Surat Edaran (SE) kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.
Badan Gizi Nasional (BGN)
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif
bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah
Penerima Manfaat.
Kebijakan ini lahir sebagai
bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis guru dalam mendukung
keberhasilan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu
menyusui, dan balita.
Wakil Kepala BGN, Nanik S.
Deyang menilai, guru memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pendamping utama
siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang
pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.
“Sebagai bentuk apresiasi
atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab
Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar
kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi
guru dalam mendukung keberhasilan program,” kata Nanik di Jakarta,
Selasa,(30/9/2025).
Melalui SE tersebut, setiap
sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai
penanggung jawab (PIC) distribusi MBG. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah
dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi
harian agar pelaksanaan lebih merata.
Sebagai bentuk dukungan,
setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan.
Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG) sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.
Mekanisme pelaksanaan dan
pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kepada seluruh
SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang
telah ditunjuk,” tegas Nanik.
Dengan adanya kebijakan
ini, BGN berharap motivasi guru semakin meningkat, sehingga peran mereka dalam
memastikan kelancaran distribusi MBG serta peningkatan status gizi anak bangsa
dapat berjalan optimal.
Adapun isi lengkap Surat
Edaran (SE) kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru
Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.
A. Latar Belakang
Badan Gizi Nasional (BGN)
merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas meningkatkan status
gizi masyarakat Indonesia melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Anak
Sekolah, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.
Dalam pelaksanaannya, peran
guru sangatlah penting. Sebagai pendamping utama siswa, guru berperan strategis
dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan, sekaligus menanamkan pemahaman
tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih. Oleh karena itu,
sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut,
kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif.
Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk
pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan
program.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan
memberikan arahan resmi kepada sekolah penerima manfaat MBG mengenai penunjukan
Guru penanggung jawab (PIC) serta ketentuan pemberian insentif.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini ditujukan
bagi:
1.
Seluruh SPPG yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, untuk
digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program
selama MBG berjalan.
2.
Seluruh staf dan jajaran struktural Badan Gizi Nasional, termasuk pejabat dan
personel yang terlibat dalam perumusan kebijakan, pengelolaan program, serta
pengawasan pelaksanaan MBG di tingkat pusat maupun daerah.
3.
Seluruh mitra yang bekerjasama dengan Badan Gizi Nasional untuk menjalankan
program MBG.
D. Dasar
1.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga;
3.
Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional .
E. lsi Surat Edaran
1.
Setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG, melalui arahan Kepala
Sekolah wajib menunjuk 1(satu) sampai dengan 3 (tiga) orang Guru yang akan
menjadi Penanggung Jawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah.
2.
Penugasan Guru PIC yang dimaksud harus mengutamakan bagi Guru Bantu &
Honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh Kepala
Sekolah.
3.
Sebagai bentuk dukungan kepada setiap Guru PIC maka akan diberikan insentif
sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan jumlah dari jadwal yang
telah ditentukan.
4.
Dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan
Pemenuban Gizi (SPPG) sekolab terkait.
5.
Insentif akan diberikan kepada Guru PIC setiap 10 bari oleh SPPG terkait.
6.
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
F. Penutup
1.
Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada
setiap Guru yang telah ditunjuk.
2.
Ketentuan dalam Surat Edaran ini agar di laksanakan dengan sebaikbaiknya dan
penuh tanggungjawab.
Selengkapnya silhakan
download dan baca Salinan Surat Edaran (SE) kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025
tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi
Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.
Link download
Demikian informasi tentang Link
download SE kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru
Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat
PDF. Terima kasih semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "SE PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU PENANGGUNG JAWAB PROGRAM MBG "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem