SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah merupakan pedoman pelaksaaan upacara bendera di sekolah sebagai pelengkap atas Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Hal ini dimaksud sebagai upaya penguatan karakter serta penguatan rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor
4 Tahun 2026 Tentang Panduan Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah ini
ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum diterbitkan Surat
Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di
Sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah;
7.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Isi lengakp Edaran ini menyatakan
bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penggiatan pelaksaaan upacara bendera di
sekolah, yang sejalan dengan upaya penguatan karakter serta penguatan rasa
nasionalisme dan jiwa patriotisme, dengan ini kami menghimbau Saudara untuk
menginstruksikan kepada seluruh sekolah di wilayah kerja Saudara, hal sebagai
berikut.
1.
Melaksanakan upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin.
2.
Dalam rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera,
sekolah menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan
naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945.
Berikut
Naskah Ikrar Pelajar Indonesia Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026,
yakni sebagi berikut
Kami
Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
• belajar
dengan baik;
• menghormati
orang tua;
• menghormati
guru;
• rukun
sama teman; dan
• mencintai
tanah air Indonesia.
3.
Setelah menyanyikan lagu wajib nasional peserta upacara menyanyikan lagu Rukun
Sama Teman yang dapat diakses melalui laman https://s.id/lagurukunsamateman.
Selenglapnya silahkan download
dan baca Surat Edaran Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah)
Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah
Link download Salinan SuratEdaran Mendikdasmen Nomor 4/2026
Demikian informasi tentang SE
Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah.
Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "SE MENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem