TATA CARA MENGUBAH PREDIKAT HASIL PENILAIAN KERJA GURU

Panduan atau Tata Cara Mengubah Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru di Ruang GTK dan Ekinerja BKN


Panduan atau Tata Cara Mengubah Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru di Ruang GTK dan Ekinerja BKN. Sebagaimana diketahui Penilaian kinerja guru melalui Ruang GTK dilakukan melalui menu Pengelolaan Kinerja yang mencakup serangkaian tahapan, mulai dari persiapan, observasi, tindak lanjut, hingga refleksi. Guru wajib mengisi dokumen-dokumen seperti Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, dan Dokumen Refleksi sebagai bukti peningkatan kinerja, di mana seluruh proses dinilai dan diverifikasi oleh atasan (kepala sekolah) melalui platform tersebut. 

 

Tahapan penilaian kinerja guru di Ruang GTK Pengisian Dokumen Persiapan: Guru menyusun perencanaan kinerja, termasuk jadwal observasi bersama atasan.Observasi Kinerja: Atasan (kepala sekolah) melakukan observasi di kelas berdasarkan jadwal yang telah disepakati dan mengisi rubrik penilaian.Diskusi Tindak Lanjut: Guru dan atasan melakukan diskusi untuk membahas hasil observasi.Upaya Tindak Lanjut: Guru melakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil diskusi tindak lanjut.Pengisian Dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi: Guru mengisi dokumen tindak lanjut dan refleksi di Ruang GTK untuk melaporkan hasil upaya perbaikan.Penilaian Periodik: Atasan melakukan penilaian kinerja periodik (bulanan/triwulanan) berdasarkan data dan dokumen yang telah diunggah.Pengelolaan Kinerja Selesai: Setelah semua tahapan dan dokumen terisi lengkap (mencapai (100%), pengelolaan kinerja dinyatakan rampung. 

 

Bagaimana Panduan atau Tata Cara Mengubah Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru di Ruang GTK dan Ekinerja BKN? Sebagaimana diketahui Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru pada Ekinerja BKN dihasilkan dari pengelolaan Kinera guru di Aplilasi Ruang GTK. Oleh karena itu untuk mengubahnya Bapak/Ibu guru harus login ke laman Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK Kemendikdasmen dengan Langkah-langkah sebagai berikut

 

Pertama, akases dalam dan login di https://guru.kemendikdasmen.go.id/pengelolaan-kinerja

Kedua, Untuk memulai menilai secara periodic atau melakukan perubahan predikat kinerja, klik Ke Penilaian Periodik. Apabila Anda juga merupakan seorang Plt Kepala Sekolah, Anda juga perlu memilih satuan pendidikannya terlebih dahulu

Ketiga, Selanjutnya Anda akan masuk di laman periode penilaian. Akan tampil periode bulanan atau periode twiwulan, sesuai kebijakan yang diterapkan di masing-masing Kab/Kota atau Provinsi.

Keempat, Klik Lakukan Penilaian. Akan tampilan dengan hasil penilian berdasarkan rekomendasi yang sudah diberikan oleh sistem. Pejabat Penilai Kinerja (Kepala Sekolah) dapat melakukan penyesuaian atau perubahana dari rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja sesuai dengan hasil observasinya selama di satuan pendidikan

Keenam, Ada beberapa cara untuk mengubah penilaian. Yang pertama adalah mengubah secara sekaligus untuk nama-nama guru yang sudah diketahui mempunyai komposisi nilai yang sama.

1. Beri tanda ceklis untuk nama-nama guru yang akan dinilai dengan komposisi yang sama

2. Klik Ubah sekaligus

3. Pilih rating Praktik Kinerja

4. Pilih rating Perilaku Kerja

5. Pilih realisasi dari Pengelolaan Kinerja yang sudah dilakukan oleh guru tersebut

6. Tuliskan umpan balik apabila dibutuhkan

7. Klik Simpan Penilaian

 

Namun, Anda juga dapat menilai guru pada satuan pendidikan tersebut secara satu per satu.

1. Klik Ubah

2. Pilih rating Praktik Kinerja

3. Pilih rating Perilaku Kerja

4. Pilih realisasi dari Pengelolaan Kinerja yang sudah dilakukan oleh guru tersebut

5. Tuliskan umpan balik apabila dibutuhkan

6. Klik Simpan

 

Bagaimana cara agar di aplikasi E-Kinerja BKN hanya penilaian juga berubah? Apabila sudah diberikan penilaian atau dilakukan perubahan penilaian, selanjutnya klik Kirim ke EKinerja BKN dengan mengklik Kirim Ke Ekinerja. Isi kotak yang tersedia dengan menuliskan kembali yang kalimat di tersedia, kemuda Klik Kirim.

 

Selengkapnya berikut Dokumen Panduan atau Tata Cara Mengubah Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru di Ruang GTK dan Ekinerja BKN.

 

Link download Panduan Mengubah Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru di Ruang GTK dan Ekinerja BKN

 

Demikian informasi tentang Panduan atau Tata Cara Mengubah Predikat Hasil Penilaian Kerja Guru di Ruang GTK dan Ekinerja BKN. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "TATA CARA MENGUBAH PREDIKAT HASIL PENILAIAN KERJA GURU "



































Free site counter


































Free site counter