Juknis Dana BOK POM Tahun 2026 diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2026
Ketentuan ini diterbitkan
dengan pertimbanga: a) bahwa untuk peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan
di tingkat daerah, diperlukan dukungan dana transfer ke daerah berupa dana alokasi
khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan; b) bahwa
agar pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan pengawasan
obat dan makanan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel,
perlu disusun petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 67
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan
Makanan Tahun Anggaran 2026;
Dasar hukum dterbitkannya Peraturan
BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana DAK BOK POM Tahun
2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
2. Peraturan Presiden Nomor 80
Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
3. Peraturan Badan Pengawas
Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas
Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);
4. Peraturan Badan Pengawas
Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 611) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun
2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor
61);
5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 727);
6. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210);
Dalam Peraturan BPOM Nomor 2
Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOK POM Tahun 2026 ini yang
dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional
Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM
adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas
pengawasan obat dan makanan.
2. Apotek adalah sarana
pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker.
3. Toko Obat/Pedagang Eceran
Obat yang selanjutnya disebut Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk
menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
4. Industri Rumah Tangga Pangan
yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat
usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi
otomatis.
5. Sertifikat Pemenuhan
Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disebut
SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan
mengedarkan PIRT.6. Pangan Olahan Produksi IRTP yang selanjutnya disebut PIRT
adalah Pangan Olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan
berlabel.
7. Pengawas Pangan
Kabupaten/Kota adalah tenaga pengawas yang mempunyai kompetensi di bidang
keamanan pangan untuk melakukan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga.
8. Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah
kabupaten/kota yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang
kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
9. Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kepala Badan adalah Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
11. Sekretaris Utama adalah
Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan.
12. Inspektorat Utama adalah
satuan kerja yang mempunyai fungsi menyelenggarakan pengawasan intern di
lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
13. Unit Pelaksana Teknis pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut UPT BPOM adalah
organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di
bidang pengawasan obat dan makanan.
14. Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang selanjutnya
disingkat BPOM adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan.
15. Sistem Monitoring dan
Tindak Lanjut Berbasis Digital yang selanjutnya disebut SMARTPOM adalah
aplikasi dari BPOM untuk memantau dan mengawasi kegiatan pengawasan obat dan
makanan di daerah.
Petunjuk teknis pengelolaan
Dana BOK POM merupakan acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengelolaan
Dana BOK POM sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Dana BOK POM terdiri atas menu
kegiatan: a) pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT; b) pengawasan
sarana IRTP pasca produk beredar; c) pengawasan produk pangan industri rumah
tangga; dan d) pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan
persyaratan.
Rincian menu kegiatan pada menu
pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT meliputi: a) bimbingan
teknis penyuluhan keamanan pangan dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT; dan b)
pemeriksaan sarana IRTP dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT.
Rincian menu kegiatan pada
menu pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar meliputi: a) pemeriksaan
sarana IRTP dan pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan
pencegahan; dan b) bimbingan teknis penerapan CPPOB-IRTP bagi pelaku usaha.
Rincian menu kegiatan pada
menu pengawasan produk pangan industri rumah tangga berupa sampling dan
pengujian sampel PIRT, pengawasan iklan PIRT serta tindak lanjut hasil
pengawasan. Sedangkan Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan Apotek dan
Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan meliputi:
a. pemeriksaan sarana Apotek dan
Toko Obat serta pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan
pencegahan; dan
b. bimbingan teknis perizinan
dan pengelolaan obat di Apotek dan Toko Obat.
Pengelolaan Dana BOK POM
meliputi: perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan kegiatan; pelaporan; dan monitoring
dan evaluasi. Terkait perencanaan dan Penganggaran. Dinas Kesehatan
menyampaikan: a) data kriteria mutlak; b) data kriteria khusus; dan c) data
usulan rencana kebutuhan anggaran, yang digunakan dalam pengawasan obat dan
makanan kepada Sekretaris Utama.
Data kriteria mutlak terdiri
atas: a) usulan Dinas Kesehatan; b) jumlah sumber daya manusia Pengawas Pangan
Kabupaten/Kota, penyuluh keamanan pangan, atau petugas pemeriksaan pangan; dan c)
jumlah sumber daya manusia pengawas Apotek dan Toko Obat.
Data kriteria khusus terdiri
atas:
a. cakupan populasi sarana
IRTP yang sudah diperiksa;
b. cakupan populasi PIRT yang
sudah diperiksa;
c. jumlah sarana Apotek dan
Toko Obat yang ada;
d. tren sarana IRTP yang memenuhi
ketentuan;
e. tren produk PIRT yang
memenuhi syarat;
f. cakupan populasi sarana
Apotek dan Toko Obat yang sudah diperiksa; dan
g. tren sarana Apotek dan Toko
Obat yang memenuhi ketentuan.
Dalam hal data kriteria khusus
tidak dapat dipenuhi, Dinas Kesehatan dapat menggunakan data dari BPOM. Adapun
data usulan rencana kebutuhan anggaran berupa rencana kebutuhan anggaran untuk
setiap rincian menu kegiatan.
Selain data kriteria mutlak,
data kriteria khusus, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran, BPOM
menggunakan data kriteria umum, data kriteria khusus, dan data kriteria asesmen
jalur prioritas. Data kriteria umum terdiri atas:
a. kapasitas fiskal daerah;
b. daerah tertinggal,
terdepan, dan terluar;
c. penerimaan DAK BOK POM per
menu;
d. realisasi DAK BOK POM;
e. pelaporan DAK menu IRTP
tahun 2023 dan tahun 2024;
f. desa wisata;
g. sumber pendanaan program
pengawasan obat dan makanan; dan
h. tunda bayar oleh Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk kegiatan yang telah terlaksana tahun
2024.
Data kriteria khusus terdiri
atas:
a. SPP-IRT yang sudah
diverifikasi di aplikasi SPP-IRT;
b. SPP-IRT yang belum
diverifikasi di aplikasi SPP-IRT;
c. kabupaten/kota yang
melaksanakan pengawasan post market sarana IRTP sesuai standar sampai dengan
tahun 2024;
d. kabupaten/kota yang melaksanakan
pengawasan post market PIRT sesuai standar sampai dengan tahun 2024;
e. data kejadian luar biasa dan
rawan kasus pangan; dan
f. rawan kasus obat.
Data kriteria asesmen jalur prioritas
merupakan asesmen untuk kabupaten/kota yang memenuhi kriteria mutlak, tetapi
tidak memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus untuk menu pengawasan sarana
IRTP pasca produk beredar.
Kabupaten/Kota yang akan
terpilih, apabila memenuhi salah satu klausul yang terdiri atas:
a. belum pernah menerima DAK
BOK POM;
b. memenuhi pilihan daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima)
tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen);
c. memenuhi pilihan daerah
wisata, menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima) tahun, dan pelaporan
dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen);
d. memenuhi kabupaten/kota
sesuai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c yang masuk batas
nilai tertinggi, menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima) tahun, dan pelaporan
dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen); atau
e. tren sarana yang Memenuhi
Ketentuan kurang dari 50% (lima puluh persen), menerima DAK BOK POM maksimal 3
(tiga) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen).
BPOM menetapkan usulan daerah
penerima dan perhitungan alokasi Dana BOK POM berdasarkan evaluasi terhadap
data kriteria mutlak, data kriteria umum, data kriteria khusus, data usulan
rencana kebutuhan anggaran dan data kriteria asesmen jalur prioritas.
Penetapan usulan daerah
penerima dan alokasi Dana BOK POM disampaikan kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
c. kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Dinas Kesehatan yang telah
ditetapkan menerima Dana BOK POM menyampaikan usulan kegiatan dan anggaran
melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang
Terintegrasi.
Usulan kegiatan dan anggaran
melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang
Terintegrasi dilakukan penilaian oleh BPOM bersama kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan. Hasil
penilaian usulan kegiatan dan anggaran dilakukan penetapan alokasi Dana BOK POM
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPOM menyampaikan permintaan
penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM kepada Dinas Kesehatan yang memuat
rincian menu kegiatan yang mengacu pada informasi resmi yang dipublikasikan
melalui portal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dinas Kesehatan menyusun
rencana penggunaan Dana BOK POM yang mengacu pada besaran alokasi Dana BOK POM
per rincian menu kegiatan dan data dukung usulan.
Rencana penggunaan Dana BOK
POM dan data dukung usulan) dilakukan pembahasan oleh BPOM bersama Dinas
Kesehatan untuk disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan
Penganggaran yang Terintegrasi.
Data dukung usulan terdiri
atas:
a. rancangan anggaran biaya
dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu Dana BOK POM;
b. surat pernyataan komitmen;
c. standar harga satuan
Pemerintah Daerah;
d. data SPP-IRT yang diperoleh
dari aplikasi SPP-IRT;
e. hasil penilaian mandiri (self
assessment) system pengawasan pre market PIRT;
f. data Pengawas Pangan Kabupaten/Kota
aktif dan atau petugas pemeriksaan pangan;
g. data sarana IRTP aktif;
h. data sarana IRTP pasca
produk beredar yang diperiksa dan dilakukan bimbingan teknis 5 (lima) tahun
terakhir;
i. data SPP-IRT yang telah
terbit dan masih berlaku;
j. form risk based penentuan
sampel;
k. data perencanaan sampling
dan pengujian;
l. data rincian perizinan Apotek
dan Toko Obat kabupaten/kota; dan
m. data petugas pengawas
Apotek dan Toko Obat.
Dalam penyusunan rencana
penggunaan Dana BOK, Dinas Kesehatan dapat melakukan realokasi anggaran
terhadap rincian menu kegiatan dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang
telah ditetapkan.
Penyusunan rencana penggunaan
Dana BOK POM harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan
kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan
di setiap rincian menu kegiatan.
Rencana penggunaan dana yang
telah dilakukan pembahasan bersama BPOM dan Dinas Kesehatan penerima Dana BOK
POM dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan. Rencana penggunaan Dana BOK
POM yang telah disepakati disampaikan oleh BPOM kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktorat
jenderal perimbangan keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau
dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh direktorat
jenderal perimbangan keuangan.
Dinas Kesehatan menganggarkan
Dana BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang mengacu pada
berita acara hasil kesepakatan. Dinas Kesehatan menetapkan dokumen pelaksanaan
anggaran sesuai dengan rencana penggunaan Dana BOK POM yang berpedoman pada
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan
daerah. Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas rencana penggunaan Dana
BOK POM. Selanjutnya Dana BOK POM disalurkan dari rekening kas umum negara ke
rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan
Link download Juknis Dana BOK POM Tahun 2026
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Dana DAK BOK POM Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "JUKNIS DANA BOK POM TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem