Seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) Dan Wakil (Kepala Sekolah) Waksek SMA Unggul Garuda Tahun 2026 disampaikan melalui Pengumuman 0064/D.D1/KP.00.00/2026 Tentang Seleksi Pegawai Negeri Sipil Dalam Pengisian Kepala Dan Wakil Kepala Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi.
Dalam Pengumuman Alih Fungsi
PNS menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) Dan Wakil (Kepala Sekolah) Waksek SMA
Unggul Garuda Tahun 2026 dinyatakan bahwa dalam rangka mendukung visi dan misi
Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia
serta mendukung penyelenggaraan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh mandat melaksanakan
pembangunan dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda (SMA Unggul
Garuda). Mandat ini tertuang dalam:
a.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah
Menengah Atas Unggul Garuda;
b.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program
Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul
Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran;
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru; dan
d.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
43 Tahun 2026 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains dan Teknologi.
Berkenaan hal tersebut di
atas, bersama ini kami sampaikan informasi rekrutmen terbuka bagi PNS aktif
untuk mengisi formasi jabatan kepala dan wakil kepala sekolah pada 4 (empat)
Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru (SMA Unggul Garuda Baru) yaitu:
1.
SMA Unggul Garuda Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2.
SMA Unggul Garuda Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3.
SMA Unggul Garuda Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
4.
SMA Unggul Garuda Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Informasi terkait
persyaratan, tahapan seleksi, ketentuan pendaftaran, jadwal pelaksanaan
seleksi, kebutuhan formasi, dan ketentuan lain sebagai berikut:
A. INFORMASI UMUM
1. Persyaratan Umum:
Persyaratan
umum bagi pelamar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Mutasi yakni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b.
Usia paling tinggi 56 tahun (lima puluh enam) tahun terhitung pada tanggal 1
Mei 2026;
c.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
d.
Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c;
e.
Memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2
(dua) tahun terakhir;
f.
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG;
g.
Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi tambahan dalam bidang manajemen dan
kepemimpinan sekolah;
h.
Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 3 (tiga) tahun;
i.
Menguasai manajemen sekolah, pengembangan kurikulum, dan kepemimpinan
pendidikan;
j.
Mampu merancang strategi peningkatan mutu sekolah dan membina guru serta tenaga
kependidikan;
k.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
m.
Tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibiayai oleh negara atau instansi
pemerintah;
n.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
o.
Menguasai bahasa inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan; dan
p.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Persyaratan Khusus
Selanjutnya persyaratan
khusus bagi pelamar seleksi mutasi PNS pada jabatan kepala dan wakil kepala SMA
Unggul Garuda Baru sebagai berikut:
1.
diutamakan memiliki ijazah jenjang pendidikan magister;
2.
memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan) dengan skor
minimal:
a. 6,5 (enam koma
lima) untuk International
English Language Testing
System (IELTS);
b. 81,50 (delapan puluh satu koma lima puluh) untuk Test
of English as a Foreign Language - Internet Based Test (TOEFL-IBT); atau
c. 58,5 (lima puluh delapan koma lima) untuk Pearson Test
of English (PTE) Academic. (standar penyetaraan bersumber dari laman resmi
IELTS)
3.
bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
4.
siap bertempat tinggal di lingkungan sekolah berasrama.
B. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi mutasi PNS guru pada
jabatan kepala dan wakil kepala sekolah di SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas:
1.
Tahap I : Seleksi Administrasi
2.
Tahap II : Seleksi Substansi
3.
Tahap III : Seleksi Kompetensi Tambahan
a.
Psikotes
b.
Wawancara
C. KETENTUAN PENDAFTARAN
1.
Pelamar yang memenuhi persyaratan dalam SIM KSPSTK mendapatkan
pemberitahuan/undangan untuk mendaftar seleksi administrasi melalui sistem yang
dikelola oleh Kemendikdasmen;
2.
Dalam rangka pendaftaran, pelamar wajib mengunggah dokumen melalui sistem yang
dikelola oleh Kemendikdasmen berupa:
a.
surat persetujuan mengikuti proses seleksi dari pejabat yang menangani
kepegawaian paling rendah menduduki JPT pratama dari instansi asal;
b.
surat lamaran, diketik
menggunakan komputer yang
ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan
Teknologi di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena
bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- (pelamar
agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan
pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman
https://kemdiktisaintek.go.id, (surat lamaran di scan berwarna);
c.
surat pernyataan, diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar
dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai
Rp.10.000,- yang diperoleh melalui https://emeterai.co.id (pelamar agar tidak
menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen
lain). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://kemdiktisaintek.go.id, (surat pernyataan di scan berwarna);
d.
riwayat hidup (curriculum vitae), diketik menggunakan komputer dan
ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi
materai tempel atau e- meterai Rp.10.000,- yang diperoleh melalui
https://emeterai.co.id (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau
meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format riwayat hidup
dapat diunduh pada laman https://kemdiktisaintek.go.id, (riwayat hidup di scan
berwarna);
e.
surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 3 (tiga) tahun,
yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang
ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 129/P/2025;
f.
surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh
atasan langsung;
g.
hasil penilaian kinerja guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/surat keterangan perekaman data e-KTP
yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil/instansi yang berwenang (e-KTP/surat keterangan perekaman di scan
berwarna);
i.
pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran
4x6 dengan ketentuan berlatar belakang biru, berpakaian rapi menggunakan
kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan
swafoto;
j.
ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan
dalam jabatan dengan ketentuan:
1)
bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah surat keterangan pengganti
ijazah dari perguruan tinggi (scan berwarna); dan
2)
khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan
surat penyetaraan ijazah asli dari instansi yang berwenang. Dokumen scan surat
penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file
ijazah (scan berwarna).
k.
transkrip nilai asli (bukan legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang
menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
1)
bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah surat keterangan
pengganti transkrip dari perguruan tinggi (scan berwarna); dan
2)
bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri terdapat konversi nilai IPK pada
surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (scan berwarna).
l.
sertifikat pendidik;
m.
sertifikat kemampuan bahasa inggris (IELTS/TOEFL-IBT/PTE-Academic);
n.
sertifikat keahlian (pelatihan guru, pelatihan kurikulum, pelatihan
pengembangan pembelajaran, dll jika ada); dan
o.
Sertifikat keahlian internasional di bidang kurikulum atau pembelajaran (jika
ada).
D. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
1 Pengumuman Seleksi 1 s.d.15
Februari 2026
2 Pendaftaran Seleksi 2 s.d.
15 Februari 2026
3 Seleksi Tahap I (Seleksi
Administrasi) 8 s.d. 18 Februari 2026
4 Pengumuman hasil Seleksi
Tahap I (Seleksi Administrasi) 19 s.d. 20 Februari 2026
5 Penyamaan Persepsi Petugas
Seleksi Substansi 19 s.d. 20 Februari 2026
6 Seleksi Tahap II (Seleksi
Substansi - CAT) 23 Februari 2026
7 Pleno hasil Seleksi Tahap
II (Seleksi Substansi - CAT) 23 s.d. 24 Februari 2026
8 Pengumuman hasil Seleksi
Tahap II (Seleksi Substansi - CAT) 24 s.d. 25 Februari 2026
9 Seleksi Tahap III (Psikotes
dan Wawancara)
a. Psikotes 27 Februari 2026
b. Wawancara 3 s.d. 4 Maret 2026
10 Pleno hasil Seleksi Tahap
III (Psikotes dan Wawancara) 6 Maret 2026
11 Pengumuman Akhir Seleksi 7
s.d. 8 Maret 2026
12 Proses Mutasi 9 s.d. 31
Maret 2026
13 Terbit SK 1 April 2026
*) Apabila terjadi perubahan
jadwal, akan disampaikan pada laman
https://kemdiktisaintek.go.id
dan https://kemendikdasmen.go.id
E. FORMASI
F. KETENTUAN LAINNYA
1.
Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi ini disampaikan melalui laman
https://kemdiktisaintek.go.id dan https://kemendikdasmen.go.id. Pelamar
diharapkan untuk selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada
laman tersebut.
2.
Apabila selama proses seleksi ini sampai dengan proses penempatan diketahui
bahwa pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar,
keikutsertaan/kelulusan sebagai pelamar akan digugurkan.
3.
Seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Sekolah di
lingkungan Unit Utama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tidak
dipungut biaya apapun dan Keputusan Panitia Seleksi pengisian PNS dalam Jabatan
Kepala dan Wakil Kepala Sekolah di SMA Unggul Garuda Baru bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.
1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
Surat pernyataan Kepsek dan Wakepsek
2. Surat Lamaran Kepala Sekolah dan Wakil Kepala
Sekolah
Surat Lamaran Kepala Sekolah dan Wakil Kepala
Sekolah
3. Daftar Riwayat Hidup Rekrutmen Kepala Sekolah dan
Wakil Kepala Sekolah
https://docs.google.com/document/d/1rX1rG4HhoYWV2uUqI56TbywGOaQ8BMQ8veacTdiFasM/edit?usp=sharing
Adapun link download
Pengumuman Resmi (disini)
Demikian pengumunan rekrutmen
terbuka Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Sekolah pada SMA Unggul Garuda Baru
Tahun Anggaran 2026, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima
kasih.

.webp)
Posting Komentar untuk "SELEKSI KEPSEK DAN WAKSEK SMA UNGGUL GARUDA TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem