SE MENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah


SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah merupakan pedoman pelaksaaan upacara bendera di sekolah sebagai pelengkap atas Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Hal ini dimaksud sebagai upaya penguatan karakter serta penguatan rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.

 

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Panduan Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia.

 

Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

 

Isi lengakp Edaran ini menyatakan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penggiatan pelaksaaan upacara bendera di sekolah, yang sejalan dengan upaya penguatan karakter serta penguatan rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme, dengan ini kami menghimbau Saudara untuk menginstruksikan kepada seluruh sekolah di wilayah kerja Saudara, hal sebagai berikut.

1. Melaksanakan upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin.

2. Dalam rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera, sekolah menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945.

 

Berikut Naskah Ikrar Pelajar Indonesia Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, yakni sebagi berikut

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

• belajar dengan baik;

• menghormati orang tua;

• menghormati guru;

• rukun sama teman; dan

• mencintai tanah air Indonesia.

 

3. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman yang dapat diakses melalui laman https://s.id/lagurukunsamateman.

 

Selenglapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Panduan Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah


Link download Salinan SuratEdaran Mendikdasmen Nomor 4/2026

 

Demikian informasi tentang SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "SE MENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH"



































Free site counter


































Free site counter