Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian penghasilan bagi dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
Selain itu peraturan ini juga
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 72 ayat (6) Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9
ayat (4), Pasal 10 ayat (7), serta Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2009 tentang Dosen.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52
Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen adalah sebagai
berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
8.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang
mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor,
dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban
perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
3.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.
Kementerian Lain adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di luar suburusan Pendidikan Tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di luar bidang agama.
7.
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah
lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan
Tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
9.
Menteri lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar
suburusan Pendidikan Tinggi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di luar bidang agama.
10.
Pemimpin LPNK adalah unsur pemimpin pada LPNK yang melaksanakan tugas
pemerintahan tertentu.
11.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan Pendidikan
Tinggi.
12.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi.
13.
Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua
pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.
14.
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi
yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
15.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTN Badan Hukum adalah
Perguruan Tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai
subyek hukum yang otonom.
16.
Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau LPNK yang selanjutnya disingkat PTKL
adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah selain kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
17.
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi
yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
18.
Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu, teknologi, dan
seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
20.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi Pemerintah.
21.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025
Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, Status Dosen terdiri atas: Dosen
tetap; dan Dosen tidak tetap.
Dosen tetap merupakan Dosen
yang: a) bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; b) memenuhi beban kerja
Dosen paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan c)
memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.
Dosen tidak tetap merupakan
Dosen yang: a) tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; b) tidak
memenuhi beban kerja 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan c) tidak
memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.
Dosen tetap dan tidak tetap terdaftar
pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Dosen tetap memiliki jenjang jabatan
akademik yang terdiri atas: Asisten Ahli; Lektor; Lektor Kepala; dan Profesor.
Asisten Ahli dan Lektor melaksanakan
Tridharma di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor. Lektor Kepala melaksanakan
Tridharma di bawah pembinaan Profesor. Profesor melaksanakan Tridharma secara
mandiri dan kolaboratif serta melaksanakan pembinaan Dosen dengan jenjang
jabatan akademik di bawahnya.
Selanjutnya Peraturan Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025
Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, menyatakan bahwa Kualifikasi
Dosen terdiri atas: kualifikasi akademik; dan kualifikasi lain yang ditetapkan
Perguruan Tinggi.
Dosen memiliki kualifikasi
akademik minimal:
a.
lulusan program magister atau magister terapan untuk program diploma atau
program sarjana/sarjana terapan;
b.
lulusan program doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister
terapan atau doktor/doktor terapan;
c.
lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program
profesi dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun
untuk program profesi;
d.
lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis
dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk
program spesialis; dan
e.
lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan dengan pengalaman kerja
sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis.
Kualifikasi akademik Dosen diperoleh
melalui Pendidikan Tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan
bidang keahlian atau yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain diperoleh melalui
Pendidikan Tinggi kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui penyetaraan
dengan kualifikasi tertentu melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi lain yang
ditetapkan Perguruan Tinggi paling sedikit: keahlian dengan prestasi luar
biasa; dan/atau kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya.
Kompetensi Dosen terdiri atas
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan memahami, merancang, dan melaksanakan perencanaan
dan proses pembelajaran termasuk kemampuan mengoptimalkan potensi mahasiswa
melalui pemberian pengalaman belajar.
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan berupa kondisi kepribadian yang luhur dan berkarakter, stabilitas
emosi, dan kedewasaan yang ditunjukkan dalam setiap tindakan, termasuk untuk
menjadi teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap profesional
yang mencerminkan nilai etika akademik dan moral.
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan berinteraksi dengan baik, dengan sivitas akademika dan masyarakat
luas, dan keterampilan berkomunikasi efektif, berkolaborasi dalam tim, dan
membangun jejaring yang bermanfaat untuk peningkatan mutu pendidikan.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan Dosen untuk menguasai, mengembangkan, dan menerapkan keilmuannya
secara mendalam dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan kebutuhan masyarakat.
Kompetensi Dosen berfungsi
untuk membentuk karakter Dosen sebagai: a) pendidik yang berdedikasi dan
menjadi teladan; b) peneliti dan ilmuwan yang berintegritas; dan c) intelektual
dan pembelajar sepanjang hayat.
Karakter Dosen sebagai
pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan ditunjukkan melalui: a) upaya
mendorong keberhasilan mahasiswa melalui keunggulan pengajaran, desain
kurikulum, dan pengembangan berkelanjutan; dan b) tindakan sebagai teladan bagi
sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap dan perilaku berintegritas dan
menunjukkan keunggulan profesional.
Karakter Dosen sebagai peneliti
dan ilmuwan yang berintegritas ditunjukkan melalui:
a.
membudayakan serta berperan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang relevan, inovatif, dan memberikan kontribusi riil pada
kebutuhan nasional dan global; dan
b.
konsistensi dalam pengamalan nilai integritas akademik dan mendorong pengamalan
nilai integritas akademik dalam lingkungan akademik.
Karakter Dosen sebagai
intelektual dan pembelajar sepanjang hayat ditunjukkan melalui kesinambungan
dalam berefleksi, beradaptasi, dan bertumbuh, serta memastikan bahwa metodologi
dan muatan ilmu pengetahuan dalam Tridharma tetap mutakhir dan relevan.
Pengadaan Dosen dilakukan oleh
Kementerian, PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai kewenangannya
dengan memenuhi persyaratan: a) memiliki ijazah magister, magister terapan, atau
sertifikat profesi spesialis untuk jabatan akademik Asisten Ahli; atau b) memiliki
ijazah doktor, doktor terapan, atau sertifikat profesi subspesialis untuk
jabatan akademik Lektor.
Pengadaan Dosen dilakukan
berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan
Perguruan Tinggi.
Pengangkatan Dosen calon PNS
dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan. Selain pengangkatan Dosen calon PN, pengangkatan Dosen
yang berasal dari PNS dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain. Perpindahan
dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dosen tidak tetap dapat
beralih status menjadi Dosen tetap. Jabatan akademik Dosen tidak tetap yang
diperoleh sebelum beralih status menjadi Dosen tetap tetap diakui sepanjang
jabatan akademik tersebut ditetapkan oleh Kementerian.
Dosen warga negara Indonesia
dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat beralih menjadi Dosen pada PTN Badan
Hukum atau PTS. Dosen warga negara Indonesia dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat
disetarakan jabatan akademiknya dengan memenuhi persyaratan: a) telah memiliki jabatan
akademik paling rendah associate professor atau sebutan lain yang setara dari
Perguruan Tinggi di luar negeri; dan b) berusia paling tinggi 60 (enam puluh)
tahun.
Penyetaraan diusulkan oleh PTN
Badan Hukum dan PTS kepada Direktur Jenderal. Tunjangan bagi Dosen yang telah
memperoleh jabatan akademik hasil penyetaraan dibebankan kepada Perguruan
Tinggi. Tata cara penyetaraan jabatan akademik ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Dosen PNS yang diberhentikan
dari status PNS atas permintaan sendiri dapat diangkat menjadi Dosen nonPNS
dalam jabatan akademik sebelum diberhentikan. Dosen nonPNS yang diberhentikan
dari jabatan akademik Dosen atas permintaan sendiri dapat diangkat Kembali menjadi
Dosen nonPNS dalam jabatan akademik sebelum diberhentikan.
Dosen PNS dan Dosen nonPNS
yang diberhentikan dari jabatan akademik Dosen tidak atas permintaan sendiri
karena:
a.
melakukan pelanggaran integritas akademik yang dijatuhi sanksi pemberhentian
dari jabatan Dosen;
b.
melakukan kekerasan yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat; atau
c.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat
mengajukan diri menjadi Dosen nonPNS dalam jangka waktu paling cepat 5 (lima)
tahun sejak selesainya masa sanksi/masa hukuman pidana.
Pengajuan diri menjadi Dosen
nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh)
tahun sejak selesai menjalani masa sanksi/masa hukuman pidana. Tata cara
pengangkatan, pengangkatan kembali, dan pengajuan diri menjadi Dosen nonPNS ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
Dosen PNS yang diberhentikan
sementara sebagai PNS atau dari jabatan fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional
sebelum diberhentikan.
Perguruan Tinggi melaporkan hasil
pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhentian Dosen melalui sistem
informasi yang dikelola oleh Kementerian.
Perguruan Tinggi mengelola
data Dosen untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data dalam sistem
informasi yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dosen memperoleh sertifikat pendidik
setelah memenuhi persyaratan:
a.
berstatus sebagai Dosen tetap;
b.
memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling singkat
2 (dua) tahun;
c.
memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
d.
lulus sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara
sertifikasi Dosen.
Perguruan Tinggi penyelenggara
sertifikasi Dosen ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan: a) terakreditasi
unggul; dan b) memiliki program studi yang relevan dengan rumpun ilmu bidang studi
Dosen yang mengikuti proses sertifikasi Dosen. Selain persyaratan dimakud, Menteri
dapat menetapkan persyaratan lain berupa rekam jejak yang baik dalam
pengelolaan Dosen.
Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara
sertifikasi Dosen untuk Dosen di bawah binaan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Sertifikasi Dosen dilaksanakan
melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio Dosen untuk memenuhi
kompetensi Dosen. Penilaian portofolio Dosen merupakan penilaian pengalaman
akademik dan profesional Dosen.
Penilaian portofolio Dosen
dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen, dalam
bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a.
kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma;
b.
persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan
kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c.
pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan
pengembangan Tridharma.
Dosen yang lulus penilaian
portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan sertifikat pendidik
untuk Dosen dari Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.
Sertifikat pendidik untuk
Dosen mencantumkan nomor sertifikat yang bersifat unik yang disediakan oleh
Kementerian. Proses sertifikasi untuk Dosen dilakukan pada sistem yang dikelola
oleh Kementerian.
Dosen yang tidak lulus
penilaian portofolio melakukan kegiatan pengembangan profesionalisme guna
memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program
sertifikasi periode berikutnya.
Perguruan Tinggi penyelenggara
sertifikasi Dosen melaporkan penyelenggaraan sertifikasi Dosen setiap tahun
kepada Menteri. Laporan penyelenggaraan sertifikasi Dosen meliputi: a) jumlah
peserta dan kelulusan; b) kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
penyelenggaraan sertifikasi Dosen; dan c) pelaksanaan penilaian oleh asesor.
Biaya penyelenggaraan
sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian bersumber pada anggaran Kementerian. Biaya
penyelenggaraan sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap
PTKL bersumber pada anggaran Kementerian Lain/LPNK atau sumber lain yang sah.
Dalam hal Dosen yang telah
memperoleh sertifikat Pendidik untuk Dosen terbukti melakukan pelanggaran:
a.
memberikan informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur dalam proses
sertifikasi;
b.
melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang
menjadi persyaratan sertifikasi; dan/atau
c.
melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses
sertifikasi, Pemimpin Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi Dosen
membatalkan sertifikat pendidik untuk Dosen paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Perguruan Tinggi wajib
melaporkan pembatalan sertifikat pendidik untuk Dosen kepada Menteri. Petunjuk
teknis sertifikasi Dosen ditetapkan oleh Menteri.
Beban kerja Dosen mencakup
kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih,
melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian
kepada masyarakat.
Tugas tambahan dapat berupa
peran Dosen sebagai: a) pimpinan Perguruan Tinggi; b) peran lainnya sesuai kebutuhan
untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi; atau c. peran lainnya di
luar Perguruan Tinggi.
Dosen PNS yang mendapat tugas
tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh persetujuan
Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kementerian.
Dosen nonPNS yang mendapat
tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh
persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi.
Dosen PNS yang mendapat tugas
tambahan dinyatakan sudah memenuhi kinerjanya sepadan dengan 9 (sembilan)
satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Dosen nonPNS yang mendapat
tugas tambahan harus melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan
dengan 3 (tiga) satuan kredit semester dengan batas maksimum beban Tridharma
sepadan dengan 16 (enam belas) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang
bersangkutan. Petunjuk teknis beban kerja Dosen ditetapkan oleh Menteri.
Kode etik Dosen merupakan
norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma
secara profesional. Kode etik meliputi paling sedikit:
a.
menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma;
b.
menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen;
c.
memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman, bebas dari
kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas;
d.
tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya
ilmiah; dan
e.
tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, atau memanfaatkan posisinya
sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa atau
pihak terkait dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen.
Dosen yang melanggar kode
etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen
pada Perguruan Tinggi. Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi ditetapkan oleh
Pemimpin Perguruan Tinggi.
Perguruan Tinggi melaksanakan
pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi kegiatan: a)
pengelolaan kinerja Dosen; b) rencana pengembangan karier Dosen; c) penugasan
Dosen; dan d) promosi Dosen.
Sistem informasi pembinaan
dan pengembangan karier Dosen pada Perguruan Tinggi menggunakan sistem
informasi yang dikelola oleh Kementerian atau sistem informasi Perguruan Tinggi
yang terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian.
Pengelolaan kinerja Dosen
paling sedikit terdiri atas: penetapan indikator kinerja Dosen; pembinaan
kinerja Dosen; dan penilaian kinerja Dosen.
Indikator kinerja Dosen merupakan
indikator pemenuhan kinerja Dosen untuk setiap jenjang jabatan akademik. Indikator
kinerja Dosen ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pembentukan karakter
Dosen. Selain indikator kinerja yang ditetapkan oleh Menteri, Pemimpin
Perguruan Tinggi dapat menambahkan indikator kinerja lainnya.
Dosen dalam jenjang jabatan
akademik Profesor harus terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan dan
penyebarluasan ilmu melalui Tridharma.
Perguruan Tinggi melakukan
pembinaan kinerja Dosen. Pembinaan kinerja Dosen dilakukan untuk memenuhi beban
kerja Dosen dan meningkatkan kinerja Dosen sesuai dengan indikator kinerja
Dosen. Penilaian kinerja Dosen dilakukan setiap periodik dalam 1 (satu) tahun kalender
akademik. Adapun Rencana pengembangan karier Dosen ditetapkan oleh Perguruan
Tinggi dan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Dosen PNS dapat memperoleh
penugasan sebagai pimpinan pada PTS. Penugasan sebagai pimpinan pada PTS dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan sebagai
pimpinan pada PTS untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.Penugasan
sebagai pimpinan pada PTS dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan ketentuan: a)
pada jabatan yang sama, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang berbeda; atau b)
pada jabatan yang berbeda, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang sama.
Promosi Dosen merupakan
kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen 1 (satu) jenjang lebih tinggi bagi
Dosen tetap. Promosi Dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan Dosen pada setiap
jenjang jabatan akademik. Dosen yang memiliki pencapaian luar biasa dapat
diangkat ke jenjang jabatan akademik 2 (dua) jenjang lebih tinggi.
Promosi Dosen PNS harus
memenuhi ketentuan pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pangkat/golongan untuk kenaikan jabatan akademik Profesor
dapat dilakukan bagi Dosen PNS paling rendah dengan pangkat Pembina dan
golongan ruang IV/a.
Promosi Dosen calon PNS
dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal Dosen calon PNS telah memiliki jabatan akademik
Dosen sebelum pengangkatan, jabatan akademiknya dapat diakui setelah
pengangkatan menjadi PNS. Pengakuan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan
formasi jabatan akademik.
Promosi Dosen nonASN
dilakukan berdasarkan penilaian angka kredit untuk pemenuhan angka kredit
kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Tata cara penilaian dan pemenuhan angka
kredit.
Promosi Dosen ke jenjang jabatan
akademik Lektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi beban kerja Dosen;
b.
memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi angka kredit
penelitian minimal 35% (tiga puluh lima persen);
c.
memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor;
d.
memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil
karya seni berkualitas; dan
e.
lulus uji kompetensi.
Promosi Dosen ke jenjang
jabatan akademik Lektor Kepala harus memenuhi persyaratan:
a.
memenuhi beban kerja Dosen;
b.
memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor Kepala dengan proporsi angka
kredit penelitian minimal 40% (empat puluh persen);
c.
memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor Kepala;
d.
memiliki minimal syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu)
hasil karya seni berkualitas; dan
e.
lulus uji kompetensi.
Promosi Dosen ke jenjang
jabatan akademik Profesor harus memenuhi persyaratan:
a.
memenuhi beban kerja Dosen;
b.
memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;
c.
memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap;
d.
memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi angka kredit
penelitian minimal 45% (empat puluh lima persen);
e.
memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Profesor;
f.
memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;
g.
memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua)
hasil karya seni berkualitas; dan
h.
lulus uji kompetensi.
Penilaian uji kompetensi
jabatan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh: a) Pemimpin Perguruan Tinggi bagi
Dosen PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi unggul, serta Kepala Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain unggul; dan b) Kementerian
Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.
Penilaian kenaikan jabatan
akademik Lektor melalui uji kompetensi dilakukan oleh: a) pemimpin PTN bagi
Dosen PTN; b) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen PTS; dan c) Kementerian
Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.
Penilaian kenaikan jabatan akademik
Lektor Kepala melalui uji kompetensi dilakukan oleh: a) pemimpin PTN Badan
Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum; dan b) Direktur
Jenderal bagi Dosen PTN, PTS, dan PTKL.
Penilaian kenaikan jabatan
akademik Profesor melalui uji kompetensi dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Sedangkan Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor bagi
Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan
dilakukan oleh Kementerian Agama.
Penetapan jabatan akademik
Asisten Ahli dilakukan oleh:
a.
Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi
unggul;
b.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain
unggul;
c.
Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen
pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.
Penetapan jabatan akademik
Lektor dilakukan oleh:
a.
Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN;
b.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen pada PTS;
c.
Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada
program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.
Penetapan jabatan akademik Lektor
Kepala dilakukan oleh:
a.
pemimpin PTN Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan
Hukum;
b.
Menteri bagi Dosen pada PTN dan PTS;
c.
Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen
pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.
Penetapan jabatan akademik
Profesor dilakukan oleh: a) Menteri bagi Dosen pada PTN, PTS, dan PTKL; dan b) menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada
program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan. Petunjuk teknis
promosi Dosen ditetapkan oleh Menteri.
Dosen dengan jabatan akademik
Profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai Dosen karena
mencapai batas usia pensiun dapat diangkat sebagai Dosen Profesor emeritus pada
PTS. Pengangkatan Dosen Profesor emeritus bertujuan untuk pengembangan dan
penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengangkatan Dosen Profesor
emeritus dilakukan oleh pemimpin PTS berdasarkan persetujuan senat. Dosen
Profesor emeritus merupakan Dosen tetap yang diperhitungkan dalam penjaminan
mutu dan pengembangan perguruan tinggi. Penugasan Dosen profesor emeritus
berakhir paling lama pada saat yang bersangkutan berusia 75 (tujuh puluh lima)
tahun. Pengangkatan Dosen Profesor emeritus dilaporkan kepada Kementerian
melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Dosen Profesor emeritus harus
memenuhi beban kerja Dosen yang ditetapkan oleh pemimpin PTS. Dalam rangka memenuhi
Tridharma, Dosen Profesor emeritus melaksanakan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat yang pendanaannya dapat bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara.
Badan Penyelenggara membayar gaji
dan penghasilan lain Dosen Profesor emeritus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaan tugas
Tridharma, Dosen Profesor emeritus menggunakan sebutan Profesor emeritus. Sebutan
Profesor emeritus ditulis dengan sebutan Profesor emeritus yang ditempatkan di
depan nama.
Pemimpin PTS mengevaluasi
kinerja Dosen Profesor emeritus secara berkala. Pemimpin PTS melaporkan hasil
evaluasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Lain/LPNK,
PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara yang merupakan pemberi kerja Dosen
membayar penghasilan Dosen.
Penghasilan Dosen meliputi: gaji
pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan penghasilan lain. Kementerian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
Kementerian Lain/LPNK membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada
Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PTN Badan Hukum dan Badan
Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji di atas
kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
mengenai ketenagakerjaan. Penghasilan lain Dosen meliputi tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta
maslahat tambahan.
Kementerian memberikan
tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:
a.
memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen yang diperoleh pada saat berstatus
sebagai Dosen tetap;
b.
tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
c.
merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
d.
memenuhi beban kerja Dosen;
e.
memenuhi indikator kinerja Dosen; dan
f.
belum memasuki batas usia pensiun Dosen.
Dosen tetap yang telah memiliki
sertifikat pendidik untuk Dosen pada saat berstatus sebagai Dosen tidak tetap,
dapat diberikan tunjangan profesi setelah melakukan penyesuaian sertifikat
pendidik untuk Dosen. Kriteria dan tata cara penyesuaian sertifikat pendidik untuk
Dosen ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan persyaratan
Tunjangan profesi bagi Dosen ASN
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan tunjangan
profesi bagi Dosen nonASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian memberikan
tunjangan fungsional kepada Dosen PNS dan Dosen pegawai Pemerintah dengan
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian memberikan
tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada
di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan khusus diberikan
kepada Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara Pendidikan Tinggi,
satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau ditugaskan oleh
Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.
Persyaratan untuk menerima tunjangan
khusus meliputi: a.) tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
dan b) belum memasuki batas usia pensiun Dosen. Menteri melakukan evaluasi secara
periodik terhadap pemberian tunjangan khusus pada Dosen yang bertugas pada
Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus.
Kementerian memberikan
tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang
memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:
a.
merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
b.
jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;
c.
tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
d.
memenuhi beban kerja Dosen;
e.
memenuhi indikator kinerja Dosen; dan
f.
belum memasuki batas usia pensiun Dosen.
Ketentuan persyaratan
sebagaimana dimaksud huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada
Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian
persyaratan kepada Kementerian.
Dalam hal Dosen tidak dapat
memenuhi beban kerja Dosen dan indikator kinerja Dosen, tunjangan profesi dan
kehormatan bagi Profesor diberhentikan sementara sampai beban kerja dan
indikator kinerja Dosen dipenuhi. Kementerian memberikan maslahat tambahan
kepada Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan profesi
bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan kehormatan
bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen
nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan khusus bagi
Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN
setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.
Tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan sementara apabila
Dosen ditugaskan untuk menduduki jabatan pada instansi Pemerintah di luar
Perguruan Tinggi.
Tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali setelah kembali bekerja sebagai Dosen
pada Perguruan Tinggi dan memenuhi persyaratan penerimaan tunjangan. Tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen
dihentikan apabila Dosen meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Dosen, atau
tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan.
Kementerian membatalkan
tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen
yang: a) tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan; dan/atau b) terbukti melakukan
pemalsuan dokumen persyaratan tunjangan. Tunjangan yang dibatalkan wajib
dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan berlakunya peraturan
ini, : a) Dosen ASN yang sedang ditugaskan pada PTS tetap bertugas pada PTS
yang bersangkutan sampai dengan pemindahan atau pemberhentian ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; b) masa jabatan bagi seseorang yang
telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya
masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan; c) kinerja Dosen sebelum Peraturan
Menteri ini mulai berlaku tetap diperhitungkan oleh Perguruan Tinggi dalam
penilaian kinerja Dosen dan promosi Dosen; dan d) usulan kenaikan jenjang
jabatan akademik Dosen yang diajukan pada tahun 2025 tetap diproses dan
diputuskan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan
Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;
Selengkapnya silahkah download
dan baca Salinan dan lampiran Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi,
Karier, Dan Penghasilan Dosen
Link download
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52
Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen. Semoga ada
manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 52 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem