Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026

Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026


Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS Di Kemendiktisaintek merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. 


Dinyatakan dalam Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS Di Kemendiktisaintek, bahwa Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk:

a. mengembangkan kompetensi untuk memenuhi standar kompetensi jabatan;

b. menghasilkan PNS dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan pengembangan organisasi; dan

c. pengembangan karier PNS.

 

Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS. Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun sebagai bagian dari rencana pengembangan kompetensi pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar dilakukan  dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai pada unit kerja paling sedikit 60% (enam puluh persen).

Apa saja Jenis Program Pendidikan yang Diberi Tugas Belajar? Pemberian Tugas Belajar meliputi jenis program pendidikan:

a. akademik;

b. vokasi; dan

c. profesi.

 

Jenis program pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor. Jenis program pendidikan vokasi terdiri atas program diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan. Sedangkan enis program pendidikan profesi merupakan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.

 

Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang ditentukan di masing-masing perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan batas waktu normatif program studi, jangka waktu Tugas Belajar berpedoman pada masa tempuh kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jangka waktu termasuk pelaksanaan cuti akademik. Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria:

a. perubahan kondisi sistem pendidikan atau perkuliahan; atau

b. penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan Pegawai Tugas Belajar.

 

Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar diberikan dengan persetujuan dari:

a. perguruan tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar;

b. PPK; dan

c. pemberi layanan pembiayaan Tugas Belajar.

 

Tugas Belajar diselenggarakan pada: perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau perguruan tinggi luar negeri. Perguruan tinggi dalam negeri merupakan perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi. Sedangkan Perguruan tinggi luar negeri merupakan perguruan tinggi yang terdaftar sebagai perguruan tinggi resmi oleh pemerintah negara asal perguruan tinggi tujuan.

 

Tugas Belajar dilaksanakan dengan tidak melaksanakan tugas jabatan. Selain dilaksanakan dengan tidak melaksanakan tugas jabatan, Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan melaksanakan tugas jabatan dengan mempertimbangkan: a) kebutuhan organisasi; dan b) kemampuan Pegawai Tugas Belajar dalam melaksanakan tugas jabatan. Kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud mengacu pada perencanaan kebutuhan Tugas Belajar.

 

Calon Pegawai Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mempunyai masa kerja pegawai paling singkat 1 (satu) tahun;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;

d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja;

e. telah diterima di lembaga pendidikan tempat pelaksanaan Tugas Belajar;

f. menandatangani perjanjian Tugas Belajar;

g. mendapatkan jaminan pembiayaan bagi Tugas Belajar dengan beasiswa;

h. mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk Tugas Belajar yang dilaksanakan di luar negeri;

i. telah mendapatkan pengakuan ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya dari lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit;

j. tidak sedang:

1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

2. menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;

3. dalam proses banding administratif ke badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;

4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;

5. dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;

6. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;

7. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;

8. melaksanakan pendidikan tinggi lainnya; dan/atau

9. menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa.

k. tidak pernah:

1. dibatalkan dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya minimal 2 (dua) tahun terakhir;

2. menempuh jenjang pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang pendidikan tinggi yang akan diikuti;

3. dijatuhi hukuman disiplin paling singkat tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir yang telah selesai dijalani; dan

4. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan  pengadilan  yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Persyaratan masa kerja dapat dikecualikan bagi Pegawai Tugas Belajar yang belum berstatus sebagai PNS dengan ketentuan:

a. pegawai yang bersangkutan telah menempuh pendidikan sejak sebelum diangkat sebagai calon PNS;

b. kompetensinya dibutuhkan organisasi;

c. calon PNS tidak memiliki perikatan dan/atau kewajiban terkait dengan pendidikan yang telah dilakukan sebelum diangkat sebagai calon PNS dengan pihak ketiga atau instansi asal; dan

d. calon PNS tetap akan mengikuti pendidikan pelatihan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Calon Pegawai Tugas Belajar yang belum berstatus sebagai PNS diberikan Tugas Belajar setelah pegawai yang bersangkutan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, sepanjang masih memiliki sisa masa pendidikan normatif.

 

Persetujuan diusulkan oleh pimpinan unit kerja kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala unit kerja yang membidangi urusan sumber daya manusia. Persyaratan sebagaimana diatas didukung dengan dokumen yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.

 

Dalam hal rekomendasi pimpinan unit kerja tidak diberikan oleh pimpinan unit kerja, calon Pegawai Tugas Belajar dapat mengajukan keberatan secara berjenjang. ata cara pengajuan keberatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Batas usia calon Pegawai Tugas Belajar ditetapkan bagi PNS dengan ketentuan memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang: a) 3 (tiga) kali waktu normatif program studi ditambah masa perpanjangan sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak melaksanakan tugas jabatan; atau b) 2 (dua) kali waktu normatif program studi ditambah masa perpanjangan sebelum batas usia pension jabatan untuk Tugas Belajar yang melaksanakan tugas jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas usia calon Pegawai Tugas Belajar ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi)


Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS Di Kemendiktisaintek


Link download Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS Di Kemendiktisaintek. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter