KMA NOMOR 1807 TAHUN 2025

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi


Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyusun perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, tata cara reviu atas laporan kinerja, dan penilaian kinerja organisasi pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kernen terian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan adanya perubahan kebijakan pada Kementerian Agama sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja, Dan Penilaian Kinerja Organisasi Pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614};

2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;

5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/ 11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama;

6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);

7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1570);

8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1078);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 775 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

 

Isi Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi

 

KESATU: Menetapkan Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja, dan Penilaian Kinerja Organisasi pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA: Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi seluruh satuan kerjajunit pelaksana teknis dalam menyusun perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, tata cara reviu atas laporan kinerja dan penilaian kinerja organ1sas1.

 

KETIGA: Pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kine:rja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

 

KEEMPAT: Satuan kerja / unit pelaksana teknis termasuk Unit Kerja Eselon II Pusat dan Unit Kerja pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri wajib menyusun penjenjangan kinerja mulai dari kinerja pimpinan satuan kerjajunit pelaksana teknis sampai kinerja pelaksana yang berpedoman pada dokumen rencana strategis satuan kerja/ unit pelaksana teknis dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

 

 

KELIMA: Inspektorat Jenderal wajib melakukan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun sebelumnya pada satuan kerjajunit pelaksana teknis secara menyeluruh pada bulan Maret sampai dengan Juni tahun berjalan dan reviu Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

KEENAM: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

KETUJUH: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 dinyatakan bahwa Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja, dan Penilaian Kinerja Organisasi.

 

Pedoman ini bertujuan:

a. tersusunnya perjanjian kinerja seluruh pimpinan satuan kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Agama sesuai ketentuan;

b. tersusunnya dan terlaporkannya laporan kinerja satuan kerja/ UPT sesuai ketentuan;

c. terlaksananya evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada satuan kerjajUPT secara berkala;

d. terlaksananya reviu laporan kinerja sesuai ketentuan;

e. terlaksananya penilaian kinerja organisasi sesuai ketentuan; dan

f. terimplementasikannya SAKIP pada satuan kerjajUPT secara menyeluruh sesuai ketentuan.

 

Sasaran Pedoman ini yaitu:

1. tercapainya Kementerian Agama yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan;

2. terwujudnya transparansi Kementerian Agama;

3. terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional; dan

4. terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja, Dan Penilaian Kinerja Organisasi Pada Kementerian Agama

 

Link download KMA Nomor 1807 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi Kemenag. Semoga ada nanfaatrnya

 

Pilihan Bahasa



































Free site counter

Iklan Tengah Artikel #2



































Free site counter