zmedia

PERMENKOMDIGI NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG JUKLAK JUNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Juklak Junis Jabatan Fungsional Pranata Humas


Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; b) bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan tugas instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

 

Landasan hukum diterbitkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Junis Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 822);

9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

4. Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

5. Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen apartur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

8. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pranata Humas dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

9. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.

10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

11. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

13. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pranata Humas.

14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pranata Humas sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

15. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas.

16. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Pranata Humas untuk menghasilkan keluaran hasil kerja (output) dalam waktu efektif 1 (satu) tahun atau sebanyak 1250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.

17. Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pranata Humas dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas.

18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pranata Humas.

19. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.

20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas; b) pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan c) pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

 



Link download Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Junis Jabatan Fungsional Pranata Humas. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERMENKOMDIGI NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG JUKLAK JUNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS "



































Free site counter


































Free site counter