Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dasar hukum diterbitnya Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan
Tugas Kedinasan Pegawai ASN
Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Beberapa istilah yang perlu diketahui sebelum mempelajari lebih lanit
tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang Pelaksanaan
Tugas Kedinasan Pegawai ASN
Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut
1.
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel yang
selanjutnya disebut dengan Fleksibilitas Kerja adalah pola atau metode kerja
tertentu yang diterapkan pegawai aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas
kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja
organisasi dengan mengoptimalkan
penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada Instansi Pemerintah.
3.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
5.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan
lembaga pemerintah lainnya.
6.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupaten/kota.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut disingkat PPK adalah
pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi
yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
10.
Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional bagi Instansi Pemerintah
untuk kepentingan pelayanan publik.
11.
Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Hari Kerja
Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN.
12.
Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu operasional bagi Instansi
Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
13.
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja
Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas
kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai ASN.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Link download Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor
4 Tahun 2025 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan
Tugas Kedinasan Pegawai ASN
Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN PEGAWAI ASN SECARA FLEKSIBEL PADA INSTANSI PEMERINTAH"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem