PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 52 TAHUN 2025

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025


Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian penghasilan bagi dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti. 

 

Selain itu peraturan ini juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 72 ayat (6) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (7), serta Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen adalah sebagai berikut

 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

­3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

8. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

9.  Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

2. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Kementerian Lain adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan Pendidikan Tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.

7. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan Tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

9. Menteri lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan Pendidikan Tinggi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.

10. Pemimpin LPNK adalah unsur pemimpin pada LPNK yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan Pendidikan Tinggi.

12. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

13. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.

14. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

15. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.

16. Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau LPNK yang selanjutnya disingkat PTKL adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

17. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

18. Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

20. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.

21. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, Status Dosen terdiri atas: Dosen tetap; dan Dosen tidak tetap.

 

Dosen tetap merupakan Dosen yang: a) bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; b) memenuhi beban kerja Dosen paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan c) memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.

 

Dosen tidak tetap merupakan Dosen yang: a) tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; b) tidak memenuhi beban kerja 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan c) tidak memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.

 

Dosen tetap dan tidak tetap terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Dosen tetap memiliki jenjang jabatan akademik yang terdiri atas: Asisten Ahli; Lektor; Lektor Kepala; dan Profesor.

 

Asisten Ahli dan Lektor melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor. Lektor Kepala melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Profesor. Profesor melaksanakan Tridharma secara mandiri dan kolaboratif serta melaksanakan pembinaan Dosen dengan jenjang jabatan akademik di bawahnya.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, menyatakan bahwa Kualifikasi Dosen terdiri atas: kualifikasi akademik; dan kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi.

 

Dosen memiliki kualifikasi akademik minimal:

a. lulusan program magister atau magister terapan untuk program diploma atau program sarjana/sarjana terapan;

b. lulusan program doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan;

c. lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program profesi dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program profesi;

d. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program spesialis; dan

e. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis.

 

Kualifikasi akademik Dosen diperoleh melalui Pendidikan Tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian atau yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain diperoleh melalui Pendidikan Tinggi kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui penyetaraan dengan kualifikasi tertentu melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi paling sedikit: keahlian dengan prestasi luar biasa; dan/atau kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya.

 

Kompetensi Dosen terdiri atas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan memahami, merancang, dan melaksanakan perencanaan dan proses pembelajaran termasuk kemampuan mengoptimalkan potensi mahasiswa melalui pemberian pengalaman belajar.

 

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan berupa kondisi kepribadian yang luhur dan berkarakter, stabilitas emosi, dan kedewasaan yang ditunjukkan dalam setiap tindakan, termasuk untuk menjadi teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap profesional yang mencerminkan nilai etika akademik dan moral.

 

Kompetensi sosial merupakan kemampuan berinteraksi dengan baik, dengan sivitas akademika dan masyarakat luas, dan keterampilan berkomunikasi efektif, berkolaborasi dalam tim, dan membangun jejaring yang bermanfaat untuk peningkatan mutu pendidikan.

 

Kompetensi profesional merupakan kemampuan Dosen untuk menguasai, mengembangkan, dan menerapkan keilmuannya secara mendalam dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

 

Kompetensi Dosen berfungsi untuk membentuk karakter Dosen sebagai: a) pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan; b) peneliti dan ilmuwan yang berintegritas; dan c) intelektual dan pembelajar sepanjang hayat.

 

Karakter Dosen sebagai pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan ditunjukkan melalui: a) upaya mendorong keberhasilan mahasiswa melalui keunggulan pengajaran, desain kurikulum, dan pengembangan berkelanjutan; dan b) tindakan sebagai teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap dan perilaku berintegritas dan menunjukkan keunggulan profesional.

 

Karakter Dosen sebagai peneliti dan ilmuwan yang berintegritas ditunjukkan melalui:

a. membudayakan serta berperan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan, inovatif, dan memberikan kontribusi riil pada kebutuhan nasional dan global; dan

b. konsistensi dalam pengamalan nilai integritas akademik dan mendorong pengamalan nilai integritas akademik dalam lingkungan akademik.

 

Karakter Dosen sebagai intelektual dan pembelajar sepanjang hayat ditunjukkan melalui kesinambungan dalam berefleksi, beradaptasi, dan bertumbuh, serta memastikan bahwa metodologi dan muatan ilmu pengetahuan dalam Tridharma tetap mutakhir dan relevan.

 

Pengadaan Dosen dilakukan oleh Kementerian, PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai kewenangannya dengan memenuhi persyaratan: a) memiliki ijazah magister, magister terapan, atau sertifikat profesi spesialis untuk jabatan akademik Asisten Ahli; atau b) memiliki ijazah doktor, doktor terapan, atau sertifikat profesi subspesialis untuk jabatan akademik Lektor.

 

Pengadaan Dosen dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi.

 

Pengangkatan Dosen calon PNS dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain pengangkatan Dosen calon PN, pengangkatan Dosen yang berasal dari PNS dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain. Perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dosen tidak tetap dapat beralih status menjadi Dosen tetap. Jabatan akademik Dosen tidak tetap yang diperoleh sebelum beralih status menjadi Dosen tetap tetap diakui sepanjang jabatan akademik tersebut ditetapkan oleh Kementerian.

 

Dosen warga negara Indonesia dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat beralih menjadi Dosen pada PTN Badan Hukum atau PTS. Dosen warga negara Indonesia dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat disetarakan jabatan akademiknya dengan memenuhi persyaratan: a) telah memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor atau sebutan lain yang setara dari Perguruan Tinggi di luar negeri; dan b) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

 

Penyetaraan diusulkan oleh PTN Badan Hukum dan PTS kepada Direktur Jenderal. Tunjangan bagi Dosen yang telah memperoleh jabatan akademik hasil penyetaraan dibebankan kepada Perguruan Tinggi. Tata cara penyetaraan jabatan akademik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Dosen PNS yang diberhentikan dari status PNS atas permintaan sendiri dapat diangkat menjadi Dosen nonPNS dalam jabatan akademik sebelum diberhentikan. Dosen nonPNS yang diberhentikan dari jabatan akademik Dosen atas permintaan sendiri dapat diangkat Kembali menjadi Dosen nonPNS dalam jabatan akademik sebelum diberhentikan.

 

Dosen PNS dan Dosen nonPNS yang diberhentikan dari jabatan akademik Dosen tidak atas permintaan sendiri karena:

a. melakukan pelanggaran integritas akademik yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Dosen;

b. melakukan kekerasan yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat; atau

c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat mengajukan diri menjadi Dosen nonPNS dalam jangka waktu paling cepat 5 (lima) tahun sejak selesainya masa sanksi/masa hukuman pidana.

 

Pengajuan diri menjadi Dosen nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak selesai menjalani masa sanksi/masa hukuman pidana. Tata cara pengangkatan, pengangkatan kembali, dan pengajuan diri menjadi Dosen nonPNS ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Dosen PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS atau dari jabatan fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional sebelum diberhentikan.

 

Perguruan Tinggi melaporkan hasil pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhentian Dosen melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.

 

Perguruan Tinggi mengelola data Dosen untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data dalam sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dosen memperoleh sertifikat pendidik setelah memenuhi persyaratan:

a. berstatus sebagai Dosen tetap;

b. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;

c. memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan

d. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.

 

Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan: a) terakreditasi unggul; dan b) memiliki program studi yang relevan dengan rumpun ilmu bidang studi Dosen yang mengikuti proses sertifikasi Dosen. Selain persyaratan dimakud, Menteri dapat menetapkan persyaratan lain berupa rekam jejak yang baik dalam pengelolaan Dosen.

 

Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen untuk Dosen di bawah binaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio Dosen untuk memenuhi kompetensi Dosen. Penilaian portofolio Dosen merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional Dosen.

 

Penilaian portofolio Dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma;

b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan

c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.

 

Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan sertifikat pendidik untuk Dosen dari Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.

 

Sertifikat pendidik untuk Dosen mencantumkan nomor sertifikat yang bersifat unik yang disediakan oleh Kementerian. Proses sertifikasi untuk Dosen dilakukan pada sistem yang dikelola oleh Kementerian.

 

Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.

 

Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen melaporkan penyelenggaraan sertifikasi Dosen setiap tahun kepada Menteri. Laporan penyelenggaraan sertifikasi Dosen meliputi: a) jumlah peserta dan kelulusan; b) kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi Dosen; dan c) pelaksanaan penilaian oleh asesor.

 

Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian bersumber pada anggaran Kementerian. Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap PTKL bersumber pada anggaran Kementerian Lain/LPNK atau sumber lain yang sah.

 

Dalam hal Dosen yang telah memperoleh sertifikat Pendidik untuk Dosen terbukti melakukan pelanggaran:

a. memberikan informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur dalam proses sertifikasi;

b. melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi; dan/atau

c. melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses sertifikasi, Pemimpin Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi Dosen membatalkan sertifikat pendidik untuk Dosen paling lama 30 (tiga puluh) hari.

 

Perguruan Tinggi wajib melaporkan pembatalan sertifikat pendidik untuk Dosen kepada Menteri. Petunjuk teknis sertifikasi Dosen ditetapkan oleh Menteri.

 

Beban kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

 

Tugas tambahan dapat berupa peran Dosen sebagai: a) pimpinan Perguruan Tinggi; b) peran lainnya sesuai kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi; atau c. peran lainnya di luar Perguruan Tinggi.

 

Dosen PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kementerian.

 

Dosen nonPNS yang mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Dosen PNS yang mendapat tugas tambahan dinyatakan sudah memenuhi kinerjanya sepadan dengan 9 (sembilan) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

 

Dosen nonPNS yang mendapat tugas tambahan harus melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester dengan batas maksimum beban Tridharma sepadan dengan 16 (enam belas) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Petunjuk teknis beban kerja Dosen ditetapkan oleh Menteri.

 

Kode etik Dosen merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional. Kode etik meliputi paling sedikit:

a. menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma;

b. menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen;

c. memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman, bebas dari kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas;

d. tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah; dan

e. tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, atau memanfaatkan posisinya sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa atau pihak terkait dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen.

 

Dosen yang melanggar kode etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi. Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Perguruan Tinggi melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi kegiatan: a) pengelolaan kinerja Dosen; b) rencana pengembangan karier Dosen; c) penugasan Dosen; dan d) promosi Dosen.

 

Sistem informasi pembinaan dan pengembangan karier Dosen pada Perguruan Tinggi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian atau sistem informasi Perguruan Tinggi yang terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian.

 

Pengelolaan kinerja Dosen paling sedikit terdiri atas: penetapan indikator kinerja Dosen; pembinaan kinerja Dosen; dan penilaian kinerja Dosen.

 

Indikator kinerja Dosen merupakan indikator pemenuhan kinerja Dosen untuk setiap jenjang jabatan akademik. Indikator kinerja Dosen ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pembentukan karakter Dosen. Selain indikator kinerja yang ditetapkan oleh Menteri, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menambahkan indikator kinerja lainnya.

 

Dosen dalam jenjang jabatan akademik Profesor harus terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan dan penyebarluasan ilmu melalui Tridharma.

 

Perguruan Tinggi melakukan pembinaan kinerja Dosen. Pembinaan kinerja Dosen dilakukan untuk memenuhi beban kerja Dosen dan meningkatkan kinerja Dosen sesuai dengan indikator kinerja Dosen. Penilaian kinerja Dosen dilakukan setiap periodik dalam 1 (satu) tahun kalender akademik. Adapun Rencana pengembangan karier Dosen ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

 

Dosen PNS dapat memperoleh penugasan sebagai pimpinan pada PTS. Penugasan sebagai pimpinan pada PTS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan sebagai pimpinan pada PTS untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.Penugasan sebagai pimpinan pada PTS dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan ketentuan: a) pada jabatan yang sama, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang berbeda; atau b) pada jabatan yang berbeda, dapat ditugaskan kembali pada PTS yang sama.

 

Promosi Dosen merupakan kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen 1 (satu) jenjang lebih tinggi bagi Dosen tetap. Promosi Dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan Dosen pada setiap jenjang jabatan akademik. Dosen yang memiliki pencapaian luar biasa dapat diangkat ke jenjang jabatan akademik 2 (dua) jenjang lebih tinggi.

 

Promosi Dosen PNS harus memenuhi ketentuan pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkat/golongan untuk kenaikan jabatan akademik Profesor dapat dilakukan bagi Dosen PNS paling rendah dengan pangkat Pembina dan golongan ruang IV/a.

 

Promosi Dosen calon PNS dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Dosen calon PNS telah memiliki jabatan akademik Dosen sebelum pengangkatan, jabatan akademiknya dapat diakui setelah pengangkatan menjadi PNS. Pengakuan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan akademik.

 

Promosi Dosen nonASN dilakukan berdasarkan penilaian angka kredit untuk pemenuhan angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Tata cara penilaian dan pemenuhan angka kredit.

 

Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi beban kerja Dosen;

b. memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 35% (tiga puluh lima persen);

c. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor;

d. memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan

e. lulus uji kompetensi.

 

Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor Kepala harus memenuhi persyaratan:

a. memenuhi beban kerja Dosen;

b. memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor Kepala dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 40% (empat puluh persen);

c. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor Kepala;

d. memiliki minimal syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan

e. lulus uji kompetensi.

 

Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor harus memenuhi persyaratan:

a. memenuhi beban kerja Dosen;

b. memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;

c. memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap;

d. memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 45% (empat puluh lima persen);

e. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Profesor;

f. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;

g. memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas; dan

h. lulus uji kompetensi.

 

Penilaian uji kompetensi jabatan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh: a) Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi unggul, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain unggul; dan b) Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.

 

Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor melalui uji kompetensi dilakukan oleh: a) pemimpin PTN bagi Dosen PTN; b) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen PTS; dan c) Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.

 

Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala melalui uji kompetensi dilakukan oleh: a) pemimpin PTN Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum; dan b) Direktur Jenderal bagi Dosen PTN, PTS, dan PTKL.

 

Penilaian kenaikan jabatan akademik Profesor melalui uji kompetensi dilakukan oleh Direktur Jenderal. Sedangkan Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama.

 

Penetapan jabatan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh:

a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi unggul;

b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain unggul;

c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.

 

Penetapan jabatan akademik Lektor dilakukan oleh:

a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN;

b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen pada PTS;

c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.

 

Penetapan jabatan akademik Lektor Kepala dilakukan oleh:

a. pemimpin PTN Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum;

b. Menteri bagi Dosen pada PTN dan PTS;

c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.

 

Penetapan jabatan akademik Profesor dilakukan oleh: a) Menteri bagi Dosen pada PTN, PTS, dan PTKL; dan b) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan. Petunjuk teknis promosi Dosen ditetapkan oleh Menteri.

 

Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai Dosen karena mencapai batas usia pensiun dapat diangkat sebagai Dosen Profesor emeritus pada PTS. Pengangkatan Dosen Profesor emeritus bertujuan untuk pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pengangkatan Dosen Profesor emeritus dilakukan oleh pemimpin PTS berdasarkan persetujuan senat. Dosen Profesor emeritus merupakan Dosen tetap yang diperhitungkan dalam penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi. Penugasan Dosen profesor emeritus berakhir paling lama pada saat yang bersangkutan berusia 75 (tujuh puluh lima) tahun. Pengangkatan Dosen Profesor emeritus dilaporkan kepada Kementerian melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

 

Dosen Profesor emeritus harus memenuhi beban kerja Dosen yang ditetapkan oleh pemimpin PTS. Dalam rangka memenuhi Tridharma, Dosen Profesor emeritus melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang pendanaannya dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

 

Badan Penyelenggara membayar gaji dan penghasilan lain Dosen Profesor emeritus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.

 

Dalam pelaksanaan tugas Tridharma, Dosen Profesor emeritus menggunakan sebutan Profesor emeritus. Sebutan Profesor emeritus ditulis dengan sebutan Profesor emeritus yang ditempatkan di depan nama.

 

Pemimpin PTS mengevaluasi kinerja Dosen Profesor emeritus secara berkala. Pemimpin PTS melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

 

Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Lain/LPNK, PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara yang merupakan pemberi kerja Dosen membayar penghasilan Dosen.

 

Penghasilan Dosen meliputi: gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan penghasilan lain. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Lain/LPNK membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji di atas kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan. Penghasilan lain Dosen meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan.

 

Kementerian memberikan tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:

a. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen yang diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;

b. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;

c. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;

d. memenuhi beban kerja Dosen;

e. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan

f. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.

 

Dosen tetap yang telah memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen pada saat berstatus sebagai Dosen tidak tetap, dapat diberikan tunjangan profesi setelah melakukan penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen. Kriteria dan tata cara penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan persyaratan

 

Tunjangan profesi bagi Dosen ASN diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan tunjangan profesi bagi Dosen nonASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kementerian memberikan tunjangan fungsional kepada Dosen PNS dan Dosen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kementerian memberikan tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan khusus diberikan kepada Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara Pendidikan Tinggi, satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau ditugaskan oleh Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.

 

Persyaratan untuk menerima tunjangan khusus meliputi: a.) tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen; dan b) belum memasuki batas usia pensiun Dosen. Menteri melakukan evaluasi secara periodik terhadap pemberian tunjangan khusus pada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus.

 

Kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:

a. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;

b. jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;

c. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;

d. memenuhi beban kerja Dosen;

e. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan

f. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.

 

Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian persyaratan kepada Kementerian.

 

Dalam hal Dosen tidak dapat memenuhi beban kerja Dosen dan indikator kinerja Dosen, tunjangan profesi dan kehormatan bagi Profesor diberhentikan sementara sampai beban kerja dan indikator kinerja Dosen dipenuhi. Kementerian memberikan maslahat tambahan kepada Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan profesi bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan khusus bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.

 

Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan sementara apabila Dosen ditugaskan untuk menduduki jabatan pada instansi Pemerintah di luar Perguruan Tinggi.

 

Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali setelah kembali bekerja sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi dan memenuhi persyaratan penerimaan tunjangan. Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan apabila Dosen meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Dosen, atau tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan.

 

Kementerian membatalkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen yang: a) tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan; dan/atau b) terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan tunjangan. Tunjangan yang dibatalkan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan berlakunya peraturan ini, : a) Dosen ASN yang sedang ditugaskan pada PTS tetap bertugas pada PTS yang bersangkutan sampai dengan pemindahan atau pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan; c) kinerja Dosen sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap diperhitungkan oleh Perguruan Tinggi dalam penilaian kinerja Dosen dan promosi Dosen; dan d) usulan kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen yang diajukan pada tahun 2025 tetap diproses dan diputuskan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;

 

Selengkapnya silahkah download dan baca Salinan dan lampiran Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen

 



Link download Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 52 TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter