Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesehatan diperlukan langkah strategis, salah satunya dengan Program Hasil Terbaik Cepat termasuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis atau disebut juga dengan Cek Kesehatan Gratis; b) bahwa Cek Kesehatan Gratis dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada masyarakat untuk mencegah dan menangani faktor risiko, kondisi pra-penyakit, dan penyakit secara dini, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesehatan; c) bahwa pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun, perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan cakupan dan mutu pemeriksaan kesehatan dalam program Cek Kesehatan Gratis.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6820);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6952);
4.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 82);
5.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem
Informasi Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 956);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1039);
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang atas Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 1128);
Isi Keputusan Menteri
Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Cek Kesehatan Gratis menyatakan:
KESATU : Menetapkan Petunjuk
Teknis Cek Kesehatan Gratis yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis CKG
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis CKG
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi
pemerintah pusat, pemerintah daerah, Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Tingkat Pertama lainnya, fasilitas pelayanan kesehatan penunjang,
organisasi profesi, institusi pendidikan kesehatan, penyelenggara sistem elektronik, dan pihak
lainnya dalam:
a. melakukan persiapan dan
pelaksanaan CKG;
b. menyusun dan
menyelenggarakan strategi komunikasi CKG; dan
c. melakukan pelaporan,
pemantauan, dan evaluasi CKG.
KETIGA : CKG dilaksanakan
sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan di
Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama lain, serta
fasilitas lainnya.
KEEMPAT : Sasaran CKG
meliputi: a) bayi baru lahir (usia 2 hari); b) balita dan anak prasekolah (usia
1 tahun sampai dengan usia 6 tahun); c) anak
usia sekolah dan
remaja (usia 7
tahun sampai dengan usia 17
tahun); d) dewasa (usia 18 tahun sampai dengan usia 59 tahun); dan e) lanjut
usia (usia 60 tahun ke atas).
KELIMA : CKG diberikan kepada
seluruh penduduk Indonesia sesuai sasaran, baik
peserta maupun bukan
peserta Jaminan Kesehatan
Nasional.
KEENAM : Setiap pelayanan CKG
harus dilakukan pencatatan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan
Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
KETUJUH : Menteri, Gubernur,
dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Keputusan Menteri ini sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
KEDELAPAN : Pendanaan yang
timbul dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESEMBILAN : Pada saat
Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Hari Ulang Tahun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEPULUH : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Lampiran Keputusan
Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 dinyatakan bahwa
Delapan Misi Asta Cita Kepemimpinan Presiden terpilih tahun 2024– 2029 mencakup
misi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing global. Dalam mendukung misi
tersebut, Kementerian Kesehatan melaksanakan tiga dari delapan Program Hasil
Terbaik Cepat (PHTC), yaitu pembangunan rumah sakit lengkap dan berkualitas di
seluruh kabupaten/kota, penurunan kasus tuberkulosis sebesar 50% dalam 5 tahun,
serta pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis atau disebut juga dengan Cek
Kesehatan Gratis (CKG).
CKG bertujuan untuk
mendeteksi faktor risiko kesehatan fisik, jiwa, dan sosial, kondisi
pra-penyakit, serta penyakit, guna mempertahankan produktivitas, meningkatkan
kualitas hidup, dan meningkatkan angka harapan hidup masyarakat. CKG diberikan
kepada seluruh masyarakat pada seluruh siklus hidup mulai dari bayi baru lahir
hingga lansia.
CKG pada usia sekolah dan
remaja dilaksanakan di sekolah dan disebut CKG Sekolah. Ibu hamil dan bayi usia
1-11 (satu sampai dengan sebelas) bulan diberikan layanan cek kesehatan sesuai
jadwal dan standar pelayanan ibu hamil dan bayi. Pelaksanaan CKG Sekolah dan
pemeriksaan ibu hamil dan bayi usia 1-11 bulan mengikuti pedoman yang terpisah
dari pedoman ini.
CKG telah dilaksanakan sejak
10 Februari 2025, dan pada akhir tahun 2025 telah dilaksanakan di 38 provinsi,
514 Kabupaten/Kota dan 10,229 (99%) Puskesmas,
dan mencapai kehadiran
sejumlah 70 juta masyarakat Indonesia. Temuan masalah
kesehatan terbanyak pada bayi baru lahir adalah berat badan lahir rendah,
risiko defisiensi enzim G6PD dan risiko penyakit jantung bawaan kritis (PJBK);
pada balita dan usia pra sekolah adalah masalah gigi karies, masalah gizi yaitu
berat badan kurang, gizi kurang, stunting dan anemia; pada usia sekolah adalah
masalah gigi karies dan anemia; pada dewasa adalah aktivitas fisik/olahraga
yang kurang, obesitas, masalah gigi karies dan tekanan darah tinggi; sementara
pada lansia adalah aktivitas fisik/olahraga yang kurang, gangguan mobilitas,
masalah gigi karies, dan tekanan darah tinggi.
Dalam rangka penguatan
pelaksanaan CKG pada tahun 2026 terutama untuk mencapai target pemeriksaan 46%
penduduk (130 juta orang) serta memastikan tata laksana yang baik terhadap
masalah kesehatan yang ditemukan, diperlukan pembaharuan terhadap Petunjuk
Teknis Cek Kesehatan Gratis yang perlu diadopsi secara nasional dan
diimplementasikan hingga ke tingkat daerah. Selanjutnya pemerintah daerah
menerbitkan kebijakan terkait target peserta CKG yang selaras dengan target
nasional dari tahun ke tahun.
Tujuan umum Petunjuk Teknis
ini adalah Menyediakan panduan pelaksanaan CKG. Adapun Tujuan khusus: adalah Menyediakan
panduan mengenai: a) paket layanan CKG; b) penyelenggaraan CKG; c) strategi
komunikasi CKG; dan d) pemantauan dan evaluasi CKG.
Sasaran Petunjuk Teknis (Juknis)
Cek Kesehatan Gratis tahun 2026 ini antara lain:
a.
Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab dan Tim Klaster.
b.
Pimpinan dan Petugas FPKTP lainnya (Klinik Pratama, Klinik Kesehatan Kerja,
tempat praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan).
c.
Pimpinan dan Petugas di Laboratorium Kesehatan Masyarakat tingkat 4, tingkat 3,
dan tingkat 2.
d.
Pimpinan Rumah Sakit.
e.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah
f. Pemerintah
daerah termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa,
dan pemangku kebijakan (organisasi perangkat daerah) terkait dengan pelaksanaan
CKG.
g. Pembina
Wilayah di Kementerian Kesehatan.
h. Kementerian/Lembaga
terkait.
i. Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE).
j. Organisasi
profesi, organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, instansi tempat
kerja, sektor swasta, dan pihak lainnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis.
Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Cek Kesehatan Gratis Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "JUKNIS CEK KESEHATAN GRATIS TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem