Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; b) bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan tugas instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Landasan hukum diterbitkan Permenkomdigi
Nomor 9
Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Junis Jabatan Fungsional
Pranata Humas adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan
Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit,
Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 822);
9.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
4.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan
Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi
dan kehumasan.
5.
Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata
Humas adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
6.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen apartur sipil negara di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pranata Humas dengan ketentuan
paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian
kewenangan.
9.
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja
atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
10.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
11.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
12.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupaten/kota.
13.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pranata Humas.
14.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pranata Humas sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15.
Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas.
16.
Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan
rata-rata Pranata Humas untuk menghasilkan keluaran hasil kerja (output) dalam
waktu efektif 1 (satu) tahun atau sebanyak 1250 (seribu dua ratus lima puluh)
jam.
17.
Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang diperlukan seorang Pranata Humas dalam melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional Pranata Humas.
18.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi
teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pranata Humas.
19.
Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan
pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
20.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut
Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informasi.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi.
22.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi.
Ruang
lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a)
petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas; b)
pedoman
penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan c)
pedoman
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan
Menteri Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Permenkomdigi Nomor
9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Link download Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Junis Jabatan Fungsional
Pranata Humas. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENKOMDIGI NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG JUKLAK JUNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem