Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen PEKPPP. Sebagimana dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU No. 25/2009) dinyatakan bahwa Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP)). Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB No. 29/2022) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB No. 4/2023).
Pedoman Menpan RB Nomor
5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai tindaklanjut dari Permen PANRB Nomor
29 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2023. Dalam
pasal 4 Ayat (1) PANRB Nomor 29 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Instrumen Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang digunakan
terhadap Unit Lokus terdiri atas: Penilaian dari Evaluator dan Penilaian dari
pengguna layanan. Sedangkan dalam pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa Instrumen Pemantauan
dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pelaksanaan
Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) telah dilakukan
setiap tahun yang menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). Dari kegiatan
yang telah dilakukan secara periodik itu, kegiatan pemantauan atas hasil
evaluasi belum menjadi bagian yang penting untuk dilakukan, dan hanya berfokus
pada kegiatan evaluasi. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kegiatan pemantauan
agar proses Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
seluruhnya dapat berjalan dengan maksimal.
Selanjutnya,
merujuk pada ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009
yaitu pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan
administratif, ternyata kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan
Publik (PEKPPP) yang telah dilaksanakan Kementerian PANRB selama ini sebagian besar
hanya menyasar pada ruang lingkup pelayanan administratif dan jasa publik,
sementara untuk ruang lingkup pelayanan barang belum pernah dilakukan evaluasi.
Untuk itu perlu adanya suatu strategi khusus agar ruang lingkup pelayanan
publik dapat tersasar yaitu melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Selain
ruang lingkup pelayanan, dalam UU No. 25/2009 juga menyatakan bahwa penyelenggara
pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan
Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk khusus untuk kegiatan Pelayanan
Publik. Berdasarkan pengertian tersebut, salah satu subjek hukum yang berfungsi
sebagai penyelenggara pelayanan publik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keterlibatan BUMN dalam penyelenggaraan kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) perlu juga ditingkatkan, agar dapat menghasilkan
output yang lebih komprehensif.
Mengingat
bahwa perbaikan atas kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab dari seluruh
instansi penyelenggara pelayanan, maka dibutuhkan strategi khusus berupa pelaksanaan
Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang
dilakukan secara mandiri, agar dapat melihat lebih jauh lagi dari sisi dampak
yang diharapkan.
Strategi
ini digunakan untuk menghasilkan potret gambaran evaluasi kinerja penyelenggara
pelayanan publik yang lebih komprehensif, tidak terbatas pada lokus evaluasi yang
ditentukan oleh Kementerian PANRB secara periodik. Tentunya hal ini juga dilakukan
dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip digitalisasi dan kolaborasi yang sudah
seharusnya dikedepankan dalam reformasi birokrasi.
Berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas, perlu menetapkan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (PEKPPP) ini adalah sebagai panduan dalam: 1) Pelaksanaan
berbagai bentuk mekanisme kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (PEKPPP), yang terdiri atas kegiatan Pemantauan, Pemantauan Dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (Pekppp) Mandiri, Dan Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus. 2) Pelaksanaan
penilaian kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
(PEKPPP).
Adapun
Tujuan ditetapkan Pedoman Menpan RB
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) ini adalah agar
pelaksanaan kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
(PEKPPP) lebih komprhensif dan juga memperhatikan pemantauan atas tindak lanjut
rekomendasi kepada Unit Lokus yang telah dievaluasi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Pedoman Menpan
RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Link
Download Pedoman Menteri PANRB Nomor 5
Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik DISINI
Demikian
informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor
5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen PEKPPP. Semoga ada manfaatnya
Terima kasih infonya.. sangat update
BalasHapus