Pada posting Admin akan membagikan Persyaratan Seleksi PPG Guru Tentenu Tahun 2025 dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Guru Tententu Tahun 2025. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam melaksanakan amanat undang-undang tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan sertifikasi Guru melalui berbagai strategi diantaranya penilaian portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan saat ini melalui PPG. Sejak program sertifikasi Guru dilaksanakan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2024, masih ada sekitar 800.000 guru belum memiliki sertifikat pendidik. Di sisi lain, pemerintah belum dapat memenuhi kebutuhan Guru yang bersertifikat pendidik untuk mengisi kekosongan Guru di satuan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan adanya percepatan sertifikasi bagi guru khususnya bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik atau disebut dengan Guru tertentu.
Pelaksanaan PPG Guru
tertentu pada tahun 2025 dibagi dalam beberapa tahapan dengan mempertimbangkan
ketersediaan guru yang memenuhi persyaratan dan kemampuan perguruan tinggi
dalam menyelenggarakan PPG bagi Guru tertentu. Melalui seleksi administrasi
pada tahun 2024 sudah ada sejumlah sekitar 489.460 orang calon peserta PPG Guru
tertentu yang memenuhi persyaratan yang belum dapat dipanggil mengikuti PPG.
Sementara masih ada sekitar 314.606 orang guru yang belum memenuhi persyaratan.
Disamping itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional
Guru, maka perlu dilakukan seleksi administrasi pada tahun 2025 bagi guru yang
berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dengan sasaran sekitar 6.000
orang calon peserta PPG bagi Guru tertentu.
Pelaksanaan seleksi
administrasi PPG bagi Guru tertentu melibatkan berbagai pemangku kepentingan
terkait lainnya. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan seleksi
administrasi diperlukan panduan sebagai acuan bagi pihak yang terkait dalam
pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu. Semoga panduan ini
dapat digunakan dengan harapan agar pelaksanaan PPG bagi Guru tertentu ini
dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan agenda percepatan
penuntasan sertifikasi.
Dasar hukum Pelaksanaan Seleksi PPG Guru Tentenu Tahun 2025
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor Nomor 53
Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 638);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun
2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 292);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru.
10.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3 Tahun 2025
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru.
11.
Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang
Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata
Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi
Guru.
Tujuan PPG Guru Tentenu Tahun 2025
1.
Memberikan informasi kepada calon peserta PPG bagi Guru tertentu, pelaksana
seleksi administrasi, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam
pelaksanaan seleksi administrasi bagi calon PPG Guru tertentu.
2.
Agar pelaksanaan seleksi administrasi calon peserta PPG bagi Guru tertentu
dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.
Sasaran Seleksi Pengguna Panduan PPG Guru Tentenu
Tahun 2025
Sasaran panduan ini adalah
calon peserta PPG bagi Guru tertentu, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, dinas
pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
Ruang Lingkup Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG Guru
tertentu ini meliputi beberapa komponen sebagai berikut.
1. Pendahuluan.
2. Penerimaan Calon Peserta
PPG bagi Guru tertentu.
3. Alur Pelaksanaan
Penerimaan Calon Peserta bagi Guru tertentu.
4. Penutup.
A. Pengertian
Pelaksanaan PPG bagi Guru
tertentu dimulai dari seleksi administrasi calon peserta, pembelajaran PPG
sampai dengan uji kompetensi peserta PPG. Dalam panduan ini terdapat beberapa
hal yang perlu dipahami terkait pelaksanaan penerimaan calon peserta PPG bagi
Guru tertentu yaitu:
1. Penerimaan Calon Peserta
PPG bagi Guru tertentu adalah proses penerimaan yang dilakukan melalui seleksi
administrasi PPG bagi Guru tertentu.
2. Seleksi administrasi
adalah proses verifikasi dan validasi pemenuhan persyaratan untuk mengikuti PPG
bagi Guru tertentu.
3. Verifikasi dan validasi
atau verval merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dan
kesesuaian data calon peserta PPG bagi Guru tertentu.
4. Aplikasi SIMPKB adalah
Sistem Informasi Manajemen yang dipergunakan pada Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan pada Guru dan Tenaga Kependidikan dalam naungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Aplikasi Info GTK adalah
Sistem Informasi Manajemen yang digunakan sebagai sarana pendataan pada program
terkait guru dan tenaga kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah.
6. Aplikasi SIM Tendik
adalah Sistem Informasi Manajemen yang memuat data tenaga kependidikan dalam
naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
B. Prinsip
1. Adil, yaitu bahwa semua
calon peserta mendapat kesempatan mengikuti seleksi administrasi yang tidak
dipengaruhi latar belakang seperti status sosial, ekonomi, agama, suku, dan
lain-lain.
2. Objektif, mengacu kepada
persyaratan calon peserta PPG Guru Tertentu yang telah ditetapkan.
3. Transparan, yaitu pelaksanaan
seleksi administrasi berdasarkan tata
cara yang diketahui dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
4. Akuntabel, yaitu
pelaksanaan seleksi administrasi dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh
pemangku kepentingan.
C. Hasil Yang Diharapkan
1. Tersampaikannya
informasi penerimaan calon peserta PPG bagi Guru tertentu sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Terlaksananya seleksi
administrasi calon peserta PPG bagi Guru tertentu sesuai dengan jadwal dan
ketentuan yang ditetapkan.
D. Calon Peserta PPG bagi
Guru Tertentu
Penerimaan calon
peserta PPG bagi Guru tertentu
yang akan mengikuti seleksi administrasi berasal dari beberapa kelompok sebagai
berikut.
a. Guru yang mengajar pada
satuan pendidikan formal;
b. Guru yang mendapatkan
tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang berasal dari
peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar; dan
d. Guru yang berasal dari
peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik.
E. Persyaratan Calon
Peserta PPG bagi Guru Tertentu
1. Warga Negara Indonesia
(WNI).
2. Belum memiliki
sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM
Tendik).
4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1)
atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman
https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Belum mencapai batas usia
pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Nomor Induk Kependudukan
(NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil
(dukcapil) dengan status valid pada laman
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Bagi guru yang mengajar
di satuan pendidikan formal:
a. mengajar di satuan
pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. terdaftar di 1 (satu)
satuan administrasi pangkal utama;
c. aktif mengajar paling
sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik
atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki
riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru
yang mendapat tugas
sebagai kepala satuan
pendidikan formal:
a. bertugas sebagai kepala
satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. terdaftar di 1 (satu)
satuan administrasi pangkal utama; dan
c. aktif mengajar atau
bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang
tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran
2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat
pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
9. Bagi guru yang berasal
dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di
Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat
pada Dapodik.
10. Bagi guru yang berasal
dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif
melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat
pada Dapodik atau SIM Tendik.
11. Berkelakuan baik yang
dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat
lapor diri di LPTK).
12. Sehat jasmani dan
rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada
saat lapor diri di LPTK).
13. Bebas narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat
keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
F. Pembiayaan
Seleksi administrasi calon
peserta PPG bagi Guru tertentu Tahun 2025 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 pada DIPA Direktorat Pendidikan Profesi
Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
G. Jadwal Kegiatan
Jadwal pelaksanaan seleksi
administrasi calon peserta PPG bagi Guru tertentu secara umum sebagai berikut:
Jadwal Seleksi PPG Guru Tentenu Tahun 2025
1
Sosialisasi Seleksi Administrasi Minggu ke-4 Mei 2025
2
Pelaksanaan Seleksi Administrasi Minggu ke-4 Mei s.d. Minggu ke-2 Agustus 2025
3
Pengambilan Data Hasil Seleksi Administrasi Minggu ke-2 Juni dan Minggu ke-2
Agustus 2025
*) Jadwal tentatif, bisa
berubah sewaktu-waktu.
Selengakapnya silahkan download dan baca Buku Panduan dan Persyaratan Seleksi
PPG Guru Tentenu Tahun 2025 dan Jadwal Seleksi PPG Guru Tententu Tahun 2025
Link download Buku Panduan PPG Guru tertentu Tahun 2025
Demikain informasi tentang Panduan dan Persyaratan Seleksi Adminitrasi PPG Guru Tentenu Tahun 2025 dan Jadwal Seleksi Adminitrasi PPG Guru Tententu Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERSYARATAN DAN JADWAL SELEKSI PPG GURU TENTENTU TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem