PERMEN ESDM NOMOR 5 TAHUN 2026

Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian ESDM


Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b) bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.


Berdasarkan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian ESDM dinyatakan bahwa Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri. Tunjangan Kinerja bagi Menteri diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. Sedangkan Tunjangan Kinerja bagi Wakil Menteri (seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.

 

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:

a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;

d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.

 

Dalam hal Pegawai diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan karena dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian sementara atau penonaktifan sebagai Pegawai.

 

Tunjangan Kinerja dapat diberikan kembali kepada Pegawai mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat keputusan pengaktifan kembali sebagai Pegawai.

 

Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan pada masing-masing jenjang jabatan. Tunjangan Kinerja bagi calon PNS atau PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.

 

Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatan diberikan tambahan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:

a. Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian setingkat dengan pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara diberikan tambahan 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; atau

b. Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya.

 

Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. Pengenaan pajak penghasilan atas tambahan Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.

 

Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan manajerial di lingkungan Kementerian hanya diberikan 1 (satu) Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.

 

Dalam hal Pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan atau Tugas Belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Kelas Jabatan pelaksana.

 

Pegawai yang mengalami promosi dan/atau mutasi jabatan yang mengakibatkan perubahan pada Kelas Jabatannya, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang baru terhitung mulai bulan berikutnya.

 

Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan:

a. capaian kinerja organisasi;

b. capaian kinerja Pegawai; dan

c. kehadiran sesuai dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian.

 

Perhitungan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. capaian kinerja organisasi dengan bobot 20% (dua puluh persen);

b. capaian kinerja Pegawai dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan

c. kehadiran sesuai dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian dengan bobot 40% (empat puluh persen).

 

Capaian kinerja organisasi dibuktikan dengan predikat penilaian kinerja organisasi yang tercantum dalam laporan kinerja tahunan. Capaian kinerja organisasi merupakan capaian kinerja tingkat Unit Organisasi yang disampaikan oleh Pimpinan Unit Organisasi melalui sistem informasi manajemen kinerja.

 

Predikat penilaian kinerja organisasi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kinerja organisasi. Predikat penilaian kinerja organisasi yang digunakan dalam penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja tahun berjalan merupakan predikat penilaian kinerja organisasi pada laporan kinerja tahunan terakhir yang telah disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Petunjuk teknis penilaian kinerja organisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Capaian kinerja Pegawai dibuktikan dengan laporan kinerja Pegawai setiap bulannya. Laporan kinerja Pegawai disampaikan oleh setiap Pegawai melalui sistem informasi manajemen kinerja.

 

Laporan kinerja Pegawai diberikan penilaian berupa predikat kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN. Petunjuk teknis penilaian kinerja Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian ESDM


Link download Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan KementerianESDM

 

Demikian informasi tentang Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian ESDMSemoga ada manfaatnya.

 

 

Posting Komentar untuk "PERMEN ESDM NOMOR 5 TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter