangan.
·
Menyetorkan pemotongan iuran JHT PPPK tepat
waktu, yaitu paling lambat tanggal 5 setiap bulan bersamaan dengan pembayaran
Iuran Wajib Pegawai (IWP) PNS.
·
Berkoordinasi dengan KPPN Mitra masing-masing
pemerintah daerah atas setoran iuran JHT PPPK yang terlanjur disetorkan
menggunakan akun IWP PNS pemerintah daerah ke akun sebagaimana angka 2 huruf b
untuk setoran di tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya.
c. Tidak diperkenankan
menggunakan potongan Iuran
JHT PPPK dari
Gaji masing-masing Pegawai setiap
bulannya untuk kepentingan apapun.
4.
Sebagai informasi disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memungut
biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas diharapkan
tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai
Kementerian Dalam Negeri.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Mendagri (SE) Nomor: 900.1.1/843/Keuda Tahun 2026 tentang Pemotngan Gaji
PPPK untuk Pembayaran Iuran JHT. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR: 900.1.1/843/KEUDA TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem