UU NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG APBN TAHUN 2026

Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN Tahun 2026


Dalam Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2026, dinyatakan bahwa berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara diberikan mandat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 


Untuk itu, peran penting Anggaran pendapatan dan Belanja Negara diperlukan untuk menopang sendi-sendi kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan. Mandat konstitusi tersebut menjadi pedoman dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2Oa5-2O45 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Teknokratik 2025--2029 untuk menyusun sasaran pembaigunan dan arah kebijakan yang selaras dengan visi-misi Presiden (Asta Cita).

1. memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia;

2. memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan' energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;

3. melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang birkuatitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;

4. memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, liesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan Peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z) dan penyandang disabilitas;

5. melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan daya alam untuk meningkatkan nilai tambah industri berbasis sumber di dalam negeri;

6. membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;

7. memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; serta

8. memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

 

Sejalan dengan hal tersebut, sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 diarahkan untuk: (i) meningkatKan pertumbuhan ekonomi dan gross national income (GNI) per kapita' (ii) perbaikan indeks modal manusia, dan (iii) menurunkan tingkat pengangguran terbuka, rasio gini, dan tingkat kemiskinan ekstrem, dan (iv) menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca dan perbaikan indeks kualitas lingkungan hidup.

 

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 selaras dengan tema Kebijakan Fiskal Tahun 2026 khususnya terkait akselerasi pertumbuhan ekonomi, kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif.

 

Untuk mendukung kebijakan fiskal tahun 2O26, Pemeintah berkomitmen memperkuat kemandirian ekonomi dan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan untuk mendukung agenda prioritas pembangunan melalui 8 (delapan) strategi untuk program prioritas / unggulan Pemerintah, yaitu (i) ketahanan pangan; (ii) ketahanan energi; (iii) makan bergizi gratis (MBG); (iv) program pendidikan; (v) program kesehatan; (vi) pembangunan desa, koperasi, dan UMKM; (vii) pertahanan semesta; serta (viii) akselerasi investasi dan perdagangan global.

 

Terjadinya perang tarif antara AS dan negara-negara mitra dagangnya, menimbulkan respons yang bervariasi dari berbagai negara, dan membuka peluang negosiasi bilateral hingga retaliasi tarif. Peran lembaga multilateral yang dibentuk untuk memberikan solusi bagi penyelesaian sengketa dagang, juga tidak berjalan secara efektif.

 

Dinamika ini mencerminkan ketidakpastian global yang terus berlanjut akibat persaingan ekonomi, perdagangan, keuangan, hingga potensi konflik militer antarnegara. Memburuknya perang dagang dan ketidakpastian arah kebijakan ekonomi global semakin menekan perekonomian dunia yang sudah rapuh sejak awal tahun. Perang tarif antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia ini tidak hanya memengaruhi perdagangan bilateral mereka, tetapi juga memberikan efek rambatan (spillouer effects) ke seluruh dunia.

 

Gejolak perekonomian global yang bergerak sangat dinamis berdampak pada kinerja perekonomian domestik yang dapat dilihat dari adanya perlambatan kinerja ekspor-impor, terganggunya investasi, tekanan terhadap nilai tukar dan suku bunga, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, Indonesia saat ini juga masih menghadapi tantangan struktural yang membutuhkan respons secara tepat, terukur dan konsisten antara lain: (i) Bonus demografi yang semakin terbatas; (ii) Pergeseran aktivitas ekonomi ke ekonomi digital (seperti penggunaan arlificial intelligencel AI) dan perkembangan teknologi yang sangat cepat; (iii) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan optimalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang masih perlu ditingkatkan; serta (iv) Perubahan iklim yang semakin ekstrem sehingga perlu diantisipasi dan dimitigasi.

 

Untuk itu, Indonesia perlu mengambil peluang di tengah kondisi ketidakpastian dengan membuka akses pasar ekspor baru antara lain dengan memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi untuk relokasi industri, dan menjadikan momentum untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan mengakselerasi reformasi struktural, seperti peningkatan kualitas SDM, hilirisasi industri, deregulasi, dan transformasi digital.

 

Guna menghadapi meningkatnya tantangan baik yang berasal dari dalam negeri maupun faktor eksternal, APBN terus bekerja keras secara mandiri dan tangguh melalui pelaksanaan tiga fungsi utamanya yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan mandat kesejahteraan ralryat yang sekurang-kurangnya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan penyediaan layanan dasar termasuk namun tidak terbatas pada bidang pendidikan, kesehatan, Perlindungan sosial, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pertahanan semesta.

 

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pelaksanaan program prioritas /unggulan Pemerintah denga.n mempertimbangkan tantangan dan kondisi perekonomian global dan domestik, menargetkan asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2026 sebagai berikut:

 

Pertumbuhan ekonomi tahun 2O26 diperkirakan mencapai 5,47% (lima koma empat persen). Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, serta upaya kebijakan dan program, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik dari sisi pengeluaran maupun sisi produksi, termasuk dukungan melalui program pembangunan daerah. Faktor-faktor yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi adalah kuatnya konsumsi domestik dengan berbagai program Pemerintah untuk menjaga beti masyarakat, meningkatkan iklim investasi yang lebih kondusif. Kebijakan investasi diarahkan untuk mengakselerasi investasi di sektor-sektor prioritas. Pemerintah mendorong akselerasi investasi berorientasi ekspor, mendiversifikasi produk dalam negeri untuk dapat menciptakan produk ekspor baru bernilai tambah tinggi, memperluas pasar ekspor yang diikuti peningkatan daya saing produk dari industri nasional, serta memperluas program hilirisasi. Sementara itu, impor ditujukan untuk mendukung aktivitas produksi di dalam negeri dan menciptakan nilai tambah.

 

Tingkat inflasi terus diupayakan berada pada sasaran inflasi yang diperkirakan mencapai 2,5% (dua koma lima persen) di tahun 2O26.  Perkiraan tersebut mencerminkan stabilitas harga dan ruang insentif bagi dunia usaha. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengendalikan inflasi melalui strategi menciptakan keterjangkauan harga, menjamin ketersediaan pasokan, dan menjaga kelancaran distribusi. Strategi kebijakan pengendalian inflasi nasional terus diupayakan melalui koordinasi kebijakan pusat dan daerah melalui sinergi tim pengendalian inflasi pusat dan tim pengendalian inflasi daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/ kota).

 

Nilai tukar Rupiah diperkirakan masih akan diwarnai volatilitas dari pergerakan faktor global terutama ketidakpastian kebijakan moneter negara maju, masih tingginya tensi geopolitik, serta keberlanjutan dari perang dageng. Namun, perbaikan kondisi perekonomian domestik diperkirakan dapat meredam tekanan pada nilai tukar sehingga nilai tukar rupiah pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) per dolar Amerika Serikat.

 

Suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun di tahun 2026 diperkirakan

sebesar 6,9% (enam koma sembilan persen), meskipun masih akan diwarnai ketidakpastian global khususnya dari perkembangan suku bunga acuan negara maju. Perbaikan kondisi domestik melalui berbagai kebijakan progrowth dapat menarik minat investor untuk berinvestasi pada instrument surat berharga Pemerintah.

 

Harga minyak mentah dunia di tahun 2026 diproyeksikan mencapai USD 70 (tqiuh puluh dolar Amerika Serikat) per barel. Faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia adalah geopolitik serta dinamiki pirang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok. Capaian lifting migas pada tahun 2026 diproyeksikan sebesar 610.000 (enam ratus sepuluh ribu) barel per hari untuk minyak dan 984.000 (sembilan ratus delapan puluh empat ribu) barel setara minyak per hari untuk gas. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, Pemerintah terus mengupayakan pencapaian lifting minyak dan gas tersebut.

 

Sejalan dengan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang tahun 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam Undang-Undang APBN Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran belanja negara yang mencakup belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah serta pembiayaan investasi untuk mendukung program prioritas / unggulan Pemerintah dengan tetap menjaga tata kelola dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Program prioritas/unggulan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dengan pendanaan dari anggaran belanja negara dimaksudkan juga untuk memenuhi kebutuhan dan layanan dasar masyarakat serta pemberdayaan perekonomian daerah.

 

Harmonisasi dan sinergi kebdakan pusat-daerah juga menjadi salah satu pilar penting untuk mewujudkan belanja yang semakin elisien dan produktif, layanan publik yang semakin berkualitas, serta kesejahteraan rakyat yang semakin merata dan berkeadilan.

 

Pemerintah terus berkomitmen menjaga APBN agar tetap sehat, tangguh dan mandiri sebagai instrumen utama dalam memberikan stimulus perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, diperlukan optimalisasi pendapatan untuk meningkatkan ruang fiskal, mindorong agar belanja semakin efisien dan produktif untuk mendukung program prioritas/ unggulan Pemerintah, serta terus mendorong inovasi pembiayaan yang produktif dan berkelanjutan.

 

Dari aspek prosedur, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rat<yat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 5/DPD RI/2O25-2O26 tanggal 8 September 2025, dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.

 

Dalam rangka mewujudkan agenda pembangunan secara optimal dan berkesinambungan, kebijakan fiskal tahun anggaran 2026 diupayakan untuk tetap ekspansif, terarah, dan terukur dengan pengelolaan defisit yang dilandasi oleh disiplin fiskal dan menjaga kredibilitas serta keberlanjutan APBN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2026.


Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2025


Link download UU Nomor 17Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "UU NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG APBN TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter