 |
Keanggotaan dan Masa Jabatan
Komite Sekolah |
Peran dan fungsi Komite
Sekolah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang
transparan, partisipatif, dan akuntabel. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri
yang dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu
layanan pendidikan di satuan pendidikan. Keberadaan Komite Sekolah tidak berada
di bawah struktur langsung pihak sekolah, tetapi menjadi mitra strategis yang
bekerja sama dengan sekolah demi tercapainya tujuan pendidikan yang lebih baik.
Dalam praktiknya, Komite
Sekolah berperan sebagai pemberi pertimbangan terhadap berbagai kebijakan dan
program yang dirancang oleh pihak sekolah. Pertimbangan ini mencakup aspek
perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pendidikan. Dengan adanya
peran ini, sekolah tidak berjalan sendiri dalam menentukan arah kebijakan,
melainkan melibatkan perspektif masyarakat sehingga keputusan yang diambil
menjadi lebih bijak dan sesuai dengan kebutuhan lingkungan sekitar.
Selain itu, Komite Sekolah
juga berfungsi sebagai pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan. Dukungan
yang dimaksud tidak selalu berupa bantuan finansial, tetapi juga dapat
berbentuk pemikiran, tenaga, maupun jaringan kerja sama dengan berbagai pihak.
Dalam banyak kasus, Komite Sekolah menjadi jembatan yang membantu sekolah
mendapatkan akses terhadap sumber daya yang lebih luas, termasuk dunia usaha,
tokoh masyarakat, maupun lembaga lain yang relevan.
Peran lain yang tidak kalah
penting adalah sebagai pengontrol atau pengawas terhadap penyelenggaraan
pendidikan di sekolah. Komite Sekolah ikut memastikan bahwa program-program
yang dijalankan telah sesuai dengan rencana serta dilaksanakan secara
transparan dan akuntabel. Pengawasan ini menciptakan sistem check and balance
yang sehat, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisasi dan kepercayaan
masyarakat terhadap sekolah dapat terus terjaga.
Di samping itu,
Komite Sekolah juga berfungsi sebagai mediator antara pihak sekolah dengan
orang tua peserta didik maupun masyarakat. Dalam hal ini, Komite Sekolah
menyalurkan aspirasi, saran, dan kritik dari masyarakat kepada pihak sekolah
secara konstruktif. Sebaliknya, Komite Sekolah juga membantu menyampaikan
kebijakan dan program sekolah kepada masyarakat agar dapat dipahami dengan
baik. Peran mediasi ini sangat penting dalam membangun komunikasi yang harmonis
dan saling mendukung antara sekolah dan lingkungan sekitarnya.
A. Peratuan yang Mengatur Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah
Bagaimana Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah? Peratuan yang Mengatur Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah diatur melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah, Keangotaan Komite Sekolah.
B. Ketentuan Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah
1) Anggota Komite Sekolah
Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada
Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh
persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat
menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat
peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik
dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh
persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi
batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang
disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Berdasarkan
Pasal Pasal 5 Permendikbud Nomor 75
Tahun 2016 ditegaskan bahwa Bupati/walikota,
camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan
wilayah kerjanya. Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan
demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas
ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara
musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah. Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif. Sekolah yang
memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah
gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
Pembentukan Komite Sekolah gabungan difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah
yang bersangkutan. Penetapan Komite Sekolah gabungan ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah
peserta didik paling banyak. Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala
Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). AD dan ART paling
sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan kegiatan;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
e. keuangan;
f. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
g. perubahan AD dan ART; dan
h. pembubaran organisasi.
2) Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah
Dalam Pasal
8 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dinyatakan bahwa masa
Jabatan Komite sekolah adalah sebagai berikut:
(1) Masa jabatan
keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan
tetap; atau
d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Posting Komentar untuk "Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem