Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman diterbitkan untuk melaksanakan Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen
Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan
Nyaman adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);
4.
Peraturan Presiden Nomor
188 Tahun 2024
tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 11);
Isi Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman, sebagai berikut
KESATU : Menetapkan Pedoman
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pedoman
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU merupakan acuan dalam menyelenggarakan budaya sekolah yang aman
dan nyaman bagi kementerian, pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku
kepentingan.
KETIGA : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam lampiran Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman dipaparkan bahwa Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai peraturan pengganti atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Perubahan ini
merupakan upaya perbaikan berkelanjutan terhadap komitmen
Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan yang responsif, akuntabel,
melayani, adaptif, dan harmonis guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar
yang kondusif bagi Warga Sekolah melalui penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman
dan Nyaman.
Budaya Sekolah Aman dan
Nyaman tidak hanya menempatkan Sekolah sebagai tempat berlangsungnya
pembelajaran, tetapi juga sebagai aktor dan arena utama dalam pembangunan
ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman. Budaya Sekolah yang aman dan nyaman
menjamin pelindungan menyeluruh terhadap Warga Sekolah, tidak hanya dari
ancaman pelanggaran berupa kekerasan. Sekolah berperan aktif menanamkan nilai
saling menghormati, menghargai, empati, tanggung jawab, dan saling berefleksi
sehingga upaya pencegahan pelanggaran dilakukan secara promotif dan preventif,
bukan semata-mata secara represif dan kuratif. Pendekatan ini menegaskan bahwa
penguatan budaya Sekolah menjadi bagian integral dari pendidikan karakter,
tanpa menjadikan Sekolah sebagai ruang penanganan kasus semata.
Penyelenggaraan Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman sesuai arah kebijakan Kemendikdasmen memerlukan pedoman
yang aplikatif dan kontekstual bagi berbagai pihak yang terkait. Dengan
demikian, Keputusan Menteri ini memuat pedoman yang diperlukan dalam
penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan peran dan tanggung
jawab para pihak dengan tetap memperhatikan ragam kebutuhan dan dinamika
implementasi di wilayah masing-masing.
Pedoman Penyelenggaraan
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ini dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pedoman Penyelenggaraan Budaya
Sekolah Aman dan
Nyaman ini bertujuan untuk
menyediakan langkah yang aplikatif dan kontekstual dalam penyelenggaraan Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman.
Sasaran Pedoman
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
1. pemerintah pusat;
2. pemerintah daerah;
3. kepala sekolah
4. guru;
5. murid;
6. tenaga kependidikan selain
pendidik;
7. badan penyelenggara satuan
pendidikan;
8. orang tua atau wali murid;
9. komite sekolah;
10. masyarakat; dan
11. media.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen
Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan
Nyaman.
Link download Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen
Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan
Nyaman. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 17 TAHUN 2026 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem