Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS Di Kemendiktisaintek merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Dinyatakan dalam Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS Di Kemendiktisaintek, bahwa Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk:
a.
mengembangkan kompetensi untuk memenuhi standar kompetensi jabatan;
b.
menghasilkan PNS dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas, fungsi,
dan pengembangan organisasi; dan
c.
pengembangan karier PNS.
Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar
disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS. Perencanaan
kebutuhan Tugas Belajar disusun sebagai bagian dari rencana pengembangan
kompetensi pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan kebutuhan Tugas
Belajar dilakukan dengan mempertimbangkan
ketersediaan pegawai pada unit kerja paling sedikit 60% (enam puluh persen).
Apa saja Jenis Program
Pendidikan yang Diberi Tugas Belajar? Pemberian Tugas Belajar meliputi jenis program
pendidikan:
a.
akademik;
b.
vokasi; dan
c.
profesi.
Jenis program pendidikan akademik
terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor. Jenis
program pendidikan vokasi terdiri atas program diploma empat atau sarjana
terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan. Sedangkan enis
program pendidikan profesi merupakan program profesi, program spesialis, dan
program subspesialis.
Tugas Belajar dilaksanakan
untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sesuai dengan batas waktu normatif program
studi yang ditentukan di masing-masing perguruan tinggi. Dalam hal perguruan
tinggi tidak menentukan batas waktu normatif program studi, jangka waktu Tugas
Belajar berpedoman pada masa tempuh kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jangka waktu termasuk
pelaksanaan cuti akademik. Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling
lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. Perpanjangan jangka waktu Tugas
Belajar diberikan berdasarkan kriteria:
a.
perubahan kondisi sistem pendidikan atau perkuliahan; atau
b.
penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan tambahan waktu karena terdapat
situasi dan kondisi di luar kemampuan Pegawai Tugas Belajar.
Perpanjangan jangka waktu
Tugas Belajar diberikan dengan persetujuan dari:
a.
perguruan tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar;
b.
PPK; dan
c.
pemberi layanan pembiayaan Tugas Belajar.
Tugas Belajar diselenggarakan
pada: perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau perguruan tinggi luar negeri. Perguruan
tinggi dalam negeri merupakan perguruan tinggi dan program studi yang telah
terakreditasi. Sedangkan Perguruan tinggi luar negeri merupakan perguruan
tinggi yang terdaftar sebagai perguruan tinggi resmi oleh pemerintah negara
asal perguruan tinggi tujuan.
Tugas Belajar dilaksanakan
dengan tidak melaksanakan tugas jabatan. Selain dilaksanakan dengan tidak
melaksanakan tugas jabatan, Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan
melaksanakan tugas jabatan dengan mempertimbangkan: a) kebutuhan organisasi;
dan b) kemampuan Pegawai Tugas Belajar dalam melaksanakan tugas jabatan. Kebutuhan
organisasi sebagaimana dimaksud mengacu pada perencanaan kebutuhan Tugas
Belajar.
Calon Pegawai Tugas Belajar harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mempunyai masa kerja pegawai paling singkat 1 (satu) tahun;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat
baik;
d.
mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
e.
telah diterima di lembaga pendidikan tempat pelaksanaan Tugas Belajar;
f.
menandatangani perjanjian Tugas Belajar;
g.
mendapatkan jaminan pembiayaan bagi Tugas Belajar dengan beasiswa;
h.
mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk Tugas Belajar yang
dilaksanakan di luar negeri;
i.
telah mendapatkan pengakuan ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya dari
lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan
pengawasan penerapan sistem merit;
j.
tidak sedang:
1. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
2. menjalani
pemberhentian sementara sebagai PNS;
3. dalam
proses banding administratif ke badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil
keputusan atas banding administratif atau upaya hukum ke pengadilan terkait
dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. dalam
proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5. dalam
proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;
6. menjalani
pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin
berat;
7. melaksanakan
pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
8. melaksanakan
pendidikan tinggi lainnya; dan/atau
9. menerima
pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara
beasiswa.
k.
tidak pernah:
1. dibatalkan
dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya minimal 2
(dua) tahun terakhir;
2. menempuh
jenjang pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang pendidikan tinggi yang akan
diikuti;
3. dijatuhi
hukuman disiplin paling singkat tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir
yang telah selesai dijalani; dan
4. dijatuhi
pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
Persyaratan masa kerja dapat
dikecualikan bagi Pegawai Tugas Belajar yang belum berstatus sebagai PNS dengan
ketentuan:
a.
pegawai yang bersangkutan telah menempuh pendidikan sejak sebelum diangkat
sebagai calon PNS;
b.
kompetensinya dibutuhkan organisasi;
c.
calon PNS tidak memiliki perikatan dan/atau kewajiban terkait dengan pendidikan
yang telah dilakukan sebelum diangkat sebagai calon PNS dengan pihak ketiga
atau instansi asal; dan
d.
calon PNS tetap akan mengikuti pendidikan pelatihan dasar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon Pegawai Tugas Belajar
yang belum berstatus sebagai PNS diberikan Tugas Belajar setelah pegawai yang
bersangkutan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, sepanjang masih memiliki
sisa masa pendidikan normatif.
Persetujuan diusulkan oleh
pimpinan unit kerja kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala unit kerja yang membidangi
urusan sumber daya manusia. Persyaratan sebagaimana diatas didukung dengan
dokumen yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Dalam hal rekomendasi
pimpinan unit kerja tidak diberikan oleh pimpinan unit kerja, calon Pegawai
Tugas Belajar dapat mengajukan keberatan secara berjenjang. ata cara pengajuan
keberatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Batas usia calon Pegawai
Tugas Belajar ditetapkan bagi PNS dengan ketentuan memiliki sisa masa kerja
pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan
ketentuan paling kurang: a) 3 (tiga) kali waktu normatif program studi ditambah
masa perpanjangan sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang
tidak melaksanakan tugas jabatan; atau b) 2 (dua) kali waktu normatif program
studi ditambah masa perpanjangan sebelum batas usia pension jabatan untuk Tugas
Belajar yang melaksanakan tugas jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas
usia calon Pegawai Tugas Belajar ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi)
Link download Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS Di Kemendiktisaintek. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem