
Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui
Ujian Kesetaraan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1)  bahwa pesantren  sebagai 
satuan  pendidikan  adalah pesantren  yang 
menyelenggarakan  pengajian  kitab kuning 
atau dirasah  islamiyah
dengan  pola  pendidikan mu’allimin pada jalur pendidikan
nonformal;  2).  bahwa 
berdasarkan  ketentuan  pasal 
18  ayat  (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pendidikan  Keagamaan  Islam, 
hasil  pendidikan pesantren  sebagai 
satuan  pendidikan  dapat 
dihargai sederajat  dengan  pendidikan 
formal  setelah  lulus 
ujian yang  diselenggarakan  oleh 
satuan  pendidikan  yang terakreditasi dan ditunjuk oleh direktur
jenderal.  3)  bahwa perlu 
ketentuan  lebih  lanjut mengenai ujian dalam  rangka 
memberikan  penghargaan
sederajat  atau kesetaraan dengan
pendidikan formal keagamaan Islam bagi 
lulusan  pesantren  sebagai 
satuan  pendidikan, dalam bentuk
Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan.
Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren
Melalui Ujian Kesetaraan ini menetapkan 1) Petunjuk  Teknis Rekognisi  Lulusan 
Pesantren Melalui  Ujian  Kesetaraan 
sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran  yang 
merupakan  bagian  tidak 
terpisahkan  dari Keputusan ini;
2)  Petunjuk  teknis 
ini merupakan  acuan  bagi 
pelaksanaan  ujian dalam rangka
memberikan  penghargaan  sederajat 
atau  kesetaraan dengan  pendidikan 
formal jenjang  pendidikan  dasar 
dan menengah, bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan berupa
pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan
mu’allimin. 3) Penghargaan sederajat 
atau  kesetaraan  dengan 
pendidikan formal  keagamaan  Islam 
bagi  lulusan  pesantren 
yang dikeluarkan  berdasarkan  ketentuan 
sebelum  keputusan  ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
Dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun
2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan diyatakan
bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi 
Lulusan  Pesantren  Melalui 
Ujian Kesetaraan  dimaksudkan  sebagai 
acuan  yang  mengatur penyelenggaraan  dan 
teknis  pelaksanaan ujian  dalam 
rangka memberikan  penghargaan
sederajat  atau  kesetaraan 
dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan  pendidikan, 
dalam  bentuk rekognisi  lulusan 
pesantren melalui ujian kesetaraan. Adapun Tujuan adanya Petunjuk  Teknis (Juknis) Rekognisi  Lulusan 
Pesantren  Melalui  Ujian Kesetaraan bertujuan untuk untuk
menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, 
dan  akuntabilitas  penyelenggaraan  dan 
teknis rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan.
Ruang  lingkup ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan
ini meliputi: 
1.  Pendahuluan: meliputi Latar Belakang, Maksud
dan Tujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum. 
2.  Penyelenggaraan Ujian: meliputi Peserta
Ujian, Penyelenggara Ujian, Peran 
dan  Tanggung  Jawab, 
Jadwal,  Bahan Ujian,  Mekanisme Penyusunan  Soal Ujian, 
Pelaksanaan  Ujian,  Pemeriksaan 
dan Pengolahan  Hasil Ujian,  Penentuan 
Hasil  Kelulusan,  Pemantauan, Evaluasi,  dan 
Pelaporan,  Pembiayaan,  Kejadian 
Luar  Biasa,  serta Lain-Lain. 
3.  Pembinaan 
dan  Pengawasan,  serta 
Layanan  Pengaduan Masyarakat:
meliputi  Pembinaan  dan 
Pengawasan,  serta Layanan Pengaduan
Masyarakat. dan 
4.  Penutup.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor
4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian
Kesetaraan
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun
2018 -----DISINI----
Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun
2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih. 
Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 4831 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS REKOGNISI LULUSAN PESANTREN MELALUI UJIAN KESETARAAN "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem