SE Dirjendikdasmen Nomor: 3658/C3/DM.00.03/2025 tentang Pemberitahuan Pengiriman Laptop untuk Sekolah Dasar (SD) dan Perlengkapannya diterbitkan pada tangal 17 Desember 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE Dirjendikdasmen Kemendikdasmen
Nomor: 3658/C3/DM.00.03/2025 yang isinnya tentang Pemberitahuan Pengiriman
Sarana Digitalisasi Pembelajaran Berupa Laptop dan Perlengkapannya dinyatakan
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, Direktorat Sekolah Dasar (SD) melalui
Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2025 akan memberikan dukungan sarana
digitalisasi pembelajaran berupa Laptop beserta Perlengkapannya kepada Sekolah
Dasar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan hal
tersebut, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada Sekolah Dasar di
wilayah masing-masing untuk dapat menerima barang bantuan sarana digitalisasi
pembelajaran berupa Laptop beserta Perlengkapannya. Adapun langkah yang harus
dilaksanakan oleh sekolah dalam penerimaan barang akan disampaikan dalam
lampiran surat ini. Kami informasikan, terkait penerimaan bantuan Program
Digitalisasi Pembelajaran berupa Laptop dan Perlengkapannya sekolah tidak
dibebankan biaya apapun.
Untuk informasi lebih lanjut
dapat menghubungi narahubung Direktorat Sekolah Dasar, Sdri. Nesya
(0852-8566-5055) atau Sdri. Melati (0858-8189-0720). Atas perhatian dan kerja
sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Adapun Langkah Penerimaan
Sarana Digitalisasi Pembelajaran Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2025 sesuai
Lanpiran Surat Edaran ada 3 tahapan yang harus dilaksanakan oleh sekolah, yakni
sebagai berikut:
1.
Penerimaan Barang;
2.
Penandatanganan Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang; dan
3.
Penyimpanan dan Pemanfaatan.
Adapun langkah yang
dilaksanakan secara rinci adalah sebagai berikut:
1.
Penerimaan Barang
a.
Menunjuk dan menginformasikan tim penerima barang yang dapat terdiri dari
tenaga teknis guru yang berkompeten di bidang TIK, tenaga administrasi,
dan/atau perwakilan guru lainnya;
b.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Dinas Pendidikan, Balai Besar/Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan, pihak ekspedisi pengiriman dan/atau penyedia);
c.
Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kondisi barang; dan
d.
Dokumentasi (foto dan video) saat proses serah terima dan kondisi barang yang
diterima.
2.
Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang
a.
Setelah penerimaan, pihak sekolah bersama dengan pihak penyedia menyepakati
hasil isian dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (contoh format
terlampir) yang akan disampaikan oleh pihak penyedia;
b.
Pihak Sekolah (kepala sekolah/wakil kepala sekolah/guru/pengajar/tutor/operator
satuan) menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan; serta
c.
Penyedia akan memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan yang
telah disepakati dan ditandatangani. Pihak sekolah harus menyimpan salinan
dokumen tersebut.
3. Penyimpanan dan Pemanfaatan
a.
Pastikan Laptop dan Perlengkapannya disimpan dengan aman dan terhindar dari
kerusakan;
b.
Seluruh dokumen yang terkait dengan penerimaan perangkat, termasuk Berita Acara
Pemeriksaan dan Penerimaan dan foto, harus diarsipkan oleh sekolah baik dalam
bentuk fisik maupun digital; dan
c.
Perangkat yang telah diterima perlu dimanfaatkan untuk menunjang proses
pembelajaran dan aktivitas lainnya.
Pembagian Wilayah Pengiriman
Laptop berdasarkan 2 Penyedia, yaitu:
1.
Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, Pulau Maluku, Pulau Nusa Tenggara, dan Pulau
Papua yaitu Penyedia CV Master Media dengan narahubung ekspedisi pengiriman
(0812-9128-2409)
2.
Wilayah Pulau Sulawesi, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sumatera yaitu Penyedia PT
Zyrexindo Mandiri Buana Tbk dengan narahubung ekspedisi pengiriman
(0896-1286-8605)
Link download SE DirjendikdasmenNomor: 3658/C3/DM.00.03/2025
Demikian informasi tentang SE
Dirjendikdasmen Nomor: 3658/C3/DM.00.03/2025 tentang Pemberitahuan Pengiriman Laptop
untuk Sekolah Dasar (SD) dan Perlengkapannya, Semoga ada manfaatnya

.webp)





Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Buka Formulir Komentar