Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyelenggarakan fungsi pengawasan jaminan produk halal setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; b) bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Jaminan Produk Halal adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178
Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 718);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 718),
diubah sebagai berikut diantaranya Ketentuan
angka 11 dan angka 17 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu
produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
6. Produk adalah barang dan/atau
jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi,
produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
7. Pelaku Usaha adalah orang
perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
8. Jabatan Fungsional Pengawas JPH
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
kegiatan teknis pengawasan JPH.
9. Pejabat Fungsional Pengawas JPH
yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis pengawasan JPH.
10. Pejabat yang Berwenang yang
selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian
yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
12. Instansi Pemerintah adalah
instansi pusat dan instansi daerah.
13. Unit Organisasi adalah bagian
dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat
pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja
mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ekspektasi Kinerja yang
selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku
kerja Pegawai ASN.
15. Angka Kredit adalah nilai
kuantitatif dari hasil kerja Pengawas JPH.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah
akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengawas JPH sebagai salah
satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Link download Permenpan RB Nomor 7Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem