Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK (Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi), Riset, Dan Inovasi yang meliputi : a) JF Peneliti; b) JF Perekayasa; c) JF Analis Data Ilmiah; d) JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan e) JF Teknisi Litkayasa.
Adapun pertimbangan diterbitkannya Peraturan Badan Riset Dan Inovasi
Nasional Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Riset, Dan Inovasi adalah
sebagai berikut:
a.
bahwa untuk pengembangan karier peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan
fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset dan inovasi, perlu
disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2024
tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan
Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina jabatan
fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi
mempunyai tugas untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi, riset, dan inovasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Petunjuk
Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional
Di Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Riset, Dan Inovasi
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional llmu Pengetahuan dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6374) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
5.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 977);
6.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit,
Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);
8.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, Riset, dan Inovasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 996);
Dalam Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Riset, Dan Inovasi
ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya
dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5.
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi adalah
sekelompok JF yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan
Inovasi.
6.
JF Peneliti adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.
7.
JF Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan
pengembangan Teknologi bidang teknik yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.
8.
JF Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi
perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
9.
JF Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut
JF Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
10.
JF Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut JF Teknisi
Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
11.
Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian,
pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan
Invensi dan Inovasi.
12.
Pejabat Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Perekayasa adalah PNS
yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan
pengembangan Teknologi bidang teknik yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.
13.
Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data
Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan
penyampaian data ilmiah
untuk penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
14.
Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang selanjutnya disebut Analis
Pemanfaatan Iptek adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
15.
Pejabat Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut
Teknisi Litkayasa adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
16.
Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan
dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan
dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan
keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
17.
Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai
disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan,
kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
18.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
19.
Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau
penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan
kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
20.
Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada
dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam
negeri atau sebaliknya.
21.
Intermediasi Teknologi adalah upaya untuk menjembatani proses terjadinya
Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi.
22.
Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disingkat Difusi Iptek
adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan/atau promosi tentang suatu Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/atau
pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya.
23.
Komersialisasi Teknologi adalah kegiatan yang meliputi inkubasi Teknologi,
kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
24.
Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan menetapkan tingkat
kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan
serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan.
25.
Kliring Teknologi adalah proses penyaringan kelayakan atas suatu Teknologi
melalui kegiatan pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari
penerapannya pada suatu kondisi tertentu.
26.
Kurasi Koleksi Ilmiah adalah pengelolaan kekayaan alam secara ilmiah yang
meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis
koleksi, serta perawatan koleksi.
27.
Publikasi Ilmiah adalah hasil karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang
setelah melalui penelaahan ilmiah, disebarluaskan dalam bentuk karya tulis
ilmiah.
28.
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa
karya di bidang Teknologi, Ilmu Pengetahuan, seni, dan sastra.
29.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Kekayaan Intelektual
kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan
syarat tertentu.
30.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja
dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
31.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
32.
Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional adalah proses di mana pejabat
penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pejabat
fungsional selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik
pejabat fungsional berdasarkan kuadran kinerja pejabat fungsional.
33.
Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses di mana pejabat
penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pejabat
fungsional selama 1 (satu) tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja
tahunan pejabat fungsional berdasarkan kuadran kinerja pejabat fungsional.
34.
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja
atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
35.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pejabat fungsional dengan
ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi
pendelegasian kewenangan.
36.
Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam 1 (satu) Unit
Organisasi, lintas Unit Organisasi, lintas Instansi Pemerintah pemilik kinerja
(outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar Instansi
Pemerintah di mana pegawai mendapat penugasan khusus.
37.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Peneliti, Perekayasa,
Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa.
38.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Peneliti, Perekayasa, Analis
Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagai salah satu
syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
39.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.
Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan
pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
42.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
43.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
44.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
45.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
46.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi
teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pegawai ASN.
47.
Majelis Asesor Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat MAUK adalah tim yang
dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pelaksana Uji Kompetensi dan bertugas
menetapkan hasil Uji Kompetensi berdasarkan rekomendasi Tim Asesor.
48.
Tim Asesor JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang
selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang ditugaskan oleh ketua
Sekretariat MAUK untuk menilai Asesi dalam pelaksanaan Uji Kompetesi JF di
Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
49.
Sekretariat MAUK adalah sekretariat yang mendukung pelaksanaan teknis Uji
Kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
50.
Asesor JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang
selanjutnya disebut Asesor adalah individu yang memiliki kualifikasi sebagai
penilai Uji Kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan
Inovasi.
51.
Asesi adalah individu yang dinilai dalam pelaksanaan Uji Kompetesi JF di Bidang
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
52.
Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM adalah minimal keluaran
kerja yang harus dicapai oleh Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis
Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang
JF.
53.
Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga
pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam
menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
Invensi dan Inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan
keantariksaan yang terintegrasi.
54.
Instansi Pembina JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan
Inovasi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Instansi Pemerintah
yang melaksanakan tugas pembinaan terhadap JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, Riset, dan Inovasi.
55.
Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan difasilitasi
pembentukannya oleh BRIN untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode
etik serta kode perilaku profesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
Riset, dan Inovasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia
Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk
Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK (Ilmu Pengetahuan Dan
Teknologi), Riset, Dan Inovasi.
Link download Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025
Demkian informasi tentang Peraturan
BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK,
Riset, Dan Inovasi. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERATURAN BRIN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG IPTEK, RISET, DAN INOVASI"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem