zmedia

PERATURAN BRIN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG IPTEK, RISET, DAN INOVASI

Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK, Riset, Dan Inovasi



Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK (Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi), Riset, Dan Inovasi  yang meliputi : a) JF Peneliti; b) JF Perekayasa; c) JF Analis Data Ilmiah; d) JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan e) JF Teknisi Litkayasa.

 

Adapun pertimbangan diterbitkannya Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Riset, Dan Inovasi adalah sebagai berikut:

a. bahwa untuk pengembangan karier peningkatan   profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset dan inovasi, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi mempunyai tugas untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis  jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Riset, Dan Inovasi

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional llmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 6374) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2023 Nomor 41, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);

5. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 977);

6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);

8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 996);

 

Dalam Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Riset, Dan Inovasi ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi adalah sekelompok JF yang mempunyai  tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan Inovasi.

6. JF Peneliti adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.

7. JF Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai  tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.

8. JF Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

9. JF Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut JF Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

10. JF Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut JF Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

11. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.

12. Pejabat Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Perekayasa adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.

13. Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan,   dan   penyampaian   data   ilmiah   untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

14. Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Iptek adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

15. Pejabat Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Teknisi Litkayasa adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

16. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

17. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.

18. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

19. Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.

20. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.

21. Intermediasi Teknologi adalah upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi.

22. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disingkat Difusi Iptek adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan/atau promosi tentang suatu Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya.

23. Komersialisasi Teknologi adalah kegiatan yang meliputi inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

24. Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan.

25. Kliring Teknologi adalah proses penyaringan kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu.

26. Kurasi Koleksi Ilmiah adalah pengelolaan kekayaan alam secara ilmiah yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, serta perawatan koleksi.

27. Publikasi Ilmiah adalah hasil karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang setelah melalui penelaahan ilmiah, disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah.

28. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang Teknologi, Ilmu Pengetahuan, seni, dan sastra.

29. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

30. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

31. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

32. Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional adalah proses di mana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional selama  bulanan  atau triwulanan  dan menetapkan predikat kinerja periodik pejabat fungsional berdasarkan kuadran kinerja pejabat fungsional.

33. Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses di mana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional selama 1 (satu) tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan pejabat fungsional berdasarkan kuadran kinerja pejabat fungsional.

34. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.

35. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pejabat fungsional dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

36. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam 1 (satu) Unit Organisasi, lintas Unit Organisasi, lintas Instansi Pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar Instansi Pemerintah di mana pegawai mendapat penugasan khusus.

37. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa.

38. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit  yang  harus  dicapai  oleh  Peneliti,  Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

39. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

40. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

41. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.

42. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

43. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

44. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

45. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pegawai ASN.

47. Majelis Asesor Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat MAUK adalah tim yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pelaksana Uji Kompetensi dan bertugas menetapkan hasil Uji Kompetensi berdasarkan rekomendasi Tim Asesor.

48. Tim Asesor JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang ditugaskan oleh ketua Sekretariat MAUK untuk menilai Asesi dalam pelaksanaan Uji Kompetesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.

49. Sekretariat MAUK adalah sekretariat yang mendukung pelaksanaan teknis Uji Kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.

50. Asesor JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang selanjutnya disebut Asesor adalah individu yang memiliki kualifikasi sebagai penilai Uji Kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.

51. Asesi adalah individu yang dinilai dalam pelaksanaan Uji Kompetesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.

52. Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM adalah minimal keluaran kerja yang harus dicapai oleh Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang JF.

53. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

54. Instansi Pembina JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas pembinaan terhadap JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.

55. Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan difasilitasi pembentukannya oleh BRIN untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK (Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi), Riset, Dan Inovasi.

 



Link download Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025

 

Demkian informasi tentang Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK, Riset, Dan Inovasi. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "PERATURAN BRIN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG IPTEK, RISET, DAN INOVASI"



































Free site counter


































Free site counter