Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Pertama, bahwa untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa agar mampu mengelola potensi dan sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan melalui pendampingan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai pedoman umum pendampingan masyarakat desa.
Kedua, bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan
Masyarakat Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
Ketiga, bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pedoman Umum Pendampingan
Masyarakat Desa.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5.
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 367);
6.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);
Untuk memehami Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Permendesa PDTT Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, terlebih dahulu kita wajib mengetahui beberapa istilah
yang terdapat dalam Dalam Peraturan Menteri ini antara lain:
1.
Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa
melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.
2.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya disingkat SDGs Desa adalah
upaya terpadu pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan.
4.
Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan
akuntabilitas pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan
badan usaha milik Desa, dan/atau badan usaha milik bersama, peningkatan
sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk
mendukung pencapaian SDGs Desa.
5.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum
yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha,
memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa
pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
6.
Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama adalah
BUM Desa yang didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih.
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
kesejahteraan masyarakat Desa.
10.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan badan permusyawaratan
Desa dan unsur masyarakat Desa secara partisipatif guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa.
11.
Perdesaan adalah kawasan kerja sama antar Desa untuk pengembangan usaha bersama,
kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, keamanan, dan ketertiban.
12.
Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan Pembangunan Desa dan
Perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan
perdamaian dan keadilan sosial.
13.
Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi,
dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan
kewargaan Desa, berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan
untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya
yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan
Pembangunan Desa, serta berbagai data dan informasi terkait lainnya yang
menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.
14.
Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data
kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah
Tertinggal, serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas
perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk
disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan
efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis
Pembangunan Desa.
15.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
16.
Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelengarakan suburusan
pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.
17.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur
masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk
menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi dan
swadaya gotong royong.
18.
Pihak Ketiga adalah masyarakat atau lembaga di luar Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan kegiatan pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
19.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
20.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
21.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
22.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelengarakan suburusan pemerintahan desa
yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Desa Dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Link download Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENDESA PDTT NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem