JUKNIS CEK KESEHATAN GRATIS TAHUN 2026

Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis Tahun 2026


Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka percepatan  pembangunan kesehatan diperlukan langkah strategis, salah satunya dengan Program Hasil Terbaik Cepat termasuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis atau disebut juga dengan Cek Kesehatan Gratis; b) bahwa Cek Kesehatan Gratis dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada masyarakat untuk mencegah dan menangani faktor risiko, kondisi pra-penyakit, dan penyakit secara dini, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesehatan; c) bahwa pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun, perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan cakupan dan mutu pemeriksaan kesehatan dalam program Cek Kesehatan Gratis.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis adalah:

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);

4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 82);

5. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun  2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 956);

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun  2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1039);

8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun  2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri  Kesehatan Nomor  17 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang atas Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);

 

Isi Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis menyatakan:

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis CKG sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis CKG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama lainnya, fasilitas pelayanan kesehatan penunjang, organisasi profesi, institusi pendidikan kesehatan,  penyelenggara sistem elektronik, dan pihak lainnya dalam:

a. melakukan persiapan dan pelaksanaan CKG;

b. menyusun  dan  menyelenggarakan  strategi  komunikasi CKG; dan

c. melakukan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi CKG.

KETIGA : CKG dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama lain, serta fasilitas lainnya.

KEEMPAT : Sasaran CKG meliputi: a) bayi baru lahir (usia 2 hari); b) balita dan anak prasekolah (usia 1 tahun sampai dengan usia 6 tahun); c) anak  usia  sekolah  dan  remaja  (usia  7  tahun  sampai dengan usia 17 tahun); d) dewasa (usia 18 tahun sampai dengan usia 59 tahun); dan e) lanjut usia (usia 60 tahun ke atas).

KELIMA : CKG diberikan kepada seluruh penduduk Indonesia sesuai sasaran, baik  peserta  maupun  bukan  peserta  Jaminan Kesehatan Nasional.

KEENAM : Setiap pelayanan CKG harus dilakukan pencatatan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

KETUJUH : Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

KEDELAPAN : Pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KESEMBILAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 dinyatakan bahwa Delapan Misi Asta Cita Kepemimpinan Presiden terpilih tahun 2024– 2029 mencakup misi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing global. Dalam mendukung misi tersebut, Kementerian Kesehatan melaksanakan tiga dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yaitu pembangunan rumah sakit lengkap dan berkualitas di seluruh kabupaten/kota, penurunan kasus tuberkulosis sebesar 50% dalam 5 tahun, serta pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis atau disebut juga dengan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

CKG bertujuan untuk mendeteksi faktor risiko kesehatan fisik, jiwa, dan sosial, kondisi pra-penyakit, serta penyakit, guna mempertahankan produktivitas, meningkatkan kualitas hidup, dan meningkatkan angka harapan hidup masyarakat. CKG diberikan kepada seluruh masyarakat pada seluruh siklus hidup mulai dari bayi baru lahir hingga lansia.

 

CKG pada usia sekolah dan remaja dilaksanakan di sekolah dan disebut CKG Sekolah. Ibu hamil dan bayi usia 1-11 (satu sampai dengan sebelas) bulan diberikan layanan cek kesehatan sesuai jadwal dan standar pelayanan ibu hamil dan bayi. Pelaksanaan CKG Sekolah dan pemeriksaan ibu hamil dan bayi usia 1-11 bulan mengikuti pedoman yang terpisah dari pedoman ini.

 

CKG telah dilaksanakan sejak 10 Februari 2025, dan pada akhir tahun 2025 telah dilaksanakan di 38 provinsi, 514 Kabupaten/Kota dan 10,229  (99%)  Puskesmas,  dan  mencapai  kehadiran  sejumlah  70  juta masyarakat Indonesia. Temuan masalah kesehatan terbanyak pada bayi baru lahir adalah berat badan lahir rendah, risiko defisiensi enzim G6PD dan risiko penyakit jantung bawaan kritis (PJBK); pada balita dan usia pra sekolah adalah masalah gigi karies, masalah gizi yaitu berat badan kurang, gizi kurang, stunting dan anemia; pada usia sekolah adalah masalah gigi karies dan anemia; pada dewasa adalah aktivitas fisik/olahraga yang kurang, obesitas, masalah gigi karies dan tekanan darah tinggi; sementara pada lansia adalah aktivitas fisik/olahraga yang kurang, gangguan mobilitas, masalah gigi karies, dan tekanan darah tinggi.

 

Dalam rangka penguatan pelaksanaan CKG pada tahun 2026 terutama untuk mencapai target pemeriksaan 46% penduduk (130 juta orang) serta memastikan tata laksana yang baik terhadap masalah kesehatan yang ditemukan, diperlukan pembaharuan terhadap Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis yang perlu diadopsi secara nasional dan diimplementasikan hingga ke tingkat daerah. Selanjutnya pemerintah daerah menerbitkan kebijakan terkait target peserta CKG yang selaras dengan target nasional dari tahun ke tahun.

 

Tujuan umum Petunjuk Teknis ini adalah Menyediakan panduan pelaksanaan CKG. Adapun Tujuan khusus: adalah Menyediakan panduan mengenai: a) paket layanan CKG; b) penyelenggaraan CKG; c) strategi komunikasi CKG; dan d) pemantauan dan evaluasi CKG.

 

Sasaran Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis tahun 2026 ini antara lain:

a. Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab dan Tim Klaster.

b. Pimpinan dan Petugas FPKTP lainnya (Klinik Pratama, Klinik Kesehatan Kerja, tempat praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan).

c. Pimpinan dan Petugas di Laboratorium Kesehatan Masyarakat tingkat 4, tingkat 3, dan tingkat 2.

d. Pimpinan Rumah Sakit.

e. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah

f. Pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan pemangku kebijakan (organisasi perangkat daerah) terkait dengan pelaksanaan CKG.

g. Pembina Wilayah di Kementerian Kesehatan.

h. Kementerian/Lembaga terkait.

i. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

j. Organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, instansi tempat kerja, sektor swasta, dan pihak lainnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis.


Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026


Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "JUKNIS CEK KESEHATAN GRATIS TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter