zmedia

PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KENAIKAN PANGKAT REGULER PNS

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengakselerasi pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur mengenai kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil yang dapat melampaui atasan langsung; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);

4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42);


Dalam Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas capaian kinerja dan pengabdian PNS.

3. Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia) Nomor 2 Tahun 2025 bahwa PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat Reguler. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

 

Oleh karena itu dengan berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang mengatur mengenai Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil


Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS

Link download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025


Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya

 

 

Posting Komentar untuk "PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KENAIKAN PANGKAT REGULER PNS"



































Free site counter


































Free site counter