Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepdirjen GTKPG Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik Atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
Pertimbangan diterbitkannya Kepdirjen
GTKPG Kemendikdasmen Nomor
1/B/HK.03.01/2025 tentang Linieritas PPG Guru Tertentu Tahun
2025, adalah a) bahwa
pendidikan profesi guru diawali dengan seleksi administrasi
yang mensyaratkan bidang studi pada program studi
pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV; b)
bahwa
terdapat guru tertentu yang memiliki kualifikasi akademik
tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru namun mengampu
bidang tugas, mata pelajaran,
atau kelompok mata pelajaran yang sesuai dengan bidang
studi pada program studi pendidikan profesi guru; c) bahwa Keputusan Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program
Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan
bagi Calon Guru dan Guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi belum memenuhi kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu
dicabut; d)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga
Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik, atau
Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang
Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
Dasar hukum diterbitkannya Kepdirjen
GTKPG Kemendikdasmen Nomor
1/B/HK.03.01/2025 tentang Linieritas PPG Dlajab dan PPG Guru Tertentu Tahun
2025, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 5500);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1050);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292);
Isi Keputusan
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Dan Pendidikan Guru Tentang
Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau
Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang
Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
·
KESATU : Menetapkan kesesuaian kualifikasi
akademik calon guru dan guru tertentu dengan bidang studi pada program studi
pendidikan profesi guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
·
KEDUA : Dalam hal guru tertentu sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU memiliki kualifikasi akademik yang tidak sesuai
dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru, penyesuaian
dilakukan berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata
pelajaran yang diampu.
·
KETIGA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal
ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program
Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan
bagi Calon Guru dan Guru di bawah
binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
·
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepdirjen
GTKPG Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Linieritas PPG Dlajab dan PPG Guru Tertentu Tahun 2025
Link download Kepdirjen
GTKPG Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Linieritas PPG Guru Tertentu Tahun
2025
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Guru,
Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar Dan
Menengah Kepdirjen Kepdirjen GTKPG
Kemendikdasmen Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang
Kesesuaian Kualifikasi Akademik Atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata
Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi
Guru
Posting Komentar untuk "KEPDIRJEN GTKPG NOMOR 1/B/HK.03.01/2025 TENTANG LINIERITAS PPG GURU TERTENTU TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem