
Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa  dalam 
rangka memberikan  acuan penilaian
atas perkembangan,  kemajuan,  dan 
hasil  belajar  santri pesantren  sebagai 
satuan  pendidikan  berbentuk pengajian  kitab 
kuning  (pesantren  salafiyah), 
perlu menetapkan kriteria 
minimal  dalam  bentuk 
standar kompetensi lulusan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun
2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah, dinyatakan
bahwa 1) Standar kompetensi lulusan pesantren salafiyah  merupakan acuan penilaian atas  perkembangan, 
kemajuan,  dan  hasil 
belajar santri  pesantren  sebagai 
satuan  pendidikan  berbentuk pengajian kitab kuning (pesantren
salafiyah); 2)  standar kompetensi
lulusan pesantren salafiyah tercantum 
dalam  Lampiran Keputusan ini  yang 
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.  
Mengacu pada  Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, berikut
ini Kompetensi Inti yang berlaku pada pesantren salafiyah
1.  Kompetensi 
inti  adalah  kompetensi 
inti keagamaan  Islam  yang harus 
dipenuhi  oleh  lulusan 
pesantren  salafiyah,  terdiri 
dari kompetensi  inti  sikap, 
kompetensi  inti  pengetahuan, 
dan kompetensi inti keterampilan. 
2.  Kompetensi inti sikap yang harus dipenuhi
oleh lulusan pesantren alafiyah untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang
ulya: 
a)      Beriman
dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. 
b)      Memiliki  moral, 
etika  dan  kepribadian 
yang  baik  di 
dalam menyelesaikan tugasnya. 
c)      Berakhlak  mulia 
dengan  menjunjung  tinggi 
jiwa  keikhlasan, kesederhanaan,  kemandirian, 
persaudaran  sesama  umat 
Islam (ukhuwah  islamiyah),  rendah 
hati  (tawadhu),  toleran 
(tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan
(uswah), dan pola hidup sehat. 
d)      Berperan
sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian
dunia. 
e)      Mampu
bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap
masyarakat dan lingkungannya. 
f)       Menghargai
keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan
original orang lain. 
g)      Menjunjung
tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan
bangsa serta masyarakat luas.  
3.  Kompetensi 
inti pengetahuan yang  harus  dipenuhi 
oleh  lulusan pesantren salafiyah
untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya: 
·           
Ula 
Memahami  dan 
menerapkan  pengetahuan  (faktual, konseptual,  dan 
prosedural)  pada  tingkat 
dasar berdasarkan  rasa  ingin 
tahunya  tentang  ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya
terkait fenomena dan kejadian tampak mata 
·           
Wustha 
Memahami  dan 
menerapkan  pengetahuan  (faktual, konseptual,  dan 
prosedural) pada  tingkat  teknis 
dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu  pengetahuan, 
teknologi,  seni,  budaya 
terkait fenomena dan kejadian tampak mata. 
·           
Ulya 
Memahami,  menerapkan, 
menganalisis  dan  mengevaluasi pengetahuan  faktual, 
konseptual,  prosedural,  dan metakognitif berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, 
teknologi,  seni,  budaya, 
dan  humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan 
peradaban  terkait  penyebab 
fenomena  dan  kejadian, serta  menerapkan 
pengetahuan  prosedural  pada 
bidang kajian  yang  spesifik 
sesuai  dengan  bakat 
dan  minatnya untuk memecahkan
masalah 
4.  Kompetensi 
inti keterampilan yang  harus  dipenuhi 
oleh  lulusan pesantren salafiyah
untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya: 
·           
Ula 
Mengolah,  menyaji, 
dan  menalar  dalam 
ranah  konkret (menggunakan,  mengurai, 
merangkai,  memodifikasi,  dan membuat) 
dan  ranah  abstrak 
(menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang
dipelajari di pesantren  
·           
Wustha 
Mengolah,  menyaji, 
dan  menalar  dalam 
ranah  konkret (menggunakan,  mengurai, 
merangkai,  memodifikasi,  dan membuat) 
dan  ranah  abstrak 
(menulis,  membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang 
dipelajari  di  pesantren 
dan  sumber  lain 
yang  sama dalam sudut pandang
teori 
·           
Ulya 
Mengolah,  menalar, 
menyaji,  dan  mencipta 
dalam  ranah konkret dan ranah
abstrak terkait dengan pengembangan dari 
yang dipelajarinya  di  pesantren 
secara  mandiri  serta bertindak  secara 
efektif  dan  kreatif, 
dan  mampu menggunakan metoda
sesuai kaidah keilmuan.
Lebih tengkat terkait SKL Pesantren Salafiyah, seperti tentang
Kompetensi Dasar yang berlaku di Pesantren Salafiyah silahkan download dan baca
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun
2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, berikut ini Kompetensi Inti yang
berlaku pada pesantren salafiyah
 
 
 
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun
2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah ----DISINI----
Demikian info tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun
2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 
Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG SKL PESANTREN SALAFIYAH"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem