SK Hasil Akreditasi PAUD Provinsi Banten Tahap 3 Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 577/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahap III Provinsi Banten Tahun 2025
Keputusan Ketua BAN PDM
tentang SK Hasil Akreditasi PAUD Provinsi Banten Tahap 3 Tahun 2025 ditetapkan
dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada
satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan
penilaian akreditasi terhadap satuan Pendidikan Anak Usia Dini; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini Tahap III Provinsi Banten Tahun 2025.
Dasar Surat Keputusan (SK) Ketua
BAN PDM tentang Penetapan Hasil Akreditasi PAUD Provinsi Banten Tahap 3 Tahun
2025 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6762);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah;
4.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Periode Tahun 2023-2028;
5.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan
Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023–2028;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71/P/2021
tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
7.
Berita Acara Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi
Banten Tahun 2025 tanggal 23 November 2025;
8.
Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahap III Provinsi Banten Tahun 2025 tanggal 2
Desember 2025.
Isi Keputusan Ketua BAN PDM
tentang SK Hasil Akreditasi PAUD Provinsi Banten Tahap 3 Tahun 2025, menyatakan
sbb:
KESATU: Daftar nama satuan
pendidikan anak usia dini yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil
akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA: Satuan pendidikan anak
usia dini sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan
peringkat akreditasi.
KETIGA: Status dan peringkat akreditasi
sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA disertai penjelasan mengenai hasil
penilaian yang dapat diakses oleh satuan pendidikan anak usia dini melalui
Sistem Penilaian Akreditasi.
KEEMPAT: Satuan pendidikan
anak usia dini yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali
paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2030.
KEENAM: Apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di bawah ini Salinan dan
Lampiran Keputusan Ketua BAN PDM tentang SK Hasil Akreditasi PAUD Provinsi
Banten Tahap 3 Tahun 2025
Link download
Demikian informasi tentang Surat Keputusan (SK) Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi PAUD Provinsi Banten Tahap 3 Tahun
2025. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "HASIL AKREDITASI PAUD PROVINSI BANTEN TAHAP 3 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem