Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengakselerasi pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur mengenai kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil yang dapat melampaui atasan langsung; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BKN (Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan
Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai
berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
3.
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);
4.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 42);
Dalam
Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia) Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan
Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas capaian kinerja dan
pengabdian PNS.
3.
Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang
menduduki jabatan pelaksana.
Ditegaskan dalam Peraturan BKN (Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia) Nomor 2 Tahun 2025 bahwa PNS
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat
Reguler. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan
melampaui pangkat atasan langsung. Kenaikan Pangkat
Reguler diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi
pendidikan.
Oleh karena itu dengan berlakunya Peraturan Badan ini,
ketentuan yang mengatur mengenai Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sepanjang
tidak melampaui pangkat atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan
baca salinan Peraturan
BKN (Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia) Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan
Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil
Link download Peraturan BKN Nomor
2 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan
Pangkat Reguler PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KENAIKAN PANGKAT REGULER PNS"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem