zmedia

PEDOMAN MENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME DAN INSTRUMEN PEKPPP

Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen PEKPPP. Sebagimana dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU No. 25/2009) dinyatakan bahwa Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP)). Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB No. 29/2022) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB No. 4/2023).

 

Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai tindaklanjut dari Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2023. Dalam pasal 4 Ayat (1) PANRB Nomor 29 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang digunakan terhadap Unit Lokus terdiri atas: Penilaian dari Evaluator dan Penilaian dari pengguna layanan. Sedangkan dalam pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

 

Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) telah dilakukan setiap tahun yang menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). Dari kegiatan yang telah dilakukan secara periodik itu, kegiatan pemantauan atas hasil evaluasi belum menjadi bagian yang penting untuk dilakukan, dan hanya berfokus pada kegiatan evaluasi. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kegiatan pemantauan agar proses Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) seluruhnya dapat berjalan dengan maksimal.

 

Selanjutnya, merujuk pada ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009 yaitu pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif, ternyata kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang telah dilaksanakan Kementerian PANRB selama ini sebagian besar hanya menyasar pada ruang lingkup pelayanan administratif dan jasa publik, sementara untuk ruang lingkup pelayanan barang belum pernah dilakukan evaluasi. Untuk itu perlu adanya suatu strategi khusus agar ruang lingkup pelayanan publik dapat tersasar yaitu melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

 

Selain ruang lingkup pelayanan, dalam UU No. 25/2009 juga menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk khusus untuk kegiatan Pelayanan Publik. Berdasarkan pengertian tersebut, salah satu subjek hukum yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keterlibatan BUMN dalam penyelenggaraan kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) perlu juga ditingkatkan, agar dapat menghasilkan output yang lebih komprehensif.

 

Mengingat bahwa perbaikan atas kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab dari seluruh instansi penyelenggara pelayanan, maka dibutuhkan strategi khusus berupa pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan secara mandiri, agar dapat melihat lebih jauh lagi dari sisi dampak yang diharapkan.

 

Strategi ini digunakan untuk menghasilkan potret gambaran evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang lebih komprehensif, tidak terbatas pada lokus evaluasi yang ditentukan oleh Kementerian PANRB secara periodik. Tentunya hal ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip digitalisasi dan kolaborasi yang sudah seharusnya dikedepankan dalam reformasi birokrasi.

 

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas, perlu menetapkan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) ini adalah sebagai panduan dalam: 1) Pelaksanaan berbagai bentuk mekanisme kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), yang terdiri atas kegiatan Pemantauan, Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (Pekppp) Mandiri, Dan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus. 2) Pelaksanaan penilaian kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).

 

Adapun Tujuan ditetapkan Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) ini adalah agar pelaksanaan kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) lebih komprhensif dan juga memperhatikan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi kepada Unit Lokus yang telah dievaluasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link Download Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik DISINI

 

Demikian informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen PEKPPP. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


1 komentar untuk "PEDOMAN MENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME DAN INSTRUMEN PEKPPP"

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter