BSKAP telah menebitkan Capaian Pembelajaran (CP) TK PAUD SD SMP SMA versi tahun 2025 melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Pertimbangan diterbitkannya
Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 Tentang CP Baru Versi
2025 tentang Capaian Pembelajaran (CP) TK
PAUD SD SMP SMA versi tahun 2025 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dasar hokum diterbitkannya Kepala
BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 Tentang CP Baru Versi 2025 tentang Capaian Pembelajaran (CP) TK PAUD SD SMP SMA versi
tahun 2025, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan Presiden Nomor
188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan
Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 502);
7. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024
tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
503).
Isi Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar
Dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah,
menyatakan sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan Capaian
Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah meliputi:
- a. Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
- b. Capaian Pembelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
- c. Capaian Pembelajaran pada SMK/MAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
- d. Capaian Pembelajaran pada Program Paket A/Program Paket B/Program Paket C sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; dan
- e. Capaian Pembelajaran pada TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB sebagaimana tercantum dalam Lampiran V,
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA : Capaian
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b sampai dengan
huruf e dirumuskan untuk setiap mata pelajaran.
KETIGA : Capaian
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a merupakan Capaian
Pembelajaran Fase Fondasi pada pendidikan anak usia dini;
KEEMPAT : Capaian
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b sampai dengan
huruf d terdiri atas:
a. Capaian Pembelajaran
pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
b. Capaian Pembelajaran
pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
c. Capaian Pembelajaran
pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah,
program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
d. Capaian Pembelajaran
pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama,
madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat;
e. Capaian Pembelajaran
pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau
bentuk lain yang sederajat; dan
f. Capaian Pembelajaran
pada Fase F untuk:
- 1. kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan
- 2. kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun.
KELIMA : Capaian
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf e terdiri atas:
a. Capaian Pembelajaran
pada Fase fondasi pada TKLB;
b. Capaian Pembelajaran
pada Fase A untuk usia mental <7 Tahun pada Kelas I dan Kelas II SDLB;
c. Capaian Pembelajaran
pada Fase B untuk usia mental ±7 Tahun pada Kelas III dan Kelas IV SDLB;
d. Capaian Pembelajaran
pada Fase C untuk usia mental ±8 Tahun pada Kelas V dan Kelas VI SDLB;e.
Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk untuk usia mental ± 9 Tahun pada Kelas
VII sampai dengan Kelas IX SMPLB;
f. Capaian Pembelajaran
pada Fase E untuk untuk usia mental ± 10 Tahun pada kelas X SMALB; dan
g. Capaian Pembelajaran
pada Fase F untuk untuk usia mental ± 10 Tahun pada kelas XI-XII SMALB.
KEENAM : Capaian
Pembelajaran pada fase A disusun selaras dengan Capaian Pembelajaran pada fase
fondasi untuk memastikan transisi pembelajaran yang berkesinambungan dari PAUD
ke SD dengan memperhatikan 6 (enam) kemampuan fondasi sebagai berikut:
a. mengenal nilai agama dan
budi pekerti;
b. kematangan emosi yang
cukup untuk berkegiatan di lingkungan belajar;
c. keterampilan sosial dan
bahasa yang memadai untuk berinteraksi sehat dengan teman sebaya dan individu lainnya;
d. pemaknaan terhadap
belajar yang positif;
e. pengembangan
keterampilan motorik dan perawatan diri yang memadai untuk dapat berpartisipasi
di lingkungan sekolah secara mandiri; dan
f. kematangan kognitif
untuk melakukan kegiatan belajar.
KETUJUH : Pada saat
Keputusan Kepala Badan ini berlaku Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 32/H/KR/2024 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum
Merdeka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.KEDELAPAN : Keputusan Kepala Badan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025
Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Link download Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 Tentang CP Baru Versi 2025 tentang
Capaian Pembelajaran (CP) TK PAUD SD SMP
SMA versi tahun 2025, Semoga ada manfaaatnya.
Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NOMOR 046/H/KR/2025 TENTANG CP BARU VERSI 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem