zmedia

KEPMENDIKDASMEN NOMOR 30/P/2025 TENTANG NAMA SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA TAHUN 2025

Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 tentang Penetapan Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2025


Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 Tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP) Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2025

 

Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 tentang Penetapan Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan melaksanakan pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa Penerima Dana BOSP Kinerja yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.

 

Isi Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 tentang SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2025 adalah memuat nama-nama satuan pendidikan jenjang TK PAUD yang berhak menerima Dana BOP Kinerja, nama-nama satuan pendidikan jenjang SD SMP SMA SMK yang berhak menerima Dana BOP Kinerja tahun 2025 serta serta Nama Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2025

 

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja merupakan salah satu bentuk dukungan finansial dari pemerintah kepada satuan pendidikan yang telah menunjukkan prestasi atau kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Dana ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang difokuskan untuk mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah-sekolah yang dinilai unggul oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dana BOS Kinerja ditujukan bagi sekolah-sekolah formal seperti SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang telah menerima Dana BOS Reguler dan memenuhi kriteria tertentu. Sekolah yang layak menerima dana ini dibagi menjadi dua kategori: sekolah yang memiliki prestasi dan sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Sekolah berprestasi merupakan satuan pendidikan yang memperoleh penghargaan dalam ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional dalam dua tahun terakhir. Sementara itu, sekolah berkinerja terbaik adalah sekolah yang termasuk 15% teratas dalam capaian Asesmen Nasional dan/atau memiliki rekam jejak menjalankan program prioritas Kementerian dalam tiga tahun terakhir, seperti penguatan literasi, numerasi, atau transformasi pembelajaran berbasis teknologi.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja berbeda dengan Dana BOS Reguler karena difokuskan pada upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Untuk sekolah berprestasi, dana ini dapat digunakan untuk asesmen dan pemetaan talenta siswa, pengembangan prestasi peserta didik, serta penguatan manajemen dan ekosistem sekolah. Bagi sekolah dengan kinerja terbaik, BOS Kinerja difokuskan untuk mendukung kegiatan pembelajaran mendalam, serta pembelajaran berbasis teknologi, termasuk pengenalan koding dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence).

 

Urgensi kehadiran Dana BOS Kinerja sangat besar dalam konteks reformasi pendidikan nasional. Dengan memberikan insentif kepada sekolah-sekolah yang telah menunjukkan mutu unggul, pemerintah tidak hanya memberikan penghargaan, tetapi juga mendorong replikasi praktik baik (best practices) dari sekolah-sekolah tersebut ke lingkungan sekitarnya. Sekolah-sekolah penerima BOS Kinerja yang ditetapkan sebagai “sekolah pengimbas” bahkan didorong untuk melakukan pembinaan dan berbagi pengalaman kepada sekolah lain di wilayahnya. Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan yang saling mendukung dan mendorong perbaikan berkelanjutan.

 

Lebih jauh, BOS Kinerja menjadi salah satu instrumen penguatan kebijakan berbasis data, karena pemilihan sekolah dilakukan dengan mempertimbangkan hasil rapor pendidikan, indeks sosial ekonomi sekolah, dan keterlibatan dalam kebijakan prioritas Kementerian. Dengan demikian, dana ini mencerminkan pergeseran paradigma pengelolaan bantuan pendidikan dari berbasis input dan persebaran merata menuju pemberdayaan berbasis mutu dan kinerja.

 

Melalui BOS Kinerja, pemerintah mendorong transformasi pendidikan dari dalam, memberikan ruang kepada sekolah-sekolah untuk berinovasi, meningkatkan kapasitas pembelajaran, dan memperkuat peran mereka sebagai penggerak utama mutu pendidikan nasional. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, Dana BOS Kinerja bukan sekadar dana tambahan, melainkan sebuah bentuk investasi pada kualitas dan masa depan pendidikan Indonesia.

 

Bagi Anda yang membutuhkan Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 tentang Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2025 untuk mengetahui sekolah mana saja yang telah ditetap sebagai penerima Dana BOS Kinerja tahun 2025, silahkah download melalui link download yang kami sediakan.

 


Link download Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 tentang Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor 30 Tahun 2025 tentang Daftar Nama Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja Tahun 2025. Semoga informasi ini ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 30/P/2025 TENTANG NAMA SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter