Panduan atau Tata Cara Mengubah Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru di Ruang GTK dan Ekinerja BKN. Sebagaimana diketahui Penilaian kinerja guru melalui Ruang GTK dilakukan melalui menu Pengelolaan Kinerja yang mencakup serangkaian tahapan, mulai dari persiapan, observasi, tindak lanjut, hingga refleksi. Guru wajib mengisi dokumen-dokumen seperti Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, dan Dokumen Refleksi sebagai bukti peningkatan kinerja, di mana seluruh proses dinilai dan diverifikasi oleh atasan (kepala sekolah) melalui platform tersebut.
Tahapan penilaian kinerja guru
di Ruang GTK Pengisian Dokumen Persiapan: Guru menyusun perencanaan
kinerja, termasuk jadwal observasi bersama atasan.Observasi Kinerja: Atasan (kepala
sekolah) melakukan observasi di kelas berdasarkan jadwal yang telah disepakati
dan mengisi rubrik penilaian.Diskusi Tindak Lanjut: Guru dan atasan melakukan
diskusi untuk membahas hasil observasi.Upaya Tindak Lanjut: Guru melakukan
upaya perbaikan berdasarkan hasil diskusi tindak lanjut.Pengisian Dokumen
Tindak Lanjut dan Refleksi: Guru mengisi dokumen tindak lanjut dan refleksi di
Ruang GTK untuk melaporkan hasil upaya perbaikan.Penilaian Periodik: Atasan
melakukan penilaian kinerja periodik (bulanan/triwulanan) berdasarkan data dan
dokumen yang telah diunggah.Pengelolaan Kinerja Selesai: Setelah semua tahapan
dan dokumen terisi lengkap (mencapai (100%), pengelolaan kinerja dinyatakan
rampung.
Bagaimana Panduan atau Tata
Cara Mengubah Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru di Ruang GTK dan Ekinerja BKN?
Sebagaimana diketahui Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru pada Ekinerja BKN
dihasilkan dari pengelolaan Kinera guru di Aplilasi Ruang GTK. Oleh karena itu
untuk mengubahnya Bapak/Ibu guru harus login ke laman Pengelolaan Kinerja Guru di
Ruang GTK Kemendikdasmen dengan Langkah-langkah sebagai berikut
Pertama, akases dalam dan login
di https://guru.kemendikdasmen.go.id/pengelolaan-kinerja
Kedua, Untuk memulai menilai
secara periodic atau melakukan perubahan predikat kinerja, klik Ke Penilaian Periodik.
Apabila Anda juga merupakan seorang Plt Kepala Sekolah, Anda juga perlu memilih
satuan pendidikannya terlebih dahulu
Ketiga, Selanjutnya Anda akan
masuk di laman periode penilaian. Akan tampil periode bulanan atau periode
twiwulan, sesuai kebijakan yang diterapkan di masing-masing Kab/Kota atau
Provinsi.
Keempat, Klik Lakukan
Penilaian. Akan tampilan dengan hasil penilian berdasarkan rekomendasi yang
sudah diberikan oleh sistem. Pejabat Penilai Kinerja (Kepala Sekolah) dapat
melakukan penyesuaian atau perubahana dari rating Praktik Kinerja dan Perilaku
Kerja sesuai dengan hasil observasinya selama di satuan pendidikan
Keenam, Ada beberapa cara
untuk mengubah penilaian. Yang pertama adalah mengubah secara sekaligus untuk
nama-nama guru yang sudah diketahui mempunyai komposisi nilai yang sama.
1.
Beri tanda ceklis untuk nama-nama guru yang akan dinilai dengan komposisi yang sama
2.
Klik Ubah sekaligus
3.
Pilih rating Praktik Kinerja
4.
Pilih rating Perilaku Kerja
5.
Pilih realisasi dari Pengelolaan Kinerja yang sudah dilakukan oleh guru
tersebut
6.
Tuliskan umpan balik apabila dibutuhkan
7.
Klik Simpan Penilaian
Namun, Anda juga dapat menilai
guru pada satuan pendidikan tersebut secara satu per satu.
1.
Klik Ubah
2.
Pilih rating Praktik Kinerja
3.
Pilih rating Perilaku Kerja
4.
Pilih realisasi dari Pengelolaan Kinerja yang sudah dilakukan oleh guru
tersebut
5.
Tuliskan umpan balik apabila dibutuhkan
6.
Klik Simpan
Bagaimana cara agar di
aplikasi E-Kinerja BKN hanya penilaian juga berubah? Apabila sudah diberikan penilaian
atau dilakukan perubahan penilaian, selanjutnya klik Kirim ke EKinerja BKN
dengan mengklik Kirim Ke Ekinerja. Isi kotak yang tersedia dengan menuliskan
kembali yang kalimat di tersedia, kemuda Klik Kirim.
Selengkapnya berikut Dokumen Panduan
atau Tata Cara Mengubah Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru di Ruang GTK dan Ekinerja
BKN.
Link download
Demikian informasi tentang Panduan
atau Tata Cara Mengubah Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru di Ruang GTK dan Ekinerja
BKN. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "TATA CARA MENGUBAH PREDIKAT HASIL PENILAIAN KERJA GURU "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem