JUKNIS DANA BOK POM TAHUN 2026

uknis Dana DAK BOK POM Tahun 2026


Juknis Dana BOK POM Tahun 2026 diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2026

 

Ketentuan ini diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa untuk peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan di tingkat daerah, diperlukan dukungan dana transfer ke daerah berupa dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan; b) bahwa agar pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu disusun petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026;

 

Dasar hukum dterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana DAK BOK POM Tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);

3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);

4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 611) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 61);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210);

 

Dalam Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOK POM Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan.

2. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker.

3. Toko Obat/Pedagang Eceran Obat yang selanjutnya disebut Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.

4. Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

5. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disebut SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT.6. Pangan Olahan Produksi IRTP yang selanjutnya disebut PIRT adalah Pangan Olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel.

7. Pengawas Pangan Kabupaten/Kota adalah tenaga pengawas yang mempunyai kompetensi di bidang keamanan pangan untuk melakukan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga.

8. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

11. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan.

12. Inspektorat Utama adalah satuan kerja yang mempunyai fungsi menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

13. Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut UPT BPOM adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan.

14. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya

disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

15. Sistem Monitoring dan Tindak Lanjut Berbasis Digital yang selanjutnya disebut SMARTPOM adalah aplikasi dari BPOM untuk memantau dan mengawasi kegiatan pengawasan obat dan makanan di daerah.

 

Petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK POM merupakan acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengelolaan Dana BOK POM sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

 

Dana BOK POM terdiri atas menu kegiatan: a) pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT; b) pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar; c) pengawasan produk pangan industri rumah tangga; dan d) pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan.

 

Rincian menu kegiatan pada menu pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT meliputi: a) bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT; dan b) pemeriksaan sarana IRTP dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT.

 

Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar meliputi: a) pemeriksaan sarana IRTP dan pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan; dan b) bimbingan teknis penerapan CPPOB-IRTP bagi pelaku usaha.

 

Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan produk pangan industri rumah tangga berupa sampling dan pengujian sampel PIRT, pengawasan iklan PIRT serta tindak lanjut hasil pengawasan. Sedangkan Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan meliputi:

a. pemeriksaan sarana Apotek dan Toko Obat serta pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan; dan

b. bimbingan teknis perizinan dan pengelolaan obat di Apotek dan Toko Obat.

 

Pengelolaan Dana BOK POM meliputi: perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan kegiatan; pelaporan; dan monitoring dan evaluasi. Terkait perencanaan dan Penganggaran. Dinas Kesehatan menyampaikan: a) data kriteria mutlak; b) data kriteria khusus; dan c) data usulan rencana kebutuhan anggaran, yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan kepada Sekretaris Utama.

 

Data kriteria mutlak terdiri atas: a) usulan Dinas Kesehatan; b) jumlah sumber daya manusia Pengawas Pangan Kabupaten/Kota, penyuluh keamanan pangan, atau petugas pemeriksaan pangan; dan c) jumlah sumber daya manusia pengawas Apotek dan Toko Obat.

 

Data kriteria khusus terdiri atas:

a. cakupan populasi sarana IRTP yang sudah diperiksa;

b. cakupan populasi PIRT yang sudah diperiksa;

c. jumlah sarana Apotek dan Toko Obat yang ada;

d. tren sarana IRTP yang memenuhi ketentuan;

e. tren produk PIRT yang memenuhi syarat;

f. cakupan populasi sarana Apotek dan Toko Obat yang sudah diperiksa; dan

g. tren sarana Apotek dan Toko Obat yang memenuhi ketentuan.

 

Dalam hal data kriteria khusus tidak dapat dipenuhi, Dinas Kesehatan dapat menggunakan data dari BPOM. Adapun data usulan rencana kebutuhan anggaran berupa rencana kebutuhan anggaran untuk setiap rincian menu kegiatan.

 

Selain data kriteria mutlak, data kriteria khusus, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran, BPOM menggunakan data kriteria umum, data kriteria khusus, dan data kriteria asesmen jalur prioritas. Data kriteria umum terdiri atas:

a. kapasitas fiskal daerah;

b. daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;

c. penerimaan DAK BOK POM per menu;

d. realisasi DAK BOK POM;

e. pelaporan DAK menu IRTP tahun 2023 dan tahun 2024;

f. desa wisata;

g. sumber pendanaan program pengawasan obat dan makanan; dan

h. tunda bayar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk kegiatan yang telah terlaksana tahun 2024.

 

Data kriteria khusus terdiri atas:

a. SPP-IRT yang sudah diverifikasi di aplikasi SPP-IRT;

b. SPP-IRT yang belum diverifikasi di aplikasi SPP-IRT;

c. kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan post market sarana IRTP sesuai standar sampai dengan tahun 2024;

d. kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan post market PIRT sesuai standar sampai dengan tahun 2024;

e. data kejadian luar biasa dan rawan kasus pangan; dan

f. rawan kasus obat.

 

Data kriteria asesmen jalur prioritas merupakan asesmen untuk kabupaten/kota yang memenuhi kriteria mutlak, tetapi tidak memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus untuk menu pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar.

 

Kabupaten/Kota yang akan terpilih, apabila memenuhi salah satu klausul yang terdiri atas:

a. belum pernah menerima DAK BOK POM;

b. memenuhi pilihan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen);

c. memenuhi pilihan daerah wisata, menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen);

d. memenuhi kabupaten/kota sesuai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c yang masuk batas nilai tertinggi, menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen); atau

e. tren sarana yang Memenuhi Ketentuan kurang dari 50% (lima puluh persen), menerima DAK BOK POM maksimal 3 (tiga) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen).

 

BPOM menetapkan usulan daerah penerima dan perhitungan alokasi Dana BOK POM berdasarkan evaluasi terhadap data kriteria mutlak, data kriteria umum, data kriteria khusus, data usulan rencana kebutuhan anggaran dan data kriteria asesmen jalur prioritas.

 

Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi Dana BOK POM disampaikan kepada:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

 

Dinas Kesehatan yang telah ditetapkan menerima Dana BOK POM menyampaikan usulan kegiatan dan anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi.

 

Usulan kegiatan dan anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi dilakukan penilaian oleh BPOM bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan. Hasil penilaian usulan kegiatan dan anggaran dilakukan penetapan alokasi Dana BOK POM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BPOM menyampaikan permintaan penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM kepada Dinas Kesehatan yang memuat rincian menu kegiatan yang mengacu pada informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Dinas Kesehatan menyusun rencana penggunaan Dana BOK POM yang mengacu pada besaran alokasi Dana BOK POM per rincian menu kegiatan dan data dukung usulan.

 

Rencana penggunaan Dana BOK POM dan data dukung usulan) dilakukan pembahasan oleh BPOM bersama Dinas Kesehatan untuk disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi.

 

Data dukung usulan terdiri atas:

a. rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu Dana BOK POM;

b. surat pernyataan komitmen;

c. standar harga satuan Pemerintah Daerah;

d. data SPP-IRT yang diperoleh dari aplikasi SPP-IRT;

e. hasil penilaian mandiri (self assessment) system pengawasan pre market PIRT;

f. data Pengawas Pangan Kabupaten/Kota aktif dan atau petugas pemeriksaan pangan;

g. data sarana IRTP aktif;

h. data sarana IRTP pasca produk beredar yang diperiksa dan dilakukan bimbingan teknis 5 (lima) tahun terakhir;

i. data SPP-IRT yang telah terbit dan masih berlaku;

j. form risk based penentuan sampel;

k. data perencanaan sampling dan pengujian;

l. data rincian perizinan Apotek dan Toko Obat kabupaten/kota; dan

m. data petugas pengawas Apotek dan Toko Obat.

 

Dalam penyusunan rencana penggunaan Dana BOK, Dinas Kesehatan dapat melakukan realokasi anggaran terhadap rincian menu kegiatan dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang telah ditetapkan.

 

Penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian menu kegiatan.

 

Rencana penggunaan dana yang telah dilakukan pembahasan bersama BPOM dan Dinas Kesehatan penerima Dana BOK POM dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan. Rencana penggunaan Dana BOK POM yang telah disepakati disampaikan oleh BPOM kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktorat jenderal perimbangan keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh direktorat jenderal perimbangan keuangan.

 

Dinas Kesehatan menganggarkan Dana BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang mengacu pada berita acara hasil kesepakatan. Dinas Kesehatan menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana penggunaan Dana BOK POM yang berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah. Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas rencana penggunaan Dana BOK POM. Selanjutnya Dana BOK POM disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat Dan Makanan (Juknis Dana BOK POM) Tahun 2026


Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOK POM Tahun 2026


Link download Juknis Dana BOK POM Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana DAK BOK POM Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "JUKNIS DANA BOK POM TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter