Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b) bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian ESDM dinyatakan bahwa Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri. Tunjangan Kinerja bagi Menteri diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. Sedangkan Tunjangan Kinerja bagi Wakil Menteri (seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.
Tunjangan Kinerja tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d.
Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e.
Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
Dalam hal Pegawai diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan karena dilakukan penahanan oleh aparat penegak
hukum, Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai mulai bulan berikutnya
terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian sementara atau
penonaktifan sebagai Pegawai.
Tunjangan Kinerja dapat diberikan
kembali kepada Pegawai mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat
keputusan pengaktifan kembali sebagai Pegawai.
Tunjangan Kinerja diberikan
kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan pada masing-masing jenjang jabatan. Tunjangan
Kinerja bagi calon PNS atau PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja
sesuai dengan Kelas Jabatan. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai
tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang
berwenang.
Pegawai yang ditunjuk sebagai
pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling
sedikit selama 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatan diberikan tambahan
Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a.
Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian setingkat
dengan pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara
diberikan tambahan 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan
yang dirangkapnya; atau
b.
Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian satu
tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara
diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja
pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang
dirangkapnya.
Pelaksanaan pembayaran
tambahan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja
berikutnya. Pengenaan pajak penghasilan atas tambahan Tunjangan Kinerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai ditunjuk
sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan
salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan manajerial di
lingkungan Kementerian hanya diberikan 1 (satu) Tunjangan Kinerja yang
menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
Dalam hal Pegawai diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan
Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas
Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Jika tunjangan profesi yang
diterima lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya maka yang
dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan pelatihan lebih
dari 6 (enam) bulan atau Tugas Belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar
100% (seratus persen) dari Kelas Jabatan pelaksana.
Pegawai yang mengalami
promosi dan/atau mutasi jabatan yang mengakibatkan perubahan pada Kelas
Jabatannya, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang baru
terhitung mulai bulan berikutnya.
Tunjangan Kinerja diberikan dengan
memperhitungkan:
a.
capaian kinerja organisasi;
b.
capaian kinerja Pegawai; dan
c.
kehadiran sesuai dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan
Kementerian.
Perhitungan sebagaimana
dimaksud meliputi:
a.
capaian kinerja organisasi dengan bobot 20% (dua puluh persen);
b.
capaian kinerja Pegawai dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
c.
kehadiran sesuai dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan
Kementerian dengan bobot 40% (empat puluh persen).
Capaian kinerja organisasi
dibuktikan dengan predikat penilaian kinerja organisasi yang tercantum dalam
laporan kinerja tahunan. Capaian kinerja organisasi merupakan capaian kinerja
tingkat Unit Organisasi yang disampaikan oleh Pimpinan Unit Organisasi melalui
sistem informasi manajemen kinerja.
Predikat penilaian kinerja
organisasi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penilaian kinerja organisasi. Predikat penilaian kinerja organisasi yang
digunakan dalam penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja tahun berjalan merupakan
predikat penilaian kinerja organisasi pada laporan kinerja tahunan terakhir
yang telah disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Petunjuk teknis
penilaian kinerja organisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Capaian kinerja Pegawai dibuktikan
dengan laporan kinerja Pegawai setiap bulannya. Laporan kinerja Pegawai disampaikan
oleh setiap Pegawai melalui sistem informasi manajemen kinerja.
Laporan kinerja Pegawai
diberikan penilaian berupa predikat kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN. Petunjuk
teknis penilaian kinerja Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Hari kerja dan jam kerja di
lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Rincian hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Link download Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan KementerianESDM
Demikian informasi tentang Permen
ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan
Kementerian ESDMSemoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "PERMEN ESDM NOMOR 5 TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem