SE PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU PENANGGUNG JAWAB PROGRAM MBG

 

SE Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG

Surat Edaran (SE) kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.

 

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.

 

Kebijakan ini lahir sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis guru dalam mendukung keberhasilan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

 

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menilai, guru memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.

“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” kata Nanik di Jakarta, Selasa,(30/9/2025).

 

Melalui SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.

 

Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan. Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.

 

Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegas Nanik.

 

Dengan adanya kebijakan ini, BGN berharap motivasi guru semakin meningkat, sehingga peran mereka dalam memastikan kelancaran distribusi MBG serta peningkatan status gizi anak bangsa dapat berjalan optimal.

 

Adapun isi lengkap Surat Edaran (SE) kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.

 

A. Latar Belakang

Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Anak Sekolah, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.

Dalam pelaksanaannya, peran guru sangatlah penting. Sebagai pendamping utama siswa, guru berperan strategis dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan, sekaligus menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program.

 

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan memberikan arahan resmi kepada sekolah penerima manfaat MBG mengenai penunjukan Guru penanggung jawab (PIC) serta ketentuan pemberian insentif.

 

 

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini ditujukan bagi:

1. Seluruh SPPG yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, untuk digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program selama MBG berjalan.

2. Seluruh staf dan jajaran struktural Badan Gizi Nasional, termasuk pejabat dan personel yang terlibat dalam perumusan kebijakan, pengelolaan program, serta pengawasan pelaksanaan MBG di tingkat pusat maupun daerah.

3. Seluruh mitra yang bekerjasama dengan Badan Gizi Nasional untuk menjalankan program MBG.

 

D. Dasar

1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga;

3. Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional .

 

E. lsi Surat Edaran

1. Setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG, melalui arahan Kepala Sekolah wajib menunjuk 1(satu) sampai dengan 3 (tiga) orang Guru yang akan menjadi Penanggung Jawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah.

2. Penugasan Guru PIC yang dimaksud harus mengutamakan bagi Guru Bantu & Honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh Kepala Sekolah.

3. Sebagai bentuk dukungan kepada setiap Guru PIC maka akan diberikan insentif sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan jumlah dari jadwal yang telah ditentukan.

4. Dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuban Gizi (SPPG) sekolab terkait.

5. Insentif akan diberikan kepada Guru PIC setiap 10 bari oleh SPPG terkait.

6. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

F. Penutup

1. Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap Guru yang telah ditunjuk.

2. Ketentuan dalam Surat Edaran ini agar di laksanakan dengan sebaik­baiknya dan penuh tanggungjawab.

 

Selengkapnya silhakan download dan baca Salinan Surat Edaran (SE) kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.

 



Link download

 

Demikian informasi tentang Link download SE kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat PDF. Terima kasih semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "SE PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU PENANGGUNG JAWAB PROGRAM MBG "



































Free site counter


































Free site counter