Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Pemenkeu PMK) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Pertimbangan diterbitkannya Pemenkeu
PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran
2026 adalah sebagai berikut:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana desa
merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan
tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang dihitung
pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, rincian dana desa yang
dihitung pada tahun anggaran berjalan, dan kriteria tertentu dana desa yang
dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, ketentuan
mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa setiap desa
berdasarkan hasil perhitungan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
e.
bahwa untuk melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu diatur ketentuan mengenai
rincian dana desa dan kriteria tertentu dana desa sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b untuk tahun anggaran 2026, serta pengelolaan dana desa
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang komprehensif;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026;
Dasar hukum diterbitkannya Pemenkeu
PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran
serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1082);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
Dalam Peraturan Pemenkeu PMK
Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ini
yang dimaksud dengan:
1.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja
negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh
daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
4.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
7.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
8.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan
untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
9.
Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap
Desa.
10.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa
tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
terbanyak dan kepada Desa yang memiliki risiko tinggi dan sangat tinggi
terhadap perubahan iklim dan/atau bencana.
11.
Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik.
12.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
13.
Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka
yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel
ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan
komunikasi.
14.
Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam
rangka pelaksanaan Dana Desa.
15.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
16.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA
BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran BUN.
17.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah
bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian/lembaga.
18.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk
menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
19.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA
BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang
memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggungjawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
20.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
21.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat
rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh
KPA BUN.
22.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
23.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
24.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
25.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
26.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
27.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah
yang
ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh
penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
28.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan
digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada
bank yang ditetapkan.
29.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen, yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
30.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian
pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
31.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
32.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer
ke Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang
digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan menyediakan informasi untuk
monitoring transaksi dan kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
diakses melalui jaringan berbasis web.
33.
Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP adalah koperasi yang
beranggotakan warga yang berdomisili di Desa yang sama dan dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk.
Bagaimana tata cara dan jawdwal penyaluran (pencairan) Dana Desa Tahun 2026 serta tata cara penatausahaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa tahun 2026, selengkapnya silahkan download dan
baca Salinan Pemenkeu PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2026.
Link download Pemenkeu PMKNomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Demikian informasi tentang Link
download Pemenkeu PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "Pemenkeu PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem