zmedia

PERSYARATAN DAN JADWAL SELEKSI PPG GURU TENTENTU TAHUN 2025

 

Panduan dan Persyaratan Seleksi PPG Guru Tentenu Tahun 2025 dan Jadwal Seleksi PPG Guru Tententu Tahun 2025

Pada posting Admin akan membagikan Persyaratan Seleksi PPG Guru Tentenu Tahun 2025 dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Guru Tententu Tahun 2025. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam melaksanakan amanat undang-undang tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan sertifikasi Guru melalui berbagai strategi diantaranya penilaian portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan saat ini melalui PPG. Sejak program sertifikasi Guru dilaksanakan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2024, masih ada sekitar 800.000 guru belum memiliki sertifikat pendidik. Di sisi lain, pemerintah belum dapat memenuhi kebutuhan Guru yang bersertifikat pendidik untuk mengisi kekosongan Guru di satuan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan adanya percepatan sertifikasi bagi guru khususnya bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik atau disebut dengan Guru tertentu.

 

Pelaksanaan PPG Guru tertentu pada tahun 2025 dibagi dalam beberapa tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan guru yang memenuhi persyaratan dan kemampuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan PPG bagi Guru tertentu. Melalui seleksi administrasi pada tahun 2024 sudah ada sejumlah sekitar 489.460 orang calon peserta PPG Guru tertentu yang memenuhi persyaratan yang belum dapat dipanggil mengikuti PPG. Sementara masih ada sekitar 314.606 orang guru yang belum memenuhi persyaratan. Disamping itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka perlu dilakukan seleksi administrasi pada tahun 2025 bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dengan sasaran sekitar 6.000 orang calon peserta PPG bagi Guru tertentu.

 

Pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan seleksi administrasi diperlukan panduan sebagai acuan bagi pihak yang terkait dalam pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu. Semoga panduan ini dapat digunakan dengan harapan agar pelaksanaan PPG bagi Guru tertentu ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan agenda percepatan penuntasan sertifikasi.

 

Dasar hukum Pelaksanaan Seleksi PPG Guru Tentenu Tahun 2025

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292);

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru.

10. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru.

11. Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.

 

Tujuan PPG Guru Tentenu Tahun 2025

1. Memberikan informasi kepada calon peserta PPG bagi Guru tertentu, pelaksana seleksi administrasi, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan seleksi administrasi bagi calon PPG Guru tertentu.

2. Agar pelaksanaan seleksi administrasi calon peserta PPG bagi Guru tertentu dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.

 

Sasaran Seleksi Pengguna Panduan PPG Guru Tentenu Tahun 2025

Sasaran panduan ini adalah calon peserta PPG bagi Guru tertentu, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.

 

Ruang Lingkup Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG Guru tertentu ini meliputi beberapa komponen sebagai berikut.

1. Pendahuluan.

2. Penerimaan Calon Peserta PPG bagi Guru tertentu.

3. Alur Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta bagi Guru tertentu.

4. Penutup.

 

A. Pengertian

Pelaksanaan PPG bagi Guru tertentu dimulai dari seleksi administrasi calon peserta, pembelajaran PPG sampai dengan uji kompetensi peserta PPG. Dalam panduan ini terdapat beberapa hal yang perlu dipahami terkait pelaksanaan penerimaan calon peserta PPG bagi Guru tertentu yaitu:

1. Penerimaan Calon Peserta PPG bagi Guru tertentu adalah proses penerimaan yang dilakukan melalui seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu.

2. Seleksi administrasi adalah proses verifikasi dan validasi pemenuhan persyaratan untuk mengikuti PPG bagi Guru tertentu.

3. Verifikasi dan validasi atau verval merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data calon peserta PPG bagi Guru tertentu.

4. Aplikasi SIMPKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang dipergunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada Guru dan Tenaga Kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Aplikasi Info GTK adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan sebagai sarana pendataan pada program terkait guru dan tenaga kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Aplikasi SIM Tendik adalah Sistem Informasi Manajemen yang memuat data tenaga kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

B. Prinsip

1. Adil, yaitu bahwa semua calon peserta mendapat kesempatan mengikuti seleksi administrasi yang tidak dipengaruhi latar belakang seperti status sosial, ekonomi, agama, suku, dan lain-lain.

2. Objektif, mengacu kepada persyaratan calon peserta PPG Guru Tertentu yang telah ditetapkan.

3. Transparan, yaitu pelaksanaan seleksi administrasi berdasarkan  tata cara yang diketahui dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.

4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan seleksi administrasi dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.

 

C. Hasil Yang Diharapkan

1. Tersampaikannya informasi penerimaan calon peserta PPG bagi Guru tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Terlaksananya seleksi administrasi calon peserta PPG bagi Guru tertentu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.

 

D. Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu

Penerimaan  calon  peserta  PPG bagi Guru tertentu yang akan mengikuti seleksi administrasi berasal dari beberapa kelompok sebagai berikut.

a. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan formal;

b. Guru yang mendapatkan tugas sebagai kepala satuan pendidikan;

c. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar; dan

d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik.

 

E. Persyaratan Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi  guru  yang  mendapat  tugas  sebagai  kepala  satuan  pendidikan formal:

a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan

c. aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

 

F. Pembiayaan

Seleksi administrasi calon peserta PPG bagi Guru tertentu Tahun 2025 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 pada DIPA Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

 

G. Jadwal Kegiatan

Jadwal pelaksanaan seleksi administrasi calon peserta PPG bagi Guru tertentu secara umum sebagai berikut:

 

Jadwal Seleksi PPG Guru Tentenu Tahun 2025

1 Sosialisasi Seleksi Administrasi Minggu ke-4 Mei 2025

2 Pelaksanaan Seleksi Administrasi Minggu ke-4 Mei s.d. Minggu ke-2 Agustus 2025

3 Pengambilan Data Hasil Seleksi Administrasi Minggu ke-2 Juni dan Minggu ke-2 Agustus 2025

*) Jadwal tentatif, bisa berubah sewaktu-waktu.

 

Selengakapnya silahkan download dan baca Buku Panduan dan Persyaratan Seleksi PPG Guru Tentenu Tahun 2025 dan Jadwal Seleksi PPG Guru Tententu Tahun 2025

 



Link download Buku Panduan PPG Guru tertentu Tahun 2025

 

Demikain informasi tentang Panduan dan Persyaratan Seleksi Adminitrasi PPG Guru Tentenu Tahun 2025 dan Jadwal Seleksi Adminitrasi PPG Guru Tententu Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERSYARATAN DAN JADWAL SELEKSI PPG GURU TENTENTU TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter