Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan) diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/ PMK.03/ 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (PMK 5812022).
Isi Surat Edaran Sesjen Kemdikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH
(Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan), menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor S-90/PJ/2022 tanggal 28 April 2022 yang pada intinya menjelaskan bahwa
integrasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dengan sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli
2022;
2.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan
penyesuaian pada layanan SIPLah sesuai PMK 5812022 dan satuan pendidikan dapat
melakukan pengadaan barang jasa/jasa melalui
Mitra SIPLah yang sudah menyelesaikan proses integrasi dengan sistem perpajakan
sesuai laman https://siplah.kemdikbud.eo.id/;
3.
Satuan pendidikan yang melakukan
pengadaan barang/jasa melalui SIPLah tidak lagi melakukan pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan pajak terhadap transaksi pengadaan barang/jasa mulai
tanggal 1 Juli 2022;
4.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada setiap pengadaan barang/jasa
yang dilakukan satuan pendidikan melalui SIPLah mulai tanggal I JuIi 2022:
a.
menjadi tanggung jawab Mitra SIPLah dan tidak lagi menjadi tanggung jawab
satuan pendidikan; dan
b.
Mitra SIPLah akan menerapkan ketentuan:
1)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) yang dikenakan pada
satuan pendidikan, kecuali terhadap barang-barang yang dikecualikan; dan
2)
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) sebesar 0.5% (nol koma lima persen) yang
dikenakan pada penyedia barang/jasa, kecuali terhadap barang/jasa yang dikecualikan.
Melalui Surat Edaran Setjen-Sesjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH
(Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan), Kemendikbudrsitek mengimbau
kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk:
1.
tidak lagi membebankan pungutan,
penyetoran, dan pelaporan pajak pada satuan pendidikan dalam laporan keuangan
dan pemeriksaan keuangan atas setiap transaksi pengadaan barang/jasa yang
dilakukan oleh satuan pendidikan melalui SIPLah mulai tanggal 1 Juni 2022;
2.
menyosialisasikan dan menginformasikan kepada satuan pendidikan dibawah
kewenangan saudara bahwa:
a.
mulai tanggal 1 Juli 2022, satuan pendidikan tidak lagi memungut, menyetorkan,
dan melaporkan pajak terhadap setiap transaksi pengadaan barang/jasa yang
dilakukan oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan cukup mencatatkan tagihan
pelunasan (invoice) pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(ARKAS); dan
b.
untuk tagihan pelunasan (invoice) terhadap transaksi pengadaan barang/jasa
melalui SIPLah yang terbit sebelum tanggal 1 Juli 2022, satuan pendidikan tetap
memiliki kewajiban pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak mandiri atas;
dan
3.
mendorong setiap satuan pendidikan dibawah kewenangan Saudara untuk melakukan
pengadaan barang/jasa melalui SIPLah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologl Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor
20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan
Pendidikan). Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "EDARAN TENTANG PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SIPLAH"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem