Dalam Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2026, dinyatakan bahwa berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara diberikan mandat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Untuk itu, peran penting Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara diperlukan untuk menopang sendi-sendi kehidupan bernegara dan
penyelenggaraan pemerintahan. Mandat konstitusi tersebut menjadi pedoman dalam
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2Oa5-2O45 dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Teknokratik 2025--2029 untuk menyusun sasaran pembaigunan
dan arah kebijakan yang selaras dengan visi-misi Presiden (Asta Cita).
1. memperkokoh ideologi
Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia;
2. memantapkan sistem
pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada
pangan' energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan
ekonomi biru;
3. melanjutkan pengembangan
infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang birkuatitas, mendorong
kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim
industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4. memperkuat pembangunan
sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, liesehatan, prestasi
olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan Peran perempuan, pemuda (generasi
milenial dan generasi Z) dan penyandang disabilitas;
5. melanjutkan hilirisasi dan
mengembangkan daya alam untuk meningkatkan nilai tambah industri berbasis
sumber di dalam negeri;
6. membangun dari desa dan
dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan
kemiskinan;
7. memperkuat reformasi
politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan
korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; serta
8. memperkuat penyelarasan
kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan
toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Sejalan dengan hal tersebut,
sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 diarahkan untuk:
(i) meningkatKan pertumbuhan ekonomi dan gross national income (GNI) per
kapita' (ii) perbaikan indeks modal manusia, dan (iii) menurunkan tingkat pengangguran
terbuka, rasio gini, dan tingkat kemiskinan ekstrem, dan (iv) menurunkan
intensitas emisi gas rumah kaca dan perbaikan indeks kualitas lingkungan hidup.
Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2026 selaras dengan tema Kebijakan Fiskal Tahun 2026 khususnya terkait
akselerasi pertumbuhan ekonomi, kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi
yang produktif dan inklusif.
Untuk mendukung kebijakan
fiskal tahun 2O26, Pemeintah berkomitmen memperkuat kemandirian ekonomi dan
sosial untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan untuk mendukung agenda
prioritas pembangunan melalui 8 (delapan) strategi untuk program prioritas /
unggulan Pemerintah, yaitu (i) ketahanan pangan; (ii) ketahanan energi; (iii)
makan bergizi gratis (MBG); (iv) program pendidikan; (v) program kesehatan;
(vi) pembangunan desa, koperasi, dan UMKM; (vii) pertahanan semesta; serta
(viii) akselerasi investasi dan perdagangan global.
Terjadinya perang tarif
antara AS dan negara-negara mitra dagangnya, menimbulkan respons yang
bervariasi dari berbagai negara, dan membuka peluang negosiasi bilateral hingga
retaliasi tarif. Peran lembaga multilateral yang dibentuk untuk memberikan
solusi bagi penyelesaian sengketa dagang, juga tidak berjalan secara efektif.
Dinamika ini mencerminkan
ketidakpastian global yang terus berlanjut akibat persaingan ekonomi, perdagangan,
keuangan, hingga potensi konflik militer antarnegara. Memburuknya perang dagang
dan ketidakpastian arah kebijakan ekonomi global semakin menekan perekonomian dunia
yang sudah rapuh sejak awal tahun. Perang tarif antara dua kekuatan ekonomi
terbesar dunia ini tidak hanya memengaruhi perdagangan bilateral mereka, tetapi
juga memberikan efek rambatan (spillouer effects) ke seluruh dunia.
Gejolak perekonomian global
yang bergerak sangat dinamis berdampak pada kinerja perekonomian domestik yang
dapat dilihat dari adanya perlambatan kinerja ekspor-impor, terganggunya
investasi, tekanan terhadap nilai tukar dan suku bunga, serta perlambatan
pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, Indonesia saat ini juga masih menghadapi
tantangan struktural yang membutuhkan respons secara tepat, terukur dan
konsisten antara lain: (i) Bonus demografi yang semakin terbatas; (ii) Pergeseran
aktivitas ekonomi ke ekonomi digital (seperti penggunaan arlificial intelligencel
AI) dan perkembangan teknologi yang sangat cepat; (iii) Kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) dan optimalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang masih
perlu ditingkatkan; serta (iv) Perubahan iklim yang semakin ekstrem sehingga
perlu diantisipasi dan dimitigasi.
Untuk itu, Indonesia perlu
mengambil peluang di tengah kondisi ketidakpastian dengan membuka akses pasar
ekspor baru antara lain dengan memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi
untuk relokasi industri, dan menjadikan momentum untuk memperkuat fondasi
ekonomi nasional dengan mengakselerasi reformasi struktural, seperti
peningkatan kualitas SDM, hilirisasi industri, deregulasi, dan transformasi
digital.
Guna menghadapi meningkatnya
tantangan baik yang berasal dari dalam negeri maupun faktor eksternal, APBN
terus bekerja keras secara mandiri dan tangguh melalui pelaksanaan tiga fungsi
utamanya yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan mandat
kesejahteraan ralryat yang sekurang-kurangnya mencakup pemenuhan kebutuhan
dasar masyarakat dan penyediaan layanan dasar termasuk namun tidak terbatas pada
bidang pendidikan, kesehatan, Perlindungan sosial, ketahanan pangan, ketahanan
energi, dan pertahanan semesta.
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat melalui pelaksanaan program prioritas /unggulan Pemerintah denga.n
mempertimbangkan tantangan dan kondisi perekonomian global dan domestik,
menargetkan asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2026 sebagai berikut:
Pertumbuhan ekonomi tahun
2O26 diperkirakan mencapai 5,47% (lima koma empat persen). Pemerintah akan
menempuh berbagai langkah, serta upaya kebijakan dan program, untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi baik dari sisi pengeluaran maupun sisi produksi, termasuk
dukungan melalui program pembangunan daerah. Faktor-faktor yang menjadi
pendorong pertumbuhan ekonomi adalah kuatnya konsumsi domestik dengan berbagai program
Pemerintah untuk menjaga beti masyarakat, meningkatkan iklim investasi yang
lebih kondusif. Kebijakan investasi diarahkan untuk mengakselerasi investasi di
sektor-sektor prioritas. Pemerintah mendorong akselerasi investasi berorientasi
ekspor, mendiversifikasi produk dalam negeri untuk dapat menciptakan produk
ekspor baru bernilai tambah tinggi, memperluas pasar ekspor yang diikuti
peningkatan daya saing produk dari industri nasional, serta memperluas program
hilirisasi. Sementara itu, impor ditujukan untuk mendukung aktivitas produksi
di dalam negeri dan menciptakan nilai tambah.
Tingkat inflasi terus
diupayakan berada pada sasaran inflasi yang diperkirakan mencapai 2,5% (dua
koma lima persen) di tahun 2O26. Perkiraan
tersebut mencerminkan stabilitas harga dan ruang insentif bagi dunia usaha.
Pemerintah terus berkomitmen untuk mengendalikan inflasi melalui strategi
menciptakan keterjangkauan harga, menjamin ketersediaan pasokan, dan menjaga
kelancaran distribusi. Strategi kebijakan pengendalian inflasi nasional terus
diupayakan melalui koordinasi kebijakan pusat dan daerah melalui sinergi tim
pengendalian inflasi pusat dan tim pengendalian inflasi daerah (tingkat
provinsi dan kabupaten/ kota).
Nilai tukar Rupiah
diperkirakan masih akan diwarnai volatilitas dari pergerakan faktor global
terutama ketidakpastian kebijakan moneter negara maju, masih tingginya tensi
geopolitik, serta keberlanjutan dari perang dageng. Namun, perbaikan kondisi
perekonomian domestik diperkirakan dapat meredam tekanan pada nilai tukar
sehingga nilai tukar rupiah pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rp16.500,00
(enam belas ribu lima ratus rupiah) per dolar Amerika Serikat.
Suku bunga Surat Berharga
Negara 10 tahun di tahun 2026 diperkirakan
sebesar 6,9% (enam koma
sembilan persen), meskipun masih akan diwarnai ketidakpastian global khususnya
dari perkembangan suku bunga acuan negara maju. Perbaikan kondisi domestik
melalui berbagai kebijakan progrowth dapat menarik minat investor untuk
berinvestasi pada instrument surat berharga Pemerintah.
Harga minyak mentah dunia di
tahun 2026 diproyeksikan mencapai USD 70 (tqiuh puluh dolar Amerika Serikat)
per barel. Faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia
adalah geopolitik serta dinamiki pirang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok.
Capaian lifting migas pada tahun 2026 diproyeksikan sebesar 610.000 (enam ratus
sepuluh ribu) barel per hari untuk minyak dan 984.000 (sembilan ratus delapan
puluh empat ribu) barel setara minyak per hari untuk gas. Di tengah berbagai
tantangan yang dihadapi, Pemerintah terus mengupayakan pencapaian lifting minyak
dan gas tersebut.
Sejalan dengan kewenangan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sesuai
ketentuan Pasal 6 Undang-Undang tahun 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
dalam Undang-Undang APBN Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan
pergeseran anggaran belanja negara yang mencakup belanja Pemerintah Pusat dan Transfer
ke Daerah serta pembiayaan investasi untuk mendukung program prioritas /
unggulan Pemerintah dengan tetap menjaga tata kelola dan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan negara yang baik. Program prioritas/unggulan Pemerintah
yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dengan pendanaan dari anggaran
belanja negara dimaksudkan juga untuk memenuhi kebutuhan dan layanan dasar masyarakat
serta pemberdayaan perekonomian daerah.
Harmonisasi dan sinergi
kebdakan pusat-daerah juga menjadi salah satu pilar penting untuk mewujudkan
belanja yang semakin elisien dan produktif, layanan publik yang semakin
berkualitas, serta kesejahteraan rakyat yang semakin merata dan berkeadilan.
Pemerintah terus berkomitmen
menjaga APBN agar tetap sehat, tangguh dan mandiri sebagai instrumen utama
dalam memberikan stimulus perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, diperlukan optimalisasi pendapatan untuk meningkatkan ruang fiskal, mindorong
agar belanja semakin efisien dan produktif untuk mendukung program prioritas/
unggulan Pemerintah, serta terus mendorong inovasi pembiayaan yang produktif
dan berkelanjutan.
Dari aspek prosedur,
pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 oleh
Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rat<yat dilakukan dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 5/DPD RI/2O25-2O26 tanggal 8
September 2025, dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013
tanggal 22 Mei 2014.
Dalam rangka mewujudkan
agenda pembangunan secara optimal dan berkesinambungan, kebijakan fiskal tahun
anggaran 2026 diupayakan untuk tetap ekspansif, terarah, dan terukur dengan
pengelolaan defisit yang dilandasi oleh disiplin fiskal dan menjaga
kredibilitas serta keberlanjutan APBN.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2025
Tentang APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2026.
Link download UU Nomor 17Tahun 2025
Demikian informasi tentang Undang-Undang
UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara)
Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "UU NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG APBN TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem