Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 Tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP) Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2025
Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 tentang
Penetapan Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan melaksanakan pasal
15 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa Penerima Dana BOSP Kinerja yang
memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
Isi Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 tentang
SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2025 adalah
memuat nama-nama satuan pendidikan jenjang TK PAUD yang berhak menerima Dana
BOP Kinerja, nama-nama satuan pendidikan jenjang SD SMP SMA SMK yang berhak
menerima Dana BOP Kinerja tahun 2025 serta serta Nama Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2025
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja merupakan salah satu bentuk
dukungan finansial dari pemerintah kepada satuan pendidikan yang telah
menunjukkan prestasi atau kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pendidikan
dasar dan menengah. Dana ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik
yang difokuskan untuk mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan di
sekolah-sekolah yang dinilai unggul oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Dana BOS Kinerja ditujukan bagi sekolah-sekolah formal seperti SD, SMP,
SMA, SMK, dan SLB yang telah menerima Dana BOS Reguler dan memenuhi kriteria
tertentu. Sekolah yang layak menerima dana ini dibagi menjadi dua kategori:
sekolah yang memiliki prestasi dan sekolah yang memiliki kinerja terbaik.
Sekolah berprestasi merupakan satuan pendidikan yang memperoleh penghargaan
dalam ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional dalam dua
tahun terakhir. Sementara itu, sekolah berkinerja terbaik adalah sekolah yang
termasuk 15% teratas dalam capaian Asesmen Nasional dan/atau memiliki rekam
jejak menjalankan program prioritas Kementerian dalam tiga tahun terakhir,
seperti penguatan literasi, numerasi, atau transformasi pembelajaran berbasis
teknologi.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja berbeda dengan Dana BOS Reguler karena
difokuskan pada upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Untuk sekolah
berprestasi, dana ini dapat digunakan untuk asesmen dan pemetaan talenta siswa,
pengembangan prestasi peserta didik, serta penguatan manajemen dan ekosistem
sekolah. Bagi sekolah dengan kinerja terbaik, BOS Kinerja difokuskan untuk
mendukung kegiatan pembelajaran mendalam, serta pembelajaran berbasis
teknologi, termasuk pengenalan koding dan kecerdasan artifisial (artificial
intelligence).
Urgensi kehadiran Dana BOS Kinerja sangat besar dalam konteks reformasi
pendidikan nasional. Dengan memberikan insentif kepada sekolah-sekolah yang
telah menunjukkan mutu unggul, pemerintah tidak hanya memberikan penghargaan,
tetapi juga mendorong replikasi praktik baik (best practices) dari
sekolah-sekolah tersebut ke lingkungan sekitarnya. Sekolah-sekolah penerima BOS
Kinerja yang ditetapkan sebagai “sekolah pengimbas” bahkan didorong untuk
melakukan pembinaan dan berbagi pengalaman kepada sekolah lain di wilayahnya.
Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan yang saling mendukung dan
mendorong perbaikan berkelanjutan.
Lebih jauh, BOS Kinerja menjadi salah satu instrumen penguatan kebijakan
berbasis data, karena pemilihan sekolah dilakukan dengan mempertimbangkan hasil
rapor pendidikan, indeks sosial ekonomi sekolah, dan keterlibatan dalam
kebijakan prioritas Kementerian. Dengan demikian, dana ini mencerminkan
pergeseran paradigma pengelolaan bantuan pendidikan dari berbasis input dan
persebaran merata menuju pemberdayaan berbasis mutu dan kinerja.
Melalui BOS Kinerja, pemerintah mendorong transformasi pendidikan dari
dalam, memberikan ruang kepada sekolah-sekolah untuk berinovasi, meningkatkan
kapasitas pembelajaran, dan memperkuat peran mereka sebagai penggerak utama
mutu pendidikan nasional. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, Dana BOS Kinerja bukan sekadar dana
tambahan, melainkan sebuah bentuk investasi pada kualitas dan masa depan
pendidikan Indonesia.
Bagi Anda yang membutuhkan Kepmendikdasmen
Nomor 30/P/2025 tentang Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2025 untuk
mengetahui sekolah mana saja yang telah ditetap sebagai penerima Dana BOS
Kinerja tahun 2025, silahkah download melalui link download yang kami sediakan.
Link download Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 tentang Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor
30 Tahun 2025 tentang Daftar Nama Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja Tahun
2025. Semoga informasi ini ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 30/P/2025 TENTANG NAMA SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem