SE DIRJEN DIKDASMEN NOMOR: 3658/C3/DM.00.03/2025 TENTANG PEMBERITAHUAN PENGIRIMAN LAPTOP DAN PERLENGKAPANNYA

SE Dirjendikdasmen Nomor: 3658/C3/DM.00.03/2025 tentang Pemberitahuan Pengiriman Laptop untuk Sekolah Dasar (SD) dan Perlengkapannya


SE Dirjendikdasmen Nomor: 3658/C3/DM.00.03/2025 tentang Pemberitahuan Pengiriman Laptop untuk Sekolah Dasar (SD) dan Perlengkapannya diterbitkan pada tangal 17 Desember 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

 

Dalam SE Dirjendikdasmen Kemendikdasmen Nomor: 3658/C3/DM.00.03/2025 yang isinnya tentang Pemberitahuan Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Berupa Laptop dan Perlengkapannya dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, Direktorat Sekolah Dasar (SD) melalui Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2025 akan memberikan dukungan sarana digitalisasi pembelajaran berupa Laptop beserta Perlengkapannya kepada Sekolah Dasar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada Sekolah Dasar di wilayah masing-masing untuk dapat menerima barang bantuan sarana digitalisasi pembelajaran berupa Laptop beserta Perlengkapannya. Adapun langkah yang harus dilaksanakan oleh sekolah dalam penerimaan barang akan disampaikan dalam lampiran surat ini. Kami informasikan, terkait penerimaan bantuan Program Digitalisasi Pembelajaran berupa Laptop dan Perlengkapannya sekolah tidak dibebankan biaya apapun.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Direktorat Sekolah Dasar, Sdri. Nesya (0852-8566-5055) atau Sdri. Melati (0858-8189-0720). Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

Adapun Langkah Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2025 sesuai Lanpiran Surat Edaran ada 3 tahapan yang harus dilaksanakan oleh sekolah, yakni sebagai berikut:

1. Penerimaan Barang;

2. Penandatanganan Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang; dan

3. Penyimpanan dan Pemanfaatan.

 

Adapun langkah yang dilaksanakan secara rinci adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan Barang

a. Menunjuk dan menginformasikan tim penerima barang yang dapat terdiri dari tenaga teknis guru yang berkompeten di bidang TIK, tenaga administrasi, dan/atau perwakilan guru lainnya;

b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Dinas Pendidikan, Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, pihak ekspedisi pengiriman dan/atau penyedia);

c. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kondisi barang; dan

d. Dokumentasi (foto dan video) saat proses serah terima dan kondisi barang yang diterima.

 

2. Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang

a. Setelah penerimaan, pihak sekolah bersama dengan pihak penyedia menyepakati hasil isian dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (contoh format terlampir) yang akan disampaikan oleh pihak penyedia;

b. Pihak Sekolah (kepala sekolah/wakil kepala sekolah/guru/pengajar/tutor/operator satuan) menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan; serta

c. Penyedia akan memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan yang telah disepakati dan ditandatangani. Pihak sekolah harus menyimpan salinan dokumen tersebut.

 

3. Penyimpanan dan Pemanfaatan

a. Pastikan Laptop dan Perlengkapannya disimpan dengan aman dan terhindar dari kerusakan;

b. Seluruh dokumen yang terkait dengan penerimaan perangkat, termasuk Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan dan foto, harus diarsipkan oleh sekolah baik dalam bentuk fisik maupun digital; dan

c. Perangkat yang telah diterima perlu dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan aktivitas lainnya.

 

Pembagian Wilayah Pengiriman Laptop berdasarkan 2 Penyedia, yaitu:

1. Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, Pulau Maluku, Pulau Nusa Tenggara, dan Pulau Papua yaitu Penyedia CV Master Media dengan narahubung ekspedisi pengiriman (0812-9128-2409)

2. Wilayah Pulau Sulawesi, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sumatera yaitu Penyedia PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk dengan narahubung ekspedisi pengiriman (0896-1286-8605)

SE Dirjendikdasmen Nomor: 3658/C3/DM.00.03/2025 tentang Pemberitahuan Pengiriman Laptop untuk Sekolah Dasar (SD) dan Perlengkapannya


Link download SE DirjendikdasmenNomor: 3658/C3/DM.00.03/2025

 

Demikian informasi tentang SE Dirjendikdasmen Nomor: 3658/C3/DM.00.03/2025 tentang Pemberitahuan Pengiriman Laptop untuk Sekolah Dasar (SD) dan Perlengkapannya, Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Telegram   Youtube  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter