Peraturan Kepala BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan Akademik) Jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat diterbitkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, perlu ditetapkan panduan tentang kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik sebagai acuan bagi Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang membidangi agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, serta murid dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Dasar hukum ditetapkannya
Perkaban BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Kemendikdasmen Tentang Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan
Akademik) Jenjang SD dan SMP Sederajat adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 384);
8.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025
tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik;
Pasal 1 Peraturan Kepala
BSKAP Kemendiikdasmen Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP
sederajat menyatakan bahwa Kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang
SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat digunakan sebagai panduan bagi
Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang
membidangi agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan murid dalam
penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Pasal 2 Perka BSKAP No 047/H/AN/2025
menyatakan bahwa Kerangka Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
tercantum dalam Lampiran merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3 Perkaban BSKAP kemendikdasmen
Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP Sederajat menyatakan
bahwa Kerangka Asesmen sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 memuat:
I. Latar Belakang dan
Tujuan;
II. Mata Uji dan Jenis Soal;
III. Muatan dan Kompetensi
yang Diujikan; dan
IV. Contoh Soal.
Pasal 4 Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025
Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP sederajat, menyatakan bahwa Peraturan Kepala Badan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD/MI/Sederajat
Dan SMP/MTs/Sederajat.
Link download Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025
Demikian informasi tentang Peraturan Kepala BSKAP Kemendikidasmen Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERATURAN KEPALA BSKAP NOMOR 047/H/AN/2025 TENTANG KERANGKA ASESMEN TKA SD SMP"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem